Tag: Humas BTNUK Pandeglang

  • Nelayan Lebak Terciduk di TNUK

    Nelayan Lebak Terciduk di TNUK

    PANDEGLANG, BANPOS – Sebanyak 18 orang nelayan asal Kabupaten Lebak, tertangkap oleh tim patroli
    laut Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang, yang tengah melaksanakan pengamanan di
    wilayah perairan kawasan BTNUK Pandeglang.

    Belasan nelayan yang menggunakan perahu tersebut tertangkap saat diduga hendak mencuri biota laut
    jenis gurita, di perairan laut kawasan TNUK pada Rabu (20/9) lalu.

    Diketahui dari data BTNUK, ke-18 nelayan tersebut berinisial R (38) sebagai Kapten Kapal asal Labuan,
    Pandeglang, dan 17 ABK diantaranya MM (64), U (33), D (35), N (35), S (42), O (45), AP (32), N (37), S
    (32), AS (39), R (32), S (35), L (45), S (43), A (33), A (55) dan M (55) asal Kabupaten Lebak.

    Humas BTNUK Pandeglang, Andri, membenarkan jika tim Patroli BTNUK telah melakukan penangkapan
    terhadap 18 nelayan yang diduga hendak mencuri biota laut jenis gurita, di kawasan perairan BTNUK
    tersebut.

    “Saat itu Tim RPU-Marine Patrol tengah berpatroli, dan menangkap 1 kapal nelayan sedang mencuri
    biota laut jenis Gurita. Dari hasil penangkapan itu berhasil diamankan sebanyak 18 orang nelayan,” kata
    Andri kepada wartawan, Kamis (21/9).

    Selanjutnya kata Andri, para nelayan tersebut dimintai keterangan, dan diperoleh keterangan bahwa ke
    18 orang tersebut berasal dari wilayah Binuangeun, Kabupaten Lebak.

    “Pelaku yang ditangkap mulai dari Kapten Kapal dan 17 ABK-nya, mereka berasal dari Binuangeun,
    Lebak,” ujarnya.

    Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan oleh petugas di dapat keterangan dari para nelayan itu, bahwa
    mereka berangkat dari Binuangeun dan mereka tertangkap tangan di Tanjung Layar (Legon Ewog),
    Resort Pulau Peucang, diduga sedang mengambil biota laut jenis Gurita.

    “Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain sebanyak 30 kilogram gurita, 16 ban
    pelampung dan 11 alat pancing gurita,” jelasnya.

    Setelah dilakukan pendataan dan didokumentasikan, lanjut Andri, barang bukti tersebut dikubur oleh
    petugas. Dari penangkapan tersebut, petugas mengutamakan azas Ultimum Remedium dan Restorative
    Justice berupa surat pernyataan untuk para pelaku, agar tidak melakukan pelanggaran kembali.

    “Dan jika terbukti melakukan pelanggaran kembali maka akan diambil langkah tegas atau proses
    pidana,” tegasnya. (DHE/DZH)