TANGERANG, BANPOS – Upaya hukum Kojie-San Produksi Indonesia untuk membatalkan merek Kojie- San asal Filipina bak gayung bersambut.
Pasalnya, hal tersebut sesuai dengan rencana pemerintah RI terkait pengetatan pruduk impor, di antaranya kosmetik asal luar negeri.
Tim kuasa hukum Kojie San Indonesia yang dinakhodai oleh Ahmad Akbar Rivai, M. Sibban, dan M. Jauhar Fathin, telah melakukan upaya hukum luar biasa telah disumpah dan diterima permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada hari Selasa 3 Oktober 2023 lalu.
Menurutnya, upaya Hukum PK dilakukan sebagai langkah tim untuk melindungi hak-hak Very Chandra Tan dan menjaga serta melindungi produk kosmetik merek Kojie-San produksi Indonesia, yang merupakan produksi anak-anak bangsa dibuat dan dipasarkan di Indonesia.
Perlu diketahui produk KOJIE-SAN indonesia telah mendapatkan izin edar dari BPOM RI dan yang tidak kalah penting dan utama telah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kehalalan prodak kosmetik merek KOJIE-SAN Produksi Indonesia merupakan keniscayaan, karena sebagai negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia. Hal mendasar inilah yang membedakan
produk kosmetik merek KOJIE-SAN produksi Indonesia dengan merek serupa asal luar negeri, kata Ahmad Akbar Rivai kepada wartawan, Rabu (25/10).
Akbar Rivai menegaskan, kehalalan kosmetik merek KOJIE-SAN Produksi Indonesia bukan saja memberikan jaminan keamanan dan kesehatan, akan tetapi lebih luas dapat memberikan manfaat buat masyarakat.
Toko-toko Indonesia pada umumnya dan khususnya pengguna, pemakai, penjual, distributor, toko-toko yang selama ini telah ikut memasarkan menjual produk kosmetik Merek KOJIE-SAN produksi Indonesia.
Menurutnya, upaya hukum PK yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Very Chandra Tan sebagai bentuk perlawanan sesuai dengan koridor hukum di Indonesia, guna melindungi dan menjaga produk kosmetik merek KOJIE-SAN milik Very Chandra Tan dari pihak-pihak atau oknum-oknum yang terus berusaha menjatuhkan dan mendiskreditkan produk kosmetik merek KOJIE-SAN produksi Indonesia.
Kalau bukan kita-kita siapa lagi yang menjaga dan melindungi pruduk-produk Indonesia, tegasnya.
Dijelaskannya, langkah PK yang ditempuh bukan hanya untuk menjaga dan melindungi produk lokal yang diproduksi oleh anak-anak bangsa, hal yang lebih luas untuk memberikan kepastian hukum kepada konsumen/masyarakat, para agen-agen dan distributor-distributor yang selama ini setia menggunakan dan menjual produk kosmetik Merek KOJIE-SAN produksi Indonesia.
Seperti pribahasa gayung bersambut, dalam rapat terbatas yang di pimpin oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat 6 Oktober 2023 lalu, resmi menggunakan rencana pengetatan resmi impor barang kosumsi termasuk produk kosmetik di luar negeri.
Tujuan pemerintah dalam mengambil kebijakan pengetatan produk-produk Impor diantaranya produk kosmetik, guna menjaga dan melindungi produk Kosmetik yang di produksi di dalam negeri serta mendukung produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Diketahui bersama bahwasa Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen menata dan mengelola sistem perdagangan di dalam negeri, untuk menciptakan iklim perdagangan yang adil dan kondusif dan fokus pemerintah Indonesia untuk pengetatan barang Impor yang mencakup sektor-sektor di antaranya produk kosmetik luar negeri (kosmetik Impor, red).
Dengan kebijakan dan langkah Pemerintah Republik Indonesia ini menurutnya, akan memberikan dampak positif Industri Dalam Negeri.
Dengan niatan mencari keadilan dan seiring dengan kebijakan pemerintahan Jokowi, menjadikan motivasi untuk kami (tim kuasa hukum merek KOJIE-SAN INDONESIA-red) untuk melakukan upaya Hukum Luar Biasa (PK) yang diterima pada hari Selasa 03 Oktober tahun 2023, ungkapnya.
Dengan begitu, Tim Kuasa Hukum Very Chandra Tan, memohon seraya berdoa kepada Tuhan agar selalu memberikan perlindungan dan penjagaan dalam setiap langkah.
“Dengan harapan produk kosmetik merek KOJIE-SAN produksi Indonesia dapat menjadi Top Brand dan pemenang di Negeri Tercinta ini Indonesia,” tandasnya. (DHE)