Tag: Honorer

  • Demo Serentak Honorer di DPR RI, Lebak Sumbang 140 Pasukan

    Demo Serentak Honorer di DPR RI, Lebak Sumbang 140 Pasukan

    JAKARTA, BANPOS – Aksi serentak para pegawai non-ASN atau honorer di DPR RI diikuti oleh pegawai honorer dari berbagai daerah. Salah satunya Kabupaten Lebak yang mengirimkan sebanyak 140 pegawai honorer untuk ikut aksi tersebut.

    Salah satu peserta aksi asal Lebak, Anjas Badrudin, mengatakan bahwa setidaknya terdapat sebanyak 140 pegawai honorer asal Lebak, yang berangkat untuk ikut aksi nasional di Jakarta.

    “Ada sebanyak 140 honorer dari Lebak yang berangkat ke Jakarta untuk ikut aksi,” ujar Anjas saat diwawancara BANPOS, Senin (7/8).

    Menurutnya, 140 honorer tersebut berasal dari tenaga kesehatan (Nakes) dan juga honorer yang berada di lingkup Kementerian Agama (Kemenag).

    “Honorernya itu Nakes dan Kemenag di Lebak,” ungkapnya.

    Anjas yang merupakan honorer di Kemenag Lebak ini mengaku, para pegawai honorer sudah mulai berkumpul di Alun-alun Rangkasbitung sejak pukul 03.00 WIB.

    Mereka berangkat ke Jakarta, dengan menggunakan dua unit bus.

    Anjas mengatakan, berangkatnya para tenaga honorer di Lebak dengan harapan mereka dapat diangkat menjadi ASN, dan tidak dihapuskan dari daftar pegawai pemerintahan. Apalagi, tenaga honorer memiliki andil yang besar dalam menjalankan roda pemerintahan.

    “Kami berharap perjuangan kami dapat membuahkan hasil. Semoga DPR dan pak Presiden mendengarkan aspirasi dari kami,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Fortrah Minta Pemkot Cilegon Sediakan Jalur Afirmasi Jadi ASN

    Fortrah Minta Pemkot Cilegon Sediakan Jalur Afirmasi Jadi ASN

    CILEGON, BANPOS – Lantaran unsur pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon tidak hadir, Rapat dengar pendapat (RDP) lintas Komisi I, III dan IV DPRD Kota Cilegon dengan Pemkot Cilegon dan Forum Komunikasi Tenaga Teknis dan Administrasi Honorer (Fortrah) Kota Cilegon berakhir deadlock atau tidak menghasilkan keputusan, Senin (10/7).

    RDP tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I, Masduki, dihadiri Ketua Komisi III, Abdul Ghoffar, Ketua Komisi IV, Erik Airlangga dan sejumlah anggota DPRD lainnya.

    Dari unsur pemerintahan terlihat diwakili oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian pada BKPSDM Kota Cilegon, Anas dan Kepala Bagian Organisasi Setda Cilegon Ardiansyah.

    Saat RDP berlangsung, para honorer mengungkapkan sejumlah hal. Salah satunya meminta agar Pemkot Cilegon dapat mengakomodir tenaga honorer khusus tenaga teknis dan administrasi untuk menjadi ASN lewat jalur afirmasi.

    Koordinator Presidium Fortrah Kota Cilegon, Muhammad Fatoni mengatakan, nasib honorer khususnya tenaga teknis dan administrasi, kian hari kian berat sehubungan dengan rencana penghapusan honorer yang akan diberlakukan 28 November 2023 mendatang.

    Lebih lanjut, Fatoni mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari pusat oleh pihaknya muncul kembali, utamanya perubahan pada UU ASN nomor 5 dan 2014 dan 49 tahun 2018 terkait dengan skema PPPK paruh waktu atau part time.

    Menurutnya, skema tersebut semakin membuat nasib honorer makin berat. “Ini kemudian semakin berat saja perjuangan honorer tenaga teknis dan administrasi,” tuturnya.

