Tag: GMNI

  • GMNI Soroti Kondisi Lahan Pertanian Yang Semakin Terkikis

    GMNI Soroti Kondisi Lahan Pertanian Yang Semakin Terkikis

    CILEGON, BANPOS – Dalam rangka refleksi Hari Tani Nasional yang jatuh pada 24 September 2023. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cilegon melakukan aksi unjuk rasa di Halaman Kantor Walikota Cilegon, Senin (25/9).

    Ketua PC GMNI Cilegon Ikhwan Muslim mengatakan, Pemkot Cilegon diminta untuk menggelorakan semangat agraria sesuai dengan Undang-undang 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

    “GMNI mengingatkan Pemerintah Kota Cilegon agar kembali menggelorakan semangat agraria,” kata Ikhwan kepada awak media di sela-sela aksi, Senin (25/9).

    Ikhwan mengatakan, Pemkot Cilegon juga diminta mempertahankan tanah petani secara berkelanjutan.

    “Di kota industri ini kami minta ada perhatian kepada petani, Yang sudah terlanjur adanya investasi, yang tersisa ini dimaksimalkan untuk membantu ketahanan pangan di Kota Cilegon,” ujarnya.

    Ia meminta kepada Pemkot Cilegon tetap memperhatikan petani, meski utamanya merupakan kota industri. Pemkot Cilegon diminta melindungi lahan pertanian yang tersisa agar tidak tergerus industrialisasi dan bisa membantu membeli produk pertanian lokal.

    “Program inti Walikota, seperti KCS (Kartu Cilegon Sejahtera) itu tidak ada kaitannya dengan petani, kami mengingatkan nih, agar petani diperhatikan melalui kebijakan-kebijakan pemerintah,” tegasnya.

    Di tempat yang sama, Koordinator Lapangan, Opung mengatakan Hari Tani Nasional diperingati setiap tanggal 24 September yang dimana bersamaan dengan lahirnya Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 yang mengamanatkan perubahan mendasar terhadap prinsip-prinsip hukum agraria kolonial.

    Pada awal kemerdekaan, Presiden Soekarno memiliki perhatian penuh terhadap urusan agraria di Indonesia. Pertama kali Kepanitiaan Agraria ditetapkan oleh Keputusan Presiden No. 16 tahun 1948, dikenal dengan Panitia Agraria Yogya. Selanjutnya muncul Panitia Agraria Jakarta 1951,dan terakhir kepanitiaan yang langsung di bawah Kementerian Agraria tahun 1956.

    “Permasalahan agraria menjadi persoalan serius yang memiliki perdebatan panjang, sehingga draft UUPA yang digagas sedari tahun 1948, baru selesai dan diajukan ke parlemen pada 1958,” ujarnya.

    Selain itu kata dia, data terbaru menurut sekretaris dinas pada Dinas ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon tahun 2021 tersisa seluas 1.500 Hektare yang bertolak belakang terhadap Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) pada pasal 11 ayat (2) huruf (f) yang berkewajiban luas lahan pertanian pangan berkelanjutan Kota Cilegon paling kurang seluas 1.736 hektare.

    “Ini menunjukan ketidakseriusan pemerintah untuk menjaga serta mengikuti semangat reforma agraria yang sudah seharusnya dilaksanakan dalam upaya perbaikan lebih baik lagi dalam urusan reforma agraria ini,” terangnya.

    “Adapun tuntutan kami berdasarkan analisis masalah terhadap reforma agraria di Cilegon yaitu Pemerintah wajib melaksanakan mandat UUPA No.5 Th 1960 sebagai salah satu langkah menuju Cilegon lebih baik lagi,” tegasnya.

    Ia juga meminta agar sektor pertanian diperkuat dengan memperhatikan, menjaga dan memelihara petani dan lahan yang masih ada. Kemudian mengefektifkan dan efisienkan proses surplus distribusi dan produksi dalam proses reforma agraria di Kota Cilegon. “Mendesak Pemkot Cilegon mentaati Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B),” paparnya.

    Terpisah, Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Darmawan mengatakan, pihaknya melakukan pengamanan dalam aksi tersebut. “Ada sekitar 72 personil yang diterjunkan. Aksi berjalan damai dan lancar,” katanya.(LUK/PBN)

  • PA GMNI Cilegon Kritik Pengusiran Dirut Krakatau Steel

    PA GMNI Cilegon Kritik Pengusiran Dirut Krakatau Steel

    CILEGON, BANPOS – Ketua Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Cilegon Supriyadi menyayangkan insiden pengusiran Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Silmy Karim saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, menurutnya pengusiran tersebut seharusnya tak perlu terjadi.

    Untuk diketahui, Silmy Karim diusir dari rapat dengan Komisi VII DPR, Senin (14/2) kemarin, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirjen Ilmate, Kemenperin. Silmy diusir ketika terjadi perdebatan soal pabrik untuk blast furnace. Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Haryadi menyinggung ‘jangan maling teriak maling’ yang membuat Silmy bereaksi, Reaksi Silmy dianggap tidak menghargai ruang sidang sebab dianggapnya tidak mengindahkan kaidah persidangan.

    “Seharusnya Silmy Karim di berikan kesempatan untuk klarifikasi atas lontaran ketua sidang ‘maling teriak maling’ wajar saja sebagai manusia melakukan sesuatu klasifikasi, bukan di usir. Seharusnya mitra kerja harus di berikan contoh, bukan langsung marah dan mengusir, saya berpendapat itu ada kesalahpahaman bukan sikap tak menghargai anggota DPR,” ujar Supriyadi melalui siaran pers yang diterima BANPOS, Selasa (15/2).

    Supriyadi juga menilai sikap yang ditunjukkan anggota DPR tersebut terkesan arogan sebab kesalahan yang di lontarkan Silmy Karim merupakan kesalahan kecil dan bisa dibicarakan tidak perlu sampai diusir.

    “Publik semuanya tau karena rapat disiarkan lewat Vidio, apa yang menjadi persoalan tersebut tidak begitu substansi karena kesalahan kecil, hal tersebut seharusnya bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik tidak perlu mitra kerja sampai di usir dari ruangan rapat,” ungkapnya.

    Ia mencontohkan, pengusiran bermula dari pertanyaan pimpinan rapat kepada Silmy Karim, setelah pernyataan tersebut, Silmy langsung menyela tanggapan pimpinan rapat. ‘Maksudnya maling bagaimana, Pak?’ Kemudian Bambang Haryadi menanggap Silmy Karim tidak patuh terhadap teknis persidangan dan tidak menghargai Komisi VII DPR setelah menyela tanggapan pimpinan rapat.

    “Tersinggung sedikit langsung usir. Padahal kalau masalah di komunikasi, maka selesaikan dengan komunikasi yang baik sebab rapat tersebut punya kepentingan sangat besar karena menyangkut kepentingan negara,” ujarnya.

    Supriyadi berpendapat bahwa kendati DPR punya mekanisme persidangan, akan tetapi tidak serta merta mengeluarkan mitra rapat, sebab persoalan impor baja yang tengah dibahas dalam RDP tersebut bukan hanya persoalan uang saja, melainkan juga persoalan kedaulatan, lapangan kerja dan lain sebagainya.

    “Sebagai masyarakat Cilegon yang mempunyai kebanggaan terhadap Krakatau Steel tentu berharap Krakatau Steel bisa jaya kembali, harapan tersebut seharusnya tergambar didalam rapat RDP Komisi VII dengan Krakatau Steel bukan yang digambarkan adalah pengusiran Dirut Krakatau Steel dari ruang rapat,” tegasnya.

    Lebih lanjut, kata Supriyadi pengusiran Dirut Krakatau Steel tersebut masuk dalam daftar orang ketiga yang mengalami pengusiran di rapat DPR yang belum lama ini juga sudah pernah terjadi, Seharusnya, kata dia DPR saat rapat harus memberikan contoh, jangan langsung mengusir tanpa klarifikasi terlebih dahulu.

    “Kita berharap anggota DPR tidak lagi bersikap kembali seperti itu, jika terjadi kesalahpahaman saat rapat seharusnya klarifikasi dan ada mekanisme lainnya bukan mengusir mitra rapat,” tandasnya.

    (LUK/RUL)

  • GMNI Kabupaten Pandeglang Resmi Dilantik

    GMNI Kabupaten Pandeglang Resmi Dilantik

    PANDEGLANG, BANPOS – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Pandeglang periode 2020-2022 resmi dilantik di Pendopo Pandeglang, Kamis (3/9).

    Ketua DPC GMNI Pandeglang, Tubagus Muhamad Afandi mengatakan, akan segera melaksanakan kaderisasi untuk mencetak kader militan dan memberikan semangat kepada para kader GMNI untuk bisa mencerdaskan kehidupan bangsa.

    “Kita akan selalu memberikan nutrisi untuk kader dan bisa melahirkan kader baru yang memiliki kualitas,” kata Afandi, ditemui usai acara, Kamis (3/9).

    Afandi menyebutkan, GMNI akan mengawal kebijakan pemerintah daerah agar proses pembangunan berjalan sesuai harapan masyarakat.

    “Kami akan memberikan kritikan-kritikan dalam mengawal kebijakan pemerintah. Terutama kebijakan yang tidak pro terhadap masyarakat. Kami ingin kebijakan pemerintah daerah sejalan dengan apa yang diharapkan masyarakat, terutama dalam proses percepatan pembangunan,” ujarnya.

    Sekretaris DPP GMNI Sojahri Soman mengingatkan, pengurus DPC GMNI Pandeglang agar meningkatkan kualitas kader.

    “Karena negara membutuhkan segenap anak bangsa yang cerdas, untuk bisa memberikan kontribusi positif dalam mengawal kebijakan Pemerintah menuju ke arah kemajuan,” ucapnya.

    Ketua DPD GMNI BANTEN, Indra.A.Patiwara berharap, DPC GMNI Pandeglang fokus dalam kaderisasi sesuai dengan Amanat AD/ART.

    “Kami Segenap DPD GMNI Banten, mengucapkan Selamat Kepada Ketua DPC GMNI Pandeglang, Bung Tb Muhamad Afandi beserta pengurusnya, untuk pengurus GMNI agar dapat melaksanakan kaderisasi yang lebih baik,” harapnya.

    Hadir dalam acara ini, Bupati Pandeglang, Irna Narulita, Sekretaris Daerah Pery Hasanudin, dan para Pejabat Pemkab Pandeglang. (CR-02/PBN)

  • Tuding Terima Gratifikasi, GMNI Demo DPRD Banten

    Tuding Terima Gratifikasi, GMNI Demo DPRD Banten

    SERANG, BANPOS – Puluhan anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Banten menggeruduk DPRD Provinsi Banten. Mereka mengecam tindakan anggota dewan yang menerima CSR beras Bank BJB yang menurut mereka diduga kuat merupakan gratifikasi.

    Mereka juga menduga hal tersebut yang membuat anggota dewan menghentikan upaya interpelasi pemindahan RKUD dari Bank Banten ke Bank BJB, hingga hanya tersisa 15 anggota saja yang tetap lanjut melakukan interpelasi.

    Ketua Umum DPD GMNI Banten, Indra Patiwara, mengatakan bahwa aksi yang pihaknya lakukan merupakan langkah awal dalam menggugat dugaan gratifikasi DPRD Provinsi Banten. Mereka pun berencana melaporkan kepada KPK apabila tuntutan tidak dipenuhi.

    “Kalau kami ini merupakan langkah pertama yakni aksi. Nanti kami juga akan meminta Kejati Banten menekan MOU terkait penyelesaian kasus ini selama 7 hari. Kalau ternyata tuntutan kami tidak digubris oleh Kejati, maka kami akan ke KPK,” ujarnya di sela aksi, Senin (15/6).

    Ia mengatakan, berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Koruosi (UU Tipikor), pejabat tidak boleh menerima fasilitas ataupun barang karena merupakan bentuk gratifikasi.

    “Kalau melihat UU Tipikor, pejabat baik pusat maupun daerah itu tidak boleh menerima barang ataupun fasilitas dari pihak lain, itu sudah masuk dalam tindakan gratifikasi. Sedangkan setiap dewan menerima beras sebanyak 2 ton dari BJB,” ungkapnya.

    Menurutnya, hal itu yang menjadi upaya penggunaan hak interpelasi DPRD untuk menanyakan prihal pemindahan RKUD, dari Bank Banten ke Bank BJB menjadi hilang.

    “Dari puluhan anggota DPRD Provinsi Banten, akhirnya dibungkam oleh pemberian beras CSR BJB. Saat ini hanya tersisa 15 orang anggota dewan yang mengajukan hak interpelasi untuk menanyakan pemindahan RKUD. Sisanya kemana?,” tegasnya.

    Berdasarkan pantauan BANPOS, aksi yang digelar oleh mahasiswa di depan DPRD Provinsi Banten hanya berlangsung sekitar setengah jam saja. Selanjutnya, massa aksi berangkat menuju Kejati Banten untuk kembali melangsungkan aksi. (DZH)

  • Mahasiswa Kritik WH, Pemindahan RKUD ke BJB Jadi Sorotan

    Mahasiswa Kritik WH, Pemindahan RKUD ke BJB Jadi Sorotan

    SERANG,BANPOS – Polemik Pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Bank Banten ke Bank Jabar dan Banten ( BJB) oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) diprotes Organisasi Pergerakan Mahasiswa. Mereka mempersoalkan langkah yang diambil Pemprov itu.Jika dirunut, ada dugaan kesengajaan untuk mematikan bank kebangaan masyarat Banten tersebut.

    Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) PKC Banten, Salahudin, Kamia (7/5) mengungkapkan ke tidak sehatan Bank Banten merupakan kegagalan WH dalam mengelola kebijakan. Tidak adanya penyertaan modal ke Bank Banten melalui PT BGD, mengindikan mematikan bank tersebut.

    “Ketidaksehatan Bank Banten juga sebagai bentuk kegagalan pemerintah dalam mengelola kebijakan daerah, Kalau sudah begini, nasib Bank Banten sebagai kebanggaan masyarakat Banten akan tenggelam,” katanya.

    Ia menuding WH tidak mempunyai itikad baik untuk membenahi ketidaksehatan Bank Banten. WH bahkan dinilai tidak menjalankan undang-undang.

    “Dalam perjalanannya Gubernur nggak punya itikad baik buat benahi Bank Banten sebagai bank daerah, kalau langkah-langkah yang dilakukan gubernur sebagai pemerintah tidak sejalan dengan Perda maupun RPJMD, berarti gubernur selain tidak menjalankan UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, juga telah inkonstitusi karena tidak menjalankan amanat perda,” paparnya.

    Dirinya juga meminta agar DPRD menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. Pihaknya mendukung dewan melakukan hak interpelasinya. Pihaknya juga akan segera menkonsolidasikan dengan organisasi pergerakan mahasiswa lainnya.

    “Kita akan konsolidasikan dengan teman-teman gerakan untuk sikapi persoalan ini,” imbuhnya.

    Senada diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (DPD GMNI) Banten Indra Patiwara. Ia menyayangkan atas langkah yang diambil WH memindahkan RKUD ke Bank BJB yang menimbulkan kekisruhan di Banten.

    “Ada beberapa solusi yang seharusnya diterapkan jika memang Bank Banten dianggap bank tidak sehat,” ujarnya.

    Apalagi lanjut Indra, dengan memindahkan kas daerah ke perbankan lain dapat menghambat pencairan Bantuan Sosial kepada masyarakat Ditengah pandemi ini. Dirinya juga mengaku akan segera membuat kajian di bersama pengurus GMNI lainnya di Banten dalam menyikapi persoalan ini.

    Ketua Himpunan Mahaiswa Islam (HMI) Cabang Serang Faisal Dudayef Payumi Padma menuding pemindahan RKUD ke Bank BJB hanya akal-akalan pemprov untuk mendapatkan pinjaman dana dari Bank BJB.

    Pihaknya juga Mengaku langkah Gubernur patut dicurigai. Menurut Faisal, lembaga penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melihat persoalan ini. “Saya lihat prosesnya, tak ubah seperti akal-akalan saja. Mulai merger Bank Banten ke Bank bjb sampai pengajuan pinjaman,” ungkapnya.

    Menurut Faisal juga keterlibatan KPK dalam proses pengawalan langkah pemprov yang memicu kegaduhan ini sangat penting dilakukan. Terlebih, masyarakat Banten tengah fokus mengantisipasi wabah Covid-19. Ia pun mendorong agar proses berjalan transparan dan tak melanggar hukum. “Bank Banten dalam proses pembentukkan diwarnai kasus korupsi. Sekarang, dalam proses merger diakhiri peminjaman bernilai Rp800 miliar. KPK harus hadir,” ujarnya.

    Faisal juga mengungkapkan, selama tiga tahun kepimpinan Gubernur Banten WH dan Wakil Gubernur Banten Anduka Hazrumy, belum pernah melakukan upaya menyehatkan seperti, melakukan penyertaan modal bagi Bank Banten yang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda)

    “Setahu saya, Pak Wahidin dan Pak Anduka belum pernah menyuntik dana ke Bank Banten. Tiba-tiba, mau menjadi penyelamatan. Kan semua bertanya-bertanya,” akunya.

