Tag: IKD

  • Capaian IKD Cuma 3 Persen

    Capaian IKD Cuma 3 Persen

    SERANG, BANPOS – Target Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dicanangkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum tercapai. Hal ini lantaran adanya beberapa kendala di tengah masyarakat.

    Dimana diketahui, berdasarkan aturan Kemendagri, target Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk tahun 2023 yaitu sebesar 25 persen dari jumlah Wajib KTP (WKTP). Namun hingga saat ini, hanya tercatat 11.712 warga Kota Serang yang sudah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

    Kepala Bidang Pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kota Serang, Choerudin mengatakan, capaian IKD di kota serang saat ini masih dibawah tiga persen.

    “Capaian IKD kita masih dibawah tiga persen, artinya masih jauh untuk mencapai target yang dicanangkan oleh pusat,” kata Choerudin saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (30/10).

    Choerudin menerangkan, bahwa dari jumlah total Wajib KTP sebanyak 524.000 di akhir tahun 2022, saat ini baru sekitar 11.712 warga Kota Serang yang sudah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

    “Dari total WKTP itu, sekitar 524.000 orang di akhir tahun 2022, sampai saat ini baru sekitar 11.712 orang yang sudah melakukan aktivasi IKD,” terangnya.

    Choerudin mengungkapkan hal tersebut terjadi lantaran masyarakat masih belum mengerti terhadap perkembangan kemajuan di era digitalisasi. Sehingga hal itu menjadi penghambat dalam mencapai target IKD.

    “Untuk IKD, hambatannya, orang ini masih awam, kurang sosialisasi, mereka masih senang pegang KTP fisik dibandingkan KTP digital,” ungkapnya.

    Dirinya menuturkan, bahwa KTP digital saat ini merupakan program yang dicanangkan oleh Kemendagri RI untuk memudahkan masyarakat terkait administrasi.

    “Padahal lebih praktis, kalau hilang itu bisa langsung dicetak untuk KTP digital,” tuturnya.

    Lebih lanjut ia mengatakan, banyak juga masyarakat yang tidak memilih menggunakan KTP Digital dengan alasan telepon seluler tidak mendukung atau bahkan tidak memiliki telepon seluler

    Sehingga, pembuatan KTP Digital ditengah masyarakat dirasa tidak begitu diperlukan terutama pada masyarakat yang usianya lebih dari 50 tahun dan tinggal di perkampungan.

    “Mungkin sekian persennya ada yang tidak mempunyai handphone karena mereka merasa tidak begitu perlu. Apalagi yang tingga di perkampungan,” tandasnya. (CR-01/AZM)

  • Melahirkan di RS Sari Asih Ciputat Langsung Dapat Akta Kelahiran

    Melahirkan di RS Sari Asih Ciputat Langsung Dapat Akta Kelahiran

    CIPUTAT, BANPOS – Kabar baik bagi masyarakat yang melahirkan di RS Sari Asih Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Sebab, setelah pulang dari rumah sakit ini, pasien sudah mendapatkan Kartu Keluarga (KK) baru, Akta kelahiran anak sekaligus Kartu Identitas Anak.

    Karena Rumah Sakit dengan pelayanan syariah ini telah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Tangerang Selatan. Yang mana, kerjasama ini dilakukan untuk meningkatkan kepemilikan akta kelahiran anak sesuai Permendagri No 9 Tahun 2016.

    Kerjasama ini dilakukan pada Kamis, 30 Maret 2023, di lobi RS Sari Asih Ciputat yang dihadiri oleh Direktur RS Sari Asih Ciputat, dr Anitya Irna,RD,M. Kes, beserta Kadisdukcapil Kota Tangerang Selatan, H Dedi Budiawan.
    Disebutkan Drs H Dedi Budiawan MM, kerjasama ini masuk dalam inovasi SIHATI, yaitu Sistem Integrasi Pencatatan Kelahiran Kematian.

    “Jadi bagi warga yg melahirkan di RS Sari Asih Ciputat maka akan langsung mendapatkan Akta Catatan Sipil ( kelahiran atau kematian), KK, KIA atau KTP jika yang wafat sudah menikah, bersamaan juga dilakukan penerbitan KIA (42 anak) dan IKD (115 orang) bagi para pengunjung atau pegawai RS Sari Asih Ciputat,” ujarnya.

    Sementara itu, kerjasama ini menurut Direktur RS Sari Asih Ciputat, dr Anitya Irna, diharapkan menjadi alternatif pilihan bagi masyarakat untuk mendapatkan Akta Kelahiran, KIA, KK dan atau Akta kematian dengan lebih mudah dan cepat.

    “Dengan adanya kerjasama ini data yang masuk bisa dimanfaatkan untuk keperluan pelayanan kesehatan di rumah sakit Sari Asih Ciputat “ ujar dr Anitya Irna.

    Lebih jauh dijelaskan dr Anitya, bahwa anak yang lahir di RS Sari Asih Ciputat dapat diurus dokumennya oleh keluarga maksimal 10 hari dari jarak kelahiran. Sedangkan jika persyaratannya sudah lengkap Akta Kelahiran bisa diambil 1 sampai 3 hari setelah melahirkan.

    Syarat pengurusan Akta Kelahiran, KK, dan KIA, FC surat nikah dilegalisir KUA, KK asli, FC KTP orang tua, FC KTP 2 (dua) orang saksi, Surat kelahiran dari RS Sari Asih Ciputat dan FC KTP Pemohon. (DIN/BNN)