    Kemudian Fatoni menyatakan, pihaknya telah mencari dan mengajukan informasi tersebut ke Pemkot Cilegon namun belum mendapat kejelasan. Padahal di level pemerintah pusat telah ramai dibahas.

    Tidak heran jika tidak ada pembahasan, pihaknya mempertanyakan nasib sebanyak 3.475 orang tenaga teknis dan administrasi di lingkungan Pemkot Cilegon.

    “Kami belum dengar apapun regulasi apapun, tindakan apapun yang bisa menyenangkan dan menenangkan hati kami. Utamanya tenaga honorer dan administrasi,” ungkapnya.

    Kemudian, dalam RDP, Fatoni juga menyinggung soal opsi afirmasi. Pihaknya berharap kebijakan tersebut dapat diberlakukan terhadap tenaga honorer bidang teknis dan administrasi.

    “Kebijakan afirmasi yang kita harapkan, sama seperti tenaga honorer guru ataupun tenaga kesehatan. Ini sejauh mana pemerintah kota diperjuangkannya seperti apa,” terangnya.

    Hal senada dikatakan Anggota Presidium Fortrah Kota Cilegon, Ficky. Ia mengungkapkan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer teknis dan administrasi, Ia meminta agar Pemkot Cilegon dapat mengusulkan pengangkatan dengan jalur afirmasi.

    Ia mencontohkan, jika afirmasi untuk guru melalui sistem sertifikasi begitu pun juga tenaga kesehatan. Maka untuk tenaga teknis dan administrasi, pihaknya mengusulkan afirmasi dengan mempertimbangkan masa pengabdian sekurang-kurangnya 1 tahun.

    “Kami mengusulkan ke BKPSDM, afirmasinya melalui masa pengabdian sekurang-kurangnya 1 tahun,” ungkapnya.

    Dalam kesempatan tersebut, jawaban yang disampaikan perwakilan OPD tampak tidak memberikan jawaban yang jelas. Karena saat itu tuntutan yang disampaikan Fortrah tidak dapat diputuskan karena tidak terdapat kepala OPD terkait.

    Ketidakpuasan ini diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Masduki. Politikus PAN ini menilai Pemkot tidak serius mencari solusi untuk tenaga honorer khususnya tenaga teknis dan administrasi.

    “Hari ini paling tidak kita punya kesimpulan, pemerintah tidak serius menangani ini. Bukti ketidakseriusannya, diundang rapat saja hari ini, mengutus stafnya yang jawabannya tidak memuaskan. Padahal bicara kepastian terkait tenaga honorer itu, butuh jawaban yang tepat,” tegasnya.

    “Jadi tadi tidak memuaskan. Karena bukan pengambil keputusan,” tambahnya.

    Anggota DPRD dari Dapil Citangkil-Ciwandan ini meminta agar persoalan terkait penghapusan tenaga honorer dapat diselesaikan cepat oleh Pemkot Cilegon.

    Masduki sepakat dengan Fortrah agar pengangkatan tenaga teknis dan administrasi dapat dilakukan dengan jalur afirmasi.

    “Sepakat saya (lewat Afirmasi). Justru kita di DPRD itu, supaya kepala daerah itu memperjuangkan afirmasi ini betul-betul berhasil. Makanya teman-teman Fortrah dapat memperjuangkan afirmasi itu, dan bagaimana regulasinya, teman-teman dinas yang mengerti regulasinya,” tandasnya. (LUK/PBN)

  • Ingin Kejelasan Status, Honorer se-Kota Serang Gelar Istighosah

    Ingin Kejelasan Status, Honorer se-Kota Serang Gelar Istighosah

    SERANG, BANPOS – Ratusan tenaga honorer di Kota Serang meminta kepada Walikota Serang Syafrudin, agar para honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa melalui tes.

    Hal tersebut diminta pasca-pendataan pegawai non ASN atau tenaga honorer yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI.

