Tag: Induk Keluarga Minangkabau

  • Yemmilia Sebut Klaimnya Sudah Sesuai AD/ ART

    Yemmilia Sebut Klaimnya Sudah Sesuai AD/ ART

    SERANG, BANPOS – Menanggapi adanya tudingan dari DPP Ikatan Keluarga Minangkabau Kabupaten Serang dan Kota Serang terkait, klaim Yemmilia yang dianggap bukan bagian dari Ikatan Keluarga Minangkabau.

    Ketua IKM Banten, Yemmilia menjelaskan, Ikatan Keluarga Minangkabau Provinsi Banten telah terbentuk sejak 2007. Namun, akibat ada permasalahan internal, akhirnya terbentuk DPP Induk Keluarga Minangkabau pada tahun 2016.

    “Jadi memang duluan ‘Ikatan’ dibandingkan ‘Induk’. Sebetulnya Induk pun awalnya ikatan keluarga Minang, dan mereka ini (Ikatan Keluarga Minangkabau versi Fadli Zon, red) barisan sakit hati yang tidak masuk dalam ikatan keluarga minang. Tapi kalau saya, semua diayomi,” katanya.

    Ia menyebutkan, baik Ikatan Keluarga Minang mau pun Induk Keluarga Minang merupakan organisasi keluarga yang tak perlu ada persoalan tersebut.

    “Kemudian saya juga membantu mereka yang membuat acara dan mengatakan kalau gubernur arogan. Jadi sebenarnya kami juga tidak tahu kalau ikatan ini sudah terdaftar,” ucapnya.

    Ia menyebutkan, karena ada permasalahan internal di pusat, akhirnya dalam AD/ART Induk Keluarga Minangkabau menyebutkan bahwa untuk tingkatan daerah, dapat bernama ikatan, paguyuban, atau persatuan, namun secara AD/ ART pada tingkat pusat adalah Induk Keluarga Minang.

    “Jadi kalau mereka bilang saya palsu dan tidak jelas dasarnya apa,” ujar Yemmilia.

    Bahkan, ia menyebutkan apabila ingin menunjukkan data-data, pihaknya telah siap.

    “Kalau memang mau membuktikan dengan data-data kami jelas, nanti mereka malu, jadi sudahlah tidak perlu di ramaikan dan klarifikasi,” tandas Yemmilia.(PBN)

  • Yemmilia Akan Dilaporkan Ikatan Keluarga Minangkabau Serang

    Yemmilia Akan Dilaporkan Ikatan Keluarga Minangkabau Serang

    SERANG, BANPOS – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM)berencana untuk melaporkan Yemmilia yang diduga telah membuat klaim palsu sebagai ketua IKM Provinsi Banten.

    Dalam konferensi pers yang dilakukan IKM di Komplek Ciceri Permai, Kota Serang, DPD IKM Kabupaten Serang dan DPD IKM Kota Serang dengan tegas membantah klaim Yemmilia, dan membuka fakta bahwa IKM yang dimaksud oleh Yemmilia bukanlah IKM pihaknya, namun Induk Keluarga Minangkabau yang memiliki singkatan sama.

    “Klaim tersebut jelas merugikan, sebab telah memberikan berita hoaks ke media, dengan mengklaim dirinya adalah Ketua IKM Provinsi Banten, namun pada faktanya Yemmilia, merupakan Ketua dari Induk Keluarga Minangkabau Provinsi Banten dan merangkap sebagai Sekretaris Jenderal DPP Induk Keluarga Minangkabau (IKM),” ujar Ketua IKM Kota Serang, Aldo dalam press rilisnya.

    Selain itu, diduga bahwa Yemmilia dengan sengaja menggunakan kata Ikatan pada isi SK yang dirinya buat, padahal pada Kop Surat serta penggalan halaman SK tertulis kata Induk. Hal tersebut diperparah dengan SK yang dikeluarkan olehnya seolah-olah ada dualisme dalam tubuh Ikatan Keluarga Minangkabau.

    “Ikatan Keluarga Minangkabau Ketua Umumnya adalah Fadli Zon, sedangkan Induk Keluarga Minangkabau Ketua Umumnya adalah M. Fuad Basya. Jadi jelas organisasi yang berbeda dan tidak ada hierarki, oleh karena itu, tidak perlu juga Yemmilia mempertanyakan hal-hal seperti apa yang dinyatakan olehnya di media, sebab ketua umum kami pun berbeda,” terangnya.

    Menurutnya, klaim yang dimaksud oleh Yemmilia itu terjadi saat akan ada pelantikan DPP IKM Kabupaten dan Kota Serang yang harus diundur karena Covid-19. Yemmilia menyatakan, wajar gubernur tidak mengizinkan, dikarenakan tidak ada koordinasi dengan dia yang mengklaim sebagai Ketua Ikatan Keluarga Minang Provinsi Banten.

    “Padahal itu dua organisasi yang berbeda,” jelas Aldo.

    Atas klaimnya tersebut, IKM Kota Serang berencana akan menempuh jalur hukum dan melaporkan kepada Polda Banten dengan dugaan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, dan tuntutan UU ITE Pasal 45 A ayat 1.

    “Akan kami diskusikan terlebih dahulu bersama anggota. Tapi arahnya akan kami tempuh jalur hukum,” katanya.

    Sementara Ketua IKM Kabupaten Serang, Afrizal Buya menjelaskan bahwa klaim Yemmilia sudah melanggar dan merugikan Ikatan Keluarga Minangkabau. Selain itu, ia memaparkan bahwa SK Kepengurusan DPD IKM Kabupupaten Serang yang dikeluarkan oleh Yemmilia ternyata tidak terdapat orangnya.

    “Kami sudah cari namanya, tidak ada orang yang bernama tersebut di Kabupaten Serang,” tegasnya.

    Senada dengan Aldo, Buya menyatakan akan berencana untuk menempuh jalur hukum atas kasus ini.(PBN)