Tag: Dugaan Korupsi BPRS Cilegon Mandiri

  • Dugaan Korupsi BPRS CM Dituding Libatkan Oknum Anggota DPRD Cilegon

    Dugaan Korupsi BPRS CM Dituding Libatkan Oknum Anggota DPRD Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Upaya Kejaksaaan Negeri (Kejari) Cilegon mengungkap dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) tahun 2017-2021, mendapat banyak dukungan. Kejari diminta untuk mengusut kasus itu hingga tuntas tanpa pandang bulu.

    Salah satu dukungan datang dari anggota Komisi III DPRD Kota Cilegon Edison Sitorus. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mendesak agar orang-orang yang ikut terlibat bisa diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Peraturan harus dijalankan, jangan pandang bulu. Mau itu (Anggota) dewan, mau itu pegawai BPRS, ya harus diusut. Dengan dia menandatangani kredit itu, ada konsekuensi ketika dia tidak melakukan kewajibannya,” ujar Edison kepada BANPOS saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (15/2).

    Menurutnya, kasus di BPRS CM merupakan dari adanya sejumlah transaksi pinjam-meminjam yang mekanismenya tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Masalah menjadi lebih besar ketika kesepakatan soal pembayaran dilanggar karena adanya penundaan pembayaran yang menyebabkan kredit macet.

    “Ketika dia delay (menunda) bayar, ada konsekuensinya dan kita harus mendorong seperti itu (Penegakan hukum). Jadi jangan pandang bulu, kan sebenarnya (anggota) dewan-dewan terdahulu juga banyak yang terlibat disana,” ungkapnya.

    Ia pun merasa aneh lantaran kredit macetnya mencapai 42 persen dari total aset yang dimiliki oleh BUMD milik Pemkot Cilegon itu.

    “Kredit macetnya sampai 40 persen atau Rp44 miliar dari aset yang dimiliki oleh BPRS sendiri yaitu Rp105 miliar, makanya saya aneh itu,” akunya.

    Dengan adanya pengusutan dan berbagai penyitaan yang dilakukan Kejari Cilegon, ia berharap kedepan BPRS CM bisa jauh lebih baik lagi dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat Kota Cilegon. Karena, perushaaan pelat merah itu berjalan menggunakan uang rakyat Cilegon yang seharusnya tidak dipermainkan untuk kepentingan oknum-oknum tertentu.

    “Itu namanya penggelapan, pinjem nggak bayar itu namanya penggelapan. Mereka punya uang tapi niatan bayar ngga ada ngga mau. Itu saya rasa harus ditegakkan harus dijalankan itu peraturan jangan pandang bulu. Kalau tidak membayar ada konsekuensi diambil hartanya,” terangnya.

    Anggota DPRD Kota Cilegon ini mendukung Kejari Cilegon agar mengusut sampai tuntas kasus yang ada di BUMD milik Pemkot Cilegon ini.

    “Kejaksaan sudah benar, saya setuju banget karena apa, untuk mempertanggungjawabkan di dunia daripada dia mempertanggungjawabkan di akhirat,” tandasnya.

    Diketahui, kasus ini bermula dari adanya pembiayaan bermasalah dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Cilegon ini menyusul besarnya Non Performing Financing (NPF) atau kredit macetnya mencapai Rp44 miliar.

    Kemudian, penyidik Kejari Cilegon menggeledah kantor BPRS-CM yang berlokasi di komplek perkantoran Sukmajaya, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Kamis (6/1) silam. Penggeledahan tersebut dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi di BUMD milik Pemkot Cilegon ini. Hasil penggeledahan ditemukan benda (barang) atau dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan, dan terhadap benda atau barang atau dokumen dilakukan penyitaan sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Kasus dugaan korupsi ini telah masuk di tahap penyidikan. Kejari belum memastikan berapa kerugian negara dalam perkara tersebut. Hingga saat ini Kejari Cilegon juga belum menetapkan tersangka terkait dengan kasus tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, pasca adanya penyitaan sejumlah aset milik Manager Marketing Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) berinisial TT oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Korps Adhyaksa kini akan kembali memburu aset – aset milik pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon ini yang ada kaitannya dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas BPRS CM tahun 2017 – 2021.