    Karena dianggap belum adanya kejelasan untuk para tenaga honorer terkait status mereka.

    Ratusan honorer dari semua organisasi perangkat daerah (OPD) pun berkumpul untuk menggelar istighosah serta mendesak Walikota Serang untuk menolak rencana penghapusan tenaga honorer pada bulan November 2023 mendatang.

    Ketua Forum Honorer Kota Serang, Achmad Herwandi, menyampaikan bahwa kegiatan istighosah ini merupakan bentuk Doa bersama para honorer Kota Serang yang nasibnya masih belum pasti.

    Istigosah honorer Kota Serang yang dilakukan di Puspemkot Serang ini juga bentuk persiapan sebelum menuju ke Jakarta.

    “Ini pemanasan sebelum ke kita menuju ke Jakarta bersama dengan honorer se Provinsi Banten, untuk menuntut kepastian status kita kepada pemerintah pusat. Sampai saat ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) belum memberikan kepastian kepada honorer di seluruh Indonesia,” ujarnya, rabu (31/5).

    Kemudian, dirinya juga mengatakan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini, dalam rangka pengadaan pegawai ASN (PNS dan PPPK) seleksinya dibuka untuk umum dengan asumsi untuk memberikan azas keadilan bagi seluruh rakyat dengan memberikan kesempatan yang sama melalui seleksi penerimaan pegawai ASN.

    “Tingginya jumlah tenaga honorer yang terdata ini juga sebetulnya menjadi cerminan bahwa Pemerintah tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya, sehingga menjadi tenaga honorer menjadi pilihan alternatif pekerjaan walaupun sebagian besar diberi upah jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),” katanya.

    Ia juga menuturkan, melalui istigosah tersebut pihaknya meminta dukungan kepada Pemkot Serang untuk ikut mendesak pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan yang lebih berpihak kepada tenaga honorer.

    “Jadi kami meminta kepada Pak Walikota melalui forum kepala daerah mendesak adanya perubahan UU atau PP tentang PPPK,” tuturnya.

    Lebih lanjut, dirinya juga mendesak kepada pemerintah pusat agar bisa melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

    “Pingin ada kepastian dari pemerintah pusat. Paling tidak ada perubahan di PP tentang P3K dalam proses rekrutmen PPPK. Kita menginginkan ada pengangkatan secara langsung, tidak dibuka seleksi termasuk untuk umum,” tandasnya.

    Walikota Serang, Syafrudin menjelaskan tentang penolakan dirinya terhadap penghapusan tenaga honorer tersebut. Serta menjelaskan bahwasannya dalam menjalan kan roda pemerintahan pun tidak lepas dari bantuan tenaga honorer.

    “Pada pelaksanaannya tentu Pemerintah Kota Serang sangat membutuhkan tenaga pegawai honorer untuk menjalankan roda Pemerintahan dengan baik,” ungkapnya.

    Sebagai Walikota Serang, kata dia, dirinya tetap konsisten dengan pernyataannya pada tahun lalu yang menolak penghapusan tenaga honorer jika tidak dibarengi dengan solusi maka akan ada permasalahan yang akan timbul kedepannya.

    “Kemarin saya juga sudah sampaikan secara lisan pada saat di Menpan-RB sebelum tuntas menjadi PPPK saya masih memberdayakan tenaga Honorer,” jelasnya.

    Lebih lanjut, ia juga menerangkan bahwa Pemkot Serang terkait tenaga PPPK, akan mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat dan akan menyesuaikan dengan keadaan di Pemerintah Daerah.

