Tag: Ganja

  • Edarkan Ganja, Warga Cijaku Ditangkap Polisi

    Edarkan Ganja, Warga Cijaku Ditangkap Polisi

    LEBAK, BANPOS – Seorang warga Kecamatan Cijaku ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lebak, lantaran kedapatan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis ganja.

    Diketahui, pelaku berinisial AM (27) berhasil diamankan di sebuah warung kosong Kampung Simpang Garung, Desa Cihujan, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak pada 31 Juli kemarin.

    Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham, mengatakan bahwa dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

    Barang bukti tersebut di antaranya unit handphone merek XIOMI warna biru, satu buah tas slempang warna coklat yang di dalamnya terdapat enam bungkus kertas warna putih berisikan ganja dengan berat brutto 18.2 gram dan uang hasil penjualan sebanyak Rp100.000.

    “AM mengedarkan ganja tersebut, di daerah Cijaku dan sekitarnya. Dalam pengakuan tersangka, dirinya sudah dua kali belanja ke pelaku Z yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dan saat ini kita masih melakukan pengejaran,” ujar Malik dalam keterangan yang diterima BANPOS.

    Malik menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 atau 111 UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 sampai dengan 20 tahun penjara.

    “Polres Lebak di bawah kepemimpinan AKBP Suyono dengan Program Lebak Improvisasi, terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak,” katanya.

    “Tentunya perlu dukungan dari semua komponen masyarakat Kabupaten Lebak. Mari, bersama perangi Narkoba, dan selamatkan masa depan generasi muda para penerus Bangsa,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Oknum TNI Diduga Terlibat Peredaran Ganja

    Oknum TNI Diduga Terlibat Peredaran Ganja

    SERANG, BANPOS – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Banten membongkar kasus sindikat pengedaran narkotika jenis ganja sebesar kurang lebih 52.015 gram, atau sekitar 52 kilogram asal Provinsi Aceh.

    Dalam kasus tersebut, BNNP Banten mengungkap juga indikasi adanya keterlibatan oknum TNI.

    Hal itu disampaikan langsung oleh Plt Kepala BNN Banten Rachmad Rasnova dalam Press Release yang digelar di halaman Gedung BNNP Banten pada Senin (8/5).

    Dari hasil penyelidikan, oknum TNI yang dimaksud berinisial N (33) yang berasal dari kesatuan Kodam Iskandar Muda Aceh.

    Berdasarkan penuturan Plt Kepala BNN Banten Rachmad Rasnova, kasus tersebut mulai terungkap berkat adanya aduan dari masyarakat, terkait akan adanya kurir pembawa narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Tangerang.

    Dijelaskan pula, tersangka membawa barang bukti dari Aceh untuk diantarkan menuju Kabupaten Tangerang dengan menggunakan kendaraan pribadi roda empat.

    ”Menurut pengakuan dari si tersangka, itu dibawa dengan menggunakan kendaraan roda empat dari Aceh. Jadi barang itu datang duluan satu hari sebelum penyergapan,” tutur Plt BNN Banten Rachmad Rasnova.

    Setelah dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut, maka BNN RI, BNNP Banten, KANWIL BC Banten melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Sopono Sakti Nomor C5, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Senin (1/5) sekitar pukul 20.20 WIB.

    Selain N dalam penangkapan itu juga turut diamankan masyarakat sipil berinisial PL (43) yang juga bertugas sebagai kurir.

    Usai melakukan terhadap pelaku, langkah selanjutnya BNNP Banten akan melakukan pendalaman kasus, guna pengembangan jaringan dan tersangka lainnya.

    “Petugas BNNP Banten masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari tersangka,” ujarnya.

    Terkait dengan kasus tersebut, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Sementara itu, menurut keterangan Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, yang juga hadir dalam Press Release BNNP Banten itu mengatakan, proses hukum terhadap oknum TNI yang kini menjadi tersangka masih terus berjalan.

    ”Proses hukum yang bersangkutan sedang berjalan. Kita kembangkan terus oknum-oknum lain yang terlibat, baik yang dari Aceh maupun dari sini,” katanya.

    Kemudian Irsyad juga mengungkapkan sebuah fakta, jika oknum TNI itu diiming-imingi imbalan sebesar Rp100 juta jika berhasil mengantarkan narkotika itu ke tujuan yang dimaksud.

    ”Menurut pengakuan N, imbalannya Rp100 juta kalau ini berhasil terkirim dan terjual semua,” terangnya.

    Akan tetapi terkait kepemilikan barang bukti, Irsyad menegaskan bahwa barang bukti tersebut bukanlah milik oknum TNI.

    Oleh karenanya kini pihaknya terus berkoordinasi dengan BNN untuk melakukan pengembangan guna mengungkap pemilik dan jaringan itu.

