Tag: Gubernur Banten

  • Proyek PSU DPRKP Banten Diduga Dikerjakan Tanpa Pengawasan

    Proyek PSU DPRKP Banten Diduga Dikerjakan Tanpa Pengawasan

    SERANG, BANPOS- Proyek pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), di Kampung Nengger, Desa Batukuwung Kabupaten Serang, diduga dikerjakan tanpa pengawasan. Hal tersebut diungkapkan oleh Teguh Akbar Idham, salah seorang warga di kampung tersebut.

    Menurut Teguh, dari sejak proyek itu mulai dikerjakan, hingga hampir selesai saat ini, dirinya tidak pernah sekalipun bertemu dengan konsultan pengawas proyek, yang dikelola Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten itu.

    “Proyek ini melintas tepat di depan rumah saya, bahkan materialnya pun dititip di halaman rumah saya. Tapi tidak sekalipun saya bertemu dengan pengawas dari proyek itu,” ungkapnya.

    Padahal, menurut Teguh, konsultan pengawas bertanggungjawab untuk melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan.

    Selain itu, katanya lagi, konsultan pengawas juga bertugas menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada ppk.

    “Bagaimana semua itu bisa dilakukan, bila yang bersangkutan tidak pernah di lapangan. Padahal mereka dibayar hingga puluhan juta untuk mengawasi kegiatan itu,” ucapnya.

    Akibat tidak adanya pengawasan, ungkap Teguh, kualitas material yang dikirim ke lokasi pekerjaan jadi tidak terkontrol. Seperti, beton pembatas jalan (kanstin) yang digunakan pada proyek PSU Kampung Nengger, kata Teguh, saat di kirim banyak yang pecah dan terbelah jadi dua.

    “Kanstin yang dikirim masih dalam kondisi basah, sehingga mudah rusak. Ini terjadi karena saat pengiriman barang tidak ada konsultan pengawas yang memantau kualitas materialnya,” Kata Teguh, yang juga Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Serang ini. (Red)

  • Al Muktabar Minta Maaf ke WH, Minta Jadi Sekda Lagi

    Al Muktabar Minta Maaf ke WH, Minta Jadi Sekda Lagi

    SERANG, BANPOS – Sekda Banten versi  Presiden Jokowi, Al Muktabar mendatangi Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) pada Minggu malam (20/2).

    Al meminta maaf kepada WH dan meminta ditempatkan kembali menjadi orang nomor satu dijajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemprov.

    Tak hanya itu, Al juga akan memindahkan status kepegawaianya ke Pemprov Banten dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Demikian penjelasan WH dalam video yang tersebar di media sosial. Video dengan durasi 2 menit 14 detik tersebut WH juga akan menarik kembali usulan pergantian WH dari Al Muktabar yang beberapa waktu lalu telah disampaikanya ke Kemendagri.

    Dalan siaran persnya, yang dikirim oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten, Beni Ismail, Senin (21/2), membenarkan bahwa Al Mukatabar telah menghadap WH.

    “Saudara Al Muktabar menyampaikan permohonan maaf dan permohonan bisa diterima kembali sebagai sekretaris daerah,” ungkap  WH.

    “Dan berjanji untuk memindahkan status kepegawaiannya ke Provinsi Banten dan bekerja dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.

    Menyikapi atas apa yang disampaikan, lanjut WH, dirinya mempersiapkan surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk menarik surat usulan pemberhentian Sekda Banten.

    WH juga berharap kepada masyarakat Banten untuk tetap tenang dan tidak menjadikan hal ini sebagai komoditas politik.

    “Bahwa persoalan Sekda sudah clear, sudah selesai,” pungkasnya. (RUS)

  • Jangan Salahkan Pihak Lain, WH Diminta Introspeksi Diri

    Jangan Salahkan Pihak Lain, WH Diminta Introspeksi Diri

    SERANG, BANPOS – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), diminta agar tidak menyalahkan orang orang lain dalam insiden memasuki dan menduduki kursi ruang kerjanya oleh perwakilan massa aksi buruh. WH diminta untuk mengintrospeksi diri terkait dengan insiden tersebut.

    Dewan Pembina Saung Hijau Indonesia (SAHID), Mannar Mas, mengatakan bahwa sebagaimana yang pihaknya baca di pelbagai media massa, WH menganggap bahwa insiden memasuki menduduki kursi ruang kerjanya merupakan preseden buruk.

