Tag: imigrasi

  • Pemohon Pembuatan Paspor di Kota Serang Alami Penurunan

    Pemohon Pembuatan Paspor di Kota Serang Alami Penurunan

    SERANG, BANPOS – Jumlah pemohon pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Kota Serang, Banten mengalami penurunan.

    Sejak Januari 2023 pemohon pembuatan paspor di Kota Serang mengalami sedikit penurunan. Hal terebut disampaikan Kepala Subseksi Pelayanan Dokumen Perjalanan, Muhammad Irfan Al Fikri, yang mengatakan bahwa pemohon pembuatan paspor mengalami Penurunan mencapai sekitar 500 pemohon hal tersebut diperkirakan disebabkan oleh libur panjang Hari Raya Idul Fitri.

    “Jumlah warga yang membuat paspor berbeda dengan pasca pandemi, sedikit menurun dari bulan Februari sebanyak 3183 pemohon, Maret; 2038 hingga April 2023; 1908 pemohon, salah satu penyebabnya mungkin karena banyak libur dan cuti Hari Raya Idul Fitri di bulan April,” ujarnya, Jumat (5/5).

    Irvan juga mengatakan selain karena adanya libur panjang. Juga menyampaikan karena mungkin masyarakat yang ada di kota serang sendiri khususnya, di bulan Ramadan ini fokus untuk ibadah.

    “Orang sini itu mungkin lebih khusyu untuk ibadah,” katanya.

    Lebih lanjut, dirinya juga menyampaikan bahwa mayoritas warga yang datang membuat paspor baru dan memperpanjang paspor untuk tujuan umrah, wisata, dan bahkan bisnis di Negara Asia.

    “Mayoritas untuk ibadah ke tanah suci, juga ada untuk kepentingan wisata dan kunjungan keluarga serta bisnis,” terangnya.

    Dalam pembuatan paspor untuk kebutuhan haji sendiri, pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Kota Serang hanya mencakupi wilayah Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak karena untuk yang Kota Serangnya sendiri dialihkan ke Kantor yang di Cilegon.

    “Kalau Kota Serang sendiri, pembuatan paspor untuk haji dan umroh diarahkan ke Cilegon, Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Kota Serang hanya mencakupi wilayah Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak,” ungkapnya.

    Akan tetapi, dirinya juga menjelaskan kalau ada masyarakat yang sudah mendaftar secara online dna sudah terlanjur membayar di m-paspor, instansinya tetap memberikan pelayanan kepada yang bersangkutan.

    Tapi jikalau ada yang sudah mendaftar secara online, sudah terlanjur bayar di m-Paspor kami yang baru tetap kami layani. Jasi kami tidak serta merta saklek atau kaku untuk hal demikian,” jelasnya.

    Dirinya menyebutkan bahwa pemohon yang hadir tersebut, ada yang memang membuat paspor baru ada pula yang melakukan perpanjangan parpor.

    “Ada yang membuat baru namun ada juga yang memperpanjang paspor,” ucapnya.

    Irvan juga mengatakan bahwa untuk memudahkan masyarakat dalam membuat permohonan pembuatan paspor, Imigrasi Serang juga melayani jemput bola atau easy pasport.

    “Ini merupakan komitmen kami untuk meningkatkan pelayanan dan juga memudahkan masyarakat yang berada jauh dari kantor Imigrasi,” tandasnya. (MG-02)

  • PT Garuda Indonesia Buka Jalur Khusus Keimigrasian Penumpang Bandara Soetta

    PT Garuda Indonesia Buka Jalur Khusus Keimigrasian Penumpang Bandara Soetta

    TANGERANG, BANPOS – Direktur Utama PT Garuda Indonesia melakukan penandatanganan kesepakatan dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam rangka Kerjasama pembukaan jalur khusus keimigrasian (Spesial Line) untuk penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (30/3).

    Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Irfan Setiaputra, mengungkapkan bahwa jalinan Kerjasama tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada calon penumpang di bandara.

    “Dengan pembukaan layanan ini, penumpang Garuda jadi bisa terasa berbeda, Jadi dengan (kerjasama Garuda-Imigrasi) proses antrean penumpang lebih cepat,” ujarnya.

    Ia menyebutkan dengan dibukanya jalur khusus untuk penumpang Garuda ini, nantinya akan mempermudah dan mempercepat proses keimigrasian karena nantinya para calon penumpang itu tidak lagi bergabung dengan antrean dari maskapai lain.

