CILEGON, BANPOS – Jajaran Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan pelaku berinisial HF dan NM. Diketahui kedua pelaku menjual korban dengan inisial PM (17) seharga Rp1,5 juta untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Pelaku HF merupakan warga asal Dusun Buluh Cina, Kecamatan Siak, Kabupaten Kampar Provinsi Riau dan NM warga Cempaka Putih Barang, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Barat.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, korban dengan awalnya ditawari pekerjaan oleh kedua pelaku di sebuah butik di Kota Serang melalui media sosial. Namun, saat kedua pelaku mendatangi rumah korban pada Selasa, 15 Februari 2022 sekitar pukul 11.30 WIB untuk membawa korban, ibu korban selaku pelapor tidak mengijinkan. Akan tetapi, tanpa sepengetahuan ibu korban, korban akhirnya dibawa oleh kedua pelaku.
“Pada hari Rabu, 16 Februari 2022 sekitar pukul 09.00 WIB pagi hari anak pelapor menghubungi pelapor saat itu si anak berada di perjalanan dengan menggunakan minibus dengan mengarah ke Pekanbaru Riau serta korban ini merasa ditipu yang awalnya mengajak kerja di Serang, Banten namun mobilnya mengarah ke Pekanbaru,” kata AKBP Sigit saat Konferensi Pers di Mapolres Cilegon, Selasa (8/3).
Mengetahui anaknya dibawa ke Pekanbaru, lanjut AKBP Sigit, Rabu 16 Februari 2022 pukul 15.00 WIB ibu korban datang ke Polres melaporkan ke unit PPA terkait dengan adanya tindak pidana penculikan pada awalnya.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan menggunakan IT maupun secara konvensional dengan memeriksa empat orang saksi kemudian berangkat ke Pekanbaru.
“Sesampainya di Pekanbaru penyidik menemukan korban berada di sebuah warung makan di pemukiman, mohon maaf pemukiman tersebut merupakan lokalisasi yang ada di Pekanbaru yaitu di daerah Beringin, Pekanbaru. Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tempat makan tersebut,” tuturnya.
Beruntung, berdasarkan hasil pemeriksaan korban belum sempat melayani pria hidung belang karena selalu menolak. Akhirnya pada Senin, 21 Februari 2022 korban dibawa ke Polres Cilegon dan dipertemukan dengan orang tua korban.
Lebih lanjut AKBP Sigit menyampaikan, setelah dilakukan penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Cilegon unit PPA di-back-up oleh Resmob pada Kamis, 3 Maret 2022 melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial HF di sekitar Jalan Lingkar Selatan dan pelaku berinisial NM di Pelabuhan Merak saat hendak menyeberang ke Bakauheni.
“Untuk kedua pelaku yang menjual dan mengantar ke Pekanbaru tadi inisial HF dan NM dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Yang dimaksud itu adalah mereka perekrutan, penipuan, pengiriman dengan pidana paling lama 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang dimaksud melakukan penjualan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” paparnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik yaitu dua unit handphone dan satu lembar hasil print out rekening BCA.
AKBP Sigit mengaku pihaknya tengah mendalami kedua pelaku ini apakah sebelumnya pernah melakukan tindak pidana yang sama untuk dikirimkan ke tempat lain, atau pelaku-pelaku ini terkait dengan jaringan lainnya.
“Termasuk mendalami uang Rp 1,5 juta itu oleh pelaku ini digunakan untuk apa saja. Tentunya sebagai pertanggung jawaban akan kami kejar barang bukti uang yang sudah dipakai atau dibelikan barang apa oleh pelaku,” katanya.
Mantan Penyidik KPK ini, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Cilegon maupun Banten umumnya untuk bijak dalam bermedia sosial dan jangan mudah percaya dengan tawaran pekerjaan yang ditawarkan melalui media sosial.
“Kemudian peranan orang tua sangat penting terhadap setiap pilihan anaknya. Jadi sebagai orang tua ketika kita punya anak memilih untuk bekerja setidaknya orang tua ini punya peranan penting dalam menentukan pilihan anak, jangan sampai terjerembab dengan hal yang tidak jelas,” tandasnya.
(LUK/RUL)