    Diketahui aset-aset yang disita oleh Kejari Cilegon pada Kamis (10/2) lalu yaitu barang bergerak dan tidak bergerak yang terdiri dari delapan bidang tanah dan bangunan yang berada di Kota Cilegon, satu unit tanah yang berada di Kabupaten Pandeglang, tiga unit mobil dan empat unit motor.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa membenarkan barang yang disita Kejari beberapa waktu lalu merupakan milik Manajer Marketing PT BPRS CM. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penelusuran terhadap aset-aset para pejabat BPRS CM yang lain terkait tindak pidana tersebut.

    “Bahwa aset tersebut milik Manajer Marketing BPRS CM dan keluarga yang bersangkutan,” kata Ari sapaan akrabnya kepada awak media saat ditemui di kantornya, Senin (14/2).

    (LUK/ENK)

  • Aset Pejabat BPRS Cilegon Mandiri Terus Diburu oleh Kejari

    Aset Pejabat BPRS Cilegon Mandiri Terus Diburu oleh Kejari

    CILEGON, BANPOS – Pascapenyitaan sejumlah aset milik Manager Marketing Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) berinisial TT oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Korps Adhyaksa kini akan kembali memburu aset – aset milik pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon ini yang ada kaitannya dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas BPRS CM tahun 2017 – 2021.

    Diketahui aset – aset yang disita oleh Kejari Cilegon pada Kamis (10/2) lalu yaitu barang bergerak dan tidak bergerak yang terdiri dari delapan bidang tanah dan bangunan yang berada di Kota Cilegon, satu unit tanah yang berada di Kabupaten Pandeglang, tiga unit mobil dan empat unit motor.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa membenarkan barang yang disita Kejari beberapa waktu lalu merupakan milik Manajer Marketing PT BPRS CM. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penelusuran terhadap aset – aset para pejabat BPRS CM yang lain terkait tindak pidana tersebut. “Bahwa aset tersebut milik Manajer Marketing BPRS CM dan keluarga yang bersangkutan,” kata Ari sapaan akrabnya kepada awak media saat ditemui di kantornya, Senin (14/2).

    Penyitaan aset – aset tersebut kata Ari merupakan benda yang seluruh atau sebagian diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana dan benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana. “Yang mana tindak pidana tersebut yaitu BPRS CM dalam perkara korupsi pada pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT BPRS CM sejak tahun 2017 sampai tahun 2021,” tuturnya.

    Hingga saat ini, Kejari Cilegon belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Pihaknya mengaku bahwa kasus tersebut masih dalam penyidikan dan pihaknya masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi.

    Mantan Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat ini melanjutkan untuk mencari serta mengumpulkan bukti itu diharapkan bisa membuat terang tentang tindakan pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. “Sampai dengan saat ini, kami sampaikan belum ada ditetapkan satupun tersangka. Kami baru mengumpulkan seluruh alat bukti untuk mendukung perkara ini,” ungkapnya.

    “Sampai saat ini, saya diberitahu baru 19 saksi yang diperiksa,” tambahnya.

    Sementara itu di bagian lain, saat BANPOS mendatangi rumah yang disita Kejari Cilegon di Lingkungan Barokah, RT 01/RW 13, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang. Terlihat pada bagian depan rumah terpasang pita berwarna merah muda dan putih bertuliskan Kejaksaan. Kemudian pada pintu rumah juga terpasang stiker merah muda yang bertuliskan ‘Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita Penyidik Kejaksaan Negeri Cilegon’.

    Menurut warga sekitar bahwa rumah tersebut merupakan milik Manajer Marketing BPRS-CM berinisial TT. Rumah tersebut sudah kosong sekitar dua mingguan. “Sudah dua mingguan kosong tapi suka ada yang kesini ambil baju,” ujarnya.

    Diketahui TT sendiri, menurut warga sekitar sudah menempati rumah tersebut sekitar dua tahunan. “Ada sekitar dua tahunan,” ujarnya.

    Ia juga tidak mengetahui saat penyegelan terjadi di rumah tersebut. “Nggak liat pas ada yang menyegel, tahunya sudah disegel. Ini mah segelnya merah kan biasanya kuning kalau polisi mah,” tutupnya.

    Diketahui, kasus ini bermula dari adanya pembiayaan bermasalah dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Cilegon ini menyusul besarnya Non Performing Financing (NPF) atau kredit macetnya mencapai Rp44 miliar.

