Tag: Dugaan pungli

  • ASN Lebak Diduga Lakukan Pungli Bakal Dipanggil

    ASN Lebak Diduga Lakukan Pungli Bakal Dipanggil

    LEBAK, BANPOS – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa dan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), membuat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak akan melakukan tindakan bagi oknum ASN tersebut.

    Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKPSDM Lebak, Iqbaludin, mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil oknum ASN tersebut dalam waktu dekat.

    “Berdasarkan surat yang di tandatangani atasan (Kaban) kami, oknum tersebut akan dipanggil pada Kamis berikut atasannya dari Dinas Pendidikan,” kata Iqbaludin kepada BANPOS saat dihubungi melalui panggilan telepon, Selasa (25/7).

    Iqbal menjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan hasil dari rapat internal di BKPSDM Lebak.

    Menurutnya, pemanggilan tersebut sebagai permintaan klarifikasi dan penjelasan dari oknum ASN yang bersangkutan, agar menjadi pertimbangan apakah memang oknum tersebut melakukan pelanggaran atau hanya kesalahpahaman.

    “Nanti akan kita rapatkan bersama setelah penerimaan klarifikasi, apakah memang ada pasal yang dilanggar atau tidak. Setelahnya kita ajukan ke atasan untuk dikaji. Kalau di diterima, kita terbitkan sanksi disiplin sesuai pelanggaran,” jelasnya.

    Ia menegaskan, ASN dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Lebak harus menjaga dan memperhatikan perilakunya di tengah lingkungan masyarakat. Hal tersebut dikarenakan label ASN sebagai pengabdi terhadap masyarakat, senantiasa melekat dalam 1×24 jam setiap harinya.

    “Masyarakat bisa melakukan pengaduan dan melaporkan kepada kami jika ada ASN yang memang berprilaku kurang baik atau bahkan melanggar etika sebagai ASN,” tandasnya.

    Untuk diketahui, ASN tersebut diketahui merupakan suami dari Kepala Desa Pagelaran. Disebutkan bahwa oknum ASN itu juga turut meminta jatah success fee kepada pengusaha tambak dalam pembebasan lahan. (MYU/DZH)

  • Ada Dugaan Pungli dalam Program PTSL di Labuan

    Ada Dugaan Pungli dalam Program PTSL di Labuan

    PANDEGLANG, BANPOS – Warga Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang mengaku dibebankan biaya sebesar Rp500 ribu untuk biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022.

    Salah seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku bahwa dirinya telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 500 ribu untuk pendaftaran program PTSL.

    “Saya sudah daftar dan sudah membayar biayanya sebesar Rp 500 ribu. informasinya saat ini tengah proses pengukuran,” katanya.

    Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Cigondang, Bahri membenarkan, jika saat ini pihaknya tengah memproses program PTSL tahun 2022 dengan bidang sebanyak 102 bidang lahan.

    Saat disinggung apakah biaya pendaftaran mencapai sebesar Rp 500 ribu, Ia mengaku bahwa hal tersebut berdasarkan hasil kesepakatan dengan para pemohon.

    “Iya kang, tapi itu hasil kesepakatan dan musyawarah bersama dengan warga pemohon,” katanya.

    Saat ditanyakan lagi apakah benar biaya pendaftaran PTSL yang harus dibayarkan oleh warga pemohon sebesar Rp 500 ribu. Bahri kembali mengaku bahwa itu hasil kesepakatan dengan pemohon. Tapi, ada juga yang tidak membayar bayar dan juga ada yang bayar sebagian.

    Seueur oge nu teu bayar, kadang aya nu masihan Rp 100 ribu. (Banyak juga yang tidak bayar dan ada juga yang bayar Rp 100 ribu). Rada bingung (agak bingung),” ungkapnya.

    (DHE/PBN)

  • Ibukota Provinsi Banten Dituding Jadi Surga Pungli

    Ibukota Provinsi Banten Dituding Jadi Surga Pungli

    SERANG, BANPOS – Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota kembali meringkus dua orang pelaku pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang yang berjualan di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, Jumat (11/3) malam. Penangkapan pelaku pungli terhadap pedagang ini pun menambah daftar kasus pungli yang terjadi di ibukota Provinsi Banten ini.

