SERANG, BANPOS – Masih maraknya tempat hiburan malam dinilai oleh Himpunan Mahasiswa Serang (HAMAS) sebagai bentuk lemahnya Pemkot Serang dalam menegakkan aturan. Pasalnya, Pemkot Serang telah memiliki Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) sebagai landasan hukum untuk menutup secara permanen tempat-tempat hiburan tersebut.
Ketua PP HAMAS, Busairi, mengatakan bahwa Perda PUK yang telah disahkan pada 19 Desember 2019 tersebut mengamanatkan dalam pasal 63 poin b, dalam kurun waktu 6 bulan setelah Perda itu diundangkan, maka seluruh tempat hiburan yang tidak masuk dalam Perda tersebut wajib untuk berhenti beroperasi.
“Sudah 6 bulan setelah disahkannya perda PUK, nampaknya amanat perda tersebut tidak diindahkan oleh para pengusaha hiburan malam. Buktinya sampai pada saat ini masih terdapat tempat hiburan malam yang tetap beroperasi seperti biasanya, apalagi saat ini sedang pandemi,” ujarnya melalui rilis yang diterima BANPOS, Selasa (14/7).
Pada pasal 62 ayat 1, lanjut Busairi, ditegaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 46, pasal 47 dan pasal 48 akan dipidana dengan pidana kurungan 6 bulan atau pidana denda sebesar Rp50 juta.
“Sudah jelas, artinya kalau masuk ke ranah hukum ini sudah bisa ditindak dan dihukum karena telah melanggar perda tersebut dari jangka waktu yang sudah diberikan selama kurun waktu 6 bulan sejak tanggal 19 Desember 2019 sampai pada hari ini tertanggal 14 Juli 2020,” katanya.
Selain itu, Busairi menuturkan bahwa sebelum adanya Perda PUK, Pemkot Serang seringkali melakukan razia tempat hiburan malam. Bahkan terakhir kali, Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin, turun langsung untuk melakukan penyegelan terhadap beberapa tempat hiburan malam.
“Tapi jelang beberapa saat tempat hiburan malam tersebut nampak kembali dibuka. Padahal pada saat penyegelan Wakil Walikota Serang menyampaikan dengan lantang ‘kalau saja tempat ini dibuka kembali maka akan berurusan dengan Pemkot Serang dan akan dipidanakan’,” ungkapnya.
Namun ketika tempat hiburan malam tersebut kembali buka, Busairi mengaku heran dengan tidak adanya tindakan yang dilakukan oleh Pemkot Serang. Menurutnya, tidak adanya tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemkot Serang, dianggap sebagai gertakan saja.
“Sebetulnya saya sudah lama memperhatikan dan memantau tempat hiburan malam yang masih beroperasi, namun menunggu sampai waktu 6 bulan karena sesuai tenggang waktu yang diberikan. Namun setelah 6 bulan berlalu, maka ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Oleh karena itu, dengan tegas HAMAS menyatakan akan terus melawan kemaksiatan yang ada di Kota Serang, agar terciptanya Kota Serang sebagai Kota Madani yang berdaya dan berbudaya. Pihaknya juga meminta kepada DPRD Kota Serang, agar mengawasi kinerja Satpol PP dan DPMPTSP.
“Jika saja Pemkot Serang membiarkan tempat hiburan malam tetap dibuka, maka tidak segan-segan kami dari Himpunan Mahasiswa Serang akan melakukan upaya-upaya untuk melakukan tindakan sesuai prosedural dan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu BANPOS mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani. Namun beberapa kali BANPOS menelpon, tidak kunjung mendapatkan respon. (DZH/AZM)