Tag: Hiburan Malam

  • Pj Walikota Serang Ancam Bakar Bangunan Hiburan Malam

    Pj Walikota Serang Ancam Bakar Bangunan Hiburan Malam

    SERANG, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polisi, dan Satpol PP melakukan aksi pembongkaran terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) ilegal yang berlokasi di Kecamatan Kalodran, Kota Serang pada Selasa (20/2).

    Selain itu nampak pula ulama se-Kota Serang yang hadir untuk menyaksikan jalannya aksi pembongkaran yang dilakukan oleh Pemkot Serang dan tim gabungan.

    Berdasarkan pantauan BANPOS di lokasi, alat berat berupa eskavator tiba lebih dulu di lokasi sekitar pukul 11.30 WIB. Barulah setelah itu Pemkot Serang beserta rombongan, tiba di lokasi yang sama selang sekitar lima menit kemudian.

    Sebelum dilakukan pembongkaran, tim yang bertugas terlebih dahulu memeriksa bangunan yang hendak dirobohkan, guna memastikan di dalamnya benar-benar kosong dan aman.

    Setelah semuanya dipastikan aman, barulah kemudian Pemkot Serang dengan menggunakan eskavator, mengeksekusi bangunan liar tersebut hingga rata dengan tanah.

    Pembongkaran tersebut tidak hanya dilakukan terhadap satu bangunan saja, melainkan terhadap bangunan lainnya. Sehingga totalnya ada dua bangunan THM ilegal yang dibongkar oleh Pemkot Serang.

    Padahal sebelumnya, Pemkot Serang berencana akan melakukan pembongkaran terhadap tiga bangunan THM yang terindikasi ilegal. Akan tetapi pada pelaksanaannya, justru hanya dua bangunan saja yang dibongkar.

    Mengenai hal itu Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat menjelaskan, satu bangunan THM lainnya saat ini sedang dilakukan proses perizinan. Sehingga karena itulah kemudian, pihaknya tidak bisa melakukan pembongkaran terhadap bangunant tersebut.

    “Dua kami bongkar, mungkin satu lagi mereka sedang proses perizinan,” katanya.

    Namun meskipun begitu Yedi menegaskan, pihaknya akan melakukan pembongkaran secara paksa, bila bangunan tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan perizinan yang telah diberikan oleh Pemkot Serang.

    Tidak hanya dibongkar secara paksa, Yedi pun bahkan mengancam akan membakar bangunan tersebut, jika pihak pengelola tetap membandel.

    “Apabila proses perizinan, mereka menyalahgunakan, bangunan itu harus dirobohkan dan dibakar,” tegasnya.

    Ancaman itu tidak hanya ditujukan bagi THM yang berlokasi di Kecamatan Kalodran saja, melainkan juga bagi tempat hiburan lainnya yang ada di Kota Serang.

    Yedi mengatakan, tindakan tersebut merupakan bukti ketegasan Pemkot Serang dalam upaya memberantas tempat-tempat maksiat yang ada di Kota Serang.

    “Pokoknya kami tidak pandang bulu, termasuk yang di Ramayana juga. Kami tegaskan bahwa Pemerintah Kota Serang tegas terhadap kegiatan yang ilegal,” tegasnya.

    Sementara itu Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Fathaniyah Matin Syarkowi yang juga turut hadir dalam aksi pembongkaran itu mengatakan, dirinya mendukung tindakan yang dilakukan oleh Pemkot Serang dalam upaya pemberantasan THM ilegal di Kota Serang.

    “Wajib dibongkar, yang menyalahi fungsinya juga wajib dibongkar. Karena itu artinya melawan hukum,” ujarnya.

    Bahkan Matin secara tegas mengatakan, para kiai, ulama, dan pimpinan ponpes se-Kota Serang siap mendukung kebijakan Pemkot Serang dalam upaya pemberantasan tempat-tempat maksiat di Kota Serang.

    “Jadi masyarakat, para kyai, pimpinan pesantren se-Kota Serang mem-backup kebijakan Pemkot Serang untuk itu. Ikut mengawal,” tandasnya. (CR-02)

  • Akhirnya Perwal PUK Disahkan

    Akhirnya Perwal PUK Disahkan

    SERANG, BANPOS – Peraturan Walikota (Perwal) Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) akhirnya telah selesai dibahas. Walikota Serang, Syafrudin, juga telah menandatangani Perwal yang ditunggu-tunggu oleh berbagai pihak itu.