    Sebelumnya, Polres Serang Kota pun meringkus seorang pelaku pungli yang biasa menarik pemungutannya kepada para pedagang yang berjualan di Pasar Lama, Kota Serang. Dari tangan pelaku, Polres Serang Kota mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp200 ribu yang merupakan hasil penarikan pada shift malam hari.

    Dari keterangan pelaku pungli Pasar Lama, dirinya rutin menarik pungli tersebut selama dua kali dalam sehari, yakni di pagi hari dan malam hari. Besaran uang Rp200 ribu hasil pungli yang diamankan oleh Polres Serang Kota pun berkemungkinan dapat lebih besar nilainya. Sebab, pelaku berinisial R itu diamankan pada saat tengah menarik pungutan.

    Namun jika diasumsikan besaran pungutan yang ditarik setiap satu shift sebesar Rp200 ribu, maka dalam sehari pungli yang bisa dihasilkan oleh R sebesar Rp400 ribu per hari. Jika dikalikan dalam satu bulan, maka pungli yang dihasilkan dari para pedagang di Pasar Lama mencapai sebesar Rp12 juta per bulan, atau Rp144 juta per tahun.

    Sementara di Stadion Maulana Yusuf, berdasarkan keterangan Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, pihaknya mendapati jika para pedagang di Stadion Maulana Yusuf ditarik pungutan hingga belasan ribu setiap harinya oleh pelaku berinisial RH dan HI. Sedangkan pedagang yang ditarik pungutan, mencapai sebanyak 50 orang pedagang.

    “Jadi pedagang itu berjumlah sekitar 30 sampai 50 pedagang di Stadion Maulana Yusuf. Setiap hari, para pedagang dipungut uang listrik sebesar Rp5 ribu, kemudian uang lapak Rp5 ribu, dan uang kebersihan sebesar Rp3 ribu,” katanya.

    Dengan demikian, setiap harinya para pedagang harus merogoh kocek hingga Rp13 ribu untuk membayar para pelaku pungli dengan dalih uang listrik, lapak dan kebersihan. Jika dikalikan dengan jumlah pedagang sebanyak 50, maka pelaku setiap harinya dapat mengantongi sebesar Rp650 ribu per hari, atau Rp19,5 juta per bulan atau Rp234 juta per tahun.

    Dari dua ladang pungli tersebut saja, dalam setahun keuntungan yang dapat ‘dibukukan’ mencapai Rp378 juta. Besaran tersebut bahkan hampir membalap realisasi retribusi parkir Kota Serang tahun 2020 lalu yang sebesar Rp559 juta.

    Sementara itu, Kapolres Serang Kota menerangkan bahwa kedua pelaku pungli Stadion Maulana Yusuf tersebut telah menjalankan praktik pungli itu selama tujuh bulan. Aksi dari dua pelaku pungli tersebut pun telah meresahkan para pedagang di Stadion Maulana Yusuf Ciceri, Kota Serang.

    “Aksi mereka pelaku pungli ini cukup meresahkan bagi para pedagang di Stadion Maulana Yusuf Ciceri,” ucapnya.

    Sama halnya dengan pelaku pungli di Pasar Lama, pelaku pungli di Stadion Maulana Yusuf pun diamankan saat tengah meminta jatah kepada beberapa pedagang. Aparat Polres Serang Kota yang curiga pun menghampiri kedua pelaku sekaligus meminta keterangan dari para pedagang di lokasi.

    “Kami juga melakukan penelusuran terkait hal tersebut (pungli), karena cukup meresahkan keberadaannya. Jadi mereka (pelaku pungli) kami amankan (dibawa) ke Polres Serang Kota, untuk kemudian diperiksa. Kami masih dalami dulu (kasusnya),” terangnya.

    Dalam keterangan dari pelaku pungli di Pasar Lama, disebutkan bahwa aliran dana pungli tersebut turut mengalir kepada salah satu pejabat UPTD Pasar pada DinkopUKMPerindag Kota Serang, Enjen. Namun pengakuan dari R enggan ditanggapi oleh Kepala DinkopUKMPerindag, Wasis Dewanto. Ia meminta agar awak media menunggu hasil dari penelusuran pihak Kepolisian.