    “Terkait tenaga PPPK, kita tetap akan mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat agar tenaga honorer bisa diangkat menjadi tenaga P3K, namun disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Daerah karena seluruhnya bebannya diberikan kepada Pemerintah Daerah,” terangnya. (MG-02/MUF)

  • Momen HUT Kota Cilegon ke 24, Honorer Kritik Pemkot Pertanyaan Nasib

    Momen HUT Kota Cilegon ke 24, Honorer Kritik Pemkot Pertanyaan Nasib

    CILEGON, BANPOS – Ditengah perayaan HUT Kota Cilegon ke 24, tenaga honorer menghadiahi Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon spanduk kritikan terhadap nasib mereka yang saat ini terkatung-katung. Spanduk tersebut dibentangkan didepan Gerbang Kantor Walikota Cilegon, Kamis (27/4).

    “Aksi teatrikal bentangkan spanduk pada HUT Kota Cilegon ke 24 ini merupakan bentuk kritik dan aspirasi para tenaga honorer terkait nasib para honorer kecuali honorer dindik dan nakes untuk lebih diperhatikan secara serius oleh Pemerintah Kota Cilegon sebagai bagian dari permasalahan fundamental pembangunan daerah khususnya dalam peningkatan SDM dan kapasitas layanan pemerintah sebagaimana janji visi dan misi kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD, dan harus diatasi secara berkala dan komprehensif,” kata Unsur Dewan Pimpinan Presidium Forum Komunikasi Tenaga Teknis dan Administrasi Honorer (Fortrah) Kota Cilegon, Ficky Irfandi, Kamis (27/4).

    Lebih lanjut, Ficky menegaskan Pemerintah Kota Cilegon harus segera melakukan upaya konkret dan menjalin komunikasi intensif dengan pihak Kementerian PAN-RB dan BKN serta DPR RI terkait Formula terbaik dalam penyelesaian tenaga honorer agar menjadi PPPK maupun CPNS.

    “Berdasarkan tindak lanjut hasil database yang dilakukan tahun 2022 kemarin dan menagih janji Walikota Cilegon pada saat Istigosah Kubro di Masjid Pemerintah Kota Cilegon,” pungkasnya.

    Sementara itu, Koordinator Presidium Fortrah Kota Cilegon, M.Fatoni berharap Pemerintah Pusat maupun Pemkot Cilegon agar dapat memberikan kebijakan Afirmasi bagi honorer tenaga teknis di lingkungan Pemkot Cilegon.

    “Kami berharap Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Cilegon dapat memberikan kebijakan Afirmasi bagi tenaga teknis agar adanya pemberlakuan yang sama dengan tenaga honorer kesehatan dan pendidikan,” tandasnya. (LUK)

  • Menpan RB Pastikan Honorer Tak Dapat THR

    Menpan RB Pastikan Honorer Tak Dapat THR

    JAKARTA, BANPOS – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, memastikan pegawai honorer tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2023.

    Azwar mengungkapkan, Pemerintah hanya mengatur THR yang diberikan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digaji dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Hal itu disampaikan olehnya bersama dengan Menteri Keuangan dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 pada, Rabu (29/3).

    “Honorer enggak (dapat THR). Yang diatur kan ASN dengan yang digaji Pemda dan digaji APBN,” ujarnya.

    Meski begitu, ia mengungkap ada sedikit perbedaan dari tahun sebelumnya khusus untuk PPPK guru.

    Para guru yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja ini, akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar 50 persen.

    “Cuma bedanya tahun ini bagi guru yang mendapat gaji dari APBN dan APBD, yang mereka selama ini tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan tunjangan profesi guru 50 persen,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Abdullah Azwar Anas dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan informasi terkait THR dan gaji ke-13 dalam pernyataan pers bersama secara daring, Rabu (29/3).

    Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa THR akan cair mulai H-10 Idul Fitri. Sedangkan untuk komponen THR 2023 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok, 50 persen tunjangan kinerja, dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

    “Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

    Anggaran THR 2023 secara umum telah teralokasi dalam APBN 2023 yaitu di anggaran K/L sebesar Rp 11,7 triliun untuk PNS pusat dan dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun untuk PNS daerah yang dapat ditambahkan dari APBD 2023 masing-masing daerah.