    Kemudian, penyidik Kejari Cilegon menggeledah kantor BPRS-CM yang berlokasi di komplek perkantoran Sukmajaya, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Kamis (6/1) silam. Penggeledahan tersebut dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi di BUMD milik Pemkot Cilegon ini. Hasil penggeledahan ditemukan benda (barang) atau dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan, dan terhadap benda atau barang atau dokumen dilakukan penyitaan sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Kasus dugaan korupsi ini telah masuk di tahap penyidikan. Kejari belum memastikan berapa kerugian negara dalam perkara tersebut. Hingga saat ini Kejari Cilegon juga belum menetapkan tersangka terkait dengan kasus tersebut.

    (LUK/PBN)

  • Asetnya Disita Kejari Cilegon, Manager Marketing BPRS CM Jadi Tersangka?

    Asetnya Disita Kejari Cilegon, Manager Marketing BPRS CM Jadi Tersangka?

    CILEGON, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menyita sejumlah aset terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) tahun 2017 – 2021, Kamis (10/2) lalu. Beberapa aset yang disita tersebut merupakan milik Manager Marketing BPRS CM berinisial TT.

    Berdasarkan penelusuran BANPOS, beberapa aset yang disita tersebut yang merupakan milik Manager Marketing BPRS CM. Diantaranya adalah satu sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi A 2046 SP, mobil Toyota Innova warna abu-abu bernopol A 1073 RB dan sejumlah unit rumah. Diketahui TT sendiri mempunyai tiga rumah yaitu masing-masing berada di Perumahan Metro Cilegon, kemudian di Lingkungan Barokah, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon dan di Komplek Badak Permai Pandeglang.

    Diketahui aset – aset yang disita oleh Kejari yaitu barang bergerak dan tidak bergerak yang terdiri dari delapan bidang tanah dan bangunan yang berada di Kota Cilegon, satu unit tanah yang berada di Kabupaten Pandeglang, tiga unit mobil dan empat unit motor.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon Muhammad Anshari membenarkan sejumlah aset yang disita oleh Kejari merupakan milik Manager Marketing BPRS CM berinisial TT. Namun ia hanya memberikan keterangan secara singkat tidak merinci lebih detail apa saja aset yang disita oleh Kejari Cilegon dari TT.

    “Iya aset tersebut milik Manager Marketing BPRS CM dan keluarga yang bersangkutan,” kata Ansari kepada BANPOS melalui pesan WhatsApp, Minggu (13/2).

    Diketahui sebelumnya, penyitaan sejumlah barang-barang tersebut telah berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-15/M.6.15/Fd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022 dan Penetapan Sita PN Serang Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PM.Srg tanggal 28 Januari 2022.

    Di bagian lain menurut sumber BANPOS di internal BPRS CM saat dikonfirmasi Jum’at (11/2) menuturkan bahwa Manager Marketing BPRS CM TT biasanya masuk kantor akan tetapi sudah dua hari tidak masuk dengan alasan izin. “Biasanya ngantor tapi udah dua hari ijin,” singkatnya.

    Diberitakan sebelumnya, menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengatakan bahwa penyitaan tersebut dilakukan karena Tim Penyidik meyakini bahwa barang-barang tersebut adalah benda yang seluruh atau sebagian diperoleh dari hasil tindak pidana dan benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.

    “Selain itu tindakan penyitaan oleh Penyidik juga demi kepentingan penyelamatan keuangan negara atau daerah yang menjadi fokus utama kegiatan penyidikan selain untuk menemukan tersangka,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (11/2).

    Diketahui Kejari sendiri telah memeriksa 19 orang pada kasus tersebut. “Total 19 (saksi), baik dari pihak internal BPRS ataupun nasabah – nasabah yang melakukan pinjaman. Totalnya 19 itu campuran internal dan eksternal,” kata Ari sapaan akrab Atik Ariyosa kepada awak media saat ditemui di Kantor Kejari Cilegon, Kamis (3/2) lalu.

    Selain itu, saat ini pihaknya dalam proses penyidikan guna mengumpulkan data – data, masih menggunakan dokumen-dokumen hasil sitaan penggeledahan, karena menurutnya itu sudah cukup.

    “Nah kalau sesuai fakta – fakta masih berkutat disitu (pemeriksaan saksi-saksi). (Barang bukti dokumen hasil sitaan) dari 2017 sampai 2021 kami menguji itu bagaimana proses mekanismenya berapa penyalurannya?, (harus) sesuai aturan kan,” ujarnya.

