Tag: Gubernur Banten Wahidin Halim (WH)

  • Dugaan Korupsi BPO Naik Status Jadi Penyelidikan, Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Berkemungkinan Diperiksa

    Dugaan Korupsi BPO Naik Status Jadi Penyelidikan, Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Berkemungkinan Diperiksa

    SERANG, BANPOS – Laporan dugaan penyimpangan pada pencairan Belanja Penunjang Operasional (BPO) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten naik status menjadi penyelidikan.

    Naik statusnya perkara tersebut hanya berselang dua hari pasca pelaporan yang dilakukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pada Senin (14/2) lalu.

    Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, dalam ekspos yang dilakukan di Kejati Banten mengatakan bahwa usai mendapat laporan dari MAKI, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan, terkait dengan pencairan BPO.

    “(Kejati Banten melalui Bidang Intelijen) telah berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara yang dimaksud,” ujarnya, Rabu (16/2).

    Dari hasil puldata dan pulbaket itu, pada tahun 2019 dan 2020, ditemukan bahwa BPO digunakan untuk kegiatan koordinasi, penanggulangan, kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya.

    “Namun belum terdapat dokumen pertanggungjawabannya yang dapat diyakini kebenarannya. Ada namun belum dapat diyakini kebenarannya,” ucap Ivan.

    Ia pun menuturkan bahwa berdasarkan hasil puldata dan pulbaket itu, pihaknya merasa cukup untuk dinaikkan status menjadi tahap penyelidikan. Pihaknya pun melimpahkan hasil puldata dan pulbaket, ke bidang Pidana Khusus (Pidsus).

    “Pada hari ini Rabu tanggal 16 Februari 2022, hasil puldata dan pulbaket dari Bidang Intelijen Kejati banten diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten untuk dilakukan penanganan selanjutnya, sesuai hukum acara pidana yang berlaku. Status menjadi penyelidikan,” terangnya.

    Ditanya apakah Gubernur dan Wakil Gubernur Banten akan dipanggil, untuk dilakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut, Ivan mengatakan bahwa hal itu bisa saja terjadi demi kelancaran penyelidikan.

    “Yang pasti untuk kelancaran pemeriksaan ini, siapa saja sesuai dengan petunjuk pimpinan akan kami lakukan pemanggilan untuk diperiksa,” tandasnya. (DZH)

  • Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Dilaporkan ke Kejati, Diduga Rugikan Negara Rp40 Miliar

    Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Dilaporkan ke Kejati, Diduga Rugikan Negara Rp40 Miliar

    SERANG, BANPOS – Pencairan biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017-2021, dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejati Banten. Hal itu menyusul adanya dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

    Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan bahwa biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur telah diatur dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2000. Dalam aturan itu, biaya penunjang operasional merupakan biaya yang dipisahkan dari honorarium ataupun penghasilan tambahan.

    “Biaya penunjang operasional tidak dapat  digolongkan sebagai honorarium atau tambahan penghasilan, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan melalui SPJ yang sesuai peruntukannya,” ujarnya dalam rilis yang diterima, Senin (14/2).

    Sementara itu, dalam dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang dimaksud oleh pihaknya, lantaran dalam penggunaannya selama kurang lebih 5 tahun periode Wahidin Halim (WH) – Andika, diduga tidak dipertanggungjawabkan melalui SPJ.

    “Sehingga berpotensi digunakan untuk memperkaya diri atau orang lain, sehingga diduga melawan hukum dan diduga merugikan keuangan negara sebagaimana diatur Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Ayat 1,” ucapnya.

    Menurutnya, patut diduga biaya penunjang operasional tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dianggap sebagai honor (take home pay), dan tidak dipertanggungjawabkan dengan SPJ  yang  sah dan lengkap.

    “Sehingga dikategorikan sebagai dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp40 miliar atau dapat lebih kurang atau lebih besar dari jumlah tersebut sepanjang terdapat SPJ yang kredibel,” katanya.

    Dalam pelaporan ini, pihaknya menduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara pencairan biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, telah melakukan kelalaian dalam menjalankan tugasnya.

    “Jika pencairan tahun 2017 diduga tidak ada LPJ kredibel, maka semestinya PPK dan Bendahara tidak melakukan pencairan dana penunjang operasional tahun 2017 sampai 2021,” terangnya.

    Kendati demikian, Boyamin mengaku bahwa pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, dan menyerahkan sepenuhnya laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada Kejati Banten.