    Selain kepada pensiunan, THR 2023 juga diberikan kepada ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI/Polri yang jumlahnya sekitar 1,8 juta orang. Lalu kepada ASN daerah sekitar 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASND yang menerima TPG 1,1 juta orang dan guru ASND yang menerima Tamsil 527,4 ribu orang.

    Untuk pencairan THR 2023, kementerian/lembaga mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10 Lebaran menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah. (MUF)

  • Minta Kepastian dan Kesejahteraan, Honorer Pemprov Banten Bakal Geruduk KP3B

    Minta Kepastian dan Kesejahteraan, Honorer Pemprov Banten Bakal Geruduk KP3B

    SERANG, BANPOS – Isu mengenai penghapusan pegawai non-PNS atau honorer membuat para pegawai honorer di lingkungan Pemprov Banten akan menggelar aksi.

    Dalam pamflet yang beredar, aksi tersebut rencananya akan digelar pada Senin (13/6/2022) mendatang dengan tuntutan agar Pemprov Banten dapat berkomitmen dalam memprioritaskan honorer Pemprov Banten untuk diangkat menjadi CPNS atau PPPK.

    “(Menuntut) komitmen Pemerintah Provinsi Banten (untuk) menyelesaikan tenaga non-PNS menjadi CPNS dan PPPK, di prioritaskan untuk tenaga non-PNS yang bekerja di Pemprov Banten, tidak di buka untuk rekrutmen umum,” tulis salah satu tuntutan dalam pamflet tersebut.

    Selain itu, persoalan kesejahteraan pegawai honorer pun menjadi salah satu tuntutan mereka yang tergabung dalam Forum Pegawai Non-PNS Pemprov Banten itu.

    Diantaranya yakni agar Pemprov Banten memberikan upah yang layak kepada pegawai honorer yang bekerja di lingkungan Pemprov Banten.

    Selanjutnya, mereka pun menuntut agar Pemprov Banten memberikan jaminan sosial kepada pegawai honorer, dengan mendaftarkan pegawai honorer ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

    Hingga berita ini ditulis, BANPOS belum berhasil mendapat keterangan dari perwakilan Forum Pegawai Non-PNS Pemprov Banten. (DZH)

  • Akomodir Tenaga Honorer, Pemkab Pandeglang Usulkan 523 Formasi PPPK

    Akomodir Tenaga Honorer, Pemkab Pandeglang Usulkan 523 Formasi PPPK

    PANDEGLANG, BANPOS – Dalam rangka memberikan kesempatan, bagi para tenaga honorer atau pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. Tahun 2022, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengusulkan sebanyak 523 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Kepala Bidang (Kabid) Formasi dan Mutasi BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Furkon mengatakan, usulan formasi PPPK itu sudah disampaikannya ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

    “Dari angka yang diajukan, terdiri dari 108 guru agama, dan non guru atau teknis 415 formasi,” kata Furqon, Kamis (17/2).

    Ia berharap, usulan formasi tersebut disetujui semuanya oleh Pemerintah Pusat. Sebab, jumlah tenaga honorer masih cukup banyak yang belum diangkat menjadi ASN atau jalur PPPK.

    “Ini bagian dari perjuangan dan ikhtiar kita, khususnya untuk memperjuangkan para tenaga honorer atau pegawai kontrak di Pandeglang,” tambahnya.

    Sementara, Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Mohamad Amri menambahkan, dengan adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer oleh Pemerintah Pusat, membuat para pegawai itu cemas. Bahkan, sebagian ada yang meminta honorer diangkat ASN tanpa syarat.

    “Melalui usulan itu, diharapkan ada kesempatan yang sama bagi para honorer, untuk terus melanjutkan pekerjaannya,” ungkap Amri.

    Diakuinya, ia kerap berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pimpinan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), KemenPAN-RB, serta stakeholder lainnya, guna mencari solusi bagi para honorer tersebut.

