Tag: HMB Jakarta

  • HMB Jakarta Tuntut Pemkab Pandeglang Tanggung Jawab Soal Sampah Pantai Teluk

    HMB Jakarta Tuntut Pemkab Pandeglang Tanggung Jawab Soal Sampah Pantai Teluk

    SERANG, BANPOS – Minggu 21 Mei 2023, viral video Pandawara yang menobatkan Pantai Teluk sebagai pantai terkotor nomor 1 se-Indonesia menjadi pemicu kesadaran masyarakat dan pemerintah Pandeglang terhadap masalah sampah yang menggunung di pantai Pandeglang.

    Berdasarkan keterangan bupati Irna Narulita sampah yang menggunung di pantai teluk tidak hanya dari warga Pandeglang, melainkan datang dari daerah lain juga seperti Cilegon dan Kabupaten Serang.

    “Ada guling, ada boneka, barang-barang itu gak mungkin dari warga kami saja bisa jadi dari Cilegon dan Kabupaten Serang. Ini perlu dilakukan penanganan bersama dan membutuhkan anggaran besar,” ungkapnya pada akun @inforangkasbitung di media sosial Tiktok Senin (22/5).

    HMB Jakarta menanggapi bahwa pada dasarnya, pengelolaan sampah dan masalah lingkungan merupakan tanggung jawab bersama antara stakeholder setempat dari masyarakat maupun pemerintah.

    Akan tetapi, tetap saja pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi dan melakukan pembinaan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah ke laut.

    “Sesuai dengan amanat UUD 1945 dalam Pasal 28H yang menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia, yang kemudian lahirlah UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkap Reza, Jumat (26/5)

    Tidak dapat dipungkiri bahwasanya pemenuhan untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik sehat tidak terpenuhi, pasalnya dalam kampanye yang dilakukan Pandawara memperlihatkan kondisi pantai yang tidak memenuhi unsur kelayakan yang baik dan sehat.

    Sudah menjadi tugas bersama, khususnya Pemerintah Pandeglang, untuk mengatasi hal tersebut. Baik dalam pemenuhan fasilitas pembuangan sampah yang memadai, maupun edukasi yang menyeluruh serta pengawasan terhadap lingkungan tersebut.

    “Kesadaran memanglah kunci utama dalam mengatasi hal ini. Akan tetapi sudah seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah (Pandeglang) dalam mencegah pencemaran lingkungan yang penuh dengan sampah yang menggunung. Hal ini berdasarkan pada penjelasan Pasal 2 Huruf a UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwasanya negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumberdaya alam yang menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup,” tambah Reza.

    Dalam hal ini patut dipertanyakan mengenai tindakan Pemerintah Pandeglang apakah sudah menjalankan tugasnya dengan baik dalam pemenuhan lingkungan hidup yang baik dan sehat seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945.

    “Kasus ini sudah lama sebetulnya, dan seharusnya pemerintah peka dari dulu terkait penyediaan fasilitas TPS yang memadai. Selain itu pengawasan tidak dijalankan maksimal oleh Pemerintah Pandeglang. Sehingga dapat terjadinya hal yang demikian. Selain Pantai Teluk, mungkin juga ada tempat-tempat lainnya yang bernasib sama. Maka dari itu, perlunya peningkatan kinerja pemerintah yang dibarengi dengan kesadaran masyarakat, sehingga amanat dalam UUD 1945 Pasal 28H tentang lingkungan hidup yang baik dan sehat dapat dirasakan oleh setiap orang,” katanya.

    Menurut keterangan warga sekitar, memang penumpukan sampah di Pantai Teluk ini sudah lama terjadi. Kondisi itu membuat masyarakat akhirnya menjadi terbiasa untuk membuang sampah di pantai.

    “Kita tidak bisa menyalahkan keadaan ini terjadi karena ulah masyarakat disitu saja, tapi coba kita lihat dari sisi kebijakan pemerintahnya. Apakah pemerintah peka terhadap permasalahan ini? Apa pemerintah sudah menjalankan UU No 32 tahun 2009 dan peraturan pemerintah No 22 tahun 2021?” tanya Reza.

