Tag: fitnah

  • Diduga Sebar Fitnah, Ormas Arun Akan Dipolisikan Badak Banten

    Diduga Sebar Fitnah, Ormas Arun Akan Dipolisikan Badak Banten

    Ormas BB saat melakukan jumpa Pers. Senin (14/10/2019)

    LEBAK,BANPOS- Dituding telah melakukan pembakaran majlis taklim atau musholla dilahan milik PT Wika Karya Persada (PT WKP) di Desa Cilangkap, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, oleh Organisasi Massa (Ormas) Arun. Dua Ormas yaitu Badak Banten (BB) dan Goib akan melaporkan ke Polres Lebak atas tudingan tersebut.

    Ketua BB Kabupaten Lebak, Eli Sahroni mengatakan, tuduhan yang dilakukan Ormas Arun merupakan fitnah dan mengandung unsur adu domba, karena dapat meresahkan masyarakat khususnya umat Islam. Pembakaran yang dilakukan Ormas BB dan Goib adalah sebuah gubuk reyot tempat berkumpul orang-orang Arun yang ingin menguasai lahan milik PT WKP.

    “Kami tegaskan tidak ada majelis atau mushola yang kami bakar, melainkan sebuah gubuk reyot yang didalamnya ada peralatan masak, peralatan tani, adapun sajadah dan Alqur’an telah kami amankan terlebih dahulu,” kata Eli Sahroni kepada sejumlah wartawan, saat jumpa pers di Rangkasbitung, Senin (14/10/2019).

    Menurut Eli, ujaran yang dilancarkan Ormas Arun dikarenakan mereka tidak menerima kepada Ormas BB dan Gaib yang mendapatkan kuasa dan surat perintah resmi dari PT WKP untuk mengawal pengosongan lahan seluas 50 hektar yang ditempati penggarap dan Ormas Arun yang akan dipakai dan dilakukan pemagaran oleh PT WKP.

    “Ormas BB dan Goib resmi ditunjuk PT WKP untuk mengamankan pemagaran, sekaligus memastikan pengosongan lahan,” ujar Eli.

    Dijelaskan Eli, Ormas BB merupakan Ormas Nasional dan seluruh anggotanya beragama Islam yang menjunjung tinggi kaidah-kaidah ajaran Islam dibawah naungan NKRI. Dalam pergerakannya Ormas BB mengedapankan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

    “Untuk itu kami menyayangkan atas fitnah yang dilakukan Ormas Arun, sehingga kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

    Wakil l Ormas Goib, Kurdi menambahkan, sebelum dilakukan eksekusi pemagaran dan pengosongan lahan. PT WKP telah melakukan somasi sebanyak dua kali kepada penggarap serta Ormas Arun agar segera mengosongkan lahan.

    “PT WKP telah melakukan upaya persuasif kepada para penggarap, namun mereka malah melakukan perlawanan bahkan mengklaim lahan tersebut milik mereka. Padahal sudah jelas PT WKP adalah pemilik resmi lahan tersebut dengan bukti sertifikat lahan yang diterbitkan atau disahkan tahun 2009,” katanya.

    Kuasa Hukum Ormas BB, Erwanto mengatakan, laporan atas fitnah dan pencemaran nama baik yang telah dilakukan oleh Ormas Arun akan segera dilakukan.

    “Kami akan melaporkan oknum Ormas Arun atas tudingannya baik melalui medos atau yang lainnya. Aadapun bukti-bukti Arun telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik sudah kami siapkan, kami harap Polres Lebak memprosesnya,” tandasnya.(dhe/pbn)