Tag: HIBAH

  • Ganjar Menyerahkan Bankeu Sosial Ke Warga Kendal

    Ganjar Menyerahkan Bankeu Sosial Ke Warga Kendal

    JAWA TENGAH, BANPOS – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menyerahkan bantuan keuangan hingga hibah sosial kepada warga di Kabupaten Kendal. Adapun bantuan akan disalurkan melalui 12 dinas dan instansi di bawah Pemprov Jateng. Bantuan diserahkan Ganjar secara simbolis di Balai Desa Sidorejo, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Jateng, Kamis (8/6).

    Di antaranya Biro Adm Bangda, Dispermades, Disperakim, Dinas Porapar, Dinas ESDM, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Sosial, dan Biro Kesra.

    Kemudian Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Peternakan dan Keswan, hingga Badan Kesbangpol.

    Ganjar mengatakan, penyerahannya dilakukan dalam bentuk bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RLTH), bantuan petani, hingga bantuan rumah ibadah.

    “Harapan kita seluruh anggaran dari daerah itu betul-betul tereksekusi dengan cepat karena ini betul-betul stimulan untuk pertumbuhan ekonomi,” kata Ganjar di lokasi.

    Ganjar mengatakan, pihaknya akan gencar mengecek bantuan-bantuan tersebut secara langsung agar progresnya bagus, tepat sasaran, dan memiliki nilai lebih dari program percepatan kemiskinan ekstrem yang dilakukan Pemprov Jateng.

    “Contohnya tadi penurunan angka kemiskinan ekstrem dan stunting. Intervensi-intervensinya sudah masuk. Tapi di samping itu kita juga tidak boleh melupakan, berapa kemudian penyandang disablitias yang bisa mendapatkan akses ini. Sehingga di desa pun mereka bisa mendapat perhatian kita,” kata Ganjar.

    Jelang akhir jabatannya di September 2023 mendatang, Ganjar ingin anggaran-anggaran bantuan cepat dieksekusi oleh dinas-dinas terkait jauh-jauh hari. Oleh sebab itu Ganjar meminta dinas di Pemprov Jateng menggenjot eksekusi itu.

    “Sekarang kita genjot untuk percepatan pengurangannya (kemiskinan ekstrem) ya. Lumayan sih beberapa tahun terakhir kita bisa menurunkan lebih banyak,” tuturnya.

    Turmudyi, Ketua Kelompok Tani Sedempel Makmur Desa mengucapkan terima kasih kepada Ganjar. Pria asal Kendal ini mendoakan kesehatan dan kesuksesan Ganjar.

    “Alhamdulillah terima kasih kepada Pak Gubernur Ganjar Pranowo atas bantuannya. Semoga dapat bermanfaat kepada kita selaku petani yang ada di bawah dan semoga hasilnya juga stabil. Dan kepada Pak Ganjar semoga hajatnya dikabulkan,” katanya.

    Selain bantuan dari APBD, Ganjar juga menggenjot sumber dana non-APBD untuk percepatan kemiskinan ekstrem dan stunting. Di antaranya lewat CSR perusahaan, Baznas Jateng, hingga filantrop.

    Sebagai informasi, Ganjar berhasil mengentaskan angka kemiskinan hingga 1 juta penduduk selama dua periode menjabat Gubernur Jateng. Dari yang semula 4,8 juta penduduk miskin pada tahun 2013 menjadi 3,8 juta penduduk di tahun 2022.

    Bahkan pada Maret 2022, jumlah penduduk miskin turun 102,6 ribu orang dibandingkan dengan September 2021 dan turun 290,48 ribu orang dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.(RMID)

  • Kuasa Hukum Minta WH Tak Dikaitkan Dengan Kasus Hibah Ponpes

    Kuasa Hukum Minta WH Tak Dikaitkan Dengan Kasus Hibah Ponpes

    LSERANG, BANPOS – Kuasa hukum Pemprov Banten meminta agar kasus hibah Ponpes tidak dikait-kaitkan dengan Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH). Sebab menurut kuasa hukum, WH tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan program tersebut.

    Kuasa hukum Pemprov Banten, Asep Abdullah Busro, mengatakan bahwa pelaksanaan program pemberian dana hibah dan bansos yang dilakukan baik oleh Pemprov Banten secara kelembagaan, maupun WH selaku Gubernur Banten adalah dalam rangka melaksanakan amanat UU berdasarkan aturan yang berlaku.

    “Antara lain yaitu Pergub No.10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Banten yang telah mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait yaitu Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos dan PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya dalam rilis, Sabtu (24/4).

    Selanjutnya, ia menuturkan bahwa mekanisme realisasi dana hibah dan bansos didasarkan pada inisiasi pengajuan dari masing-masing pihak pemohon dana hibah dan bansos, yang selanjutnya dilakukan proses verifikasi kelengkapan persyaratannya oleh masing-masing OPD teknis terkait dan dikaji kelayakannya, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah oleh TAPD.