    “Jadi memang kita akui apa yang terjadi kemarin itu adalah sesuatu yang memalukan dan memang menjadi preseden buruk,” ujarnya, Jumat (24/12).

    Akan tetapi, ia menilai bahwa apa yang menjadi reaksi dari WH justru jauh lebih menjadi preseden buruk. Sebab, reaksi WH terlihat berlebihan hingga menyalahkan pelbagai pihak atas kejadian itu.

    “WH seolah-olah menyalahkan pihak-pihak lain sebagai penyebab terjadinya tindakan yang oleh pak WH disebut anarkis itu,” ucapnya.

    Ia menegaskan, sikap dari WH tersebut dapat menjadi pemicu terganggunya kondusifitas antar lembaga, di Provinsi Banten.

    Mannar menuturkan, seharusnya WH tidak bereaksi secara dengan dengan adanya insiden pendudukan di ruang kerjanya. Namun seharusnya, WH melakukan introspeksi diri dengan kejadian itu.

    “Menurut saya WH harus introspeksi diri lah, terutama pendekatan atau pilihan-pilihan cara berkomunikasi Pemprov Banten dengan kalangan buruh yang harus diperbaiki,” ungkapnya.

    Menurut Mannar, para buruh pada saat menggelar aksi unjuk rasa hingga menduduki ruang kerja Wahidin Halim, bukan bertujuan untuk merusak maupun mempermalukan Pemprov Banten. Namun keinginan para buruh ialah melakukan dialog dengan Gubernur terkait dengan nasib upah mereka.

    “Itu yang harus menjadi catatan penting. Saya berharap tidak perlu ada yang saling menyalahkan, yang perlu adalah introspeksi diri. Teman-teman buruh ini tidak akan menghentikan aksi sebelum mereka bisa berdialog dengan pak Gubernur,” tandasnya. (DZH)

  • Kasatpol PP Banten Dicopot Pada Saat ‘Masa Tenang’, Emang Boleh?

    Kasatpol PP Banten Dicopot Pada Saat ‘Masa Tenang’, Emang Boleh?

    SERANG, BANPOS – Kepala Satpol PP Provinsi Banten, Agus Supriyadi, dibebastugaskan sementara oleh Gubernur Banten. Hal itu buntut dari pembajakan ruang kerja Gubernur Banten oleh massa aksi buruh.

    Pembebastugasan sementara Agus Supriyadi tertuang dalam surat keputusan Nomor 821.2/Kep.221/BKD. Pembebastugasan itu dilakukan dengan alasan Agus gagal menjaga ketertiban dan keamanan KP3B, khususnya kantor Gubernur Banten.

    Akan tetapi, pembebastugasan sementara hingga nanti keluar keputusan untuk pembebastugasan tetap itu, melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

    Dalam pasal itu menegaskan bahwa Kepala Daerah dilarang untuk mengganti pejabat, enam bulan sebelum akhir masa jabatan. Diketahui, jatah pergantian pejabat oleh Wahidin Halim sudah habis sejak November lalu, karena kepemimpinannya akan habis pada Mei mendatang.

    Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin. Menurutnya, memang benar seharusnya tidak terjadi pergantian pejabat di Provinsi Banten saat ini, mengingat sudah memasuki ‘masa tenang’.

    Namun menurutnya, hal itu bisa saja dilakukan asalkan dalam pergantian pejabat itu bisa mendapatkan persetujuan dari Menteri, dalam hal ini Mendagri.

    “Ya tidak masalah. Memang selama 6 bulan sebelum berakhir itu kan dilarang melakukan pelantikan, kecuali atas izin menteri,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (23/12).

    Namun ia berkilah, pembebastugasan Agus merupakan hal yang berbeda. Sebab, Agus dicopot karena sanksi disiplin, bukan dalam rangka promosi dan mutasi.

    “Ini kan penjatuhan hukuman disiplin. Jadi tidak terkait dengan aturan itu,” jelasnya.

    Akan tetapi, jika nantinya pembebastugasan Agus sudah berkekuatan hukum tetap, artinya benar-benar dicopot dari jabatannya. Maka pihaknya akan berurusan dengan UU Nomor 10 tahun 2016 itu.