    Kabag Hukum pada Setda Kota Serang, Subagyo, mengatakan bahwa pada Rabu (17/2) Perwal PUK telah ditandatangani oleh Walikota Serang. Rencananya hari ini (18/2) Perwal tersebut akan resmi diundangkan.

    “Perwal sudah hari ini (kemarin) sudah ditandatangani oleh pak Wali. Mudah-mudahan besok (hari ini) sudah mulai diundangkan oleh kami,” ujarnya di salah satu rumah makan di Kota Serang.

    Ia pun menjelaskan bahwa Perwal PUK sempat tertunda pengesahannya lantaran terdapat beberapa revisi dalam draf perwal. Namun saat ini sudah direvisi dan siap untung diundangkan.

    “Perbaikan itu pada pasal 10 dan 11 kaitan pembinaan dan pengawasan. Sudah diperbaiki oleh Disporapar dan juga oleh DPMPTSP kaitan dengan TDUP penyesuaian OSS,” ucapnya.

    Menurutnya, setelah diundangkannya Perwal tersebut maka seluruh usaha yang tidak masuk dalam Perda, akan ditutup. “Dalam Perda kan diatur tata cara perizinan dan apa saja yang diperbolehkan. Jika nanti ada yang tidak diatur, yah kami tutup,” katanya.

    Untuk diketahui, pengesahan Perwal PUK terhitung telah ‘molor’ dari waktu yang diamanatkan oleh Perda, yakni ditenggat paling lama setahun setelah Perda disahkan sudah harus ada Perwal sebagai aturan teknis.

    Hal tersebut sempat menjadi sorotan dari tokoh dan ulama Kota Serang. Para tokoh dan ulama mendatangi DPRD Kota Serang beberapa waktu yang lalu selain untuk mendukung DPRD dalam mempertahankan Perda PUK, juga menuntut kejelasan Perwal sebagai aturan teknis.

    Ketua Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM), KH Jawari, menyampaikan dalam audiensi tersebut mengenai belum adanya Perwal PUK sebagai aturan teknis. Karena selama belum ada Perwal PUK, maka Perda akan sulit untuk dijalankan.

    “Bagian hukum tadi juga hadir, janji kalau seminggu ini akan selesai. Maka kami akan kawal. Kalau ternyata masih belum selesai, kami akan mendatangi pihak eksekutif untuk mempertanyakan. Ini ada apa setahun belum selesai, apakah Pemkot ada main mata? Semoga janjinya ditepati,” ungkapnya. (DZH)

  • Hiburan Malam di Kota Serang Masih Bisa Buka

    Hiburan Malam di Kota Serang Masih Bisa Buka

    SERANG, BANPOS – Amanat Perda Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) terkait batas waktu 6 bulan untuk menertibkan usaha yang tidak sesuai Perda, tidak bisa dilaksanakan oleh Pemkot Serang. Hal ini karena, Perwal dari Perda tersebut hingga kini belum kunjung ada.

    Demikian disampaikan oleh Walikota Serang, Syafrudin seusai memimpin rapat evaluasi realisasi APBD Kota Serang.

    Ia mengatakan, memang dalam Perda PUK diamanatkan agar dalam 6 bulan setelah disahkan, seluruh usaha kepariwisataan yang tidak sesuai dengan Perda PUK wajib ditutup.

    Akan tetapi, karena Perwal turunan dari Perda yang mengatur secara teknis belum disahkan, maka pihaknya belum bisa melaksanakan amanat tersebut.

    “PUK memang sudah 6 bulan, tapi Perwalnya ini masih sedang dibahas. Karena Perwalnya baru masuk dari Dinas Pariwisata,” ujarnya di Puspemkot Serang, Senin (20/7).

    Namun Syafrudin berjanji bahwa dalam bulan ini Perwal PUK dapat segera disahkan. Sehingga, untuk usaha kepariwisataan yang tidak sesuai dengan Perda PUK, termasuk hiburan malam, dapat segera ditutup.