    “Jadi tidak seperti yang lainnya masih keliling-keliling seperti itu,” katanya.

    Ia menjelaskan, untuk pelayanan khusus ini tidak bisa digunakan oleh seluruh penumpang maskapai Garuda Indonesia, hanya dikhususkan bagi penumpang di kelas bisnis, first class dan Garudamiles Platinum.

    Menurut Irfan, layanan jalur khusus tersebut selain dihadirkan di Bandara Soekarno-Hatta, juga tersedia di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, karena bandara itu termasuk cukup ramai di Indonesia.

    “Khususnya bagi mereka para pebisnis yang bawa bagasi (barang bawaan) lebih banyak bisa langsung ke sini dan masuk datang ke Jakarta. Dan hari ini sudah mulai berlaku,” tuturnya.

    Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Salim mengatakan bahwa peningkatan pelayanan yang dilakukan maskapai Garuda Indonesia ini akan didukung sepenuhnya oleh pihaknya.

    “Maka kita haru support supaya paling tidak Garuda maju kemudian costumer merasakan experience lebih baik akhirnya akan bermanfaat juga bagi Indonesia,” terangnya.

    Ia mengungkapkan, dalam kerja sama special line tersebut, Imigrasi Soekarno-Hatta hanya membuka sebanyak dua konter.

    Sehingga, bagi penumpang yang datang nantinya bisa langsung masuk antrean untuk memeriksa paspor atau mengurus urusan dokumen keimigrasian.

    “Sementara ini yang paling banyak itu adalah di Cengkareng dan Denpasar selain itu tidak cukup ramai. Dan kami siapkan dua, satu boks itu kita siapkan dua dulu jadi di situ nanti sudah kita hitung, nanti kita evaluasi, tapi kami inginnya lebih cepat,” tandasnya. (ANT/MUF)

  • Kemenkumham Bali Deportasi WNA Nigeria dan Rusia

    Kemenkumham Bali Deportasi WNA Nigeria dan Rusia

    DENPASAR, BANPOS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali melakukan deportasi terhadap 4 warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan seorang warga Rusia. Deportasi tersebut karena melebihi masa izin tinggal dan penyalahgunaan izin.

    Gubernur Bali, I Wayan Koster, menjelaskan bahwa deportasi terhadap keempat WNA Nigeria antara lain SMR (33), COO (25), KMU (31), dan CMI (31) karena mereka melebihi masa izin tinggal atau overstay. Sementara seorang warga Rusia IZ (29) dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka usaha tenis di Bali.

    Keempat WNA Nigeria ditangkap pada tanggal 7 Maret 2023 saat tim patroli darat keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota tim pengawasan orang asing melakukan razia. Sementara itu, IZ ditangkap pada tanggal 3 Maret 2023 oleh tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

    “Ini merupakan warning kepada semua wisatawan yang berkunjung ke Bali agar menghormati budaya Bali dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Wayan Koster, saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali, Denpasar, Minggu (12/3).

    Diketahui, penangkapan IZ berawal dari informasi yang diperoleh oleh tim Inteldakim mengenai aktivitas orang asing yang melatih tenis di Kawasan Kuta Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, terbukti bahwa IZ melakukan kegiatan sebagai pelatih tenis pada sebuah pusat olahraga di Kuta Utara.

    Wayan Koster memandang perlu tindakan tegas kepada WNA yang melakukan pelanggaran terhadap norma hukum yang berlaku di Indonesia. Ia mengatakan bahwa wisatawan yang hendak berwisata ke Bali agar menggunakan travel agent dan tidak boleh lagi menyewa sepeda motor selama berwisata di Bali, serta meminta masyarakat untuk aktif melaporkan kepada pihak terkait apabila menemukan ada wisatawan yang menyalahi aturan selama berwisata di Bali.

    “Apa pun bentuknya, apalagi itu sifatnya menghina institusi negara, menghina budaya Bali, menghina masyarakat Bali, dan berbagai praktik buruk lainnya itu langsung bisa lapor kepada Pak Kapolda, Pak Kakanwil Kemenkumham, dan Dinas Pariwisata dan Pol PP Provinsi Bali,” tegasnya.

    Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, mengatakan bahwa jajaran imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian. Pihaknya juga telah memasang imbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

    “Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi. Aksi tertangkapnya 5 WNA ini menunjukkan bahwa selama ini imigrasi intensif melakukan pengawasan terhadap orang asing,” tandasnya. (ANT/MUF)