Tag: Eks Ketua DPRD Jabar

  • Bersama Sang Istri, Eks Ketua DPRD Jabar Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Tersangka

    Bersama Sang Istri, Eks Ketua DPRD Jabar Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Tersangka

    JAKARTA, BANPOS – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) melakukan pemanggilan sebagai tersangka kepada mantan Ketua DPRD Jawa, Barat Irfan Suryanagara (IS) dan istrinya, Endang Kusumawaty (EK).

    Berdasarkan informasi, Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, besok, Rabu 20 April 2022, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh pelapor SG.

    Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty dilaporkan SG setelah menerima uang sebesar Rp57 miliar untuk pembelian rumah, tanah, dan SPBU.

    Kemudian, rumah, tanah, dan SPBU itu, oleh IS dibalik nama atas nama EK (istri terlapor) dan IS juga tidak memberikan hasil dari usaha SPBU kepada SG sehingga merasa dirugikan karena rumah, tanah dan SPBU dikuasai oleh IS.

    Akibat perbuatannya itu IS dan EK dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Terkait kabar tersebut, Kompol M. Tata Resdi selaku penyidik perkara tersebut, ketika dihubungi belum dapat memastikan apakah tersangka besok akan segera dilakukan penahanan.

    “Saya tidak bisa memberikan keterangan tapi coba ke Humas ya,” kata Kompol M. Tata Resdi, Selasa (19/4/2022).

    Sementara, SG meminta agar IS dan EK dapat ditahan.

    “Sesusai dengan amanat undang-undang,” tegasnya. (MUF)

  • Eks Ketua DPRD Jabar dan Istri Jadi Tersangka TPPU Bareskrim Polri

    Eks Ketua DPRD Jabar dan Istri Jadi Tersangka TPPU Bareskrim Polri

    JAKARTA, BANPOS – Eks Ketua DPRD Jawa Barat, IS, beserta Istrinya, EK, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar lebih dari Rp77 miliar.

    Pelapor dalam kasus tersebut, SG, merupakan seorang Pengusaha pada tahun 2013, sangat mengenal IS. Bahkan, Pada tahun 2014, SG sempat ditawari oleh IS untuk kerjasama dalam bidang usaha SPBU.

    “Sebelum kerjasama tersebut terjadi, IS meminta kepada saya agar membiayai pembangunan villa milik IS yang sedang dikerjakan oleh IJ,” ungkap SG dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, 12 April 2022.

    SG menjelaskan, pihaknya tidak hanya membiayai villa milik IS, tetapi juga membayarkan hingga lunas pembelian tanah milik IS yang berada di Desa Pasir Ipis Sukabumi.

    Setelah dirinya melunasi SPBU Walahar Karawang, SG mengakui, selanjutnya ia ditawari beberapa SPBU sehingga totalnya ada 5 SPBU. Bahkan, IS juga meminta SG membayar 2 unit rumah yang digunakan sebagai tempat karyawan pengelola SPBU.

    ”Saya merasa tertipu sekali, karena baik SPBU ataupun rumah tersebut justru dibuat atas nama EK yang tak lain adalah istri IS,” katanya.

    SG menjelaskan, dirinya pernah diminta oleh IS untuk membangun villa di Desa Pasir Ipis Sukabumi. Selain itu, ia juga diminta membeli tanah serta bangunan untuk Operasional yang berlokasi di Pasir Ipis, Cijurai dan Bandung.

    ”Waktu itu uangnya saya dikirim lewat setor tunai ke rekening Bank atas nama IS dan sebagian saya berikan secara tunai (cash),” tuturnya.

    Ia mengaku sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan musyawarah dengan IS. Akan tetapi, menurutnya tidak ada itikad baik dari IS untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

    “Saya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan musyawarah dengan saudara IS, tapi tidak ada itikad baik sama sekali dari saudara IS,” ujarnya.

    Akibat kejadian tersebut, SG pun merasa sangat dirugikan sampai miliaran rupiah dan langsung melaporkan saudara IS dan Istrinya ke Bareskrim Polri terkait kasus TPPU. Sampai saat ini, kasus masih bergulir dalam penanganan pihak kepolisian.

    Adapun, Total kerugian SG mencapai Rp77 miliar dan belum termasuk Dana Cash atau tunai sebesar Rp25 miliar yang dipakai IS untuk beberapa Pilkada di Jawa Barat dan Pilkada Kota Pangkal Pinang pada 2018 lalu.

    Sebagai informasi, Pada tanggal 24 Febuari 2022. Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dengan meningkatkan status saksi berinisial IS dan EK menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Informasi tersebut tercantum dalam surat dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/VII/2021/SPK/ BARESKRIM Tanggal 22 Juli 2021. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/905/XII/RES.1.11/2021/Dittipideksus, tanggal 01 Januari 2022.

    Sementara itu, Pasal yang disangkakan tertuang dalam Pasal 372, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang – undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemeberantasa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (MUF)