Tag: Enam ASN Pemprov Banten Dipecat

  • Enam ASN Pemprov Banten Dipecat, Paling Banyak Guru

    Enam ASN Pemprov Banten Dipecat, Paling Banyak Guru

    Ilustrasi ASN Dipecat

    SERANG , BANPOS – Sebanyak enam ASN Pemprov Banten dipecat lantarantelah melakukan pelanggaran berat. Tak hanya itu saja, tiga orang lainya diberikan jatuhan hukuman berupa penurunan golongan satu tingkat.

    Pemecatan enam orang danpenurunan golongan aparatur tersebut setelah dilakukan sidang disiplin pegawai yang dilakukan oleh BKD Banten.

    Informasi dihimpun, enam orang pegawai pemerintahan tersebut, kebanyakan dari guru SMA/SMK. Mereka dianggap sudah tidak layak menjadi pegawai serta panutan kepada masyarakat karena tidak bekerja selama 36 hari berturut-turut.

    Kepala BKD Banten, Komarudin ditemui usai shalat Jumat di Masjdi Raya Al Bantani, Kota Serang membenarkan adanya pemecatan dan penurunan terhadap sembilan ASN.

    “Yah, tadi kita sudah sidang displin. Ada sembilan orang yang kita jatuhi hukuman mulai dari penurunan pangkat hingga diberehntikan,” katanya.

    Ia menjelaskan,  kesalahan yang dilakukan oleh ASN beragam. “Macam-macam, dari nggak masuk, sampai poligami, macam-macam lah,” ujarnya.

    Saat ditanya dari OPD mana saja ASN yang diberikan sanksi, Komarudin mengungkapkan jika yang paling banyak dari Dindikbud. “Ada guru, kepala sekolah, dan itu tersebar ada yang dari Serang ada juga dari Tangerang. Kalau sisanya dari OPD-OPD di sini (KP3B, red),” katanya.

    Terpisah, Kabid Pembinaan dan Data Pegawai pada BKD Banten, Alpian membenarkan jika kemarin (Kamis, red) BKD telah memanggil sembilan PNS untuk mengikuti sidang disiplin.

    “Tadi kita periksa sembilan orang, enam itu dari fungsional dan tiga orang itu merupakan pelaksana di beberapa OPD,” kata Alpian saat dihubungi melalui telepon.

    Dijelaskan dia, dari sembilan orang itu, delapan diantaranya telah dijatuhi sanksi oleh BKD. Sedangkan satu orang lagi masih ditangguhkan karena masih mengumpulkan data-data.

    “Untuk yang satu orang ini merupakan pegawai fungsional. Itu sanksinya kita tangguhkan, karena ada data-data yang perlu diklarifikasi, karena kita juga mau hati-hati, jangan sampai kita berikan sanksi tapi kenyataannya data-datanya belum cukup. Dan tadi juga sudah ada kepekatan, jika yang satu orang itu akan disidangkan pada Jumat pekan depan,” jelasnya.

    Alpian merinci, sanksi yang diberikan terhadap PNS tersebut bermacam-macam tergantung dari kesalahan yang dilakukan oknum tersebut.

    “Dari enam orang fungsional, dua diantaranya mendapatkan sanksi penurunan pangkat satu tinkat lebih rendah selama tiga tahun karena tidak masuk lebih dari 36 hari tanpa keterangan. Tiga orang mendapatkan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena menikah lagi tanpa izin istri dan pejabat terkait,” ujarnya.

    “Sedangkan satu fungsional ditangguhkan karena kita masih mencari data-data pendukung. Untuk tiga orang itu merupakan pelaksana dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari 100 hari,” sambungnya.

    Alpian mengaku, jika sanksi yang diberikan merupakan akumulasi pelanggaran PNS dari Januari hingga Oktober 2019. “Intinya kita menemukan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS ditambah juga yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik ASN,” katanya.

    Selain sembilan orang ASN yang telah menjalani sidang displin dan mendapatkan sanki, Alpian mengaku, masih ada sejumlah PNS yang akan dipanggil. “Ada beberap orang lagi, tapi kasusnya kita lupa. Tapi nanti akan dipanggil, kota klarifikasi, dan kita juga butuh dokumen-dokumen pendukung,” ujarnya. (RUS/AZM)