Tag: Fintech

  • Tindak Tegas Pinjol Ilegal

    Tindak Tegas Pinjol Ilegal

    JAKARTA, BANPOS – Senayan menyoroti masih banyaknya pinjaman online (pinjol) ilegal berkeliaran mencari mangsa. Aparat kepolisian pun diminta segera bertindak memberantas aksi tipu-tipu yang menjerat masyarakat ini.

    Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, pelaku pinjol ilegal kian berani menjalankan aksinya dengan memasang iklan secara terbuka di media sosial.

    “Saya masih sering lihat iklan pinjol di Instagram. Bingung saya, kok masih berani ­ber­keliaran,” kata Sahroni, kemarin.

    Untuk itu, dia mendorong ­Korps Bhayangkara berko­laborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga keuangan terkait memberantas pinjol ilegal ini. Langkah edukasi juga harus dilakukan kepada masyarakat agar tidak terjerat pinjol. “Kami meminta agar semua­nya bersinergi berantas pinjol ilegal ini,” jelasnya.

    Sahroni mengingatkan, keberadaan pinjol ilegal ini sudah dalam taraf membahayakan. Gara-gara pinjol, orang yang terjerat utang bisa melakukan tindakan kriminal.

    “Polisi harus meningkatkan kinerjanya memberantas pinjol ilegal karena cara-cara penagihannya sangat meresahkan dan bisa bikin orang nekat,” pinta Sahroni.

    Hal senada dilontarkan ­anggota Komisi XI DPR Fauzi Amro. Menurutnya, pinjol ilegal ini sangat membahayakan. Sebab, bunga yang dikenakan tidak tanggung-tanggung, bisa mencapai 500 persen. Bunga tinggi itu tentu membuat masyarakat tak akan mampu mengembalikan pinjaman.

    “Mereka juga tidak berizin, beroperasi secara ilegal, suku bunganya juga tidak masuk akal, bisa mencapai 40 persen per bulan, bahkan ada sampai 500 persen,” ujar Fauzi.

    Karena itu, Fauzi meminta masyarakat tidak berutang ke pinjol. Bukan hanya karena bunga pinjaman yang di luar logika, tapi operasi mereka sering melanggar aturan.

    “Mereka melakukan pelanggaran data privasi, yang seharusnya tidak boleh dan dilarang undang-undang,” katanya.

    Dia mengungkapkan, berdasarkan info dari OJK, nama pinjol ilegal yang beredar di ­publik jumlahnya sudah mencapai 3.500 lebih. Untuk itu, OJK dan Kepolisian diminta bertindak tegas meningkatkan penindakan hukum, menutup dan melarang operasi pinjol ilegal.

    Pihaknya juga mengajak masyarakat melaporkan praktik pinjol ilegal yang mencurigakan kepada pihak berwenang agar segera ditindak.

    “Bagi masyarakat yang pinjam di pinjol legal atau sudah mendapat izin dari OJK, dipersilakan mengembalikan sesuai ketentuan OJK,” ujarnya.

    Fauzi menjelaskan, Fintech atau yang akrab disebut pinjol resmi bertujuan mempermudah akses permodalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan masyarakat umum.

    Selain itu, Fintech secara tidak langsung menjadi akselerator keuangan di Tanah Air, sehingga jalannya transaksi keuangan akan lebih meningkat dan lebih baik.

    “Tapi kenyataannya (pinjol ilegal), seperti lintah darat yang menjebak masyarakat, di tengah literasi keuangan masyarakat yang masih lemah. Dengan bujuk rayu kemudahan 1, 2 jam cair,” ujarnya.

    Sebab itu, kehadiran pinjol ilegal bahkan legal sekalipun acapkali meresahkan masyarakat. Bahkan, dia menemukan ada pasangan suami istiri sampai bercerai bahkan sampai bunuh diri gara-gara pinjol. Lantaran suku bunganya ada sampai 144 persen per tahun. “Ini sudah seperti lintah darat. Belum lagi pelanggaran data privasi yang dilakukan pengelola pinjol,” tegasnya.

