Tag: Heximizer

  • Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Pil Koplo

    Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Pil Koplo

    SERANG, BANPOS – Sebanyak 18 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat keras (pil koplo) berhasil dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang sepanjang bulan Januari 2024. Dari jumlah tersebut, 2 tersangka merupakan pengedar pil koplo dan sisanya merupakan kurir dan pengedar sabu.

    Dari para tersangka itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 401,16 gram narkoba jenis sabu dan 751 butir pil koplo jenis tramadol dan hexymer.

    Kapolres Serang AKBP, Candra Sasongko, menjelaskan bahwa para pelaku penyalahgunaan narkoba itu merupakan hasil pengungkapan sepanjang Januari 2024. Delapan kasus sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, sementara 5 lainnya masih dilakukan penyidikan dan pengembangan.

    “Pelaku diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. Untuk lokasi penangkapan, selain di wilayah hukum Polres Serang, juga di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Lebak,” ungkapnya, saat konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis (1/2).

    Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Kompol Ali Rahman, Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan dan Kasihumas AKP Dedi Jumhaedi.

    Pada kesempatan tersebut, Candra Sasongko menjelaskan bahwa pelaku masuk dalam kategori kurir dan pengedar. Para pengedar mendapatkan narkoba dari wilayah Jakarta dan Tangerang.

    “Para tersangka merupakan kurir dan pengedar. Untuk transaksi, antara penjual dan pembeli tidak saling kenal karena transaksi dilakukan melalui telepon. Bahkan ada yang melakukan transaksi melalui media sosial WhatsApp atau Instagram,” jelasnya.

    Candra Sasongko mengatakan, untuk kasus sabu tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.

    “Untuk pengedar obat keras, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” tuturnya.

    Diakhir ia menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba namun polisi tidak dapat bekerja sendiri. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk membantu dan tidak takut melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan.

    Dalam upaya memberantas narkoba, kata Kapolres, pihaknya telah mendirikan kampung narkoba yang fungsinya untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba serta hukuman bagi para pelaku.

    “Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, walaupun hanya sebatas pengguna akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (MUF)

  • Berkat Laporan Masyarakat, Penjual Obat Terlarang Diamankan Polres Serang Kota

    Berkat Laporan Masyarakat, Penjual Obat Terlarang Diamankan Polres Serang Kota

    SERANG, BANPOS – Bermodalkan laporan masyarakat, pelaku F alias E (26) warga kecamatan Walantaka Kota Serang berjualan obat berbahaya dibekuk Satnarkoba Polres Serang Kota, dari dalam rumah pelaku ini diamankan 1026 butir obat berbahaya jenis Tramadol dan Heximer serta uang hasil penjualan sebesar Rp160.000. Rabu (20/5/2020).

    “Sebanyak 1026 butir obat terlarang dan uang hasil penjualan sebesar Rp160.000 berhasil kita amankan dari tempat tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana kepada awak media. Kamis (21/5/2020).

    Pengungkapan kasus peredaran obat berbahaya ini bermula dari informasi masyarakat kemudian berbekal laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Serang Kota yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana melakukan penyelidikan dan pemantauan kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

    Dalam penggeledahan dirumah pelaku didapat ribuan butir obat terlarang yakni 140 butir pil jenis Tramadol, 886 butir pil berwarna kuning berlogo MF/Heximer dan Uang hasil penjualan sebesar Rp160.000.

    Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, tersangka mengakui bahwa pil-pil tersebut milik tersangka,

    “Pil ini milik pelaku dan untuk mendapatkan pil-pil tersebut pelaku membeli dari seorang pria berinisial OM (DPO) di daerah Tangerang, tersangka kembali mengedarkan atau mejual obat terlarang karena ingin mendapatkan keuntungan,” ujarnya.

    Atas perbuatannya tersebut tersangka kita jerat dengan pasal 196 jo 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 sampai 15 tahun penjara.(ZIK/PBN)