Tag: Gakkumdu

  • Bawaslu Pandeglang Ajak Wartawan Tangkal Berita Hoax Pemilu 2024

    Bawaslu Pandeglang Ajak Wartawan Tangkal Berita Hoax Pemilu 2024

    PANDEGLANG, BANPOS – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang mencatat bahwa Kabupaten Pandeglang masuk lima besar tingkat nasional kerawanan di ajang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Barometer tersebut karena masih banyak terjadi pelanggaran, seperti SARA, berita hoax, dan konflik sosial akibat politik.

    Komisioner Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Iman Ruhmawan mengatakan, di tingkat nasional Kabupaten Pandeglang menduduki peringkat kelima sebagai daerah rawan terjadinya kecurangan atau perselisihan akibat politik. Secara regional atau se-Provinsi Banten, tingkat kerawanan masih menduduki peringkat kelima.

    “Secara nasional dan se-provinsi, Pandeglang masuk dalam lima besar sebagai daerah rawan. Oleh karena itu, pengawasan dan peran serta semua pihak harus bisa terus dijaga sebagai upaya mencegah terjadinya konflik sosial akibat politik,” kata Iman saat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan insan media dan kepolisian disalah satu hotel di Kabupaten Pandeglang, Jumat (27/10).

    Menurutnya, menjelang pelaksanaan Pemilu, banyak terjadi pertikaian yang menyangkut Suku Ras dan Agama (SARA), menjamurnya berita atau informasi hoaks, dan terjadinya perpecahan dikalangan masyarakat.

    “Fenomena yang sekarang sedang terjadi yaitu menjamurnya informasi hoaks,” ujarnya.

    Iman mengaku, pihaknya terus melakukan upaya untuk menekan informasi hoaks serta mencegah masyarakat mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Salah satu upaya yang dilakukan itu yakni dengan menggandeng media.

    “Tujuannya, untuk membangun sinergitas antara Bawaslu dengan para awak media. Kemudian, para peserta dapat memahami larangan dan sanksi pemilu, menumbuhkan keberanian masyarakat dalam melaporkan penemuan adanya pelanggaran dalam pemilu,” terangnya.

    Anggota Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Pandeglang, Briptu Achmad Saekun ZA mengatakan, mengacu pada perhelatan Pemilu yang sudah dilakukan di Kabupaten Pandeglang tahun 2019 lalu, ada banyak pelanggaran yang terjadi dan membuat masyarakat terbelah atau terjadi konflik sosial.

    “Pertama Black Campaign, dan juga Money Politik. Adapun isu hoax atau berita bohong di tingkat nasional adalah tanggung jawab Mabes Polri, dan untuk isu hoax di tingkat daerah adalah tanggung jawab Kepolisian Daerah,” jelasnya.

    Oleh karena itu, lanjut Ahmad Saekun, pihaknya sudah menyampaikan persoalan tersebut kepada Mabes Polri untuk ditindaklanjuti. Tujuannya, agar menjelang Pemilu 2024, informasi hoax yang beredar di media sosial bisa ditekan, sehingga masyarakat tidak mudah dipecah belah.

    “Tim Siber akan melakukan patroli untuk mencari informasi, melakukan profiling siapa dan dimana yang menyebarkan berita bohong, serta akan diblokir oleh Mabes Polri,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Penegak Hukum Diminta Cegah Pidana Pemilu

    Penegak Hukum Diminta Cegah Pidana Pemilu

    JAKARTA, BANPOS – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menekankan aparat penegak hukum terus berkoordinasi tanpa menunggu tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu). Menurutnya, mencegah lebih baik daripada menunggu di tikungan.

    “Koordinasi antar Sentra Gakkumdu sudah harus dibangun tanpa harus menunggu terjadinya tindak pidana. Pencegahan tindak pidana harus juga dikedepankan layaknya semangat untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana itu sendiri. Mencegah lebih baik daripada menunggu di tikungan,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan sambutan pada Forum Sentra Gakkumdu dengan tema Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum di Wilayah Sulawesi di Makassar, Kamis (13/6).

    Menko Polhukam mengatakan, penegakan hukum Pemilu merupakan salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan Pemilu. Sejak Pemilu tahun 1999 hingga 2019, masih ditemukan persoalan fundamental maupun persoalan teknis terkait sistem penegakan hukum Pemilu.

    Pada Pemilu 2019 misalnya, Bawaslu mencatat terdapat 361 putusan tindak pidana terkait pemilu. Pelanggaran tersebut saat pelaksanaan kampanye sebanyak 159 tindak pidana, saat pemungutan dan perhitungan suara sebanyak 110 tindak pidana, saat rekapitulasi 48 tindak pidana, saat pencalonan 17 tindak pidana, dan saat masa tenang 27 tindak pidana.

    Sementara itu, tingginya ancaman potensi terjadinya tindak pidana dalam setiap pelaksanaan Pemilu harus menjadi perhatian bagi Sentra Gakkumdu.

    Terdapat 77 tindak pidana Pemilu yang diatur dalam 66 pasal, yaitu pasal 488 hingga pasal 554 dalam UU Pemilu. Tindak pidana tersebut tersebar dalam setiap tingkatan atau tahapan pelaksanaan Pemilu.

    “Oleh karena itu, kepada seluruh anggota sentra Gakkumdu agar segera memitigasi tindak pidana Pemilu. 361 kasus tadi bisa dijadikan pedoman,” kata Menko Polhukam.

    Untuk itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kembali meminta agar seluruh anggota Sentra Gakkumdu dan stakeholder untuk menggencarkan literasi politik dan partisipasi masyarakat untuk menjaga Pemilu berintegritas. Karena hal ini akan mempermudah tugas sentra Gakkumdu ke depan.

    “Penegakan hukum pemilu perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” kata Menko Polhukam.

    Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo mengatakan, Provinsi Sulawesi Selatan dipilih menjadi lokasi penyelenggaraan Sentra Gakkumdu yang kedua, karena berdasarkan data sebaran Putusan Tindak Pidana Pemilu Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Bawaslu.

    Sulawesi Selatan merupakan provinsi dengan jumlah putusan tindak pidana pemilu terbanyak se-Indonesia. Sebaran putusannya yaitu di tingkat PN terdapat 41 putusan dan pada tingkat Pengadilan Tinggi terdapat 15 putusan.

    “Berkaca banyaknya putusan tindak pidana pemilu pada Provinsi Sulawesi Selatan tersebut diharapkan para anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Sulawesi Selatan dapat mengambil kebijakan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dan tindak pidana pemilu di setiap tahapannya,” kata Sugeng.

    Sementara itu, Jampidum Agung Fadil Zumhana mengimbau Jaksa yang ada di Sentra Gakkumdu harus fokus pada tugas ini. Menurutnya, Jaksa Agung memandang, Pemilu akan menghasilkan pemimpin yang baik dari mulai anggota dewan DPR, DPRD, DPD RI, Gubernur, Presiden dan Wakil Presiden.

    “Mencari sosok yang baik banget sih susah memilihnya, tapi pilihlah yang terbaik dari yang kurang, makanya kita perlu keseriusan dalam bekerja. Tugas kita melakukan penindakan, dan harus dilakukan secara cepat, transparan, tegas,” kata Fadil.

    Hadir dalam Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Mayjen TNI Djaka Budhi Utama, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenko Polhukam Mayjen TNI Heri Wiranto, Deputi Bidang Koordinasi Kamtibmas Kemenko Polhukam Irjen Pol. Rudolf Albert Rodja, Pangdam XIV Hasanudain Mayjen TNI Totok Imam Santoso, dan Kapolda Makassar Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso. (ENK/RMID)