    Sebab untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Satpol PP, pihaknya harus mendapatkan izin dari Menteri untuk melakukan pelantikan di masa jabatan Wahidin Halim, atau menunggu Wahidin lengser dan digantikan oleh pejabat sementara.

    “Yah nanti kalau ada pelantikan siapapun, harus minta izin menteri. (Kalau tidak dapat izin menteri) ya Plt aja terus sampai ada pejabat yang baru, silahkan,” tandasnya. (DZH)

  • Demo Buruh FKUI PT PWI1, Tuntut Gubernur Diganti

    Demo Buruh FKUI PT PWI1, Tuntut Gubernur Diganti

    CIKANDE, BANPOS – Sejumlah buruh yang tergabung dalam serikat Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia menggelar aksi tolak kebijakan Pemerintah daerah yang tidak menaikkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK), Rabu (8/12). Selain itu, aksi yang diikuti oleh puluhan buruh di depan PT Parkland World Indonesia (PWI) 1 ini menuntut agar Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) diganti, lantaran telah menyakiti puluhan ribu buruh melalui statementnya yang dinilai tidak pantas terucap dari seorang pimpinan.

    Ketua Federasi Konstruksi, Umum dan Informal (FKUI) Kabupaten Serang, Fajar Janata, menegaskan bahwa kalimat yang disampaikan oleh WH tidak sepatutnya dilontarkan. Ia menyebut, daripada mengganti puluhan ribu buruh, lebih baik mengganti satu orang Gubernur.

    “Salah satu tuntutan aksi ini ya ganti Gubernur, karena telah mencederai kami para buruh yang berjuang untuk menghidupi keluarga. Seharusnya seorang pimpinan tidak berbicara seperti itu,” ucapnya, disela-sela aksi.

    Ia bersama dengan rekan-rekan buruh PWI1, akan tetap memperjuangkan kenaikan UMK. Sebab, nilai UMK di Kabupaten Serang tidak ada kenaikan sama sekali.

    “Kami menuntut agar Pemkab Serang pun turut andil dalam menyerukan aspirasi para buruh. Karena bagaimanapun, perusahaan ini berada di wilayah Kabupaten Serang,” tegasnya.

    Diketahui, aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para buruh yang tergabung dalam aliansi buruh Banten (ABB) terus dilakukan hingga tanggal 10 Desember mendatang. Ribuan buruh dari berbagai Kota dan Kabupaten di Banten menuntut kenaikan UMK, meski dijegal oleh aparatur Kepolisian di berbagai titik.

    “Rekan-rekan kami yang dari Tangerang tidak bisa menyampaikan aspirasi sampai ke KP3B, karena banyak dari mereka yang dihalang-halangi oleh pihak kepolisian agar tidak sampai ke pusat pemerintahan Provinsi,” tandasnya. (MUF)

  • Banten PSBB Total

    Banten PSBB Total

    SERANG, BANPOS – Gubernur Banten, Wahidin Halim memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (7/9) di seluruh kabupaten/kota di wilayahnya. Penetapan ini dilakukan menyusul tren peningkatan kasus Covid-19 di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten.

    Dalam rilis yang diterima BANPOS dari Dinas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian Provinsi Banten, Minggu (6/9), disebutkan Wahidin menetapkan PSBB di seluruh wilayah setelah mendapatkan laporan terakhir dari Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten, Ati Pramudji Hastuti, kemarin.

    Dalam laporannya, disebutkan jika zona risiko di setiap kabupaten/kota di Banten cenderung meningkat. Seperti diketahui jika Zona Risiko Covid-19 ditandai dengan indikator 0-1,8 masuk dalam Zona Merah dengan Risiko Tinggi, 1,9-2,4 merupakan Zona Orange Risiko Sedang, Angka 2,5-3,0 Zona Kuning Risiko Rendah serta Zona Hijau yang merupakan zona tidak terdampak dan tidak tercatat kasus Covid-19 positif.

    “Tidak ada rapat evaluasi PSBB tahap 10 atau perpanjangan PSBB ke 9 di Banten. PSBB segera diperpanjang dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten,” tegas gubernur yang biasa disapa WH itu.

    WH menegaskan, Banten sebelumnya tidak pernah terpengaruh dengan kondisi maupun istilah apapun. Yang terpenting tetap konsen terhadap penanggulangan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

    “Berkali-kali saya ingatkan, adanya kelonggaran akan banyak pelanggaran. Mobilitas warga yang tidak terkontrol di daerah lain berefek pada wilayah lainnya. Dan saat ini banyak terjadi di Banten hingga kembali masuk ke zona risiko tinggi,” jelas WH.

