Tag: Industri

  • Kasemen dan Walantaka Diizinkan Masuk Industri, Revisi RTRW Dijamin Tidak Ganggu Lahan Pertanian

    Kasemen dan Walantaka Diizinkan Masuk Industri, Revisi RTRW Dijamin Tidak Ganggu Lahan Pertanian

    Petani melintas di areal Persawahan yang mengering di Sawah Luhur, Kota Serang, Rabu (9/10). (Dziki/BANPOS)

    SERANG, BANPOS – Pemkot Serang masih terus melakukan pembahasan terhadap revisi RTRW yang telah dipaparkan kemarin bersama lintas sektor. Dalam pemaparan tersebut, terdapat beberapa masukan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkot Serang.

    “Berdasarkan pemaparan lintas sektor Revisi RTRW kemarin di Jakarta, Alhamdulillah saat ini kami tinggal melakukan penyempurnaan di internal Pemkot Serang sendiri. Mana yang harus dikurangi, mana yang harus ditambah,” ujar Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin, seusai memimpin rapat koordinasi, Rabu (13/11).

    Menurutnya dalam rekomendasi yang disampaikan, Dirjen ATR menekankan untuk memperhatikan terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), agar tidak terdampak revisi RTRW. “Nah kalau dari Dirjen sendiri kemarin, ada beberapa yang harus disesuaikan. Seperti bagaimana perlindungan terhadap LP2B yang ada di Kecamatan Kasemen dan Walantaka,” kata Subadri.

    Ia mengatakan, penyesuaian terhadap keberadaan LP2B itu harus dilakukan. Karena terdapat perbedaan antara LP2B yang telah ditetapkan oleh Pemprov Banten, dengan yang ditetapkan oleh Pemkot Serang.

    “Yang harus disesuaikan itu karena menurut Perda Provinsi soal LP2B, itu terlalu luas. Nah sekarang tinggal disesuaikan, yang mana aja sih yang masuk LP2B. Di Walantaka ada Teritih, di Kasemen ada Sawah Luhur dan lainnya,” ucapnya.

    Subadri pun menjawab kekhawatiran dari beberapa pihak, terkait kemungkinan terdampaknya LP2B dengan adanya kawasan Industri di Kecamatan Kasemen.

    “Tidak perlu khawatir, kan ada kunciannya yaitu Peraturan Daerah. Jadi tidak akan bisa membangun perumahan di luar dari peruntukkannya. Dan nanti pasti akan ada penegakkan hukum oleh Pemkot Serang,” tegasnya.

    Senada disampaikan oleh Kepala Bappeda Kota Serang, Nanang Saepudin. Menurutnya, revisi RTRW tidak akan berdampak pada keberadaan LP2B. “Pemkot Serang dalam revisi RTRW, tidak akan mengabaikan keberadaan LP2B yang telah ditentukan. Jadi tentu revisi tersebut tidak akan mengganggu keberadaan LP2B,” ucapnya.

    Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa tidak semua sawah tadah hujan, akan dialihfungsikan menjadi perumahan. Karena, Pemkot Serang juga tetap menjaga ketersediaan lumbung pangan. “Tidak semua sawah tadah hujan akan dialihfungsikan menjadi perumahan. Jadi hanya beberapa lokasi sawah tadah hujan, seperti yang ada di Kelurahan Bendung dan Penancangan,” katanya.

    Menurutnya, meskipun keberadaan sawah tidak cocok di tengah kota, namun Pemkot Serang tetap berupaya untuk menjaganya.

    “Memang yang menjadi pertimbangan Dirjen ATR itu wilayah kota tidak cocok untuk pertanian. Tapi kan kita semua bisa lihat, kondisi saat ini lahan pertanian (di tengah kota) itu masih ada. Yah kita jaga tetap,” tandasnya. (DZH)