    “Mudah-mudahan bulan ini sudah lah. Yah tapi disosialisasikan dulu, sesuai dengan Perda apabila melanggar maka tempat usaha itu akan ditutup,” tandasnya.(DZH)

  • Meski Sudah Ada Payung Hukum, Pemkot Serang Tak Berkutik Urus Hiburan Malam

    Meski Sudah Ada Payung Hukum, Pemkot Serang Tak Berkutik Urus Hiburan Malam

    SERANG, BANPOS – Masih maraknya tempat hiburan malam dinilai oleh Himpunan Mahasiswa Serang (HAMAS) sebagai bentuk lemahnya Pemkot Serang dalam menegakkan aturan. Pasalnya, Pemkot Serang telah memiliki Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) sebagai landasan hukum untuk menutup secara permanen tempat-tempat hiburan tersebut.

    Ketua PP HAMAS, Busairi, mengatakan bahwa Perda PUK yang telah disahkan pada 19 Desember 2019 tersebut mengamanatkan dalam pasal 63 poin b, dalam kurun waktu 6 bulan setelah Perda itu diundangkan, maka seluruh tempat hiburan yang tidak masuk dalam Perda tersebut wajib untuk berhenti beroperasi.

    “Sudah 6 bulan setelah disahkannya perda PUK, nampaknya amanat perda tersebut tidak diindahkan oleh para pengusaha hiburan malam. Buktinya sampai pada saat ini masih terdapat tempat hiburan malam yang tetap beroperasi seperti biasanya, apalagi saat ini sedang pandemi,” ujarnya melalui rilis yang diterima BANPOS, Selasa (14/7).

    Pada pasal 62 ayat 1, lanjut Busairi, ditegaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 46, pasal 47 dan pasal 48 akan dipidana dengan pidana kurungan 6 bulan atau pidana denda sebesar Rp50 juta.

    “Sudah jelas, artinya kalau masuk ke ranah hukum ini sudah bisa ditindak dan dihukum karena telah melanggar perda tersebut dari jangka waktu yang sudah diberikan selama kurun waktu 6 bulan sejak tanggal 19 Desember 2019 sampai pada hari ini tertanggal 14 Juli 2020,” katanya.

    Selain itu, Busairi menuturkan bahwa sebelum adanya Perda PUK, Pemkot Serang seringkali melakukan razia tempat hiburan malam. Bahkan terakhir kali, Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin, turun langsung untuk melakukan penyegelan terhadap beberapa tempat hiburan malam.

    “Tapi jelang beberapa saat tempat hiburan malam tersebut nampak kembali dibuka. Padahal pada saat penyegelan Wakil Walikota Serang menyampaikan dengan lantang ‘kalau saja tempat ini dibuka kembali maka akan berurusan dengan Pemkot Serang dan akan dipidanakan’,” ungkapnya.

    Namun ketika tempat hiburan malam tersebut kembali buka, Busairi mengaku heran dengan tidak adanya tindakan yang dilakukan oleh Pemkot Serang. Menurutnya, tidak adanya tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemkot Serang, dianggap sebagai gertakan saja.

    “Sebetulnya saya sudah lama memperhatikan dan memantau tempat hiburan malam yang masih beroperasi, namun menunggu sampai waktu 6 bulan karena sesuai tenggang waktu yang diberikan. Namun setelah 6 bulan berlalu, maka ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

    Oleh karena itu, dengan tegas HAMAS menyatakan akan terus melawan kemaksiatan yang ada di Kota Serang, agar terciptanya Kota Serang sebagai Kota Madani yang berdaya dan berbudaya. Pihaknya juga meminta kepada DPRD Kota Serang, agar mengawasi kinerja Satpol PP dan DPMPTSP.

    “Jika saja Pemkot Serang membiarkan tempat hiburan malam tetap dibuka, maka tidak segan-segan kami dari Himpunan Mahasiswa Serang akan melakukan upaya-upaya untuk melakukan tindakan sesuai prosedural dan aturan yang berlaku,” tandasnya.

    Sementara itu BANPOS mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani. Namun beberapa kali BANPOS menelpon, tidak kunjung mendapatkan respon. (DZH/AZM)

  • Hiburan Malam dan Karaoke di Kota Serang Ditenggat Waktu 6 Bulan Untuk Tutup

    Hiburan Malam dan Karaoke di Kota Serang Ditenggat Waktu 6 Bulan Untuk Tutup

    SERANG, BANPOS – Hiburan malam dan tempat karaoke yang ada di Kota Serang diberikan waktu selama 6 bulan untuk segera menutup usahanya. Hal ini menyusul disahkannya Perda Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) oleh DPRD dan Pemkot Serang.

