Tag: Etika Politik

  • Etika Politik Sudah Tidak Dipakai

    Etika Politik Sudah Tidak Dipakai

    DEPUTI Direktur PATTIRO Banten, Amin Rohani menyampaikan bahwa fenomena ini menunjukkan adanya kemunduran dalam menjalankan etika politik. Hal ini membuat adanya stigma bahwa politik itu kasar dan kotor seolah terbukti.

    “Beberapa akan selalu beralasan tidak ada aturan formal yang dilanggar. Padahal secara etika, tindakan yang dilakukan oleh rekan-rekan yang mencalonkan diri sebagai caleg, namun tetap mendapatkan benefit seperti gaji dan tunjangan dari statusnya saat ini sebenarnya sudah melanggar etika,” ujar Amin.

    Hal ini menurutnya akan sedikit memberikan miniatur atau gambaran kecil bagaimana jika para caleg tersebut terpilih. Dengan dalih tidak ada aturan yang dilanggar, akan tetapi secara moral sebenarnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    “Dalam konteks perpolitikan masa kini, etika merupakan pedoman bagi para politikus dan penyelenggara negara untuk melakukan hal-hal yang baik dan menjauhi yang buruk. Setidaknya, ranah abu-abu itu jangan sampai disentuh,” terangnya.

    Selain itu, Amin juga menyoroti kaderisasi partai yang masih belum maksimal. Hal ini mengakibatkan, banyak caleg yang sebenarnya tidak merintis di sebuah partai, namun karena ketokohan atau pengaruhnya, akhirnya dapat menjadi caleg.

    “Saya yakin, baik ASN, honorer, pegawai BUMD/BUMN, TNI/Polri dan komisioner tersebut tidak dikader di partainya. Jadi selama ini partai memang kehilangan fungsi pendidikan politik, dan akhirnya masalah etika dalam politik juga menjadi hilang,” tuding Amin.

    Menanggapi hal ini, ia berharap para ASN, honorer dan komisioner atau TNI/Polri aktif yang sudah masuk dalam DCS dapat segera memastikan pengunduran dirinya kepada atasan.

    “Atau seminimalnya jika memang proses mundur tersebut membutuhkan waktu lama. Para caleg harus berkomitmen tidak menerima benefit dari anggaran negara maupun daerah,” tandasnya.

    Dosen Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten, Eko Supriatno, menyampaikan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerbitkan surat edaran nomor 6 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Umum 2024 harus mengundurkan diri sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

    “Dalam surat edaran tersebut, tanggal 1 Oktober 2023 ditetapkan sebagai batas waktu terakhir bagi ASN untuk mengundurkan diri. Bagi ASN yang tidak memenuhi persyaratan ini, mereka akan dinyatakan batal sebagai calon legislatif,” paparnya.

    Selain ASN, aturan yang ketat juga berlaku untuk Komisioner Komisi Informasi yang telah masuk Daftar Calon Sementara (DCS). Mereka diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatan mereka jika mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024, baik di tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

    Aturan ini didasarkan pada Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, direksi, komisaris, dewan pengawas, serta karyawan BUMN dan BUMD juga harus mengundurkan diri jika maju sebagai caleg, dan mereka tidak diperbolehkan mengkampanyekan peserta pemilu.

    “Semua ketentuan ini bertujuan untuk menjaga netralitas birokrasi dan meminimalisir penyalahgunaan jabatan dalam konteks politik. Pemisahan hak politik dari jabatan pejabat Negara ini juga sesuai dengan hukum dan prinsip demokrasi yang lebih besar,” tandasnya. (DHE/PBN)