TANGERANG, BANPOS – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, mengajak masyarakat di Kabupaten Tangerang untuk segera beralih ke Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital, sebab lebih mudah, praktis dan efisien dalam penggunaannya.
"KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), baik yang baru maupun perpindahan domisili
bisa digunakan. Dan ini juga legalitasnya sama, hanya difungsikan melalui smartphone," ucap Zaki,
Jumat (1/9).
Menurut dia IKD yang sistemnya menggunakan telepon pintar itu banyak manfaat dan kemudahan
yang didapat, dibandingkan menggunakan kartu identitas elektronik biasa seperti masih sering
dibuat kurang nyaman lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai
keperluan.
Namun, lanjut dia, bila menggunakan identitas kependudukan digital akan lebih mudah dan praktis
ketika digunakan nantinya. "Untuk fungsinya sama, hanya saja lebih mudah dan praktis," tutur dia.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Cikwi R Inton, menambahkan bahwa pihaknya kini telah
melakukan pembatasan pencetakan KTP elektronik dan selanjutnya akan dialihkan ke IKD.
"Karena stok blanko KTP kita terbatas, maka dilakukan upaya pengalihan ke sistem IKD," katanya.
Disebutkannya, penerimaan blanko KTP elektronik oleh Disdukcapil Kabupaten Tangerang setiap
minggunya paling banyak 4.000 lembar. Kendati, dengan jumlah tersebut masih belum mencukupi
permintaan pencetakan KTP yang mencapai 1.500 permintaan per harinya.
"Sebetulnya blanko itu sudah stoknya, namun jika nanti diberikan semuanya setiap hari itu akan
habis. Oleh sebab itu blanko tersebut kita bagi dengan sistem digital," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam hal ini pihaknya memiliki target nasional dalam merealisasikan pengalihan
IKD tersebut. Yang mana, sebanyak 25 persen dari jumlah penduduk yang ada di Kabupaten
Tangerang itu harus sudah teraktivasi ke identitas kependudukan digital.
"Kita memiliki target dari pemerintah pusat sebanyak 25 persen dari jumlah penduduk 2,3 juta jiwa.
Artinya harus ada 600 ribu penduduk sudah beralih ke IKD," ungkapnya.
Diketahui, IKD atau digital ID merupakan KTP berbasis digital, buah dari inovasi Ditjen Dukcapil
Kemendagri. Kehadiran IKD digadang-gadang sebagai solusi atas penerbitan KTP elektronik yang
masih banyak dikeluhkan masyarakat.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh beberapa waktu lalu menyebutkan
setidaknya ada tiga kendala pencetakan KTP elektronik.
Pertama pengadaan blanko KTP elektronik yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil,
diperlukan penyediaan printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film dalam penerbitan KTP
elektronik, serta masih adanya kendala jaringan internet di daerah.
Apabila terjadi kendala jaringan, pengiriman hasil perekaman KTP elektronik pun tidak sempurna.
Belum lagi, kata Zudan, ada pemekaran 11 kecamatan, 300 desa/kelurahan, terutama di Daerah
Otonomi Baru (DOB) di Papua. (DZH/ANT)