    Perda PUK dalam pasal 63 point b menegaskan, 6 bulan setelah disahkannya Perda PUK maka seluruh hiburan dan rekreasi diluar yang diperbolehkan oleh Perda PUK, wajib menghentikan usahanya.

    “Untuk hiburan malam sudah jelas tidak diperbolehkan berdiri di Kota Serang. Yang namanya maksiat sudah pasti dilarang di Kota Serang,” ujar Syafrudin di gedung DPRD Kota Serang, Kamis (19/12).

    Selain hiburan malam, usaha karaoke pun juga tidak terakomodir dalam Perda yang sempat mandek selama 5 tahun ini. Karena, banyak masukan dari masyarakat yang mengatakan karaoke kurang cocok dengan budaya Kota Serang.

    “Sekarang kan banyak menjamur di Kota Serang karaoke dan singing hall. Namun banyak pendapat yang mengatakan bahwa itu kurang cocok ada di Kota Serang. Jadi masih belum bisa berdiri,” ucapnya.

    Menurutnya, berdasarkan amanah Perda tersebut maka pelaku usaha hiburan malam dan karaoke diberikan tenggat waktu hingga 6 bulan kedepan. Apabila tidak menghentikan usahanya, maka akan dikenakan pidana 6 bulan penjara dan denda sebanyak maksimal Rp50 juta.

    Sementara itu, Fraksi PKS mendukung penuh keberadaan Perda PUK ini. Bahkan, mereka mendeklarasikan bahwa Kota Serang dengan adanya Perda PUK, harus ‘Zero Alkohol, dan Hiburan Malam’.

    “Sebagai Kota Madani yang berdaya dan berbudaya, usaha kepariwisataan di Kota Serang harus jauh dari unsur alkohol dan prostitusi,” ujar Ketua Fraksi PKS pada DPRD Kota Serang, Tb. Ridwan Akhmad.

    Selain itu, ia menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung Pemkot untuk menjalankan amanah Perda PUK pasal 46 yang melarang segala jenis hiburan malam, baik diskotik maupun karaoke malam di Kota Serang.

    “PKS juga akan mengawasi Kinerja Satpol PP dan DPMPTSP terkait pasal 63 poin b yang memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha hiburan malam selama 6 bulan kedepan, sejak Perda PUK ditetapkan untuk menutup usahanya,” tegasnya.

    Pihaknya juga mendesak kepada Walikota Serang agar menindak tegas dengan mencabut izin usaha, bagi pengusahanyang terbukti melakukan penyalahgunaan izin usaha.

    “Penyalahgunaan uzin yang dimaksud, seperti izin usahanya rumah makan namun praktiknya menjual alkohol dan menyediakan karoke, dimana ada unsur prostitusi berkedok pemandu lagu wanita,” tandasnya. (DZH)

  • Perda PUK Disahkan, Minuman Beralkohol Boleh Diperjualbelikan

    Perda PUK Disahkan, Minuman Beralkohol Boleh Diperjualbelikan

    CIPOCOK JAYA, BANPOS – Raperda Pengelolaan Urusan Kepariwisataan (PUK) Kota Serang mengizinkan adanya peredaran minuman beralkohol (minol) di hotel berbintang lima. Hal ini sesuai dengan pasal 16 ayat 5 dan 6.

    Dalam pasal 16 ayat 5 dijelaskan bahwa kedai minum di hotel merupakan usaha penyediaan minuman beralkohol dan non-alkohol dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya dalam satu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.

    Sementara dalam pasal 16 ayat 6 berbunyi usaha penyediaan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (5), hanya disediakan pada hotel berbintang lima.

    Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa penjualan minol memang memiliki cantolan hukum dari Undang-Undang. Namun, untuk Perda sendiri tidak ada yang memperbolehkan penjualan minol.

    “Kalau di Kota Serang tidak ada (aturan yang mengatur peredaran minol). Mungkin di daerah lain ada. Karena memang ada cantolan Undang-undangnya,” ujar Syafrudin seusai rapat paripurna, Kamis (19/12).

