SERANG, BANPOS – Banyak peserta pemilu telah memasang Alat Peraga Kampanye (APK)
padahal saat ini belum memasuki waktu kampanye. Tak hanya itu, pemasangan APK tersebut juga seringkali terpasang tidak pada tempatnya, seperti di tiang listrik dan juga pohon bahkan kendaraan umum pun tak luput dari APK.
Dalam upaya untuk menjaga ketertiban, Bawaslu Kabupaten Serang akan terus melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon mengungkapkan bahwa pihaknya tanpa pandang bulu terus melakukan penertiban APK. Hal tersebut karena saat ini masih belum memasuki waktu berkampanye.
"Penertiban, sampai per hari ini kita masih terus melaksanakannya. Kalau terkait masalah APK, kita akan terus melakukan penertiban APK sampai tanggal 28 November," ungkapnya, Senin (23/10).
Dirinya mengatakan bahwa dalam penertiban tersebut, pihaknya dibantu dengan Satpol PP. Akan tetapi dalam menertibkan APK, pihaknya terkendala dengan alat bantu yang terbatas.
"Kalau memang ada yang belum terambil (APK-nya, red). Karena memang kekurangan sarana prasarana, pemkab hanya meminjamkan crane satu unit disitu kendalanya," katanya.
Dirinya menerangkan bahwa hingga saat ini terdapat ribuan APK yang sudah pihaknya tertibkan. Bahkan, Furqon menuturkan pihaknya melakukan penertiban APK tersebut hingga ke desa-desa di Kabupaten Serang.
"sudah sampai tataran desa ke desa banyak yang kita tertibkan. Bahkan sampai saat ini sudah sampai diangka 4 ribuan APK yang kita tertibkan," terangnya.
Selain itu, Furqon mengaku pihaknya juga tidak akan pandang bulu dalam menertibkan APK. Tak hanya yang terpajang disisi jalan, namun juga yang terdapat di Billboard dan juga kendaraan umum.
"Kalau yang berbayar dan berijin, update kami itu tidak ada satupun yang bayar pajak. Ini informasi dari temen-temen Forkopimda Kabupaten Serang. Tanpa pandang bulu, itu di Billboard dan sarana dari Kabupaten Serang, kita ambil semuanya," ucapnya. "Untuk angkot, kita memang sudah koordinasi sama dishub prosesnya. Agar dishub bisa melakukan penertiban terkait angkot-angkot yang terpasang capres dan caleg," tandasnya.
(CR-01/AZM)
Caption: Istimewa // Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon