Tag: Gubernur Banten

  • DPP Golkar Tarik Dukungan ke Airin Rachmi Diany di Pilgub Banten 2024

    DPP Golkar Tarik Dukungan ke Airin Rachmi Diany di Pilgub Banten 2024

    DPP Golkar tarik dukungan untuk Airin Rachmi Diany di Pilgub Banten 2024 dan mengikuti kesepakatan di Koalisi Indonesia Maju (KIM).

    Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Banten, Ratu Tatu Chasanah membenarkan bila Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, menarik dukungan pada Airin Rachmi Diany di pencalonannya sebagai Gubernur Banten 2024.

    Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia bakal mengikuti keputusan Koalisi Indonesia Maju (KIM).

    Di mana, hal itu disampaikan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ace Hasan Syadzily, saat ia bersama Airin melakukan pertemuan.

    “Saya malam kemarin dengan bu Airin ke Ketum Bahlil, ada Pak Sekjen dan disampaikan bahwa rekomendasi, dengan berat hati, dan mohon maaf enggak bisa diberikan ke Bu Airin, SK belum diterima dengan pernyataan itu. Kami selaku kader harus memahami dan Ketum sampaikan ini buat keselamatan Partai Golkar,” kata Ratu Tatu Chasanah, Ketua DPD I Golkar Banten, saat menghadiri deklarasi Airin-Ade di ICE BSD, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu, 25 Agustus 2024.

    Lanjut dia, hingga saat ini DPP Partai Golkar masih merumuskan pada pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Serentak 2024, baik itu wilayah Banten dan lainnya.

    “SK B1 KWK belum diterima dari DPP ke Provinsi, masih dirumuskan, nanti akan diserahkan dan saya akan ambil. Namun memang, yang pasti soal penarikan dukungan pada bu Airin, itu yang baru saya tahu,” ujarnya. (MPD)

  • Emak-emak di Pandeglang Siap Menangkan Andra Soni Jadi Gubernur Banten

    Emak-emak di Pandeglang Siap Menangkan Andra Soni Jadi Gubernur Banten

    PANDEGLANG, BANPOS– Puluhan emak-emak militan dari relawan Jokowi Bergerak bersama Prabowo yang terdiri dari Tim 8-RJBBP, All Cipayung, Pos Raya dan Rumah Gibran Pandeglang Siap untuk memenangkan Andra Soni sebagai Gubernur Banten periode 2024-2029.

    Koordinator Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo Kabupaten Pandeglang, Dede Ahmad Jaelani mengatakan, pihaknya berharap dengan terpilihnya Andra Soni sebagai Gubernur Banten, program susu gratis dan makan siang gratis bisa dirasakan oleh anak-anaknya di Pandeglang.

    “Kita siap menangkan Pak Andra Soni sebagai Gubernur Banten di Pandeglang sekali putaran. Harapannya, pak Andra Soni bisa mengawal program susu gratis dan makan siang gratis bisa dirasakan oleh anak-anak kami,” kata Dede, Kamis (30/5/2024).

    Dede menceritakan bahwa emak-emak di Kelurahan Pager Batu, Kecamatan Maja menginginkan Andra Soni yang menjadi Gubernur Banten mewakili Koalisi Indonesia Maju (KIM). Harapan tersebut sesuai dengan janji yang pernah diutarakan oleh tim sukses Prabowo-Gibran pada saat kampanye dan harus direalisasikan.

    “Harapan emak-emak menginginkan Andra Soni sebagai Gubernur Banten menjadi harapan bersama. Saya yakin dengan kemenangan yang pernah dicapai oleh Prabowo – Gibran saat kampanye kemarin, bisa terulang kembali pada Pilgub 2024,” ucapnya.

    Sementara itu, Koordinator Relawan Jokowi Bersama Prabowo Gibran, Moh Jumri mengaku sangat senang dengan tingkat partisipasi emak-emak yang menginginkan Andra Soni sebagai Gubernur Banten. Dukungan ini sebagai vitamin dalam mewujudkan Banten maju dan Indonesia Emas 2045.

    “Emak-emak di Pager Batu sangat senang kalau Andra Soni maju menjadi Calon Gubernur Banten. Alasanya selain kader Gerindra, Andra Soni juga memiliki figur seperti Prabowo,” kata Jumri.

    “Emak-emak di Pandeglang dengan tegas meminta agar program susu gratis dan makan siang gratis bisa dirasakan oleh anak-anaknya. Maka dari itu, Andra Soni harus mewujudkannya dii Banten,” ucapnya.

    Juri menambahkan, berdasarkan hasil survei di kalangan emak-emak dan generasi milenial di Banten yang memang memilih Prabowo – Gibran disebaban karena program-program saat kampanye sesuai kebutuhan sekarang. Emak-emak yang mendukung dan melakukan deklarasi menaruh harapan besar kepada Andra Soni agar bisa mewujudkannya.

    “Hasil survei internal relawan di empat kabupaten dan empat Kota di Banten, mereka menyebut hanya Andra Soni lah yang mampu mewujudkan Banten maju menuju Indonesia Emas 2045. Sosok figur Prabowo juga sebagai Presiden yang mereka harapkan agar Andra Soni menang di Pilgub Banten 2024. Generasi Z milenial pun memiliki harapan dan catatan yang sama agar Andra Soni bisa menang di Pilgub Banten,” ungkapnya. (DHE)

  • Masih Banyak Celah, Al Minta Pelayanan Publik di Banten Ditingkatkan

    Masih Banyak Celah, Al Minta Pelayanan Publik di Banten Ditingkatkan

    SERANG, BANPOS – Pemberian pelayanan publik kepada masyarakat di Provinsi Banten dianggap masih perlu untuk lebih ditingkatkan. Hal itu disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar.

    “Jadi saya pikir, kita terus memaksimalkan itu bahwa apabila masih ada kurang-kurangnya itu terus harus kita perbaiki,” katanya pada Selasa (29/4).

    Al Muktabar menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak sungkan memberikan kritikan serta saran, apabila menemui adanya ketidaksesuaian dalam pemberian pelayanan publik.

    Di samping itu sebagai kepala daerah, Al sapaannya, mengaku dirinya kerap menerima kritikan dari masyarakat terkait kebijakannya yang dirasa kurang tepat.

    “Kita saling ingatkan bersama. Termasuk juga kalau saya secara individu, saya banyak sekali mendapatkan informasi dari rekan-rekan media tentang berbagai layanan yang perlu kita lakukan upaya-upaya bersama dan itu kita lakukan,” ujarnya.

    Terkait peningkatan kualitas serta akses layanan publik, Al melihat sejumlah kepala daerah di tingkat kabupaten/kota sudah mengupayakan itu termasuk Pemprov Banten.

    “Secara umum kalau saya lihat khususnya layanan-layanan dasar itu semua terus diupayakan oleh Bupati, Walikota, Gubernur sendiri,” ucapnya.

    Dan terkait peranan teknologi, Al menekankan agar pelayanan publik yang ada bisa diselaraskan dengan perkembangan teknologi, yang belakangan ini semakin pesat.

    Karena baginya, kecanggihan teknologi dapat mempercepat serta mempermudah dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat.

    “Sehingga dari teknologi juga membangun asas transparansi kita bisa melihat, dan publik bisa mengontrol kita,” tandasnya. (TQS)

  • Banten Terancam Tanpa Gubernur

    Banten Terancam Tanpa Gubernur

    PADA bulan Mei 2022, proses pengisian jabatan penjabat kepala daerah dimulai untuk 5 gubernur, 37 bupati, dan 6 wali kota di Indonesia. Tantangan besar muncul karena jumlah yang harus diangkat pada tahun 2022 sebanyak 101 daerah, diikuti dengan 171 daerah pada tahun 2023. Totalnya, pemerintah harus menunjuk 272 PKD hingga tahun 2024, yang merupakan setengah dari keseluruhan jumlah provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

    Kendati jumlahnya banyak, masa tugas PKD juga sangat panjang, hingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024. Selain itu, ada waktu tambahan yang dibutuhkan untuk proses penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan persiapan pelantikan, belum lagi potensi gugatan dari calon yang kalah di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai akibatnya, beberapa PKD mungkin akan menjabat selama 2,5 tahun atau lebih, sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah pemerintahan Indonesia.

    Namun, proses penunjukan PKD masih memiliki ketidakjelasan dalam aturan. Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah meminta aturan teknis yang lebih jelas, masih ada kekosongan aturan yang terjadi berdasarkan Penjelasan Pasal 201 Ayat 9 UU No 10 Tahun 2016. Aturan tersebut menyebutkan bahwa masa jabatan PKD adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya, baik dengan orang yang sama maupun berbeda.

    Kendati demikian, Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 pasal 8 ayat 1 juga menyatakan hal serupa, yaitu masa jabatan PKD adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

    Sebagai contoh, Provinsi Banten telah mengalami dua kali penunjukan PKD yang masa jabatannya akan berakhir pada tanggal 12 Mei 2024. Namun, ketidakjelasan muncul karena UU No 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat 8 menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah serentak nasional akan dilakukan pada bulan November 2024.

    Pertanyaannya, apakah PKD bisa dipilih kembali atau tidak? Ataukah Provinsi Banten akan mengalami kekosongan kepala daerah? Hal ini menunjukkan perlunya klarifikasi lebih lanjut dalam aturan terkait penunjukan PKD agar tidak menimbulkan kerancuan di masa mendatang.

    Permasalahan ini sebelumnya sempat diangkat oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengungkapkan bahwa masa penjabat mengisi kekosongan kepala daerah selama dua tahun hingga kepala daerah definitif hasil Pilkada Serentak 2024 bakal menimbulkan masalah. Masa jabatan penjabat menggantikan kekosongan kepala daerah selama lebih dua tahun melanggar Undang-undang Pilkada.

    “Problemnya penjabat ini berdasarkan ketentuan di dalam UU Pilkada Pasal 201 Ayat 9 UU No 10 Tahun 2016, penjabat itu hanya boleh memegang jabatan selama dua tahun, maksimal hanya dua tahun,” kata Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil dalam sebuah webinar dilansir dari Merdeka.com.

    Menurut Fadli, jika para penjabat kepala daerah itu sudah mulai mengisi jabatannya di 2022, maka hampir bisa dipastikan mereka bakal mengisi jabatan kepala daerah lebih dari dua tahun. Karena jika ditimbang pemilihan kepala daerahnya saja baru dilaksanakan di November 2024.

    Fadli mempertanyakan jika para penjabat gubernur, seperti penjabat gubernur DKI Jakarta, Banten, Aceh masa jabatannya habis, lantas akan siapa yang mengisi kursi kepala daerah.

    “Karena penjabat sudah tidak boleh lagi karena terbatas hanya boleh dua tahun, sementara kepala daerah definitif juga belum dilantik. Jadi ini satu persoalan,” kata dia.

    Sementara itu, pakar hukum tata negara UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat Tangerang Selatan, Banten, Andi Syafrani mengungkapkan ada beberapa keanehan, dengan adanya jabatan Pj Kepala Daerah. Pasalnya sampai saat ini belum ada aturan secara menyeluruh atas jabatan tersebut.

    “Pertama, aturan detail soal Penjabat kepala daerah belum diatur khusus dengan aturan baru oleh Presiden atau Mendagri sehingga belum ada batasan soal ini. Dan ini sepertinya disengaja biar tidak ada aturan yang membatasi soal ini,” katanya.

    Keanehan kedua yakni, Majelis Konstitusi (MK) sudah memberikan arah melalui putusan agar masalah pengangkatan Penjabat Kepala Daerah dan serah terima jabatannya dengan yang terpilih dalam Pilkada serentak nanti diatur segera biar memberikan kepastian hukum. Tapi sampai hari ini belum dibuat khusus,” ungkapnya.

    Hal ini kata dia, dengan tidak adanya aturan detail dan khusus, maka akan ada kekosongan jabatan pada daerah tertentu. Salah satunya, Pj Gubernur Banten yang saat ini dijabat oleh Al Muktabar.

    “Yang pasti tidak boleh ada kekosongan jabatan Kepala Daerah meskipun hanya beberapa jam sebab ini masalah kepentingan umum. Jadi, Mendagri harus segera membuat aturan soal ini yang sesuai arahan MK dan sesuai hukum. Persoalan ini masalah serius dan harus diselesaikan Mendagri segera,” ungkapnya.

    Presiden Jokowi atas ketidakjelasan Penjabat Kepala Daerah adalah yang memiliki peran dan tanggung jawab penuh. Jangan sampai ada penyumbatan kepentingan publik.

    “Pastinya harus ada penjabat yang ditunjuk Presiden melalui Mendagri. Karena ini urusan kenegaraan untuk kepentingan rakyat,” katanya.

    Direktur KOPEL, Anwar Razak mengatakan, baginya posisi jabatan Gubernur sebagai pimpinan tertinggi dilingkup Provinsi tidak boleh ada kekosongan. Hal ini dikarenakan telah tertuang dalam Undang-undang no 32.

    “Gubernur ini kan memiliki kewenangan dan juga memberikan pelayanan. Kan ga mungkin juga kalau masyarakat berhenti layanannya karena kekosongan (Gubernur) itu,” kata Anwar saat dihubungi BANPOS melalui panggilan telepon.

    Ia menjelaskan, meskipun dalam lingkup pemerintah ada Kepala Dinas disetiap instansinya, para Kadis tersebut bertanggung jawab kepada pimpinan tertingginya dalam hal ini ialah Gubernur.

    “Untuk melaksanakannya kan harus ada kebijakan. Misal RSUD atau Sekolah Menengah Atas yang memang kewenangannya ada di Gubernur,” jelasnya.

    Ia menerangkan, dirinya tidak dapat membayangkan jika posisi Gubernur mengalami kekosongan. Menurutnya hal tersebut akan menjadi hambatan dalam upaya pelaksanaan setiap program dan pelayanan daerah seperti kebijakan dan penganggaran.

    Anwar menegaskan, dalam pengawasan kinerja dari Pj Gubernur terdapat DPRD yang seharusnya bisa menjadi pengawas dan penilai bagi kinerja dari Penjabat tersebut. Selain itu, Presiden juga harus memiliki penilaian yang baik terhadap kinerja Gubernur yang mana apakah kedepannya dapat melanjutkan masa jabatannya dengan orang yang sama atau dengan orang baru.

    “Jadi saya rasa secara normatif terkait penilaian Pj Gubernur ini bisa dilihat dari Laporan pertanggungjawabannya. Nantinya bisa dilihat oleh DPRD ataupun oleh Presiden, apakah Pj ini bisa oleh orang yang sama namun dengan kinerja yang sama atau bisa dengan orang baru yang bisa memberikan kemajuan yang signifikan,” jelasnya.

    “Mengganti Pj Gubernur bukan persoalan administratif. Ini persoalan bagaiman memilih seseorang yang bisa mendorong program ataupun meningkatkan pelayanan di daerah,” lanjutnya.

    Anwar memaparkan, pihaknya memiliki penilaian terhadap kondisi yang ada di Provinsi Banten di masa kepemimpinan Pj Gubernur. Menurutnya, persoalan Stunting dan angka putus sekolah masih belum berubah.

    “Ini harus menjadi evaluasi bagi Presiden apakah akan mempertahankan orang yang sama dengan perubahan yang tidak signifikan atau mau mengganti dengan orang baru dengan harapan ada perubahan yang signifikan,” tandasnya.

    Terpisah, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar menyampaikan, terkait dengan menjelang akhir masa jabatannya, bahwa siapapun yang nantinya menggantikan dirinya, itu diserahkan pada aturan yang berlaku.

    Dia juga menuturkan, bahwa dirinya saat ini hanya menjalankan tugas dan kewajibannya atas jabatan yang dirinya emban saja. Tentang siapa yang mengisi kekosongan jabatan pasca-selesainya masa jabatan yang saat ini dipangkunya, ia kembalikan pada aturan yang ada dan bagaimana kebijakan daripada pimpinan.

    “Saya kan ditugaskan, jadi itu koridor aturan, bagaimana aturan. Saya hanya sepanjang penugasan itu. Jadi bagaimana ke depan, bagaimana saat ini, dalam koridor itu ya tentu sudah ada aturan dan ada pimpinan kita yang memformulasikan kebijakannya. Saya patuh pada aturan,” ujarnya.

    Saat dirinya ditanya terkait siapa yang menurutnya baik untuk menjalankan dan melanjutkan kinerjanya selama memerintah di Provinsi Banten, Al Muktabar enggan menjawab.

    Ia juga menegaskan, bahwa dirinya hanya menjalankan apa yang ditugaskan saja. Adapun siapa yang kemudian ditunjuk melanjutkan memimpin Provinsi Banten sampai dengan terpilihnya Gubernur Banten saat Pilkada nanti, Al Muktabar hanya mendoakan yang terbaik saja.

    “Saya tidak mempunyai kewenangan dengan itu. Harapan, tidak juga, karena ini koridor aturan. Jadi saya patuh pada aturan saja. Mudah-mudahan semua berjalan dengan baik. Jadi kita rujuk aturan saja,” tegasnya.(MPD/RUS/PBN/NET)

  • MRT Tembus ke Tangerang

    MRT Tembus ke Tangerang

    SERANG, BANPOS – Pembangunan Moda Transportasi Publik Mass Rapid Transit (MRT) Fase III rencananya akan dikembangkan dari Cikarang, Bekasi sampai Balaraja, Kabupaten Tangerang.

