SERANG, BANPOS – Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota kembali meringkus dua orang pelaku pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang yang berjualan di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, Jumat (11/3) malam. Penangkapan pelaku pungli terhadap pedagang ini pun menambah daftar kasus pungli yang terjadi di ibukota Provinsi Banten ini.
Sebelumnya, Polres Serang Kota pun meringkus seorang pelaku pungli yang biasa menarik pemungutannya kepada para pedagang yang berjualan di Pasar Lama, Kota Serang. Dari tangan pelaku, Polres Serang Kota mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp200 ribu yang merupakan hasil penarikan pada shift malam hari.
Dari keterangan pelaku pungli Pasar Lama, dirinya rutin menarik pungli tersebut selama dua kali dalam sehari, yakni di pagi hari dan malam hari. Besaran uang Rp200 ribu hasil pungli yang diamankan oleh Polres Serang Kota pun berkemungkinan dapat lebih besar nilainya. Sebab, pelaku berinisial R itu diamankan pada saat tengah menarik pungutan.
Namun jika diasumsikan besaran pungutan yang ditarik setiap satu shift sebesar Rp200 ribu, maka dalam sehari pungli yang bisa dihasilkan oleh R sebesar Rp400 ribu per hari. Jika dikalikan dalam satu bulan, maka pungli yang dihasilkan dari para pedagang di Pasar Lama mencapai sebesar Rp12 juta per bulan, atau Rp144 juta per tahun.
Sementara di Stadion Maulana Yusuf, berdasarkan keterangan Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, pihaknya mendapati jika para pedagang di Stadion Maulana Yusuf ditarik pungutan hingga belasan ribu setiap harinya oleh pelaku berinisial RH dan HI. Sedangkan pedagang yang ditarik pungutan, mencapai sebanyak 50 orang pedagang.
“Jadi pedagang itu berjumlah sekitar 30 sampai 50 pedagang di Stadion Maulana Yusuf. Setiap hari, para pedagang dipungut uang listrik sebesar Rp5 ribu, kemudian uang lapak Rp5 ribu, dan uang kebersihan sebesar Rp3 ribu,” katanya.
Dengan demikian, setiap harinya para pedagang harus merogoh kocek hingga Rp13 ribu untuk membayar para pelaku pungli dengan dalih uang listrik, lapak dan kebersihan. Jika dikalikan dengan jumlah pedagang sebanyak 50, maka pelaku setiap harinya dapat mengantongi sebesar Rp650 ribu per hari, atau Rp19,5 juta per bulan atau Rp234 juta per tahun.
Dari dua ladang pungli tersebut saja, dalam setahun keuntungan yang dapat ‘dibukukan’ mencapai Rp378 juta. Besaran tersebut bahkan hampir membalap realisasi retribusi parkir Kota Serang tahun 2020 lalu yang sebesar Rp559 juta.
Sementara itu, Kapolres Serang Kota menerangkan bahwa kedua pelaku pungli Stadion Maulana Yusuf tersebut telah menjalankan praktik pungli itu selama tujuh bulan. Aksi dari dua pelaku pungli tersebut pun telah meresahkan para pedagang di Stadion Maulana Yusuf Ciceri, Kota Serang.
“Aksi mereka pelaku pungli ini cukup meresahkan bagi para pedagang di Stadion Maulana Yusuf Ciceri,” ucapnya.
Sama halnya dengan pelaku pungli di Pasar Lama, pelaku pungli di Stadion Maulana Yusuf pun diamankan saat tengah meminta jatah kepada beberapa pedagang. Aparat Polres Serang Kota yang curiga pun menghampiri kedua pelaku sekaligus meminta keterangan dari para pedagang di lokasi.
“Kami juga melakukan penelusuran terkait hal tersebut (pungli), karena cukup meresahkan keberadaannya. Jadi mereka (pelaku pungli) kami amankan (dibawa) ke Polres Serang Kota, untuk kemudian diperiksa. Kami masih dalami dulu (kasusnya),” terangnya.
Dalam keterangan dari pelaku pungli di Pasar Lama, disebutkan bahwa aliran dana pungli tersebut turut mengalir kepada salah satu pejabat UPTD Pasar pada DinkopUKMPerindag Kota Serang, Enjen. Namun pengakuan dari R enggan ditanggapi oleh Kepala DinkopUKMPerindag, Wasis Dewanto. Ia meminta agar awak media menunggu hasil dari penelusuran pihak Kepolisian.