    Syafrudin menegaskan, penjualan minol yang diperbolehkan oleh Perda PUK, hanya yang berada di hotel berbintang lima saja. Selain itu, tidak diperbolehkan.

    “Yang boleh menjual dan memiliki fasilitas minol itu hanya hotel berbintang lima saja. Kalau lima kebawah itu tidak diperbolehkan menjual minol,” tuturnya.

    Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Undang-undang yang berlaku dan mengatur mengenai fasilitas hotel berbintang lima, yang mengizinkan adanya fasilitas minol.

    “Hotel berbintang lima fasilitasnya memang seperti itu. Ada undang-undangnya dari atas, mengatur seperti itu,” jelasnya.

    Namun saat ditanya kadar alkohol yamg diperbolehkan untuk dijual pada hotel berbintang lima, Syafrudin mengaku belum diatur. Karena dalam Perda penyakit masyarakat, aturan di Kota Serang yaitu nol persen alkohol.

    “Perda Pekat justru tidak memperbolehkan minol. Nol persen dalam aturan yang berlaku itu,” ucapnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Hasan Bashri, mengatakan bahwa pasal 16 ayat 5 dan 6 tersebut merupakan pasal kompromi.

    “Sebenarnya itu kami lihat pasal ini sebagai pasal kompromi. Karena kami melihatnya bahwa dalam lima tahun kedepan, sulit hotel berbintang lima berdiri. Sedangkan Perda harus diperbarui dalam tiap lima tahun,” katanya.

    Sehingga, lanjut Hasan, dalam kurun lima tahun kedepan Perda PUK akan diusahakan agar mengatur tidak ada lagi celah untuk memperbolehkan peredaran minol di Kota Serang. (DZH)

  • Penanganan Tempat Hiburan Malam Disebut Tak Sentuh Akar Permasalahan

    Penanganan Tempat Hiburan Malam Disebut Tak Sentuh Akar Permasalahan

    SERANG, BANPOS – Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM) mengatakan bahwa razia hiburan malam yang dilakukan Pemkot Serang harus lebih menyasar pada akar permasalahan. Oleh karena itu, GPSM mengaku siap untuk bersinergi dengan Pemkot Serang dalam memberantas kemaksiatan di Kota Serang.

    “GPSM pada prinsipnya siap bersinergi dengan Pemkot dalam pemberantasan maksiat dan Munkarot di Kota Serang,” ujarnya kepada BANPOS, Jumat (13/12).

    Ia mengatakan, Pemkot Serang dalam memberantas kemaksiatan, harus dapat lebih komprehensif. Sehingga, tempat hiburan malam yang ada di Kota Serang dapat hilang sepenuhnya.

    “Wakil Walikota harusnya tahu akar masalahnya ada di mana. Dan dari situ penyelesaiannya, akar masalahnya kan penyalahgunaan perizinan. Makanya, cabut semua perizinan yang menyalahi aturan,” ucapnya.

    Ia pun menyarankan, Pemkot Serang dapat segera melakukan pembekuan terhadap resto yang menyalahi izin. Setelah itu, barulah Pemkot Serang lakukan razia secara besar-besaran.

    “GPSM melihatnya, kenapa bukan diselesaikan dari pembekuan dulu perizinan yang disalahgunakan itu. Lalu diumumkan di media secara terbuka. Setelahnya, baru diikuti dengan razia total,” tuturnya.(ENK)

  • Pemkab Diminta Tutup Tempat Hiburan Malam

    Pemkab Diminta Tutup Tempat Hiburan Malam

    Para demonstran saat melakukan orasi di depan Gedung DPRD Pandeglang, yang dijaga ketat aparat kepolisian, Senin (11/11).

    PANDEGLANG,BANPOS-Belasan aktivis yang tergabung dalam Peleton Pemuda Pandeglang, melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Pandeglang, Senin (12/11).

    Dalam aksinya, aktivis mendesak Pemkab Pandeglang menutup tempat hiburan malam. Sebab, keberadaannya berdampak negatif terhadap masyarakat. DPRD Pandeglang juga diminta turun tangan.

    Koordinator aksi, Ucu Fahmi mengatakan, Kabupaten Pandeglang adalah kota sejuta santri dan seribu ulama. Namun banyak hiburan malam.