    Demikian terungkap saat Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/9).

    Dijelaskan Al Muktabar dalam siaran persnya, pengembangan moda transportasi publik itu sangat penting sekali, terutama di daerah-daerah perkotaan dimana perkembangan kendaraan pribadi sudah tinggi sekali.

    “Makanya Presiden Jokowi melakukan langkah cepat untuk mengatasi kepadatan itu, salah satunya dengan menggiatkan moda transportasi publik,” kata Al Muktabar.

    Selain itu, dengan menggiatkan penggunaan moda transportasi publik, dapat mengurangi tingkat polusi udara yang dalam kurun beberapa bulan terakhir kondisinya sudah mulai memburuk, terutama di daerah-daerah aglomerasi Jabodetabek.

    “Salah satu penyumbang polusi udara itu dari sektor transportasi. Makanya jika ini kita kembangkan otomatis akan dapat mengurangi tingkat polusi udara,” ujarnya.

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banten Tri Nurtopo menambahkan, pengembangan Moda Transportasi Publik MRT itu saat ini masih dalam pembahasan. Pihaknya juga dalam waktu dekat akan melakukan rapat tindak lanjut bersama Ditjen Perkeretaapian untuk hal teknisnya.

    “Belum sampai teknis, kita masih dalam pembahasan persiapan dan perencanaan, serta organisasi pengelolaannya,” katanya.

    Berdasarkan site plan yang direncanakan, lanjut Tri, secara umum proyek MRT fase III ini terbagi menjadi 3 tahap. Tahap pertama sepanjang 33,76 km dari Kembangan hingga Ujung Menteng.

    “Kemudian tahap dua sepanjang 50,3 km yang terdiri dari Lintas Barat (Banten) sepanjang 29,9 km yang menghubungkan dari Balaraja sampai Karang Tengah. Sedangkan untuk lintas timur (Bekasi) sepanjang 20,43 km yang menghubungkan Medan Satria sampai Cikarang,” jelasnya.

    Ada 14 stasiun pemberhentian yang rencananya akan dilewati, pertama di Balaraja pada km 0+000, kemudian Cibadak pada km 2+020 sepanjang 2,020 m, Pasir Gadung pada km 4+200 sepanjang 2,180 m, Otonom pada km 6+100 sepanjang 1,900 m, Bunder pada km 8+600 sepanjang 2,500 m.

    Kemudian Stasiun Kadu pada km 11+300 sepanjang 2,700 m, Perumnas pada km 13+700 sepanjang 2,400 m, Danau Ranau pada km 15+600 sepanjang 1,900 m, Cikokol pada km 17+040 sepanjang 1,440 m, Kebon Nanas pada km 19+260 sepanjang 2,220 m.

    Stasiun Panunggangan pada km 21+740 sepanjang 2,480 m, Kunciran pada km 24+100 sepanjang 2,360 m, Hasyim Asyari pada km 25+800 sepanjang 1,700 m dan Karang Tengah pada km 28+360 sepanjang 2,560 m. (RUS/PBN)

  • Pj Gubernur Banten Akui Masih Punya Banyak PR Pembangunan

    Pj Gubernur Banten Akui Masih Punya Banyak PR Pembangunan

    SERANG, BANPOS – Jelang memperingati hari jadi Provinsi Banten yang ke 23 tahun Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyadari, selama kepemimpinan nya masih ada sejumlah permasalahan yang hingga kini masih menjadi sorotan.

    Misalnya seperti permasalahan kemiskinan, pengangguran, dan stunting menjadi persoalan penting yang harus segera ditangani.

    “Bahwa ada kurangnya, iya. Nah itu yang harus kita giatkan terus seperti pengangguran, kemiskinan, stunting,” ucapnya.

    Soal kemiskinan dan pengangguran, Al Muktabar mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah berupaya semaksimal mungkin untuk bisa mengatasi masalah tersebut.

    Caranya adalah dengan berusaha untuk sebisa mungkin menarik minat para investor untuk tertarik berinvestasi di Provinsi Banten, terutama investasi padat karya.

    Harapannya dengan banyak pihak yang berinvestasi di Banten, maka peluang terbukanya lapangan pekerjaan semakin besar.

    Sehingga dengan begitu, lambat laun permasalahan kemiskinan dan pengangguran bisa dapat teratasi.

    “Kita sedang mendorong bagaimana vokasi yang sesuai, relevan dengan perkembangan sistem investasi kita yang berpotensi penyerapan tenaga kerja,” ujarnya.

    Tidak hanya itu, hal lain yang menjadi sorotan selama ini adalah soal adanya ketimpangan pembangunan di wilayah Selatan dengan Utara.

    Wilayah Selatan yang direpresentasikan oleh Kabupaten Lebak dan Pandeglang, selama ini pembangunannya selalu dinilai kalah jauh bersaing dengan wilayah lainnya di Utara, semisal Tangerang Raya, Kota Cilegon, dan sekitarnya.

    Menanggapi hal tersebut Al justru malah menampik, jika telah terjadi ketimpangan pembangunan antara wilayah Selatan dengan Utara di Provinsi Banten.

    Menurutnya saat ini di Provinsi Banten, justru tengah terjadi upaya pemerataan pembangunan. Hal itu dibuktikan dengan masuknya proyek jalan tol Serang-Panimbang.

    Dengan adanya proyek jalan tol tersebut diharapkan mampu mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di wilayah Selatan.Sehingga nantinya, tidak ada lagi ketimpangan di antara kedua wilayah tersebut.

    “Kawasan Selatan kita juga sebagian sebenarnya kalau nanti kita sudah tersupport oleh terbukanya akses tol Serang-Panimbang memungkinkan itu terbuka dengan berbagai aktivitas,” jelasnya.

    Di samping itu ia juga mengatakan, Kabupaten Lebak dan Pandeglang merupakan dua daerah yang sama potensialnya seperti daerah-daerah lain di Provinsi Banten. Lantaran kedua wilayah tersebut merupakan kawasan agraris yang berkontribusi besar terhadap pasokan pangan di Banten.