    Ditambahkannya pula, sejauh ini Pemkab Pandeglang masih membutuhkan pegawai dengan formasi guru, tenaga teknis kesehatan, dan pertanian.(PBN/BNN)

  • Nasib Ribuan Honorer di Pandeglang Belum Jelas

    Nasib Ribuan Honorer di Pandeglang Belum Jelas

    PANDEGLANG, BANPOS – Salah satu pegawai honorer pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Pandeglang, Toto Sudeni mengatakan, dirinya menjadi pegawai honorer selama 17 tahun.

    “Saya pertama menjadi honorer sejak tahun 2005, saat itu proses pengangkatannya tidak seperti sekarang,” kata Toto Sudeni atau yang biasa disapa Deni kepada BANPOS melalui pesan WhatsApp, Minggu (30/1).

    Menurutnya, pada setiap ada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dirinya selalu mengikuti. Akan tetapi, pada setiap mengikuti tes CPNS tersebut belum pernah lulus.

    “Setiap ada seleksi tes CPNS yang diselenggarakan pemerintah, saya selalu mengikuti kalau tidak salah sudah empat kali. Akan tetapi hasilnya selalu tidak lolos, kalau mau dibilang ikut seleksi CPNS itu sudah bosan jadinya. Kalau bagi kita sih, mungkin sistem tes CAT tidak begitu menyulitkan. Akan tetapi bagi para honorer yang lain yang usianya sudah 35 tahun keatas terkendala dengan SDM, itu yang agak menyulitkan,” ujarnya.

    Terkait dengan adanya rencana penghapusan pegawai honorer oleh pemerintah, lanjut Deni, tentunya hal tersebut sangat memberatkan bagi para pegawai honorer.

    “Sangat memberatkan bagi kami para honorer, yang kami pertanyakan adalah bagaimana nasib kami jika memang benar adanya penghapusan honorer tersebut, sedangkan kita sudah puluhan tahun mengabdi untuk negara. Seharusnya pemerintah, sebelum mengeluarkan aturan dikaji dan dipertimbangkan dahulu dampaknya seperti apa, kalau memang honorer dihapus, tapi ada kebijakan yang lain misalnya diangkat jadi PPPK itu bukan soal dan memang harapan kami para honorer,” terangnya.

    Deni berharap, pemerintah pusat memberikan kebijakan dengan mengadakan tes jalur khusus bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi sebagai bentuk penghargaan.

    “Harapan kami kedepan, jika memang ada tes seleksi CPNS maupun PPPK ada jalur khusus bagi honorer seperti pengangkatan secara otomatis, kalau tidak tesnya tertutup khusus para honorer. Jangan kita diadu dengan jalur umum, karena sangat menyulitkan,” ungkapnya.

    Kepala BKPSDM Pandeglang, Mohammad Amri mengatakan, terkait penghapusan pengangkatan dan penerimaan honorer di Kabupaten Pandeglang, pihaknya saat ini belum bisa memberikan pandangannya.

    “Terkait dengan adanya rencana penghapusan tenaga honorer, kami belum mendapatkan surat secara resminya. Jadi dalam hal ini, saya atas nama Kepala BKPSDM belum bisa berkomentar banyak tentang Langkah apa kedepan dan seperti apa. Kita juga belum bisa berandai-andai seperti apa, tapi yang pasti kebijakan pemerintah ini tidak akan membuat pemerintah daerah diam dan akan menindak lanjutinya,” katanya.

    Menurutnya, saat ini jumlah tenaga honorer yang ada di Kabupaten Pandeglang sekitar kurang lebih 7.204 orang. Sedangkan untuk PPPK dan CPNS ada sekitar kurang lebih 2.000 orang.

    “Alhamdulillah pada tahun 2019 sampai 2021, untuk PPPK dan CPNS kurang lebih sekitar 2.000 orang. Terkait dengan tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun keatas itu saya kurang hafal, nanti saja datanya ada di kantor, saya takut salah,” ungkapnya.