Terpisah, Kepala Disparpora Kota Serang, Yoyo Wicahyono, mengatakan bahwa para pelaku pungli yang diamankan oleh Polres Serang Kota, beraksi dengan menarik pungli dari para pedagang yang berada di luar kawasan stadion.
“Itu kan di luar stadion. Tempatnya itu yang ada di PT KA dan di depan Taman Makam Pahlawan (TMP). Jadi bukan berada di dalam kawasan Stadion Maulana Yusuf. Jadi kejadiannya bukan di kawasan stadion yang kami kelola,” ujarnya, Minggu (13/3).
Yoyo juga menuturkan, para pedagang yang ditarik pungli oleh kedua pelaku pun bukan para pedagang yang sempat mendapat diskresi dari pihaknya. Sebab para pedagang yang sempat mendapatkan diskresi, berada di dalam kawasan stadion.
“Jadi itu dua-duanya beraksi di luar kawasan yang dikelola oleh Disparpora,” terangnya.
Yoyo pun mengungkapkan, para pedagang yang berada di kawasan stadion Maulana Yusuf pun sudah tidak mendapatkan diskresi dari Disparpora Kota Serang, untuk dapat berjualan di kawasan stadion. Namun, pihaknya pun tidak melarang para pedagang untuk berjualan di sana.
“Artinya begini, kalau tidak diatur kan berantakan, kalau diatur maka menyalahi aturan. Maka kami menunggu lagi dari Pemkot Serang akan seperti apa. Sejauh ini mereka ada koordinatornya yang bertanggung jawab atas ketertiban pedagang. Kalau ditarik tidak uang dari para pedagang, kami tidak tahu menahu,” ucapnya.
Salah satu narasumber BANPOS yang merupakan mantan praktisi pungli, sebut saja Mikah, mengaku bahwa sejumlah lokasi di Kota Serang sangat berpotensi menjadi lahan untuk ditarik pungli seperti halnya Stadion Maulana Yusuf dan Pasar Lama.
Menurutnya, ada ‘rumus’ tersendiri bagi para pelaku pungli dalam menentukan targetnya. Rumus tersebut menurutnya mengacu pada peraturan perundang-undangan baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Jadi untuk menentukan target mah gampang. Dimana ada pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pedagang, maka di situ bisa ditarik pungli,” ujarnya kepada BANPOS saat diwawancara melalui sambungan telepon.
Dari rumus tersebut saja, dirinya yang merupakan perantau asal Sumedang itu berani memetakan sejumlah lokasi strategis di Kota Serang, untuk melakukan pungli. Lokasi tersebut diantaranya Pasar Induk Rau, Pasar Kepandean, Taman Sari, terminal bayangan Patung dan dua lokasi yang telah ditemukan pelaku pungli yakni Stadion Maulana Yusuf dan Pasar Lama.
“Lokasi-lokasi itu kan banyak pedagang yang melanggar aturan. Contohnya berdagang di trotoar, membangun lapak yang tidak sesuai dengan peruntukkan, mencuri listrik, merubah tempat yang seharusnya menjadi lahan parkir menjadi tempat dagang, membuang sampah sembarang tempat, dan berbagai pelanggaran aturan lainnya,” terang dia.
Dia mengatakan, para pedagang sebenarnya meyakini jika mereka salah karena telah melanggar aturan. Oleh karena itu, orang-orang seperti dirinya menawarkan ‘jasa’ untuk bisa memberikan mereka ketenangan, dengan imbalan berupa iuran keamanan, kebersihan, listrik dan lain sebagainya.
“Makanya perlu membangun relasi dengan pihak-pihak yang dianggap memiliki kekuasaan, baik dari pemerintah daerah setempat maupun aparat negara. Kalau bahasa kami itu ‘backingan’,” ungkapnya.
Menurutnya, praktik tersebut merupakan pemerasan berkedok perlindungan para pedagang. Bahkan terkadang, para pedagang bisa diminta pungutan lainnya di luar pungutan yang telah disepakati bersama.
“Misalkan proposal-proposal kegiatan, pasti mereka diminta. Mau itu bentuknya uang atau bentuknya barang. Makanya saya sebenarnya kasihan dengan para pedagang itu. Pekerjaannya sudah dua tahun saya tinggalkan,” tandasnya.
(DZH/PBN)