    “Pemerintah adalah tonggak penerapan kebijakan. Maka agar remaja – remaja tidak keluar – masuk tempat hiburan, tempat hiburan malam tersebut harus ditutup,” kata Ucu dalam orasinya.

    Selain itu, lanjut Ucu, aparat kepolisian dan Satpol-PP Pandeglang harus melakukan penataan tempat hiburan malam dan mengkaji ulang terkait persoalan tersebut.

    “Banyak kasus – kasus penyimpangan norma – norma yang sering kali dilakukan peminat hiburan seperti sex, mengkonsumsi narkoba, mabuk – mabukan hingga tindakan kriminal. Maka dari itu, kami tegaskan tempat hiburan harus ditutup,” tegasnya.

    Terpisah, anggota komisi I DPRD Pandeglang, Miftahul Farid Syukur mengatakan, pihaknya akan melakukan kroscek terlebih dahulu tentang perizinan tempat hiburan malam tersebut. Jika memang tidak ada izinya maka harus ditutup.

    “Agar tidak ada pihak yang dirugikan, maka kami akan cek dulu soal perizinannya. Kalau seandainya tempat hiburan itu tidak berizin apalagi meresahkan warga, maka pemerintah harus segera menutupnya,” tegasnya.

    Untuk diketahui, saat para demonstran melakukan aksinya, para anggota legislatif bersama Bupati Pandeglang tengah melakukan rapat paripurna tentang penyampaian nota RAPD, penyampaian pandangan umum fraksi terhadap 3 Raperda Inisiatif Bupati dan penyampaian pendapat Bupati nota penjelasan 1 Raperda Inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan.(dhe/imi)

  • Budi Rustandi: Tutup Seluruh Hiburan Malam!

    Budi Rustandi: Tutup Seluruh Hiburan Malam!

    Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi

    SERANG, BANPOS – Fraksi Demokrat di sela-sela penyampaian pemandangan fraksi tentang raperda usul Pemkot Serang menyampaikan keresahan masyarakat tentang masih maraknya hiburan malam ilegal dan peredaran miras yang meresahkan masyarakat.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi menyampaikan bahwa persoalan hiburan malam memang sudah tidak boleh ada di Kota Serang.

    “Saya sudah memberikan mandat kepada Komisi I untuk rapat terkait penindakan diseluruh hiburan malam di Kota Serang. Dan kami berharap kepala daerah ikut bersama kami menutup hiburan malam tersebut,” tegas Budi saat ditemui di ruangannya, Senin (29/10/2019).

    Budi mengatakan, untuk regulasi yang mengatur hal penindakan dan pengawasan itu terdapat dalam Perda No 2 Tahun 2010 tentang Penanggulangan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat).

    Ia juga menyampaikan bahwa dalam Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) tidak ada istilah hiburan malam.
    “Raperda PUK sudah finalisasi, saya sudah cek dan tidak ada istilah hiburan malam,” jelas politikus Partai Gerindra tersebut.

    Sedangkan untuk oknum ASN yang diduga menjadi pelindung (beking) dari hiburan malam tersebut, ia menyebut Walikota harus tegas memberikan hukuman jika memang terbukti telah menjadi beking.
    “Gunakan hak preogratifnya untuk mencopot ASN tersebut. Gak hebat walikotanya kalau hanya memanggil dan menegur,” tegasnya.

    Sebelumnya, Ketua Fraksi Demokrat, Amanuddin Toha, menuturkan bahwa pihaknya telah menyampaikan adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat, dalam hiburan malam.

    “Saya sudah sampaikan tadi ke pak Wakil Walikota, pak Subadri, disinyalir ada Kabid di Satpol PP yang mem-backup tempat hiburan malam,” ujarnya kepada awak media di gedung DPRD Kota Serang.

    Menurut Amanuddin, Wakil Walikota Serang pun menyebutkan bahwa apabila terbukti ada pejabat setingkat Kabid yang terlibat dalam hiburan malam, maka Pemkot akan menindak secara tegas.

    “Pak Wakil mengaku siap untuk menindak tegas, apabila memang terbukti ada pejabat yang melakukan backup terhadap hiburan malam. Entah nanti akan dipecat, atau dipindahkan,” tuturnya. (PBN)