    Terpisah, anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Habibi Arafat mengatakan, dengan adanya rencana penghapusan tenaga honorer, pihaknya berharap pemerintah pusat untuk mengkaji ulang rencana kebijakan tersebut.

    “Pada prinsipnya, kalau menurut saya sih tolong dikaji ulang kebijakan yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat dan itu pun bukan keputusan yang sudah final. Mumpung masih ada waktu, dikaji ulang dengan mempersiapkan program lain sehingga mereka (honorer,red) akan terakomodir dan bisa mengabdi kepada masyarakat,” katanya.

    “Harapan saya mereka (honorer,red) terakomodir dengan nama program lain, karena mereka sudah berpengalaman di Lembaga pemerintah baik pusat, provinsi maupun di kabupaten/kota. Artinya mereka sudah punya jasa kepada pemerintah, kalau serta merta ini dihapus,nasib mereka harus dipikirkan,” ungkapnya.

    (DHE/PBN)

  • Honorer di Pandeglang Minta Diistimewakan Sebelum Pemerintah Hapus Pegawai Honorer

    Honorer di Pandeglang Minta Diistimewakan Sebelum Pemerintah Hapus Pegawai Honorer

    PANDEGLANG, BANPOS – Para pegawai honorer Pemkab Pandeglang meminta agar pemerintah pusat untuk lebih memprioritaskan pegawai honorer dalam tes penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Permintaan tersebut merespons penghapusan status pekerja honorer di lingkup pemerintahan.

    “Kami meminta pemerintah pusat untuk lebih mengutamakan pegawai honorer dalam tes seleksi penerimaan CPNS maupun PPPK, karena kami sebagai honorer telah mengabdi kepada negara sudah puluhan tahun,” kata salah satu pegawai honorer Setda Kabupaten Pandeglang, M Awaludin di Pendopo, Kamis (27/1).

    Menurutnya, pemerintah pusat jika ingin membuat regulasi harus dikaji terlebih dahulu, jangan sampai membuat regulasi justru dapat merugikan para honorer.

    “Apalagi rencana penghapusan ini sangat merugikan bagi kami,“ ujarnya.

    Ia menambahkan, penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan menjadi beban pikiran bagi para honorer itu sendiri. Sehingga, para pegawai honorer tidak tahu kejelasan nasibnya.

    “Jadi bagaimana kejelasan nasib kami, apakah kita dipecat atau bagaimana. Makanya kita curhat ke pak Sekda perihal nasib kami kedepannya,“ ucapnya.

    “Apabila para honorer bisa diangkat menjadi PPPK, ini suatu keuntungan bagi honorer dan kami minta dipermudah dalam tes seleksinya. Akan tetapi justru sebaliknya, jika ada penghapusan lantas bagaimana kejelasan nasib kami,“ ungkapnya.

    Hal senada disampaikan pegawai honorer Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Pandeglang, Tia Risma mengatakan, menurut rencana pemerintah pusat akan menggelar pelaksanaan tes seleksi PPPK.

    “Dalam hal ini kami meminta pemerintah agar mempermudah seleksi PPPK bagi para honorer dengan membuat regulasi khusus, karena kebanyakan para honorer di Pandeglang ini usianya sudah diatas 35 tahun,“ katanya.

    “Kemampuan bersaing kita dengan para peserta lewat jalur umum seleksi tes CPNS dan PPPK sangat berat, apalagi dengan batas usia serta keterampilan dan kemampuan para honorer itu sendiri, apalagi dengan sistem CAT justru sangat menyulitkan,“ tambahnya.

    Oleh karena itu, dirinya berharap untuk menjadi CPNS dan PPPK tidak ada tes lagi, akan tetapi menggunakan sistem pengangkatan secara otomatis.

