SERANG, BANPOS – Laporan dugaan penyimpangan pada pencairan Belanja Penunjang Operasional (BPO) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten naik status menjadi penyelidikan.
Naik statusnya perkara tersebut hanya berselang dua hari pasca pelaporan yang dilakukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pada Senin (14/2) lalu.
Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, dalam ekspos yang dilakukan di Kejati Banten mengatakan bahwa usai mendapat laporan dari MAKI, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan, terkait dengan pencairan BPO.
“(Kejati Banten melalui Bidang Intelijen) telah berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara yang dimaksud,” ujarnya, Rabu (16/2).
Dari hasil puldata dan pulbaket itu, pada tahun 2019 dan 2020, ditemukan bahwa BPO digunakan untuk kegiatan koordinasi, penanggulangan, kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya.
“Namun belum terdapat dokumen pertanggungjawabannya yang dapat diyakini kebenarannya. Ada namun belum dapat diyakini kebenarannya,” ucap Ivan.
Ia pun menuturkan bahwa berdasarkan hasil puldata dan pulbaket itu, pihaknya merasa cukup untuk dinaikkan status menjadi tahap penyelidikan. Pihaknya pun melimpahkan hasil puldata dan pulbaket, ke bidang Pidana Khusus (Pidsus).
“Pada hari ini Rabu tanggal 16 Februari 2022, hasil puldata dan pulbaket dari Bidang Intelijen Kejati banten diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten untuk dilakukan penanganan selanjutnya, sesuai hukum acara pidana yang berlaku. Status menjadi penyelidikan,” terangnya.
Ditanya apakah Gubernur dan Wakil Gubernur Banten akan dipanggil, untuk dilakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut, Ivan mengatakan bahwa hal itu bisa saja terjadi demi kelancaran penyelidikan.
“Yang pasti untuk kelancaran pemeriksaan ini, siapa saja sesuai dengan petunjuk pimpinan akan kami lakukan pemanggilan untuk diperiksa,” tandasnya. (DZH)