    Melihat potensi tersebut, maka yang seharusnya dikembangkan di wilayah Selatan adalah potensi agrarisnya.

    “Bahkan Banten berkontribusi 8 besar di Indonesia dalam rangka penyumbang pangan. Itukan sumbernya dari kawasan Selatan. Jadi kawasan Selatan juga potensinya luar biasa gitu loh,” tandasnya. (CR-02/PBN)

  • Dicap Buruk, Al Muktabar Ditolak Jadi Pj Gubernur Banten

    Dicap Buruk, Al Muktabar Ditolak Jadi Pj Gubernur Banten

    PANDEGLANG, BANPOS – Sekretaris Dewan Pembina Paguyuban Warga Banten (Puwten), Mardini secara tegas menyatakan menolak Al Muktabar diajukan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten oleh DPRD Banten.

    Menurut Mardini, dari sekian gubernur yang pernah ada, Al Muktabar adalah yang paling buruk dan tidak komunikatif dengan stakeholder dan tidak responsif terhadap keluh-keluhan publik Banten.

    “Mohon maaf ya, saya orangnya terbuka. Al Muktabar itu ibarat anak durhaka,” katanya, deklarasi dukungan terhadap pejabat eselon I Kementerian Perdagangan (Kemendag), Veri Anggrijono untuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Minggu (7/5) di Pandeglang.

    Ia menyebut, karena tidak komunikatif itulah dirinya meminta agar mengusulkan Pj Gubernur Banten selain Al Muktabar.

    “Minta bertemu saja sulitnya minta ampun. Belakangan dia telepon, saya gak angkat. Sudah tidak ada gunanya. Karena itu pesan saya, kalau bisa usulkan nama lain kecuali dia (Al Muktabar),” ungkapnya.

    Senada dengan Mardini, Ali Yahya, mantan ketua Tim Perumus Pembentukan Provinsi Banten di DPR menyebut, Al Muktabar tidak memahami fungsi manajer.

    “Jadi, Al Muktabar ini ngurus pegawai saja tidak selesai-selesai hampir setahun. Artinya dia tidak memahami manajerial. Maka jangan diusulkan lagi, siapa saja boleh, asal jangan Al Muktabar. Terbukti gagal,” tegasnya.

    Ketua KPK pertama sekaligus tokoh Banten, Taufiqurrahman Ruki mengatakan, para tokoh Banten datang ke DPRD untuk menyampaikan pikiran-pikiran, bahwa Pj Gubernur itu harus memiliki kualifikasi yang kompeten dalam segala aspek yang mumpuni.

    “Ke depan Pj Gubernur harus mampu membangun komunikasi dengan berbagai pihak. Baik dengan seluruh OPD, DPRD maupun masyarakat yang dipimpinnya. Apalagi kita menghadapi pemilu tahun depan. Maka Pj Gubernur menjadi salah satu kunci suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024. Jadi jangan ada istilah, harus orang saya, harus dari partai saya,” pesan Ruki.

    Lebih lanjut, Ruki menyinggung soal regulasi. Ia mengungkapkan, sebetulnya tidak ada dasar hukum buat DPRD untuk mengusulkan calon, karena ini adalah hak prerogatif presiden.

    “Tetapi dalam rangka demokrasi, aspirasi masyarakat harus didengar. Oleh karena itu, please dengar aspirasi kami. Kita butuh Pj Gubernur yang kompeten. Jangan lu lagi, lu lagi. Agar Banten ini bisa sejajar dengan provinsi lain yang besar,” pinta Ruki.

    Namun, rupanya aspirasi para tokoh Banten itu tidak dihiraukan oleh pimpinan DPRD Banten dan seluruh ketua fraksi. Kendati Al Muktabar ditolak oleh tokoh Banten untuk diusulkan menjadi Pj Gubernur lagi, DPRD Banten memutuskan tetap mengusulkan nama Al Muktabar menjadi salah satu dari tiga nama yang diajukan ke Kemendagri.

    Ketiga nama yang diusulkan DPRD Banten ke Kemendagri untuk menjadi calon Pj Gubernur Banten yaitu Agus Sudrajat, Al Muktabar dan Sugeng Hariyono.

    Proses penetapan Pj Gubernur Banten untuk periode 2023-2024 masih berlangsung di Kemendagri dan TPA karena masa jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar akan berakhir pada tanggal 12 Mei 2023 mendatang.

    Diketahui, dalam rapat yang diselenggarakan oleh pimpinan DPRD Banten dan para ketua fraksi dengan para tokoh masyarakat Banten, Selasa 4 April 2023, para tokoh Banten menyampaikan aspirasi menolak Al Muktabar yang saat ini menjabat Pj Gubernur Banten untuk menjadi Pj Gubernur Banten lagi.

    Mereka menilai Al Muktabar sudah tidak layak untuk diusulkan lagi menjadi Pj Gubernur. Bahkan, para tokoh secara terang-terangan mengatakan, siapapun yang diusulkan tidak masalah yang penting Al Muktabar tidak diusulkan lagi. Asal bukan Al Muktabar.

    Sebelumnya, ratusan Organisasi Massa (Ormas) dan tokoh ulama di Provinsi Banten mendeklarasikan dukungan terhadap pejabat eselon I Kementerian Perdagangan (Kemendag), Veri Anggrijono untuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Banten.

    Deklarasi dukungan tersebut dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang dilengkapi dengan meterai dari masing-masing Ormas dan juga para tokoh ulama.

    Koordinator Komunitas Masyarakat Banten (KMB), Cecep Pria Irawan yang menginisiasi acara deklarasi tersebut mengatakan, kendati Veri Anggrijono tidak diusulkan oleh DPRD Banten ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadi calon Pj Gubernur Banten, peluang lain tetap ada. Karena penetapan Pj Gubernur merupakan hak prerogatif Presiden.