    ”Tapi dia bukan pemilik, ya. Pemiliknya ada lagi. Kami sudah sampaikan kepada BNN Provinsi Banten untuk mungkin nanti bekerjasama dengan BNN Provinsi Aceh ataupun BNN RI untuk mengembangkan pemilik. Inikan karena jaringannya terputus,” tandasnya. (MG-01)

  • BNNP Banten Musnahkan Barang Sitaan dari Oknum Mahasiswa di Tangsel, Jumlahnya Capai 5 Kilogram

    BNNP Banten Musnahkan Barang Sitaan dari Oknum Mahasiswa di Tangsel, Jumlahnya Capai 5 Kilogram

    SERANG, BANPOS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten musnahkan barang sitaan berupa narkotika golongan I jenis ganja seberat 5320 gram di halaman Kantor BNN Banten, Kamis (6/4).

    Ganja tersebut diketahui didapatkan dari seorang tersangka berinisial RE (21), yang merupakan salah satu mahasiswa di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). RE ditangkap oleh petugas saat hendak mengedarkan ganja tersebut.

    Penangkapan RE bermula dari informasi bahwasa akan ada pengiriman narkotika jenis Ganja melalui jasa pengiriman. Berbekal informasi tersebut, BNNP Banten bergerak melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman.

    “Petugas dari BNNP Banten bekerjasama dengan Bea Cukai Kawil Banten melakukan penyelidikan, yang akhirnya sekira pukul 15.10 di depan SMKN 3 Tangerang Selatan petugas berhasil mengamankan seseorang berinisial RE,” ungkap Plt Kepala BNN Provinsi Banten, Rachmad Rasnova.

    Rachmad menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan RE beserta barang bukti sejumlah paket yang diduga narkotika. Pihaknya membuka paket yang diduga narkotika di hadapan RE dan mendapati narkotika jenis Ganja.

    “RE mengaku bahwa dia diperintah olen Y. Setelah itu petugas melakukan penggeledahan di Apartemen milik Y yang berada di Tangerang Selatan dan petugas menemukan barang bukti lain berupa 1 (Satu) Pack plastik bening berukuran kecil yang akan digunakan untuk membungkus narkotika tersebut,” jelasnya.

    Petugas pun menuju ke apartemen tempat tinggal Y yang merupakan buron narkoba, namun tidak mendapati di lokasi. Akhirnya petugas memutuskan untuk membawa RE beserta barang bukti ke Kantor BNNP Banten untuk dilakukan proses lebih lanjut.

    “Bukti Narkotika dibawa dari Sumatera menuju Banten. Kami melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari tersangka,” tandasnya. (MUF)

  • Beli Ganja Lewat Medsos, Warga Panimbang Diciduk Polisi

    Beli Ganja Lewat Medsos, Warga Panimbang Diciduk Polisi

    PANDEGLANG, BANPOS – Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten berhasil meringkus HA (24) Tersangka penyalahgunaan narkotika Jenis ganja, di Desa Panimbang Jaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang, Senin (3/8/2020)

    Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar melalui Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto kepada awak media menjelaskan bahwa benar personel Satresnarkoba Polres Pandeglang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja.

    “Bedasarkan informasi dari masyarakat, personel berhasil menangkap HA dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” katanya.

    Lanjut Sofwan menyampaikan ketika tim satresnarkoba melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaleng bekas rokok yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 6,52 gram. Barang haram itu disimpan dalam bagasi sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka pada saat ditangkap.
    Setelah berhasil mengamankan tersangka dan barang buktinya, sambung Sofwan, pihaknya melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka, dan kembali berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja kering.

    “Di rumah tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaleng yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 24,35 gram, 5 bungkus kertas koran yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 12,17 gram, satu bungkus plastik bening berisikan biji ganja dengan berat bruto 16,73 gram, satu linting narkotika jenis ganja bekas pakai dengan berat bruto 0,32 gram dan satu buah Handphone,” terang Sofwan.

    Sesuai dengan keterangan tersangka, ungkap Sofwan, perolehan narkotika jenis ganja tersebut didapatkan tersangka melalui aplikasi media sosial dari salah satu nama akun yang saat ini masih kita lakukan upaya penyelidikan.
    Sementara itu di tempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa atas perbuatan HA (24) akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda maksimal Rp8 miliar.

    “Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Edy.

    Terakhir Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika.(ENK)

  • Pengiriman Ganja Kering Lewat Bus Damri Berhasil Digagalkan

    Pengiriman Ganja Kering Lewat Bus Damri Berhasil Digagalkan

    CILEGON, BANPOS – Pengiriman ganja kering seberat 15 kilogram (Kg) berhasil digagalkan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cilegon, setelah mendapatkan laporan dan informasi dari masyarakat.