    “MAKI tetap menjunjung Azas Praduga Tidak Bersalah, laporan aduan ini hanyalah sebagai bahan proses lebih lanjut oleh Kejati Banten, untuk menentukan ada tidaknya dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut diatas,” tandasnya. (DZH)

  • Gubernur Banten: Tahun 2020 Jalan Provinsi Banten Mantap

    Gubernur Banten: Tahun 2020 Jalan Provinsi Banten Mantap

    Jalan Provinsi Banten

    BANPOS – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyatakan, progres pembangunan Provinsi Banten yang telah dilaksanakan diantaranya adalah pembangunan jalan kewenangan Provinsi Banten yang tinggal 14 km.

    Ditambahkan, selain Kawasan Kesultanan Banten (KKB), Pemprov Banten akan teruskan pembangunan ke Syech Mansyur di Cikaduen, Syech Asnawi di Caringin, termasuk tempat kelahiran Syech Nawawi di Tanara.

    “Kita akan bangun infrastruktur menuju tempat-tempat tersebut,” tegas Gubernur WH saat mendampingi Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri dalam Peresmian Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas Pesantren di Pondok Pesantren Al Badar Kecamatan Jayanti, Kabupaten Serang (10/9/2019).

    Dalam beberapa kesempatan, Gubernur WH juga tegaskan target Tahun 2020 Jalan Provinsi Banten Mantap. Untuk mewujudkannya, selain melanjutkan pembangunan jalan kewenangan provinsi yang rusak, Pemprov Banten juga melalukan pelebaran jalan pada jalan provinsi yang sebelumnya belum sesuai standar jalan provinsi.

    Dijelaskan, jalan yang akan dilebarkan diantaranya merupakan jalan kabupaten/kota atau desa yang dilimpahkan kewenangannya kepada provinsi. Perlu dilakukan peningkatan agar sesuai dengan standar jalan provinsi yang telah ditentukan dalam peraturan dan undang-undang.

    Jalan Provinsi Banten

    Salah satu jalan yang mengalami pelebaran di Kota Serang adalah Jalan Syeh Nawawi Al Bantani. Ruas Palima – Pakupatan ini menghubungan Jalan Raya Pandeglang – Jalan Raya Jakarta tanpa harus masuk jalur padat di Kota Serang. Bahkan untuk ruas Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) – Boru, telah memiliki 8 lajur. Masing-masing arah memiliki 2 lajur cepat dan 2 lajur lambat.

    Di Kota Serang, Pemprov Banten saat ini sedang melakukan penataan dan pembenahan pedestrian dan drainase di Jalan Sudirman ruas Taman Patung Debus (patung) hingga perlintasan rel kereta api kawasan Kemang Kota Serang. Salah satu jalur padat di Kota Serang.

    Di jalur yang menjadi akses keluar masuk ke Pintu Tol Serang Timuri ini terdapat pusat perbelanjaan dan rumah sakit. Ruas ini juga menjadi pilihan para calon penumpang angkutan umum bus antar kota yang tidak mau naik bus dari Terminal Pakupatan Kota Serang.

    Gubernur WH menyorot drainase yang pada ruas jalan ini. Saat hujan deras, dari putaran balik Taman Patung Debus hingga Gerbang Perumahan Highland Park (KSB) serta di tikungan menuju akses Pintu Tol Serang Timur seringkali terjadi genangan air.

    Pembenahan trotoar, drainase, pembangunan taman, serta jalan protokol di Kota Serang yang menjadi kewenangan Pemprov Banten menjadi perhatian Gubernur WH. Menjadikan Kota Serang layak huni dan sekaligus kelayakan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.

    Di wilayah selatan, Pemprov Banten sedang membangun jalan ruas Tanjung Lesung – Sumur, ruas Picung – Munjul, ruas Cipanas – Warung Banten, ruas Munjul – Cikaludan – Cikeusik, ruas Ciseuket – Sobang – Tela, serta Bayah – Cikotok. Dua ruas jalan lainnya masih dalam proses lelang.

    Di wilayah utara, Pemprov Banten sedang membangun jalan ruas Mauk – Teluk Naga, ruas Simpang Bitung – Curug, ruas Cisauk – Jaha, ruas Parigi – Sukamanah, ruas Serpong Raya, serta ruas Ciomas – Mandalawangi. Beberapa masih dalam proses lelang.

    Selain melakukan pembangunan dan pelebaran jalan, Pemprov Banten juga melakukan pembenahan dan penataan drainase serta pedestrian. Termasuk pula pembangunan dan pelebaran jembatan pada jalan yang yang sedang ditingkatkan dan dilakukan pelebaran.

    Gubernur Banten Wahidin Halim kembali menegaskan, tahun 2020 jalan kewenangan provinsi jalan mantap. “Nanti tinggal melebarkan jalan-jalan yang belum sesuai standar provinsi,” tegasnya. (ADV)