LEBAK, BANPOS – Seorang warga Kecamatan Cijaku ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lebak, lantaran kedapatan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis ganja.
Diketahui, pelaku berinisial AM (27) berhasil diamankan di sebuah warung kosong Kampung Simpang Garung, Desa Cihujan, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak pada 31 Juli kemarin.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham, mengatakan bahwa dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut di antaranya unit handphone merek XIOMI warna biru, satu buah tas slempang warna coklat yang di dalamnya terdapat enam bungkus kertas warna putih berisikan ganja dengan berat brutto 18.2 gram dan uang hasil penjualan sebanyak Rp100.000.
“AM mengedarkan ganja tersebut, di daerah Cijaku dan sekitarnya. Dalam pengakuan tersangka, dirinya sudah dua kali belanja ke pelaku Z yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dan saat ini kita masih melakukan pengejaran,” ujar Malik dalam keterangan yang diterima BANPOS.
Malik menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 atau 111 UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 sampai dengan 20 tahun penjara.
“Polres Lebak di bawah kepemimpinan AKBP Suyono dengan Program Lebak Improvisasi, terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak,” katanya.
“Tentunya perlu dukungan dari semua komponen masyarakat Kabupaten Lebak. Mari, bersama perangi Narkoba, dan selamatkan masa depan generasi muda para penerus Bangsa,” tandasnya. (MYU/DZH)