    Keluarga Mahasiwa Lebak (Kumala) Perwakilan Serang, Rusmini juga mengaku kecewa dengan WH yang tidak ada upaya menyehatkan Bank Banten. Pada tahun 2018 dan 2019 Pemprov melanggar Perdanya sendiri dengan tidak menyertakan modal ke Bank Banten melalui BGD.

    “Jelas di Perda sudah ada, seharusnya dilakukan, bukan malah membiarkan Bank Banten mati, Bank Banten tidak sehat dengan gagal likuiditas itu karena tidak punya anggaran, seharusnya di berikan anggaran itu oleh Pemprov sebelum pandemi ini, jangan malah pada saat pendemi Bank Banten malah ditinggalkan seperti anak tiri,” katanya.

    Pihaknya juga mengaku akan segera mendiskusikannya dengan pengurus kumala lainnya, bahkan akan segera berkoordinasi dengan pengurus Koordinator untuk membahas persoalan ini. “Tentu kami akan mendiskusikan ini sudah tidak bisa dibiarkan, kami juga akan berkoordinasi dengan pengurus koordinator,” pungkasnya. (RUS)

  • GMNI Menilai Pemkab Zalim, Soal Kasus Saedah

    GMNI Menilai Pemkab Zalim, Soal Kasus Saedah

    CIBITUNG, BANPOS – Tidak tersentuh program pemerintah, nenek Saedah (75) warga Kampung Cimalingping, Desa Cikadu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, yang tinggal digubuk yang sudah lapuk dan jauh dari permukiman penduduk. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DPK Teknologi Pertanian melakukan penggalangan dana untuk membantu nenek Saedah.

    Ketua DPK Teknologi Pertanian GMNI Pandeglang, Sahroni mengatakan, mendengar informasi bahwa nenek Saedah yang tinggal di tengah hutan jauh dari permukiman penduduk dengan kondisi rumah yang nyaris ambruk karena sudah lama tidak diperbaiki. Pihaknya melakukan penggalangan dana untuk membantu meringankan beban.

    “Dengan kondisi nenek Saedah yang kesehariannya sebagai buruh tani untuk bertahan hidup, kita merasa prihatin. Sehingga untuk meringankan beban hidup yang dihadapinya, kita melakukan penggalangan dana yang hasilnya kita berikan kepada nenek Saedah,” kata Sahroni kepada BANPOS, Selasa (10/12).

    Dari hasil penggalangan dana yang telah dilakukan, lanjut Sahroni, pihaknya memberikan bantuan sembako untuk memenuhi kebutuhan hidup nenek Saedah.

    “Hasil pengumpulan dana yang kita lakukan hanya bisa untuk membantu sembako saja, sedangkan untuk memperbaiki rumahnya saya kira itu seharusnya tugas pemerintah,” ujarnya.

    Sahroni menambahkan, program pemerintah melalui dinas terkait untuk menangani masyarakat kurang mampu sangat banyak. Namun pada kenyataannya, masih banyak masyarakat kurang mampu yang belum tertangani.

    “Salah satu masyarakat yang belum tersentuh program pemerintah nenek Saedah. Untuk kriteria sebagai penerima program, saya kira nenek Saedah layak untuk mendapatkannya. Namun hingga saat ini, nenek Saedah belum pernah mendapatkan bantuan dari program pemerintah,” terangnya.

    Menurutnya, dengan terabaikannya hak nenek Saedah untuk mendapatkan bantuan program pemerintah. Pihaknya menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, telah berbuat zalim terhadap masyarakatnya.

    “Jika setelah kita sampaikan kepada media, masih ada warga Pandeglang yang kurang mampu masih belum juga ditangani oleh pemerintah. Maka saya kira pemerintah telah telah zalim terhadap warganya,” tegasnya.

    Sementara itu usai menerima bantuan dari mahasiswa kader GMNI, nenek Saedah mengucapkan terima kasih atas bantuan yang telah diberikan.

    “Saya ucapkan terima kasih atas bantuan yang telah diberikan. Selama ini saya belum pernah mendapat bantuan, namun dengan adanya mahasiswa Alhamdulillah saya mendapat bantuan,” ungkapnya. (dhe/pbn)