Tag: internet desa

  • Edukasi Masyarakat Berpikir Millenial Melalui Internet Desa

    Edukasi Masyarakat Berpikir Millenial Melalui Internet Desa

    SERANG, BANPOS – Di era digital saat ini, akses internet menjadi sebuah kebutuhan di seluruh wilayah pelosok negeri, bahkan di desa sekalipun. Bahkan, untuk mendapatkan pelayanan pun saat ini sebagian besar pemerintah diperlukan akses internet berbasis aplikasi.

    Oleh karena itu, diperlukan dukungan dari pemerintah melalui program internet desa untuk memberikan edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan hal tersebut. Selanjutnya, diharapkan masyarakat dapat mengaplikasikan dan memanfaatkan dengan sebaik-baiknya transformasi informasi yang tersedia saat ini.

    Kepala Desa Pamarayan, Anis Fuad, mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik apabila tahun ini pemerintah menganggarkan program internet desa tahun 2022. Berdasarkan pantauannya, pengaplikasian internet masa kini mayoritas digunakan untuk berselancar di dunia maya secara cuma-cuma.

    “Yang jelas pengaplikasian internet jaman sekarang baik di dunia maya atau media sosial (medsos) masih cuma-cuma. Sehingga diperlukan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan internet dengan baik dan menghasilkan,” ujarnya, kemarin.

    Ia mengakui bahwa saat ini banyak kawula muda yang membuang waktunya untuk memainkan permainan di gawainya. Bahkan, tak sedikit yang memainkan permainan jenis judi slot, yang dinilai membawa dampak buruk dan membuat kecanduan.

    “Untuk sementara ini yang saya lihat banyak anak muda yang main game terus, dengan adanya program internet ini gimana caranya biar mereka ini jangan main game main judi slot,” tuturnya.

    Anis mewacanakan pada tahun 2023, pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat, khususnya kawula muda agar bermain gawai dengan tujuan yang jelas. Selain itu, ia juga ingin melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terobsesi terhadap medsos.

    Ia menegaskan, boleh saja bermain medsos asalkan dapat menghasilkan. Dalam hal ini mendapatkan keuntungan dari bermain medsos, seperti berjualan dan lain sebagainya.

    “Saya juga ingin agar dari bermain medsos atau melalui internet ini bisa meningkatkan dan mengembangkan potensi desa yang sudah ada agar lebih dikenal lagi,” katanya.

    Anis menegaskan, melalui internet desa, pihaknya ingin masyarakat mengetahui anggaran di desa digunakan untuk apa saja. Dimana tujuan utamanya yaitu agar pola pikir masyarakat lebih millenial meskipun sebagian wilayahnya masih ada beberapa lokasi yang tidak terjangkau akses internet dengan baik.

    “Kepada pemerintah saya juga meminta agar mengangkat sumber daya pemuda yang buta tuli terhadap medsos, agar bisa mengembangkan potensi. Karena sekarang ini era dunia aplikasi, nanti kita cari alat yang bagus, agar sistem aplikasi nanti berjalan dengan lancar,” tandasnya.

    Kepala Desa Pontang, Ardiman, mengaku menyambut baik apabila benar ada program internet desa. Ia mengatakan, nantinya dari program tersebut akan meningkatkan literasi masyarakat di berbagai bidang seperti pendidikan dengan memanfaatkan teknologi digital.

    “Alhamdulillah di Pontang sudah ada jaringan internet dan cukup bagus semua, dengan program ini kami ingin mengembangkan desa Pontang agar lebih maju, dan bisa terus produktif,” katanya.(MUF)

  • Didemo Soal Uang Lobi Untirta, Kejati Banten Tolak Teken Pakta Integritas

    Didemo Soal Uang Lobi Untirta, Kejati Banten Tolak Teken Pakta Integritas

    SERANG, BANPOS – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Komisariat Se-Untirta menggeruduk Kejati Banten. Mereka meminta agar Kejati Banten tidak gembos dalam memproses kasus Internet Desa (Interdes) yang menyeret salah satu pejabat Untirta.