    Terpisah, Kepala Disparpora Kota Serang, Yoyo Wicahyono, mengatakan bahwa para pelaku pungli yang diamankan oleh Polres Serang Kota, beraksi dengan menarik pungli dari para pedagang yang berada di luar kawasan stadion.

    “Itu kan di luar stadion. Tempatnya itu yang ada di PT KA dan di depan Taman Makam Pahlawan (TMP). Jadi bukan berada di dalam kawasan Stadion Maulana Yusuf. Jadi kejadiannya bukan di kawasan stadion yang kami kelola,” ujarnya, Minggu (13/3).

    Yoyo juga menuturkan, para pedagang yang ditarik pungli oleh kedua pelaku pun bukan para pedagang yang sempat mendapat diskresi dari pihaknya. Sebab para pedagang yang sempat mendapatkan diskresi, berada di dalam kawasan stadion.

    “Jadi itu dua-duanya beraksi di luar kawasan yang dikelola oleh Disparpora,” terangnya.

    Yoyo pun mengungkapkan, para pedagang yang berada di kawasan stadion Maulana Yusuf pun sudah tidak mendapatkan diskresi dari Disparpora Kota Serang, untuk dapat berjualan di kawasan stadion. Namun, pihaknya pun tidak melarang para pedagang untuk berjualan di sana.

    “Artinya begini, kalau tidak diatur kan berantakan, kalau diatur maka menyalahi aturan. Maka kami menunggu lagi dari Pemkot Serang akan seperti apa. Sejauh ini mereka ada koordinatornya yang bertanggung jawab atas ketertiban pedagang. Kalau ditarik tidak uang dari para pedagang, kami tidak tahu menahu,” ucapnya.

    Salah satu narasumber BANPOS yang merupakan mantan praktisi pungli, sebut saja Mikah, mengaku bahwa sejumlah lokasi di Kota Serang sangat berpotensi menjadi lahan untuk ditarik pungli seperti halnya Stadion Maulana Yusuf dan Pasar Lama.

    Menurutnya, ada ‘rumus’ tersendiri bagi para pelaku pungli dalam menentukan targetnya. Rumus tersebut menurutnya mengacu pada peraturan perundang-undangan baik di tingkat nasional maupun daerah.

    “Jadi untuk menentukan target mah gampang. Dimana ada pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pedagang, maka di situ bisa ditarik pungli,” ujarnya kepada BANPOS saat diwawancara melalui sambungan telepon.

    Dari rumus tersebut saja, dirinya yang merupakan perantau asal Sumedang itu berani memetakan sejumlah lokasi strategis di Kota Serang, untuk melakukan pungli. Lokasi tersebut diantaranya Pasar Induk Rau, Pasar Kepandean, Taman Sari, terminal bayangan Patung dan dua lokasi yang telah ditemukan pelaku pungli yakni Stadion Maulana Yusuf dan Pasar Lama.

    “Lokasi-lokasi itu kan banyak pedagang yang melanggar aturan. Contohnya berdagang di trotoar, membangun lapak yang tidak sesuai dengan peruntukkan, mencuri listrik, merubah tempat yang seharusnya menjadi lahan parkir menjadi tempat dagang, membuang sampah sembarang tempat, dan berbagai pelanggaran aturan lainnya,” terang dia.

    Dia mengatakan, para pedagang sebenarnya meyakini jika mereka salah karena telah melanggar aturan. Oleh karena itu, orang-orang seperti dirinya menawarkan ‘jasa’ untuk bisa memberikan mereka ketenangan, dengan imbalan berupa iuran keamanan, kebersihan, listrik dan lain sebagainya.

    “Makanya perlu membangun relasi dengan pihak-pihak yang dianggap memiliki kekuasaan, baik dari pemerintah daerah setempat maupun aparat negara. Kalau bahasa kami itu ‘backingan’,” ungkapnya.

    Menurutnya, praktik tersebut merupakan pemerasan berkedok perlindungan para pedagang. Bahkan terkadang, para pedagang bisa diminta pungutan lainnya di luar pungutan yang telah disepakati bersama.

    “Misalkan proposal-proposal kegiatan, pasti mereka diminta. Mau itu bentuknya uang atau bentuknya barang. Makanya saya sebenarnya kasihan dengan para pedagang itu. Pekerjaannya sudah dua tahun saya tinggalkan,” tandasnya.