    Terakhir, dia mengingatkan, sesuai aturan OJK, pinjol legal tidak diperbolehkan mela­kukan share data pri­vasi, atau yang lebih dikenal ­dengan istilah sharelock CaMiLan atau Camera Microfon Location.

    Pinjol legal juga tidak diperkenankan meminta nama-nama terdekat, atau menjanjikan proses peminjaman sejam atau dua jam. Sebab, aturan yang berlaku, pencairan diberlakukan sehari atau dua hari.

    “Tapi oleh pinjol ilegal, semua aturan ini dilanggar. Berdasarkan hal tersebut, kami mengharamkan masyarakat yang sudah telanjur meminjam di pinjol ilegal untuk membayar,” pungkasnya. (RMID)

  • Bidik Gamers Indonesia, BantuSaku Kembangkan Produk Layanan

    Bidik Gamers Indonesia, BantuSaku Kembangkan Produk Layanan

    JAWA BARAT, BANPOS – Perkembangan finansial teknologi dengan bantuan sistem pendukung yang menjadi fondasi utamanya kian bertambah pesat di masyarakat.

    Fintech atau Pinjaman Online yang dibuat dalam bentuk aplikasi online telah menyediakan pinjaman untuk masyarakat dengan mudah.

    PT Smartec Teknologi Indonesia, salah satu perusahaan Layanan Fintech atau aplikasi pinjaman online dengan nama Platform BantuSaku, baru-baru ini telah melangsungkan kegiatan sosialisasi melalui pembukaan booth pada event Festival Olahraga Rekreasi Nasional (Fornas) E-Sport.

    Fornas E-Sport digelar di Sudirman Grand Ballroom, Bandung pada event yang diselenggarakan oleh Indonesian Esport Association (IESPA) tersebut.

    Pada kesempatan itu, Direktur Utama dari PT Smartec Teknologi Indonesia Arnoldyth Rodes Medo menyampaikan pengenalan Aplikasi Pinjaman Online BantuSaku, dan bagaimana BantuSaku terus melakukan pengembangan produk yang variatif.

    Salah satunya produk pinjaman yang akan dikhususkan untuk membantu para gamers di Indonesia.

    “Hingga saat ini, fintech telah berkontribusi dalam memberikan dampak positif bagi pemberdayaan komunitas-komunitas di Indonesia. Harapannya dalam waktu dekat BantuSaku mampu membantu komunitas Esports Indonesia dengan produk-produk layanan BantuSaku,” ujar Arnoldyth dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (13/7).

    Selama ini, BantuSaku telah menyediakan produk pinjaman berupa cash loan untuk memenuhi kebutuhan darurat masyarakat Indonesia. Dari produk pinjaman senilai Rp 1 juta rupiah hingga Rp 20 juta rupiah yang dapat langsung dicairkan pada rekening peminjam dengan waktu instan.

    “Dalam perkembangannya, BantuSaku terus berproses melakukan pengembangan produk. Dalam proses pengembangan ini, ditujukan dan difokuskan untuk membantu pemberian dana pinjaman kepada sektor gamers di Indonesia,” tambahnya.

    Pada kegiatan tersebut, Arnoldyth menjelaskan antusiasme yang sangat baik dari para audiens yang hadir. Booth BantuSaku dikunjungi hingga lebih dari 200 audiens yang terdiri dari para gamers, dan masyarakat umum Kota Bandung.

    Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk sosialisasi yang disiasati oleh PT Smartec Teknologi Indonesia (BantuSaku) dalam upaya memberikan pengetahuan lebih luas tentang Fintech, khususnya pada sektor fintech lending untuk seluruh masyarakat luas yang ada di Indonesia.

    Ia juga mengingatkan perlunya waspada kepada pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan aplikasi pinjaman Online BantuSaku.

    “Akun Instagram resmi BantuSaku hanya https://www.instagram.com/bantusaku/, yang sudah terverifikasi dengan centang biru dan melalui website resmi https://www.bantusaku.id. Kini sudah dapat digunakan dan diakses pada Google PlayStore dan AppStore,” pungkasnya. (RMID)