    “Yang hadir dalam deklarasi ini sebanyak 150 Ormas dan puluhan Kyai dari Pondok Pesantren. Ini merupakan bentuk aspirasi dari masyarakat Banten untuk memperjuangkan Pak Veri Anggrijono menjadi Pj Gubernur Banten, surat dukungan ini akan kami bawa ke Kemendagri dan istana agar bisa dipertimbangkan oleh Tim Penilai Akhir (TPA),” kata Cecep, pada acara deklarasi di Pandeglang, Minggu (7/5). (DHE)

  • Ormas dan Ulama Banten Dukung Veri Anggrijono Jadi Pj Gubernur Banten

    Ormas dan Ulama Banten Dukung Veri Anggrijono Jadi Pj Gubernur Banten

    PANDEGLANG, BANPOS – Ratusan Organisasi Massa (Ormas) dan tokoh ulama di Provinsi Banten mendeklarasikan dukungan terhadap pejabat eselon I Kementerian Perdagangan (Kemendag), Veri Anggrijono untuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Banten.

    Deklarasi dukungan tersebut dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang dilengkapi dengan meterai dari masing-masing Ormas dan juga para tokoh ulama.

    Koordinator Komunitas Masyarakat Banten (KMB), Cecep Pria Irawan yang menginisiasi acara deklarasi tersebut mengatakan, kendati Veri Anggrijono tidak diusulkan oleh DPRD Banten ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadi calon Pj Gubernur Banten, peluang lain tetap ada. Karena penetapan Pj Gubernur merupakan hak prerogatif Presiden.

    “Yang hadir dalam deklarasi ini sebanyak 150 Ormas dan puluhan Kyai dari Pondok Pesantren. Ini merupakan bentuk aspirasi dari masyarakat Banten untuk memperjuangkan Pak Veri Anggrijono menjadi Pj Gubernur Banten, surat dukungan ini akan kami bawa ke Kemendagri dan istana agar bisa dipertimbangkan oleh Tim Penilai Akhir (TPA),” kata Cecep, pada acara deklarasi di Pandeglang, Minggu (7/5).

    Menurutnya, usulan nama Veri Anggrijono ini juga mendapat dukungan dari tokoh kharismatik Banten yaitu Abuya Kyai Haji (KH) Muhtadi Dimyati, yang merupakan ulama Pondok Pesantren Roudatul Ulum, Cidahu, Kabupaten Pandeglang.

    Dari segi persyaratan, kata Cecep, Veri Anggrijono sangat memenuhi syarat. Dia adalah eselon I di Kemendag Republik Indonesia dan telah mengemban berbagai jabatan penting di Kemendag serta sangat berpengalaman.

    “Selain itu, dia sangat luwes dalam membangun relasi sosial dengan berbagai elemen masyarakat. Kendati dia birokrat murni, Veri Anggrijono memiliki kemampuan dalam membangun komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat. Hal ini sangat penting dimiliki oleh seorang Pj Gubernur, karena komunikasi dengan tokoh masyarakat, Ormas, DPRD, dan berbagai stakeholder lainnya sangat penting bagi seorang pemimpin dalam hal ini Pj Gubernur,” tandasnya.

    Diketahui, Veri Anggrijono telah menduduki berbagai posisi penting di Kemendag RI. Saat ini, Veri menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kemendag.

    Sebelumnya, sejak 2018-2023, Veri Anggrijono menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.

    Pria lulusan S2 Ilmu Administasi dari Universitas Indonesia ini pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag dari April-September 2022.

    Jabatan lain yang diemban pria kelahiran Jakarta, 11 Juni 1964 ini antara lain Komisaris Utama PT Sucofindo (Persero) (2019-sekarang), Ketua Majelis Kehormatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (2020-sekarang) dan Ketua Satuan Tugas Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (2019-sekarang).

    Selain itu, Veri Angrijono menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Impor Limbah Non Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri (2020-sekarang), Ketua Satuan Tugas Khusus Pengawasan dan Pembinaan Perdagangan Melalui Sistem Perdagangan Elektronik (E-Commerce)(2021-sekarang) dan Wakil Ketua Satgas Pengawasan Harga Patokan Mineral Nikel (2020-sekarang).

    Selanjutnya, sebagai Anggota Satuan Tugas Pangan Polri (2018-sekarang), Anggota Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi(2019-sekarang) dan Anggota Tim Pembina Satgas Waspada Investasi (2020-sekarang). (DHE)

  • Dugaan Intrik Politik Pelantikan Pejabat Pemprov

    Dugaan Intrik Politik Pelantikan Pejabat Pemprov

    SERANG, BANPOS – Sebanyak 478 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemprov Banten dilantik di Gedung Pendopo Provinsi Banten pada Selasa (2/5). Akan tetapi, pelantikan tersebut menyisakan polemik lantaran dituding penuh dengan intrik politik. Selain itu juga, pelantikan ratusan pejabat tersebut diduga tidak hati-hati, sebab adanya nama-nama orang yang sudah pensiun dalam daftarnya.

    Penetapan pejabat yang dirotasi dalam pelantikan tersebut disebut tidak memperhatikan keahlian dan kompetensi dari orang yang menduduki jabatan. Selain itu, rotasi juga dinilai mengarah pada pembersihan gerbong dari rezim sebelumnya.

    Salah satu pejabat yang terkena rotasi, Asep Mulya Hidayat, mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), penempatan pegawai harus didasarkan pada prinsip keahlian dan kompetensi, yang sesuai dengan jabatan yang akan diemban.

    “Dalam Pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa penempatan Pegawai ASN pada jabatan harus memperhatikan prinsip keahlian, kompetensi, kualifikasi, integritas, kesehatan, dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan persyaratan jabatan,” ujar pria yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Distan Provinsi Banten, dan dirotasi menjadi Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Banten.