    (DZH/PBN)

  • Retribusi Pasar Lama Disebut Pemerasan

    Retribusi Pasar Lama Disebut Pemerasan

    SERANG, BANPOS – Ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Jumhadi, menyebut bahwa retribusi pedagang kaki lima (PKL) di Pasar lama adalah pemerasan terselubung. Sebab, retribusi yang harus dibayarkan setiap harinya mencapai Rp40.000.

    “Saya harus jujur mengatakan, walaupun ini pahit, ini pemerasan yang terselubung,” ucapnya, kemarin.

    Ia merincikan, apabila dihitung retribusi PKL Pasar Lama yang dipatok Rp40.000 dan dikalikan 30 hari, maka PKL tersebut harus merogoh sebesar Rp1.200.000 untuk biaya retribusi. Padahal, kata dia, Pemkot Serang sudah memiliki Perda retribusi, yang besarannya tidak sampai jumlah tersebut.

    “Adanya pungutan retribusi, retribusi ini apakah masuk ke PAD kita? wallahualam, padahal kita sudah punya Perda retribusi tapi saya kira jumlahnya tidak sebesar itu,” ucapnya.

    Tak hanya di Pasar Lama, PKL di Stadion ter informasikan bahwa ada retribusi sebesar Rp12 ribu sampai Rp17 ribu per hari. Menurutnya, adanya retribusi yang tidak sesuai dengan Perda retribusi itu merupakan hal keterlaluan.

    “Ini kan sangat luar biasa, kita punya Perda retribusi. Bisa dilihat dalam Perda tersebut, jumlah yang harus dibayarkan berapa,” tandasnya.

    Sebelumnya, seorang pedagang kelapa di Pasar Lama, Haitami, mengatakan bahwa dalam sehari dirinya mengeluarkan uang sebesar Rp40 ribu untuk membayar retribusi dan biaya lainnya. Ia membayar bukan hanya kepada pemerintah saja, namun juga kepada oknum yang memegang wilayah tersebut.

    “Lumayan gede, sehari Rp40 ribu itu pasti keluar buat bayar salaran,” ujarnya.

    Dia mengaku, dalam sehari biasanya terdapat dua sampai tiga orang yang meminta ‘jatah’. Seperti DLH Kota Serang sebesar Rp2 ribu, DinkopUKMPerindag Kota Serang sebesar Rp2 ribu.

    “Terus ada dari orang sini (lingkungan pasar) juga suka minta, Rp2 ribu. Terus beda lagi buat keamanan sama kebersihan, biasanya mintanya sore, masing-masing Rp10 ribu. Itu setiap hari mintanya,” tandasnya.

    (MUF/DZH/PBN)

  • Inspektorat Kumpulkan Bukti untuk Usut Pungli Pasar Lama

    Inspektorat Kumpulkan Bukti untuk Usut Pungli Pasar Lama

    SERANG, BANPOS- Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum dari berbagai OPD di Pasar Lama, tengah didalami oleh Inspektorat Kota Serang. Instansi pengawas internal di lingkungan Pemkot Serang itu saat ini masih melakukan pengumpulan bukti-bukti yang ada.

    Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Kota Serang, Komarudin. Ia menyebutkan bahwa terdapat empat OPD yang diduga oknumnya melakukan pungutan liar, antara lain Dishub, DinkopUKMPerindag, DLH dan Satpol PP.

    Menurut Komarudin, saat ini Inspektorat masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan dugaan pungutan liar di Pasar Lama. Apabila bukti dan data sudah lengkap serta ditemukan adanya kejanggalan, maka pihaknya pun akan memanggil empat OPD tersebut.

    “Belum ada yang dipanggil, karena kami baru mengumpulkan bukti-bukti dulu. Nanti yang dipanggil dinas terkait seperti Dishub, Satpol PP, Disperindagkop dan DLH,” ujar Komarudin saat diwawancara oleh awak media, Selasa (8/2).

    Kendati telah dipanggil pun, Komarudin menjelaskan bahwa hal itu belum masuk pada tahap pemeriksaan, akan tetapi baru evaluasi terhadap dugaan-dugaan tersebut. Sebab ia mengaku bahwa pihaknya tidak bisa gegabah dalam mengambil keputusan.