    Dalam aksi tersebut, para mahasiswa menyampaikan orasi agar Kejati Banten tidak tergiur dengan dugaan lobi yang dilakukan Untirta, agar pemeriksaan terhadap kasus tersebut berhenti.

    “Kejati jangan gembos. Kami tidak mau proses kasus yang melibatkan Untirta terhenti karena ada upaya lobi yang dilakukan oleh oknum Untirta,” ujar salah satu orator dalam aksinya, Selasa (27/10).

    Selang beberapa lama, perwakilan dari Kejati Banten pun mempersilahkan massa aksi untuk masuk untuk menyampaikan tuntutannya. Terjadi dialog antara mahasiswa dengan perwakilan Kejati Banten.

    Para mahasiswa pun menyodorkan Pakta Integritas agar Kejati Banten benar-benar menjalankan tugasnya secara profesional. Namun, pihak Kejati Banten menolak untuk menandatangani hal tersebut.

    Mereka beralasan bahwa sejak disumpah dalam jabatannya pun, mereka telah menandatangani pakta integritas sehingga tidak perlu lagi menandatangani pakta integritas yang disodorkan oleh mahasiswa.

    Para mahasiswa pun keluar dengan kecewa. Mereka mengatakan bahwa seharusnya Kejati Banten jika benar-benar mau mengusut tuntas kasus itu, tidak perlu takut untuk menandatangani pakta integritas.

    “Jangankan menandatangani, mereka menyentuh pakta integritas kami pun tidak. Kami sangat kecewa. Kami akan bertahan hingga pakta integritas ini ditandatangani,” tegas Ketua Umum HMI MPO Komisariat Untirta Pakupatan, Irkham Maghfuri Jamas.

    Sementara itu, Wakil Kepala Kajati Banten, Ricardo, mengatakan bahwa pihaknya tidak menandatangani pakta integritas dari mahasiswa karena menurutnya, tidak ada kaitannya dengan penegakkan hukum. Ia mengatakan bahwa penandatanganan tersebut hanya normatif saja.

    “Penegakkan hukum ini sudah dijalankan. Dan ini sudah ada upaya paksa. Apa yang harus ditandatangani pakta integritas. Pakta integritas itu kalau belum dijalankan, sedangkan ini sudah berjalan,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya.

    Sementara di luar, massa aksi tetap melakukan orasi. Mereka yang kesal dengan enggannya pihak Kejati Banten untuk menandatangani pakta integritas, meluapkannya dengan menggelar salat gaib di depan Kejati Banten.

    “Ini merupakan bentuk kekecewaan kami terhadap Kejati Banten. Kami menganggap bahwa penegakkan hukum sudah mati karena Kejati Banten tidak berani menandatangani pakta integritas, yang isinya menegaskan bahwa haram mereka menerima lobi dari pihak manapun,” kata Irkham.

    Sebelum membubarkan diri, massa aksi pun melemparkan kertas agitasi dan pakta integritas yang mereka siapkan, ke dalam Kejati Banten. Mereka pun mengancam akan kembali datang ke Kejati Banten dengan massa yang lebih banyak. (MG-01)

  • Mantan Dekan FISIP Untirta Diperiksa Kejati

    Mantan Dekan FISIP Untirta Diperiksa Kejati

    SERANG, BANPOS – Mantan Dekan FISIP Untirta, AS, bersama dengan salah satu dosen Untirta diperiksa oleh Kejati Banten. Pemeriksaan tersebut dilakukan berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) Internet Desa, yang menyeret Direktur Laboratorium Administrasi Negara FISIP Untirta, MDH.

    Berdasarkan pantauan BANPOS, AS datang ke Kejati Banten pada Kamis (22/10) sekitar pukul 09.30 WIB. Ia datang didampingi oleh dua orang rekannya yang tidak diketahui siapa namanya, dan mendampingi sebagai apa.

    Ia berada di ruangan Pidana Khusus untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Sekitar pukul 11.47 WIB, AS pun keluar dari ruangan Pidana Khusus untuk beristirahat dan salat dzuhur.