    “Sebagai solusi dan bentuk perhatian pemerintah kepada para honorer yang sudah bekerja selama bertahun-tahun, sistem pengangkatannya secara otomatis,” ungkapnya.

    Sementara itu, Pj.Sekda Pandeglang, Taufik Hidayat mengatakan, keinginan para tenaga honorer untuk menjadi CPNS atau pegawai PPPK melalui pengangkatan secara langsung merupakan keinginan Pemkab Pandeglang juga. Akan tetapi dalam hal ini, pemerintah daerah tidak bisa mengambil kebijakan, karena semua tergantung dari kebijakan pusat.

    “Jika memang kebijakan pemerintah pusat menyatakan para honorer untuk diangkat langsung kita usulkan, kalau memang harus melalui seleksi tes pemerintah daerah juga tidak bisa melakukan apa-apa hanya bisa mengikuti kebijakan pemerintah pusat,” katanya.(DHE/PBN)

    Caption Foto : Salah satu pegawai honorer saat curhat kepada Pj Sekda Pandeglang, Taufik Hidayat.

  • Larangan Rekrutmen Honorer Belum Jelas, Pemkab Pandeglang Wait and See

    Larangan Rekrutmen Honorer Belum Jelas, Pemkab Pandeglang Wait and See

    PANDEGLANG, BANPOS – Larangan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk merekrut tenaga honorer masih belum jelas dan belum disosialisasikan. Hal ini menyebabkan, Pemkab Pandeglang belum menyiapkan langkah apapun untuk menyikapi terkait nasib sekitar 7.204 honorer yang terdata saat ini.

    Larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer tersebut, juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2005 tentang, Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), secara jelas tertuang dalam Pasal 8 telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

    Namun pernyataan yang disampaikan MenPAN-RB RI di beberapa media itu, secara resmi belum sampai ke Pemda Pandeglang. Maka dari itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, belum bisa melakukan langkah apapun, menindaklanjuti pernyataan tersebut.

    Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang, M. Amri mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari KemenPAN-RB, kaitan larangan rekrutmen honorer dan menyelesaikan status tenaga honorer hingga tahun 2023.

    “Saya belum bisa menyatakan apapun. Karena, surat resmi ke Ibu Bupati Pandeglang maupun ke BKPSDM Pandeglang, belum ada. Saya juga baru tahu dari media. Jadi saya belum bisa berkomentar apapun, karena surat resminya belum saya terima,” kata Amri, Selasa (25/1).

    Walaupun nanti bakal mendapatkan surat resmi dari KemenPAN-RB RI, pihaknya belum bisa menjelaskan langkah apa yang bakal dilakukan, yang pasti bakal dibahas terlebih dahulu.

    “Kita tidak bisa berandai-andai. Nanti kalau sudah ada suratnya, lapor dulu ke pimpinan (Bupati,red), dan kita bahas juga langkah apa yang akan dilakukan,” pungkasnya.

    Ditambahkannya, hingga saat ini, jumlah honorer di Kabupaten Pandeglang mencapai sekitar 7.204 orang. “Sejauh ini, jumlah honorer di Kabupaten Pandeglang mencapai sekitar 7.204 orang,” tandasnya.

    Namun secara rinci, ia mengaku, tidak dapat menjelaskannya. Artinya, harus melihat data terlebih dahulu. Yang pasti, dari jumlah itu yang mendominasi honorer guru, dan sisanya honorer pegawai di pemerintahan.

    “Wah (secara rinci), saya belum punya datanya. Hanya totalnya saja. Yang mendominasi, honorer kalangan guru,” ujarnya.

    Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI, Tjahjo Kumolo, meminta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), tidak lagi merekrut tenaga honorer.

    Kebijakan itu juga berlaku, untuk instansi Pemerintah Daerah (Pemda). Penerimaan honorer baru, akan merusak penghitungan kebutuhan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan, tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintahan. Hal ini juga, membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan, hingga saat ini,” ungkap Tjahjo.

    (PBN/BNN)