SERANG, BANPOS – Forum Persaudaraan Ummat Islam Banten (FPUIB) melayangkan nota keberatan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) melalui Polres Serang Kota, terkait upaya pemanggilan Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh Polda Metro Jaya.
Mereka menilai bahwa pemanggilan HRS oleh Polda Metro Jaya merupakan penegakkan hukum yang tebang pilih. Maka dari itu, mereka meminta agar pihak Kepolisian dapat menarik kembali surat pemanggilan terhadap HRS itu.
Demikian disampaikan oleh Ketua FPUIB, Zainal Arifin, dalam rilis yang diterima BANPOS. Dalam rilis tersebut, Zainal meminta kepada Kapolres Serang Kota untuk dapat meneruskan nota keberatan yang dilayangkan oleh FPUIB, kepada Kapolri.
“Kami atas nama tokoh agama, jawara, paguron, Pimpinan Pondok Pesantren dan tokoh Organisasi Kemasyarakatan yang tergabung dalam FPUIB, memohon kepada Bapak Kapolres Serang Kota untuk dapat menyampaikan Nota Keberatankami kepada Bapak Kapolri,” tulisnya dalam rilis tersebut, Selasa (1/12).
Adapun keberatan yang dimaksud oleh FPUIB yakni terkait dengan pemanggilan HRS oleh Polda Metro Jaya. Mereka keberatan dan meminta agar surat pemanggilan itu segera ditarik kembali.
“Umat Islam yang berada di Provinsi Banten khususnya di Kota Serang, merasa keberatan dengan adanya pemanggilan terhadap Imam Besar Al Habib Muhammad Rizieq Syihab oleh Polda Metro Jaya dan memohon kepada pihak Polda Metro Jaya untuk dapat menarik kembali surat Pemanggilan tersebut,” tuturnya.
Selain itu, ia mempertegas bahwa pihaknya mendukung penegakkan hukum di Indonesia yang adil dan tidak tebang pilih. “Mendukung penegakan hukum di indonesia secara adil dan tidak tebang pilih serta bermartabat,” tandasnya. (DZH)