    Reza pun menjelaskan, secara hukum sebetulnya kasus ini bisa kita tuntut atas kelalaian pemerintah daerah Pandeglang terhadap permasalahan sampah ini. Pemkab Pandeglang sudah masuk pada pelanggaran hukum tentang tindakan administrasi negara berupa tidak adanya tindakan faktual baik secara aktif maupun secara pasif dalam penanggulangan sampah yang terjadi di Teluk.

    Melihat fakta di lapangan permasalahan ini sudah pernah diviralkan dua tahun lalu juga melalui akun video youtube di akun Insavis yang memperlihatkan keadaan pantai teluk yang sangat memprihatinkan. Akan tetapi tindakan terhadap permasalahan ini tidak dihiraukan oleh pemerintah.

    “Sebelum diviralkan oleh pandawara grup pemerintah kabupaten Pandeglang terkhusus DLH Tidak ada tindakan apapun untuk menangani masalah ini. Secara konstitusi pemerintahan Pandeglang sudah melanggar UU No 30 2014 tentang Administrasi Negara karena sudah mendiamkan permasalahan ini,” tambah Reza

    Bukti ini diperkuat dengan keterangan tokoh masyarakat setempat yang diunggah melalui media indiposco.id, tanggal 22 Mei 2023.

    Tokoh yang enggan disebutkan namanya itu menyatakan bahwa mereka terpaksa meminta bantuan langsung ke Pj Gubernur langsung karena Pemkab pandeglang tidak peduli dan tutup mata.

    “Kami tahu ini tanggung jawab dari Pemkab Pandeglang, bukan Tupoksinya (Tugas pokok dan fungsi) Dinas PUPR dan Pemprov Banten untuk urusan sampah di pantai Labuan, namun karena selama ini Pemkab Pandeglang tidak peduli dan tutup mata, maka kami terpaksa minta bantuan langsung kepada Pj Gubernur untuk mengeruk dan membersihkan areal pantai di Teluk ini dari sampah,” tandasnya. (MUF)

  • Serampangan Kelola Medsos, HMB Desak WH Copot Pejabat Diskominfo

    Serampangan Kelola Medsos, HMB Desak WH Copot Pejabat Diskominfo

    SERANG, BANPOS – Himpunan Mahasiswa Banten meminta Gubernur Banten Wahidin Halim untuk mencopot Pejabat Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten. Para pejabat di dinas itu dinilai yak becus menjalankan tugasnya.

    Diskominfo SP Provinsi Banten memiliki tugas membantu pemerintah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi, sekaligus merupakan corong utama membuka informasi aktifitas pemerintahan kepada masyarakat. Karenanya, dinas itu juga bertanggung jawab atas pengelolaan Media Sosial.

    Dalam rilis yang diterima BANPOS, disebutkan, pekan ini HMB melihat postingan akun resmi Pemprov Banten, yaitu Pemrov Banten Fanpage, terlihat Diskominfo SP Provinsi Banten mengalami krisis koordinasi dengan atasan. Pasalnya pada akun resmi Pemprov Banten Fanpage, telah membuat postingan seperti mengkritik kinerja Dinas pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

    Postingan tersebut seperti menilai Gubernur gagal bangun pendidikan di Banten, Diskominfo SP sebagai lembaga pemerintah malah membuka borok kinerja Pemprov Banten itu sendiri. Pejabat yang berwenang seperti tidak ada koordinasi dalam menjalankan tugasnya.

    “Atau jangan-jangan Gubernur Banten kekurangan tim dalam mengelola pemerintahan Provinsi Banten,” tanya Fahri dalam rilisnya.

    HMB melihat Pejabat Diskominfo SP seperti mengelola Medsos Pribadi, seperti membuat postingan yang kesannya bercanda, kemudian postingan yang sudah dipublikasikan kemudian dihapus. Hal ini tentu menjadi bukti bahwa Pejabat Diskominfo SP Provinsi Banten cacat dalam menjalankan tugas, tidak matang, dan tentunya itu mengundang opini liar terhadap publik.

    Kemudian HMB melihat juga ada akun atas nama Pemprov Banten, yang memiliki logo dan nama yang sama. Kondisi itu dinilai menunjukkan pejabat Diskominfo SP Provinsi Banten seperti tidak memahami peraturan.

    “Karena idealnya yang dimiliki oleh Pemprov Banten hanya Fanpage bukan Akun, karena Akun sifatnya tertutup, hanya yang berteman yang bisa membaca postingan,” kritis Fachri.