    “Pemanggilan itu belum masuk ke pemeriksaan, tetapi masih evaluasi dan konsultasi. Kami juga harus hati-hati dalam pemeriksaan,” tuturnya.

    Menurut Komarudin, sebelum melakukan tindak lanjut dan pemberian sanksi, Inspektorat harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Bahkan hingga saat ini pihaknya masih belum mengetahui jumlah dugaan pungli yang terjadi di Pasar Lama Kota Serang.

    “Seperti apa kejadiannya secara objektif dan independen. Nanti ada pihak yang harus bertanggung jawab. Nah, kami itu belum sampai ke sana. Nominalnya saya belum melihat. Tapi salah satunya terkait retribusi di sana (Pasar Lama). Kami melakukan warning dulu, mudah-mudahan ada solusi,” ucapnya.

    Sementara ini, Inspektorat akan melakukan pengawasan dan mengumpulkan dokumen-dokumen dan bukti fakta di lapangan. “Karena di situ (Pasar Lama) kan tidak berdiri sendiri, banyak pihak. Setelah itu nanti kami kaji dan pelajari, baru nanti ada langkah yang kami lakukan,” terangnya.

    Sebelumnya, seorang pedagang kelapa di Pasar Lama, Haitami, mengatakan bahwa dalam sehari dirinya mengeluarkan uang sebesar Rp40 ribu untuk membayar retribusi dan biaya lainnya. Ia membayar bukan hanya kepada pemerintah saja, namun juga kepada oknum yang memegang wilayah tersebut. “Lumayan gede, sehari Rp40 ribu itu pasti keluar buat bayar salaran,” ujarnya.

    Dia mengaku, dalam sehari biasanya terdapat dua sampai tiga orang yang meminta ‘jatah’. Seperti DLH Kota Serang sebesar Rp2 ribu, DinkopUKMPerindag Kota Serang sebesar Rp2 ribu.

    “Terus ada dari orang sini (lingkungan pasar) juga suka minta, Rp2 ribu. Terus beda lagi buat keamanan sama kebersihan, biasanya mintanya sore, masing-masing Rp10 ribu. Itu setiap hari mintanya,” tandasnya.

    (DZH/AZM)

  • Polres Lebak Selidiki Dugaan Pemotongan Honor Petugas Check Point

    Polres Lebak Selidiki Dugaan Pemotongan Honor Petugas Check Point

    LEBAK,BANPOS – Pihak Polres Lebak melakukan penyelidikan dugaan pemotongan dana honor untuk petugas penjagaan daerah perbatasan atau Check Point penanganan Covid-19. Bahkan, pejabat dilingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lebak sudah dimintai keterangan penyidik.

    Kepala pelaksana BPBD Lebak, Kaprawi, membenarkan jika dirinya sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polres Lebak, berkenaan dengan honor petugas jaga check point tersebut.

    “Iya betul, sampai saya ditanya terkait ada informasi pemotongan. Tetapi kalaupun ada pemotongan oleh oknum, saya tidak pernah memerintahkan staf dan bendahara untuk memotong. Bahkan, kalau saya punya duit ingin memberi kepada petugas jaga,” kata Kaprawi kepada wartawan beberapa waktu lalu.

    Terkait dengan jumlah total anggaran yang dialokasikan untuk penjagaan pos di 10 perbatasan yang ada di Kabupaten Lebak, ia menjelaskan anggaran tersebut sebesar Rp6,480 miliar. Anggaran itu untuk alokasi per tujuh bulan yaitu bulan April hingga Oktober 2020.

    “Anggaran itu hanya di peruntukan untuk honorarium pos jaga saja. Satu orang Rp100 ribu dan dibayarkan per 15 hari kepada petugas jaga,” terangnya.

    Disinggung berapa anggaran yang sudah terserap. Ia menyebut, sebesar Rp 1,25 miliar dari bulan April sampai Mei 2020.

    “Yang sudah terserap sekitar Rp 1,25 miliar,” ujarnya.

    Terpisah, dihubungi melalui pesan whatsapp, Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu David Hadi hanya menjawab singkat.

    “Nanti saya cek dulu ya,” singkatnya. (DHE)