SERANG, BANPOS – Fraksi PKS pada DPRD Kota Serang mendesak Pemkot Serang agar segera melakukan karantina wilayah. Hal ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam melindungi masyarakat Kota Serang dari penyebaran Covid-19.
Namun, dorongan tersebut justru bertentangan dengan keputusan yang diambil oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Jokowi menegaskan bahwa tidak ada karantina wilayah. Sebagai alternatif, ia memberlakukan pembatasan sosial bersekala besar.
Wakil Ketua Fraksi, Nur Agis Aulia, menegaskan bahwa desakan untuk segera melakukan karantina wilayah dilakukan sebagai bentuk keseriusan Pemkot Serang dalam melindungi masyarakat Kota Serang dari penyebaran Covid-19.
“Pemkot Serang juga harus melakukan proteksi dan penjagaan atas akses keluar dan masuk Kota Serang, untuk mencegah warga yang berasal zona merah masuk ke Kota Serang,” ujar Agis, Selasa (31/3).
Agis juga meminta agar Pemkot Serang segera melakukan penghitungan secara cermat, dampak ekonomi dari karantina wilayah tersebut, terutama bagi pekerja tidak tetap, pelaku UMKM dan kelompok rentan lainnya.
“Pemkot Serang juga harus segera memastikan kondisi pangan. Selain itu pemkot harus menjamin ketersediaan logistik dan jaminan hidup kepada masyarakat,” tuturnya.
Menurutnya untuk menghadapi karantina wilayah tersebut, Pemkot Serang harus segera melakukan koordinasi dengan aparat keamanan, baik kepolisian maupun TNI, untuk menjaga keamanan Kota Serang. Terutama pada titik rentan seperti, pasar, SPBU, Rumah Sakit dan lain-lain.
“Selain itu Pemkot Serang juga harus segera melakukan kordinasi dengan OPD-OPD terkait untuk menyiapkan seluruh komponen pendukung dalam melakukan karantina wilayah,” jelasnya.
Agar tidak terjadi kepanikan, struktur pemerintahan dari tingkat lurah hingga RT dan RW diharapkan mampu melakukan pengondisikan masyarakat. Mereka pun diminta agar mengaktifkan dan optimalisasi Poskamling di setiap lingkungan, untuk menjadi Poskamling Korona.
“Tujuannya untuk proteksi kepada masyarakat yang melakukan keluar masuk ke lingkungan tersebut. Kemudian, dapat melakukan pengarahan dan pengondisian ketertiban dilingkungan apabila ada kegiatan masyarakat yang rawan penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Secara tegas, Agis menerangkan bahwa upaya karantina wilayah merupakan langkah untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Sebab, tidak ada yang lebih utama daripada masyarakat.
“Karantina wilayah merupakan inisiatif dalam rangka mengamankan keselamatan masyarakat. Harus segera dilakukan sebelum terlambat,” tandasnya.
Diketahui bahwa Presiden Joko Widodo akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar dengan status darurat sipil untuk mengatasi penyebaran virus corona di Indonesia. Ia pun meminta masyarakat menjaga jarak fisik physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas (ratas) Laporan Tim Gugus Tugas Virus Korona (Covid-19), Senin (30/3), melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat.
“Sehingga tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” ujar Presiden Jokowi.
Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, Presiden meminta agar jajarannya menyiapkan aturan teknis yang lebih jelas sebagai panduan untuk provinsi, kabupaten, dan kota.
“Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah adalah kewenangan Pemerintah Pusat, bukan kewenangan Pemerintah Daerah,” tuturnya.
Sedangkan, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menjelaskan, penerapan darurat sipil untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 masih dalam tahap kajian dan belum diputuskan. Penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang baru akan digunakan jika penyebaran virus corona Covid-19 semakin masif.
“Penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19,” kata Fadjroel dalam keterangan tertulis. (DZH)