    Kemudian HMB melihat bahwa Fanpage yang dipakai oleh Pemprov Banten memakai fasilitas gratisan, hal ini sangat membahayakan dari segi keamanan. “Masa sekelas akun resmi Pemprov Banten memakai fasilitas gratisan, sangat ironis,” sesal diq.

    (MUF/ENK)

  • Himpunan Mahasiswa Banten Jakarta Desak Usut Dugaan Korupsi Dana Covid-19

    Himpunan Mahasiswa Banten Jakarta Desak Usut Dugaan Korupsi Dana Covid-19

    SERANG, BANPOS – Menyikapi banyaknya dugaan kasus korupsi di Banten selama Pandemi Covid-19, Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta meminta Aparat Penegak Hukum segera mengusut tuntas segala kasus korupsi di Banten.

    Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta, Muhammad Fahri, dalam rilis yang diterima BANPOS, Jumat (4/2/22). “Kami meminta kejaksaan Tinggi Banten maupun Polda Banten segera proses sampai selesai segala dugaan korupsi di Banten. kami mohon segera ditangani, karena ini sangat merugikan masyarakat,” kata Fahri.

    “Kalau kita lihat banyak sekali dugaan kasus korupsi di Banten selama pandemi Covid-19, seperti dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren, dugaan korupsi harga masker N-95 pada Dinas Kesehatan Banten yang diungkap Kejati Banten 2021 lalu, dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK SMA dan SMK di Banten, dugaan korupsi Pengadaan lahan Samsat Malimping,” ujar Fahri.

    Selain itu, mencuat kembali dugaan kasus korupsi Penanggulangan Covid-19 seperti pengadaan alat kesehatan dan barang-barang penunjang penanganan COVID-19 di Banten mulai dari baju cover all, sarung tangan steril, baju APD, sepatu booth, hingga kasur, honorarium dan upah lembur diduga dikorupsi.

    “Beberapa hari lalu ramai kembali dugaan kasus korupsi penanggulangan Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Ketika masyarakat dilanda kesusahan menghadapi pandemi, malah ada beberapa oknum yang berani melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, seperti tidak ada hati nurani. Kalau boleh saya ibaratkan, orang yang mencuri uang rakyat di massa pandemi ini seperti Firaun zaman modern,” tambah Fahri

    Diketahui hasil Dugaan korupsi tersebut terungkap dalam sebuah dokumen diduga hasil audit resmi lembaga pemerintah yang salinannya dilansir sebuah media online di Banten. Dokumen tersebut menyebutkan, pada kurun 16 – 26 Maret 2020, Dinkes Banten mengajukan pencairan anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) untuk penanganan COVID-19.

    Total BTT yang dicairkan senilai Rp 125 M lebih, terdiri BTT Tahap 1 nilainya Rp 10 M lebih dan BTT Tahap 2 senilai Rp 115 M.

    BTT tahap 1 seluruhnya digunakan untuk pengadaan alat kesehatan, sementara BTT tahap 2 digunakan untuk 16 item kegiatan, yakni:
    1. Insentif dan honor tenaga kesehatan senilai Rp21,3 M
    2. Obat-obatan senilai Rp31,3 M
    3. Alat pelindung diri senilai Rp20,2 M
    4. Rapid test senilai Rp25 M
    5. Alat kesehatan senilai Rp7,040 M
    6. Tim posko pengendali Rp1,087 M
    7. Screening rapid test Rp92,5 juta
    8. Nara sumber pusat Rp108 juta
    9. Honorarium tenaga ahli Rp57 juta
    10. Makanan dan minuman petugas dan pasien Rp5,7 M
    11. Sewa penginapan petugas Rp4,7 M
    12. Sewa kendaraan Rp4,5 juta
    13. Sewa Tenda Rp187 juta
    14. Disinfektan Rp317 juta
    15. Perlengkapan kebersihan dan perlengkapan lainnya Rp458,8 juta
    16. Alat dan bahan penunjang laboratorium Rp18,5 M.

    “Maka kami HMB Jakarta mendukung penuh Aparat Penegak Hukum mengusut tuntas segala tindak korupsi di Banten. Kami berharap penegak hukum segara menetapkan tersangka, karena pelaku tindak korupsi adalah sebuah penghianatan terhadap masyarakat Banten,” pungkas Fahri.

    (DZH/ENK)