CILEGON, BANPOS – Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 100.1.4/Kep.307-Huk/2023 terkait Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Cilegon dari Partai Berkarya berbuntut panjang. Pasalnya, empat Anggota DPRD itu melalui kuasa hukumnya menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
Falahudin, kuasa hukum empat Anggota DPRD Cilegon dari Partai Berkarya yakni Buhaiti Romli, Sabihis, Dimas Saputra dan Iing Mudzakir mengatakan telah mengajukan gugatan tersebut pada Rabu 6 Desember 2023 lalu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena alasan dasar pengambilan SK PAW dinilai tidak menggunakan mekanisme hukum.
Semestinya kata Falah, pertimbangan yang dilakukan terkait dengan penerbitan SK PAW mengacu pada surat keputusan MK yang di Amini oleh Kemendagri mengingat Partai Berkarya bukan partai peserta pemilu tahun 2024.
“Saya menduga ada ketidakberesan di sini, apakah Pak Gubenur tahu atau tidak tahu. Atau mungkin pura-pura tidak tahu,” kata Falahudin, Minggu (10/12).
Oleh sebab itu, gugatan terkait hal di atas oleh Kantor Hukum Falahudin ditujukan kepada Gubernur Banten Al-Muktabar sebagai pihak Tergugat karena mengeluarkan SK PAW diduga tanpa menggunakan mekanisme hukum yang berlaku. “Gugatan sudah kita daftarkan dengan jadwal sidangnya yaitu pada hari Senin, 11 Desember 2023, pukul 13:00 WIB,” jelasnya.
Pelantikan pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap lima anggota DPRD Cilegon yakni empat anggota dari Fraksi Partai Berkarya dan satu anggota dari Fraksi Partai Golkar akan dilaksanakan, Senin (11/12).
Ketua DPRD Kota Cilegon, Isro Mi’raj mengatakan, PAW lima anggota DPRD Cilegon yang digelar kali ini terbilang cukup banyak. Diantaranya dari empat anggota DPRD Cilegon yang di PAW, partainya tidak lolos sebagai peserta pemilu. Kemudian mereka juga maju mencalonkan diri pada Pileg 2024 dari partai politik lain.
Lebih lanjut, Isro menuturkan, sesuai mekanisme Undang-undang dan Peraturan KPU bagi anggota DPRD Cilegon yang nyaleg dari partai politik lain diproses PAW.
“Jadi ini periodisasi yang cukup banyak pengganti antar waktu dikarenakan ada salah satu partai politik yang tidak lolos untuk kontestasi di 2024. Sehingga teman-teman mengambil sikap, untuk tetap mencalonkan tapi dari partai berbeda. Konsekuensinya di internal meraka berdasarkan Undang-undang atau Peraturan KPU, sehingga harus ada pergantian antar waktu,” tutur Isro.
“Jadi rencana hari Senin (hari ini) kita akan lakukan pelantikan pengganti antar waktu 4 dari Berkarya dan 1 dari Golkar,” tambahnya.
Kemudian Isro menuturkan, PAW lima anggota DPRD Cilegon sudah sesuai mekanisme. Di mana telah terbit surat pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten.
Kemudian menindaklanjuti surat tersebut, pihaknya juga telah menggelar Rapat Badan musyawarah dan Rapat Pimpinan DPRD, pekan lalu.
“Jadi 5 orang jumlahnya sesuai dengan surat PJ Gubernur, pemberhentian dan pengangkatan. Sehingga kami menjalankan itu dengan baik dan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku dan mengacu pada tata tertib DPRD,” ungkapnya.
“Hari Jumat juga Ketua melakukan Rapim dan Banmus, mekanisme kami tempuh,” sambungnya.
Fungsionaris Partai Golkar ini mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD Cilegon yang diganti. Karena telah mengabdikan diri kepada masyarakat selama 4 tahun menjabat. Kemudian untuk anggota dewan yang akan dilantik, Isro mengucapkan selamat dan berharap dapat melanjutkan yakni dengan berkontribusi untuk masyarakat.
“Saya ucapkan terimakasih kepada teman-teman yang diganti selama lebih kurang 4 tahun bersama sama di DPRD. Semoga bakti dan pengabdian menjadi amal jariah, dan ucapan selamat nanti kepada yang akan dilantik mudah-mudahan bekerja dengan baik sesuai bekerja dengan peraturan UU menjadi anggota DPRD yang bisa memberikan kontribusi untuk masyarakat Cilegon,” harapnya.
Seperti diketahui pada, Senin (11/12/23), DPRD Kota Cilegon mengagendakan Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dalam Rangka Pengucapan Sumpah/Janji 4 kader Partai Berkarya dan 1 Partai Golkar sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Cilegon Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Kelima yang akan di PAW yakni Tohir dari Partai Golkar, Sabihis, Dimas Saputra, Iing Mudakir, Buhaiti Romli dari Partai Berkarya. Kelimanya akan digantikan oleh Budi Mulyadi dari Partai Golkar, Munanudin, Muradi, Fatal Bakri dan Sayuni dari Partai Berkarya. (LUK/PBN)