    Pria yang akrab disapa Haji Rocker ini mengatakan, dengan adanya ketentuan tersebut, maka seharusnya penempatan pegawai harus dilakukan berdasarkan keahlian dan kompetensi yang dimiliki oleh pegawai tersebut.

    “Namun, terdapat beberapa ketentuan yang memungkinkan penempatan pegawai pada jabatan yang tidak sesuai dengan keahlian dan kompetensinya, seperti dalam Pasal 7 ayat (3) yang menyatakan bahwa penempatan Pegawai ASN pada jabatan yang sejenis atau berbeda dengan jabatan sebelumnya dapat dilakukan dengan ketentuan Pegawai ASN telah memenuhi persyaratan jabatan,” katanya.

    Meski demikian, ia menuturkan bahwa penempatan pegawai pada jabatan yang tidak sesuai dengan keahlian dan kompetensinya seharusnya hanya dilakukan dalam kondisi yang memaksa dan dianggap perlu, untuk kepentingan organisasi atau pelayanan publik yang lebih baik.

    “Dan harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kesejahteraan Pegawai ASN yang bersangkutan. Selain itu, penempatan tersebut harus dilakukan dengan memberikan pelatihan atau pendidikan yang diperlukan agar pegawai tersebut dapat memenuhi persyaratan jabatan yang diemban,” tegasnya.

    Haji Rocker mengaku sudah muak dengan kondisi penataan birokrasi seperti itu. Sebab, pola demikian dipastikan akan muncul menjelang tahun politik, sehingga dia pun berani untuk angkat bicara. “Gak berubah-ubah caranya setiap mau Pemilu,” katanya.

    Di sisi lain, berdasarkan penelusuran BANPOS, terdapat seseorang yang telah pensiun, namun tetap dilantik menjadi pejabat di UPTD Samsat Cikande. Ia adalah Mini Sulasmini, yang pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Mei kemarin.

    Namun oleh Al Muktabar, Mini yang sebelumnya menjabat Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dimutasi menjadi Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPTD Samsat Cikande, Bapenda.

    Sementara dalam kebijakannya, Al Muktabar juga menggeser Bayu Adi Putranto yang merupakan menantu Gubernur Banten periode 2017-2022, Wahidin Halim, dari Kepala Samsat Kelapa Dua pada Bapenda. Selain itu, Sekretaris Bapenda, Rd Berly Rizky Natakusumah dan Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan pada Bapenda, TB Regiasa Fajar, juga terkena rotasi.

    Namun saat pelantikan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten menjamin dalam proses pelantikan ratusan pejabat itu, telah dilakukan secara profesional dan juga melihat berdasarkan kompetensi yang dimiliki oleh pejabat tersebut.

    “Saya yakinkan bahwa ini semua melalui proses rekomendasi dari Kemendagri dan proses review dari Badan Kepegawaian Negara, dan prosesnya memang sudah proses yang secara terus-menerus bagian dari evaluasi, bagian dari asesmen. Bahwa teman-teman yang punya kemampuan, yang punya kualifikasi baik, kita kembangkan karirnya, kita promosikan,” ujar Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana saat ditemui pada Selasa (2/5).

    Terkait dengan nama Mimi yang sudah pensiun namun ikut dilantik, Nana Supiana menjelaskan bahwa Pemprov Banten masih memberikan kesempatan kepada pejabat yang sudah mendekati masa pensiun untuk masuk dalam kandidat promosi dan mutasi.

    Hanya saja kini, pihaknya telah melakukan pengajuan kepada Kemendagri untuk melakukan revisi bahwa yang bersangkutan telah pensiun.

    “Teman-teman yang mendekati masa pensiun sebetulnya diberikan kesempatan untuk promosi dan mutasi. Jadi dalam proses itu, proses kita kan memang sejak bulan Februari-Maret itu proses izin ke Kemendagri sama Kemenpan, sudah dua-tiga bulan yang lalu. Pada saat proses mau mendekati prosesi pelantikan dan pengukuhan, yang bersangkutan sudah memasuki usia pensiun. Tapi kita sudah revisi dan sudah kita sampaikan kepada yang bersangkutan bahwa memang yang bersangkutan sudah memasuki usia pensiun,” terangnya.

    Akibatnya kini, sejumlah jabatan mengalami kekosongan lantaran masalah tersebut. Namun menurut Nana Supiana hal itu merupakan suatu yang lumrah.

    “(Jabatan) Kosong yang memang proses itu alamiah ya, mengalir. Usia pensiun PNS itu untuk tenaga-tenaga administrator dan staf masa usia pensiunnya, batas usia pensiunnya di umur 58 tahun, Eselon II 60 tahun,” ucapnya.

    “Inikan satu proses alamiah, yang tidak bisa ditolak itu pensiun karena faktor usia ya. Jadi itu tidak ada masalah sudah kita pemberitahuan karena posisinya memang pada saat proses, proses perizinan rekomendasi itu yang bersangkutan pada hari H dilantiknya sudah memasuki usia pensiun, gitu aja. Tapi sudah kita luruskan, kita beritahukan kepada yang bersangkutan,” lanjutnya.

    Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, mengatakan bahwa dalam proses perekrutan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, Pemprov Banten telah berupaya semaksimal mungkin untuk dilakukan secara profesional.

    Bukan hanya itu, Al Muktabar juga menekankan bahwa dalam penetapan pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Banten, dipastikan telah dilakukan secara bersih, tidak ada transaksi di dalamnya.

    “Kami sudah mengupayakan semaksimal mungkin untuk, berdasarkan profesionalismenya. Yang ingin saya tekankan di Provinsi Banten jabatan itu tidak berbayar, itu yang pertama,” tegasnya.

    Tidak hanya itu ia juga secara tegas menjelaskan, pengisian jabatan tersebut bukan berdasarkan rekomendasi dari DPRD, melainkan murni melaksanakan peraturan perundang-undangan.

    “Perlu saya jelaskan bahwa misi ini adalah sesuai dengan penyesuaian organisasi perangkat kerja daerah yang bukan berdasarkan seperti yang dibahas selama ini, dengan pengajuan Perda kita ke DPRD,” terangnya.