    Saat disinggung apakah ada nasabah yang dipanggil sebagai saksi dari kalangan pejabat eksekutif maupun legislatif, Ari belum mau menyebutkan hal itu.

    “Untuk saat ini tidak ada (pejabat ataupun anggota dewan). Kalau untuk nasabah itu adalah nasabah yang melakukan pinjaman tapi tidak semua nasabah juga. Nah kalau yang klasifikasinya yang menurut tim penyidik bahwa pada saat proses itu sudah salah,” tuturnya.

    “Dia (nasabah) menyalahi juklak juknis atau mekanisme peminjaman, nah itu yang kita periksa. Kita mencari yang benar-benar terkait pinjaman itu yang benar-benar proses awalnya itu sudah salah. Nah nasabah-nasabah ini yang kita uji (periksa). Mengambil keterangan dengan menguji dokumen-dokumen yang sudah didapatkan pada saat penggeledahan,” sambungnya.

    Saat ditanya kenapa sampai saat belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka padahal sudah masuk proses penyidikan, pihaknya mengaku penyidik masih mengumpulkan seluruh keterangan saksi-saksi yang sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP).

    “Jadi gini untuk menentukan seseorang jadi tersangka memang benar cukup dengan dua alat bukti, tapi mohon maaf kami pun sangat berhati-hati sangat kehati-hatiannya lebih. Jangan sampai nanti seperti mendzolimi seseorang, jadi kita ini tim penyidik lagi mengumpulkan seluruh keterangan, masih on progres,” ungkapnya.

    Diketahui, kasus ini bermula dari adanya pembiayaan bermasalah dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Cilegon ini menyusul besarnya Non Performing Financing (NPF) atau kredit macetnya mencapai Rp44 miliar.

    Kemudian, penyidik Kejari Cilegon menggeledah kantor BPRS-CM yang berlokasi di komplek perkantoran Sukmajaya, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Kamis (6/1) silam. Penggeledahan tersebut dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi di BUMD milik Pemkot Cilegon ini. Hasil penggeledahan ditemukan benda (barang) atau dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan, dan terhadap benda atau barang atau dokumen dilakukan penyitaan sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Kasus dugaan korupsi ini telah masuk di tahap penyidikan. Kejari belum memastikan berapa kerugian negara dalam perkara tersebut. Hingga saat ini Kejari Cilegon juga belum menetapkan tersangka terkait dengan kasus tersebut.(LUK/ENK)

  • Dipanggil Penyidik Kejari Cilegon, Saksi Dugaan Korupsi BPRS Cilegon Mandiri Mangkir

    Dipanggil Penyidik Kejari Cilegon, Saksi Dugaan Korupsi BPRS Cilegon Mandiri Mangkir

    CILEGON, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon telah memeriksa 19 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM). Namun saat ini pemanggilan saksi – saksi masih terus berjalan dan diperkirakan bisa bertambah lantaran masih banyak yang belum memenuhi panggilan dari penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Cilegon dengan berbagai alasan.

    Kasi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah saksi akan tetapi dari sejumlah saksi yang dimintai keterangan ada yang memenuhi panggilan dan ada yang belum atau mangkir.

    “Total 19 (saksi), baik dari pihak internal BPRS ataupun nasabah – nasabah yang melakukan pinjaman. Totalnya 19 itu campuran internal dan eksternal,” kata Ari sapaan akrabnya kepada awak media saat ditemui di Kantor Kejari Cilegon, Kamis (3/2).

    Selain itu, saat ini pihaknya dalam proses penyidikan guna mengumpulkan data – data masih menggunakan dokumen – dokumen hasil sitaan penggeledahan, karena menurutnya itu sudah cukup.

    “Nah, kalau sesuai fakta – fakta masih berkutat disitu (pemeriksaan saksi – saksi). (Barang bukti dokumen hasil sitaan) dari 2017 sampai 2021 kami menguji itu bagaimana proses mekanismenya berapa penyalurannya?, (harus) sesuai aturan kan,” ujarnya.

    Saat disinggung apakah ada nasabah yang dipanggil sebagai saksi dari kalangan pejabat eksekutif maupun legislatif, Ari belum mau menyebutkan hal itu.

    “Untuk saat ini tidak ada (pejabat ataupun anggota dewan). Kalau untuk nasabah itu adalah nasabah yang melakukan pinjaman tapi tidak semua nasabah juga. Nah kalau yang klasifikasinya yang menurut tim penyidik bahwa pada saat proses itu sudah salah,” tuturnya.