    BANPOS mencoba untuk mewawancara AS pada saat itu. Namun, AS menolak dan mengatakan bahwa dirinya masih ditunggu untuk kembali dimintai keterangan. AS pada saat istirahat didampingi oleh salah satu rekannya.

    Sekitar pukul 13.00 WIB, AS kembali masuk ke ruangan Pidana Khusus. Dalam pemeriksaan usai istirahat tersebut, AS diperiksa selama kurang lebih tiga jam. AS keluar dari ruang Pidana Khusus sekitar pukul 16.07 WIB dan langsung bergegas menuju mobilnya. Ia menolak diwawancara BANPOS.

    “Gak usah, gak usah,” ujarnya seraya menutup pintu dan menaikkan jendela mobil Pajero Sport berwarna hitamnya. Mobil tersebut pun pergi meninggalkan kawasan Kejati Banten.

    Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan Siahaan, mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah memanggil dua orang dari pihak Untirta sebagai saksi. Keduanya yakni mantan Dekan FISIP Untirta, AS, dan seorang dosen aktif Untirta.

    “Mereka dipanggil sebagai saksi. Kaitannya dengan kasus internet desa. Mereka sebagai pembicara pada kegiatan tersebut,” tandasnya singkat. (DZH)

  • Dua Profesor Untirta Diperiksa Kejati

    Dua Profesor Untirta Diperiksa Kejati

    SERANG, BANPOS – Kasus dugaan korupsi Internet Desa (Interdes) yang melibatkan salah seorang pejabat Untirta, DMH terus bergulir.

    Hari ini, dua Profesor Untirta dan satu bendahara fakultas dipanggil untuk memberikan konfirmasi tentang hal ini.

    Diketahui, Kejati Banten memanggil mantan rektor Untirta, Soleh Hidayat, Kartina dan Ema, yang merupakan mantan Rektor Untirta, mantan Wakil Rektor bidang IV dan bendahara Fisip Untirta. Diketahui mereka diperiksa selama lebih dari 5 jam.

    Pantauan BANPOS di lapangan, ketiganya beberapa kali keluar masuk dari kantor Kejati Banten untuk beristirahat dan salat. Namun saat coba dikonfirmasi, mereka enggan memberikan tanggapan.

    Hingga pada akhirnya, sekitar pukul 16.05 WIB, ketiga orang tersebut usai diperiksa oleh Kejati Banten. BANPOS pun mencoba melakukan konfirmasi kepada Soleh Hidayat.

    Ia membenarkan bahwa dirinya diperiksa oleh Kejati Banten terkait dengan kasus korupsi Bintek internet desa yang menjerat salah satu dosen Untirta.

    Ia mengaku bahwa pemanggilannya karena ia merupakan rektor pada saat itu yaitu periode 2015-2019.

    “Iyah (terkait Bimtek internet desa). Yah kan saya sebagai rektor waktu itu dikonfirmasi benar tidak. Kan seperti itu,” ujarnya seusai keluar dari gedung Kejati Banten, Rabu (14/10).

    Saat ditanya perihal aliran dana yang masuk ke rekening Fisip Untirta bukan ke rekening Untirta, Soleh mengatakan bahwa bukan hal tersebut yang dipertanyakan oleh Kejati Banten.

    “Hal lain. Jadi hanya konfirmasi saja, koordinasi apakah ini benar. Jadi yah hanya konfirmasi saja,” tegasnya.

    Sementara itu, Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan Siahaan, mengatakan bahwa terdapat tiga orang dari pihak Untirta yang dipanggil oleh Kejati Banten. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

    “Yang dipanggil mantan rektor, wakil direktur Fisip dan bendahara Fisip. Untirta semua. Iyah untuk dimintai keterangan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

    Ia mengatakan, kemungkinan masih ada potensi penambahan tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar kurang lebih Rp1 miliar tersebut. Namun saat ini masih pihaknya kaji.