    Untuk diketahui, Provinsi Banten sebelumnya hanya menerapkan PSBB di wilayah Tangerang Raya. Hal itu telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan. Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan, saat ini penerapan PSBB menjadi kewenangan daerah karena lebih memahami wilayahnya.

    Itu sebabnya, Gubernur Banten mengimbau kembali agar masyarakat Banten semakin menyadari dan peduli untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, semua pihak diharapkan agar mengimplementasikan Pergub Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019.

    Pergub itu merupakan turunan dari Instruksi Presiden 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

    Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi, zona risiko dengan 15 indikator penilaian Covid-19 dengan cut of data tanggal 29 Agustus 2020, Kota Tangerang berada di angka 1,7, Kabupaten Tangerang 1,8, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon telah mencapai 1,9, dan Kota Serang berada di angka 2,1. Sementara Kabupaten Serang berada di angka 2,2 dan terakhir Kabupaten Pandeglang 2,4.

    Dijelaskan Ati, selama PSBB tahap 9-10 telah terjadi penurunan disiplin kesadaran masyarakat terhadap wabah Covid-19, mobilitas masyarakat juga sudah tidak terkendali, serta belum optimalnya pelaksanaan protokol kesehatan. Sehingga, faktor-faktor tersebut menyebabkan adanya peningkatan kasus.

    Namun Ati menegaskan, intensitas skrining Covid-19 meningkat di 8 kabupaten/kota Provinsi Banten. Senada dengan Gubernur, dirinya berharap agar dilakukan gerakan edukasi dan inovasi melalui solidaritas bersama seluruh komponen masyarakat dalam meningkatkan kesadaran bahaya wabah Covid-19 di masyarakat, atau tidak hanya menjadi tanggung jawab bidang Kesehatan saja.(RLS)

  • WH Tak Digubris, Rush Money Bank Banten Terus Berlanjut

    WH Tak Digubris, Rush Money Bank Banten Terus Berlanjut

    SERANG, BANPOS – Sudah hampir satu pekan ini, di semua kantor cabang dan anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Banten se-Provinsi Banten ramai dikunjungi oleh nasabah yang menarik uangnya secara besar-besaran (Rush Money). Janji Gubernur Banten, Wahidin Halim bahwa dana nasabah Bank Banten dijamin pemerintah, tak digubris dan menyebabkan antrian panjang di kantor cabang maupun anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Banten.

    Berdasar pantauan BANPOS, para nasabah Bank Banten menarik uangnya secara bertahap. Lantaran penarikan nasabah di ATM dibatasi hanya Rp5 juta per nasabah per hari. Akibatnya antrean yang panjang dan pemandangan gerombolan warga tak terelakkan.

    Apalagi untuk wilayah Tangerang Raya seperti Kota/Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) yang saat ini menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi virus korona (Covid-19).

    Salah seorang warga Kota Serang, Mila mengaku sudah mengantre selama dua jam tetapi masih banyak orang yang mengantri di depannya. “Saya di ATM KP3B sudah berjam-jam antre. Dan sekarang antrean masih banyak. Yah sabar saja, namanya juga untuk menyelamatkan uang. Dari pada nanti uang yang ada d ATM Bank Banten saya hangus karena bank nya akan tutup,” katanya.

    Diakuinya, dirinya lebih mempercayai akal sehat ketimbang mendengarkan apa yang disampaikan oleh Pemprov Banten beberapa.waktu lalu yang dibacanya melalui pemberitaan.

    “Saya sih terserah, kalau Pak Gubernur Wahidin bilang masyarakat jangan panik dan jangan melakukan penarikan uang di Bank Banten, karena dijamin uangnya nggak akan hilang. Hari gini kita dikasih janji-janji,” ujarnya.

    Senada diungkapkan oleh Zinul. Menurut dia, sudah lima hari ini dirinya mengambil yang di ATM diwilayah Cileduk Kota Tangerang.

    “Nggak ada PSBB di setiap ATM dan kantor Bank Banten. Semua warga memilih menyelamatkan uangnya dari pada nanti hangus. Nasabah rela antre walaupun resikonya taruhan nyawa karena potensi tertular koronanya besar,” ujarnya.