    “Dia (nasabah) menyalahi juklak juknis atau mekanisme peminjaman, nah itu yang kita periksa. Kita mencari yang benar – benar terkait pinjaman itu yang benar – benar proses awalnya itu sudah salah. Nah nasabah – nasabah ini yang kita uji (periksa). Mengambil keterangan dengan menguji dokumen – dokumen yang sudah didapatkan pada saat penggeledahan,” sambungnya.

    Saat ditanya kenapa sampai saat belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka padahal sudah masuk proses penyidikan, pihaknya mengaku penyidik masih mengumpulkan seluruh keterangan saksi-saksi yang sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP).

    “Jadi gini untuk menentukan seseorang jadi tersangka memang benar cukup dengan dua alat bukti, tapi mohon maaf kami pun sangat berhati-hati sangat kehati – hatiannya lebih. Jangan sampai nanti seperti mendzolimi seseorang, jadi kita ini tim penyidik lagi mengumpulkan seluruh keterangan, masih on progress (dalam pengembangan),” ungkapnya.

    Diketahui sebelumnya, kasus tersebut bermula dari adanya pembiayaan bermasalah dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Cilegon ini menyusul besarnya Non Performing Financing (NPF) atau kredit macetnya mencapai Rp 44 miliar.

    Kemudian, penyidik Kejari Cilegon menggeledah kantor BPRS-CM yang berlokasi di komplek perkantoran Sukmajaya, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Kamis (6/1) silam. Penggeledahan tersebut dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi di BUMD milik Pemkot Cilegon ini.

    Penggeledahan memakan waktu hampir 10 jam dari pukul 11.55 WIB hingga pukul 21.45 WIB. Diketahui Kejari Cilegon mengusut dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan pada 2017 hingga 2021. Penyidik menyita tiga koper dokumen berkaitan dengan kasus tersebut.

    Penyidik menggeledah lantai satu Ruang Hasanah, dan lantai dua Ruang Administrasi Pembiayaan. Hasil penggeledahan ditemukan benda atau barang atau dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan, dan terhadap benda atau barang atau dokumen dilakukan penyitaan sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Kasus dugaan korupsi ini telah masuk di tahap penyidikan. Kejari belum memastikan berapa kerugian negara dalam perkara tersebut.

    Kemudian penggeledahan tersebut dilaksanakan setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon Ely Kusumastuti meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 01 /M.6.15/Dd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022.

    Terkait adanya penggeledahan di kantornya, Direktur Umum (Dirut) BPRS CM, Novran Erviatman Syarifuddin mengatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejari Cilegon terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Pemberian Fasilitas Pembiayaan tahun 2017 sampai dengan 2021.

    “Saya rasa wajar saja karena memang BUMD ini dananya dari Pemerintah Daerah, sama halnya dengan BUMN misalnya terdapat tindak pidana yang lainnya mungkin bagian KPK atau APH yang lain juga masuk, kira-kira seperti itu,” ungkap Novran saat ditemui di kantornya, Jumat (7/1) silam.

    Novran menjelaskan adanya penggeledahan merupakan tindak lanjut dari temuan OJK di bulan Oktober tahun 2021. Menurutnya, ada beberapa SOP atau kebijakan ketentuan yang memang di luar ketentuan.

    “Hasil temuannya itu mungkin ada pembiayaan yang menyimpang, ada pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan itu saja,” tuturnya.

    Disaat penggeledahan, Ia mengaku tetap bersikap kooperatif dan menghormati jalannya proses hukum di Kejari Cilegon. Bahkan, kedepan Ia siap membantu Kejari Cilegon jika ada hal-hal yang dibutuhkan untuk proses penyidikan.

    Namun, saat disinggung apakah ada kalangan tertentu yang mendominasi terkait peminjaman di BPRS-CM, Novran belum dapat memastikan dari unsur mana.

    Meski kantornya sempat digeledah oleh Kejari Cilegon hingga larut malam, bahkan hampir 10 jam. Namun, Ia mengungkapkan kondisi BPRS-CM tetap dapat melakukan pelayanan terhadap masyarakat dengan baik.

    Pada kesempatan itu, Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak khawatir dan risau atas adanya persoalan yang menimpa BPRS-CM. Pasalnya, kata dia, Cash Ratio dan Dana Pihak Ketiga di BPRS-CM baik-baik saja.(LUK/PBN)