    Rencananya ganja kering tersebut, akan dikirimkan melalui jalur bus damri ke wilayah Gambir, Jakarta Pusat.

    Kepala BNNK Cilegon, AKBP Asep Mukhsin Jaelani mengatakan, pengiriman ganja kering tersebut berhasil digagalkan oleh petugas BNN setelah mendapatkan laporan dan informasi dari masyarakat.

    Petugas, kata AKBP Asep, berhasil mengamankan 3 orang tersangka yakni Ronald Jamayel (33) warga Kalideres, Jakarta Barat, Rahmat Hidayat alias Joni (20) warga Bogor, Jawa Barat, dan Yery Irawan Sidik Fermana alias Loe (33) warga Bogor, Jawa Barat.

    “Untuk masing-masing penangkapan pelaku ini berada di 3 tempat. Yaitu, Pool Damri Merak, Cilegon, Stasiun Kereta Api, Gambir, Jakarta dan Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat,” kata Asep saat press realese di Kantor BNNK Cilegon, Jumat (12/6).

    Dijelaskan AKBP Asep, setelah mendapatkan informasi, pihak BNNK Cilegon langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan pengiriman paket Ganja kering dari Sumatera dengan menggunakan jasa angkutan darat melalui Bus Damri pada Jumat (5/6/2020) sekira pukul 16.00 WIB.

    “Pada Minggu (7/6/2020), pukul 22.00 WIB tim berkoordinasi dengan pihak pool Bus Damri yang berada di Merak. Dan pada Senin (8/6 2020), pukul 02.30 WIB langsung mengecek ke Bus Damri yang diduga membawa barang tersebut,” jelasnya.

    “Di Stasiun Gambir, BNNK Cilegon berhasil mengamankan tersangka RJ yang akan mengambil paket ganja. Hasil dari pengembangan yang dilakukan anggota, kami juga berhasil meringkus dua orang tersangka yakni RH dan YI,” katanya.

    Salah satu tersangka RJ mengaku baru pertama kali membawa barang tersebut, dia mengaku diperintahkan oleh seseorang. “Baru sekali, dikasih arahan (sama bos),” pungkasnya.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka telah diamankan di BNN Provinsi Banten untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto (JO) Pasal 111 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup.(LUK/PBN)

  • BNNP Banten Gagalkan Penyeludupan 100 Kg Ganja Asal Aceh

    BNNP Banten Gagalkan Penyeludupan 100 Kg Ganja Asal Aceh

    SERANG, BANPOS – Penyeludupan 100 kilogram ganja kering asal Aceh yang dikendalikan dari jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) Karawang, Jawa Barat (Jabar), berhasil diungkap Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, melalui jasa pengiriman ke wilayah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

    Adapun hasil dari ungkapan tersebut, 5 tersangka telah diamankan pihak BNNP Banten, diantaranya FB (23), SY (32) selaku kurir, dan tiga tersangka lain yang ada di lapas di Jawa Barat, yaitu TI (36), AN (29), serta AZ (37) selaku pemesan barang haram tersebut.

    Kepala BNNP Banten Irjen Pol Tantan Sulistyana, dalam keterangan pers-nya di kantor BNNP Banten mengatakan, bahwa penangkapan tersebut terjadi pada 28 Januari 2020 lalu. Dimana untuk mengelabui petugas, pelaku menutupi ganja dengan manisan pala.

    “Petugas awalnya mendapatkan informasi jika ada pengiriman yang mencurigakan asal Aceh ke wilayah Pondok Aren Kota Tangerang Selatan. Setelah kami selidiki, ternyata dugaan tersebut benar, yaitu 100 kilogram ganja yang sebelumnya telah ditutupi dengan manisan pala, ungkap Tantan saat ekspose, Selasa (4/2).

    “Dua kita amankan di BNNP Banten, sedangkan yang 3 orang kita titipkan di Lapas Serang. Yang mana tiga orang ini merupakan warga binanan salah satu Lapas di Jawa Barat,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Tantan menjelaskan jika seluruh barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Jawa Barat, karena pengendalinya yang sekaligus pemilik dan pemesan barang haram itu masih menjalani masa tahanan di salah satu lapas di wilayah tersebut.

    “Kemarin kita sudah koordinasi dengan Dirjen Lapas yang semula ditahan di Lapas Jawa Barat sudah kita geser di Lapas Serang untuk memudahkan proses penyidikan,” ujarnya.

    Ia mengatakan para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman mulai dari hukuman mati, seumur hidup dan kurungan 6 sampai 12 tahun penjara.

    “Kita sedang kembangkan, ada 6 unit HP dari pelaku, tentunya komunikasi melalui jalur komunikasi handphone ini yang sedang kita kembangkan,” ujarnya. (ZIK)