    Setiap hari ia bersama sang istri secara bergantian menarik jutaan rupiah uang dari ATM, walaupun harus mengantre. “Pernah kita antre sudah tiga jam. Setelah giliran saya, uang yang ada di mesin ATM sudah habis. Sedangkan antrean nasbah masih panjang. Sedih rasanya kalau sudah begini. Kita seperti diombang-ambing. Sebelumnya pemerintah mengkampanyekan menabung di Bank Banten. Dan sekarang bank nya malah bangkrut,” ujarnya.

    Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R Sumedhi menyesalkan belum adanya jalan keluar bagi permasalahan yang terjadi di Bank Banten termasuk nasabahnya. Rush money yang terjadi selama satu pekan ini dikarenakan kebijakan Gubernur WH yang memindahkan rekening kas umum daerah (KUD) Ke Bank Jabar Banten (BJB). Ditambah lagi program penanganan dan pencegahan Covid-19 seakan terabaikan. Padahal anggaran dari APBD untuk hal tersebut sudah dikeluarkan banyak.

    “Iya kita menyesalkan juga sih, padahal kan pemprov sudah menghabiskan banyak untuk penganggaran Covid-19 ini, akhirnya malah PSBB nya dilanggar. Solusinya, baik pemprov dan pihak Bank Banten harus lebih masif lagi mensosialisasikan terkait penjaminan dana nasabah tersebut,” ungkap Gembong.

    Sementara itu, walaupun rencana interpelasi Anggota DPRD Banten atas kebijakan Gubernur Banten memindahkan Rekening kas umum daerah (KUD) tak bakal didukung Fraksi Golkar, namun dua fraksi akan tetap mengusung wacana itu. Mereka adalah Fraksi PKS dan PDIP.

    Informasi dihimpun, fraksi-fraksi di DPRD Banten mewacanakan untuk interpelasi terkait kebijakan gubernur yang menutup rekening KUD dari Bank Banten ke Bank Jawa Barat Banten (BJB). Mereka ingin meminta keterangan langsung dari WH secara utuh terkait keputusannya tersebut.

    Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Juheni M Rois,Rabu (29/4) mengatakan, rencana untuk menggunakan hak interpelasi masih belum surut. Kini, pihaknya masih melihat perkembangan yang dilakukan pemprov.

    “Makanya melihat perkembangan ke depan, kalau ada perbaikan ya berarti tidak dilanjut. Tapi kalau sekiranya tidak ada perbaikan, ya kita lanjutkan. Selama untuk memperbaiki kinerja birokasi kita dukung,” katanya.

    Ia menjelaskan, Fraksi PKS juga masih menunggu jawaban lengkap dari gubernur dari rapat konsultasi yang akan disampaikan secara tertulis. “Jadi sebetulnya bukan masalah interpelasinya tapi bagaimana gubernur atau birokrasi ini menyelesaikan permasalahan Bank Banten. Ini yang menjadi bank kebanggan masyarakat Banten,” ujarnya.

    Sementara, Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten Muhlis mengatakan, meski telah ada rapat konsultasi antara DPRD dengan gubernur pada awal pekan ini, namun rencana interpelasi tetap dilanjut. Bahkan pihaknya telah mengkoordinasikannya ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Banten.

    “Kita sampaikan terlebih dahulu (hasil rapat kosultasi) kemarin dengan Pak Gubernur kepada induk (DPD,red). Kalau mekanisme di kita tentunya induk partai tidak boleh dikesampingkan,” kata Muhlis.

    Koordinasi dengan partai juga dilakukan karena dalam rapat konsultasi tersebut terjadi perubahan konstalasi politik. Kondisi tersebut tentu harus mendapat pertimbangan dari DPD dan selanjutnya diteruskan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
    Ia menjelaskan, adapun perubahan konstalasi politik yang dimaksudkannya adalah adanya fraksi yang mengubah pandangan politiknya. Kondisi tersebut dinilainya harus mendapat perhatian.

    “Ini yang perlu kami laporkan terlebih dahulu. Mungkin dalam waktu dekat kita akan melaksanakan rapat konsultasi antara DPD dengan fraksi. Pokoknya kita melaporkan, tentunya keputusan ada di DPD sebagai induk,” ungkapnya.(RUS/ENK)