    “Oleh karenanya apabila terdapat lembaga penerima hibah yang fiktif, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab dari Pemprov Banten secara kelembagaan, namun merupakan tanggung jawab dari individu yang mengatasnamakan lembaga penerima hibah tersebut yang harus bertanggung jawab,” ucapnya.

    Pertanggungjawaban yang dimaksud yaitu mengembalikan dana hibah dan bansos yang sudah ditransfer oleh pihak Pemprov Banten, termasuk bertanggung jawab secara hukum pidana atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam lingkup Tindak Pidana Korupsi.

    “Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 25, 26 dan Pasal 67 Pergub No.10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Banten,” terangnya.

    Ia pun menuturkan bahwa tidak relevan jika kasus itu dikaitkan kepada Gubernur Banten. Sebab pelaksanaan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan oleh OPD teknis.

    “Gubernur Banten dalam proses pelaksanaan penandatanganan NPHD telah mendelegasikan kewenangannya tersebut kepada Kepala Dinas/OPD Teknis terkait. Sehingga tidak relevan untuk mengkaitkan Gubernur Banten dalam pelaksanaan hibah dan bansos secara teknis,” jelasnya.

    Menurutnya, pelaporan yang dilakukan oleh Gubernur Banten didasarkan pada itikad baik sebagai langkah untuk menyelamatkan uang negara, bentuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi, untuk memastikan dana hibah dan bansos diterima oleh pihak yang berhak.

    “Juga memastikan dana tidak disalahgunakan dan diambil oleh oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab sekaligus bentuk dukungan kepada pihak Kejati Banten dalam menegakan hukum dan mewujudkan zona integritas di wilayah Banten, serta memimpin dan memberikan keteladanan kepada masyarakat Banten dalam upaya pemberantasan korupsi di Banten,” ungkapnya.

    Menurutnya, Pemprov Banten mengapresiasi dan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Banten serta mengapresiasi adanya pelaporan yang dilakukan oleh element masyarakat, sebagai bentuk kontribusi positif dalam monitoring pelaksanaan dana hibah dan bansos.

    “Serta sebagai bentuk sinergi kolektif antara masyarakat, Pemprov Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi di Banten,” tandasnya. (DZH)

  • Hibah KNPI Rp1 Miliar Batal Dicairkan

    Hibah KNPI Rp1 Miliar Batal Dicairkan

    Logo KNPI (sumber: google)

    SERANG, BANPOS – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dsipora) Banten membatalkan pencairan hibah Rp1 miliar dari APBD tahun 2019 untuk KNPI karena berkaitan dengan politik.

    “Kita sudah menganggarkan hibah untuk KNPI Banten Tahun 2019 sekitar Rp1 miliar. Akhirnya tidak kita cairkan mengingat Tahun 2019 ini adalah tahun politik,” kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Banten Deden Apriyandhi Hartawan, Kamis (14/11)

    Ia mengungkapkan, Pemprov Banten tidak mau mengambil resiko berkaitan dengan penyeluran hibah kepada organisasi kepemudaan tersebut, mengingat pada tahun 2019 adalah tahun politik termasuk adanya pencalonan dari salah satu ketua KNPI Banten pada pemilu legislatif lalu.

    Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten mengakui dan akan mengakomodir pengajuan hibah yang disampaikan organisasai kepemudaan yang ada di Banten secara formal dan memenuhi persyaratan dan kelayakan. Bahkan termasuk adanya dualisme kepengurusan organisasi kepemudaan KNPI Banten tersebut, Pemprov Banten termasuk Dispora Banten mengakui kedua-duanya.

    “Tentu yang akan kami akomodir itu yang mengajukan secara formal. Meskipun keputusan akhirnya diterima atau tidak tetap ada di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” kata Deden.

    “Kalau mereka mengajukan secara formal apakah hibah atau yang lainnya, ya kita sampaikan rekomendasinya. Meskipun nanti tetap keputusannya di TAPD, kita hanya mengajukan rekomendasi,” kata dia.

    Menurut Deden, sebagai bentuk kehati-hatian dan menghindari berbagai persoalan di kemudian hari, Pemprov Banten pada 2019 ini tidak mencairkan hibah untuk KNPI Banten karena berkaitan dengan pencalonan ketua umum KNPI menjadi anggota DPR RI. Sementara satu lagi pengurus KNPI Banten lainnya tidak mengajukan hibah, sehingga hanya salah satu yang diakomodir oleh Pemprov Banten dan itupun tidak dicairkan.

    Menurut Deden, pengajuan hibah yang disampaikan organisasi kepemudaan atau organisasi masyarakat bisa diampaikan melalui e-Hibah dengan memasukan berbagai persyarakat yang diminta. Pihaknya hanya sebatas memberikan rekomendasi bagi organisasi kepemudaan tersebut untuk mendapatkan hibah.

    “Tahun ini hibah yang melalui Dispora itu sekitar Rp50 miliar. Yang Rp40 miliar itu ke KONI, sisanya tersebar di sekitar sembilan lembaga. Saya lupa rinciannya,” pungkasnya. (RUS/AZM)