    “Untuk sementara masih dikaji,” tandasnya. (DZH)

  • Pejabat Untirta dan Eks Kadishub Masuk Sel

    Pejabat Untirta dan Eks Kadishub Masuk Sel

    SERANG, BANPOS – Kejati Banten menahan 4 tersangka kasus internet desa. Penahanan tersebut diklaim agar proses pelengkapan berkas perkara dapat semakin mudah dilakukan oleh pihak Kejati Banten.

    Berdasarkan pantauan BANPOS, keempat tersangka yang terdiri dari eks Kadishubkominfo Provinsi Banten, RA, Direktur Laboratorium Administrasi Negara Fisip Untirta DMH, pelaksana kegiatan MK dan seorang PNS berinisial H digelandang menggunakan mobil tahanan Kejati Banten bertuliskan Tipikor.

    Keempatnya pun terlihat menggenakan rompi berwarna merah bertuliskan tahanan Kejaksaan. Selain itu, keempatnya juga terlihat dalam kondisi tangannya diborgol menggunakan borgol besi.

    Kasi Penerangan Hukum (Penkum) pada Kejati Banten, Ivan Siahaan, mengatakan bahwa keempatnya akan ditahan selama 20 hari di Lapas Pandeglang. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pelengkapan berkas.

    “Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Untuk sementara tersangka dititipkan di Lapas Pandeglang. Alasan penahanan agar cepatnya pemrosesan pemberkasan dalam penanganan pidana ini,” ujarnya di Kejati Banten, Selasa (13/10).

    Ia mengatakan, penahanan yang dilakukan oleh pihaknya merupakan penahanan dalam tahap penyidikan. Oleh karena itu, tim penyidik disebutkan telah berkomitmen untuk cepatnya proses pemeriksaan dan cepatnya berkas perkara kasus itu.

    Ivan mengatakan, para tersangka yang digelandang yakni RA selaku eks Kadishubkominfo Provinsi Banten, H selaku PNS, MK selaku direktur perusahaan swasta dan DMH selaku direktur Lab Administrasi Negara Untirta.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh BANPOS, kasus tersebut terjadi dimulai dari adanya program bimbingan teknis (Bimtek) untuk internet desa. Dalam program tersebut, RA selaku kadis pada saat itu menghubungi MK bahwa OPD yang ia pimpin memiliki program dengan angka diatas Rp3 miliar.

    Namun dalam pelaksanaannya, Bimtek tersebut perlu menggandeng perguruan tinggi selaku pelaksananya. Maka dari itu, MK menghubungi DMH untuk menjalin kerjasama antara Lab Administrasi Negara Untirta dengan Dishubkominfo Provinsi Banten dalam Bimtek itu.

    Akan tetapi, Lab Administrasi Negara Untirta itu ternyata hanya berfungsi untuk mencairkan anggaran saja. Sedangkan yang melaksanakan tetap MK, dengan catatan DMH mendapatkan prosentase dari kegiatan itu.

    Selain itu, diketahui juga bahwa target peserta dalan pelaksanaan Bintek tersebut yakni sebanyak 1.000 peserta. Akan tetapi peserta yang benar-benar hadir di bawah 1.000 peserta, sehingga merugikan negara sekitar Rp1 miliar.

    Ivan mengatakan, kepada empat tersangka tersebut disangkakan pasal primer pasal 2 ayat 1, subsidier ayat 3 jo pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Adapun jumlah kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1 miliar,” ucapnya.

    Tak sampai pada empat tersangka itu saja, Ivan mengatakan bahwa akan ada tindak lanjut pemeriksaan terhadap para tersangka dan para saksi lainnya. “Masih akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan saksi-saksi lainnya,” tandasnya.

    Sementara itu, Humas Untirta, Veronica Dian, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan tanggapan. Sebab, pihaknya belum berkoordinasi dengan pimpinan Untirta.

    Sementara sebelumnya, Dian mengatakan bahwa Untirta akan melakukan pendampingan hukum terhadap DMH selaku dosen di perguruan tinggi tersebut. “Kami ikuti proses hukum yang ada. Dampingi yang bersangkutan dengan menyiapkan pengacara untuk pendampingan hukumnya,” ujarnya kemarin.(DZH/ENK)