    Saat disinggung perihal adanya dugaan upaya secara politis penyingkiran simpatisan lawan politik dalam struktur jabatan di lingkup Pemprov Banten menjelang Pemilu 2024, Al Muktabar menyangkal itu.

    Al Muktabar menerangkan secara tegas bahwa aparatur sipil negara (ASN) harus bertindak secara netral, sehingga tudingan itu dinilai tidaklah benar.

    “Oh kita kan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah jelas, Aparatur Sipil Negara itu adalah netral dan tentu kita semua bisa melihat apa yang dilakukan dalam pencapaian target kinerja lewat RPD, kemudian APBD kita yang kita disusun berdasarkan perencanaan, dan bagaimana itu dilaksanakan, dan itu bagaimana dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

    Sementara itu, aktivis KP3B, TB Mochammad Sjarkawie menyesalkan adanya pejabat yang telah pensiun akan tetapi masuk dalam daftar pelantikan.

    “Pemerintahan kaya main-main. Pemerintahan harus yang terbaik dalam menyajikan apapun,” kata Sjarkawie.

    Adapun mengenai pergantian pejabat di Samsat Kelapa Dua dan Bapenda Banten yang pernah menjadi saksi proses pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengemplangan pajak, Sjarkawie mengakui adanya upaya pengembalian kepercayaan publik.

    “Disatu sisi saya melihat ada upaya peningkatan akuntabilitas dari seorang Al Muktabar. Ini merupakan sejarah dalam pembentukan Provinsi Banten dari Dinas Pendapatan menjadi Badan Pendapatan. Dimana Badan Pendapatan terkesan adalah OPD yang sangat eksklusif. Dan di masa kepemimpinan Pj Gubernur Banten (Al Muktabar). Karena baik staf atau pejabat yang mau ke Bapenda itu sangat sulit. Dan ini dibuktikan oleh Pj Gubernur, bahwa Bapenda itu tidak eksklusif,” katanya.

    Ketua DPRD Banten, Andra Soni dihubungi melalui telepon genggamnya berharap ratusan pejabat pemprov yang baru saja dilantik agar menjalankan tugasnya sebaik mungkin.

    “Harapan kami, proses ini (pelantikan) sudah dilakukan sebagaimana mestinya. Dengan adanya pelantikan 400 lebih pejabat eselon III dan IV, mereka amanah. Bekerja sebaik mungkin dan maksimal,” katanya.

    Andra juga berharap kepada Al Muktabar melakukan evaluasi kepada jajaran dibawahnya. “Dan saya yakin Pak Pj Gubernur (Al Muktabar) sebagai user dapat menjalankan perannya. Dan saya yakin mereka yang tidak bisa bekerja dan tidak baik, akan terevaluasi. Tidak harus nunggu 3 bulan, kalau memang kinerjanya buruk, pasti akan diganti,” ungkapnya.(MG-01/RUS/DZH)

  • Al Muktabar Diusulkan Jadi Calon Pj Gubernur, Koordinator Relawan Jokowi Berdoa Begini

    Al Muktabar Diusulkan Jadi Calon Pj Gubernur, Koordinator Relawan Jokowi Berdoa Begini

    SERANG, BANPOS – Penjabat Gubernur Banten saat ini, Al Muktabar, diusulkan oleh DPRD untuk menjadi Penjabat Gubernur Banten tahun kedua, meskipun publik santer menyampaikan penolakan.

    Selain Al Muktabar, DPRD Provinsi Banten juga mengusulkan dua nama lainnya yakni Agus Sudrajat yang merupakan Eselon I di Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Sugeng yang merupakan Eselon I di Kemendagri.

    Menanggapi diusulkannya Al Muktabar oleh DPRD, Koordinator Komunitas Relawan Jokowi (KRJ) Banten, Ucu Nur Arief Jauhar, menyampaikan doa.

    “Daku tetap berdoa agar Al tidak terpilih lagi oleh Presiden,” ujar Ucu saat dimintai tanggapan oleh BANPOS, Rabu (5/4).

    Ucu pun menyoroti pelaksanaan sistem pemilihan calon Penjabat Gubernur Banten yang dilaksanakan secara tertutup. Ia menyayangkan hal itu, meski mengapresiasi dari sisi lainnya.

    “Daku mengucapkan terima kasih kepada DPRD Banten yang tidak mengusulkan (nama) tunggal untuk menjaga demokrasi,” tandasnya.

    Sebelumnya, DPRD Provinsi Banten telah memutuskan tiga nama calon Penjabat Gubernur Banten, berdasarkan hasil Rapat Pimpinan pada Rabu (5/4).

    Pada Rapim tersebut, DPRD Provinsi Banten memutuskan Agus Sudrajat, Al Muktabar, dan Sugeng.

    Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni, mengatakan bahwa pihaknya telah usai menggelar Rapat Pimpinan, sebagai tindaklanjut dari rapat Badan Musyawarah (Bamus).

    Dalam rapat tersebut, pihaknya memutuskan tiga nama yang akan diusulkan ke Kemendagri, untuk menjadi Penjabat Gubernur Banten.

    Dari ketiga nama tersebut, Al Muktabar kembali diusulkan oleh Kemendagri, meskipun tidak ada masyarakat yang mengusulkan. Disusul dengan Agus Sudrajat dan Sugeng.

    Untuk dua nama selain Al Muktabar, Andra menuturkan bahwa keduanya disepakati berdasarkan Curriculum Vitae (CV) mereka.

    Agus Sudrajat merupakan Pejabat Eselon I pada Lembaga Administrasi Negara (LAN). Sementara Sugeng merupakan Kepala BPSDM di Kemendagri.

    “Besok usulan kami sudah harus sampai Kemendagri. Siapapun yang dipilih, tentu menjadi keputusan dari Presiden,” tandasnya. (DZH)