Tag: ISPU

  • KLHK Cilegon Bantu Alat Pengukur Udara

    KLHK Cilegon Bantu Alat Pengukur Udara

    CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mendapat bantuan alat pengukur indeks standar pencemaran udara (ISPU) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Sabri Mahyudin mengatakan, bantuan alat pengukur ISPU ini diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK). Setelah sebelumnya Pemkot Cilegon mengajukan usulan bantuan. Alat pengukur ISPU ini, kata Sabri akan dipasang di wilayah Kecamatan Pulomerak tepatnya di Kantor Kecamatan Pulomerak.

    “Kami menerima bantuan ISPU ini dari Kemen LHK dan alatnya ditempatkan di Kantor Kecamatan Pulomerak,” ujarnya, Kamis (26/10).

    Kemudian Sabri menuturkan, ISPU yang ada di Kota Cilegon saat ini berjumlah 5 unit yakni di Lampu Merah PCI, Simpang Landmark, Lingkungan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kecamatan Grogol dan 1 unit di Kawasan Industri Krakatau Steel. Dengan adanya penambahan di Kecamatan Pulomerak, jumlah ISPU menjadi 6 unit.

    “Eksisting saat ini ada 5. Yang lima itu, 4 diantaranya milik Pemkot, dan 1 milik Kiec. Ini tambahan satu dari Pusat berarti jumlahnya menjadi 6,” tuturnya.

    Sabri menuturkan, selama ini alat pengukur ISPU untuk mengontrol kualitas udara di wilayah Kecamatan Pulomerak masih belum ada. Yang terdekat, ISPU hanya berada di wilayah Grogol. Dengan adanya ISPU di Pulomerak, kualitas udara dapat lebih dikontrol.

    “Selama ini kan yang paling jauh ada di Grogol. Sementara ISPU di Grogol belum dapat menjangkau (kualitas udara) di Merak dan sekitarnya. Makanya kita pasang ini untuk memantau kondisi udara di Merak dan sekitarnya,” terangnya.

    Sabri menerangkan, saat ini alat pengukur ISPU di Pulomerak dalam proses pembangunan konstruksi.

    “Ini dalam tahap konstruksi. Letaknya di halaman kantor kecamatan Pulomerak. Pemeliharaannya Pemerintah Pusat, kita hanya untuk menempatkan lokasinya,” terangnya.

    Ia mengungkapkan, saat ini DLH Cilegon juga tengah mengajukan bantuan alat Pengukur ISPU ke industri untuk di wilayah Kecamatan Ciwandan.

    “Mudah-mudahan ISPU yang ketujuh bisa dibantu Kiec, untuk ditempatkan di kawasan KIEC 2. Sudah kita ajukan,” tandasnya.(LUK/PBN)

    FOTO LEPAS
    Caption:
    LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
    PEKERJA RENTAN.
    Sejumlah pekerja sedang mengerjakan pembangunan proyek strategis nasional (PSN) di Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. BPJS Ketenagakerjaan menjamin keselamatan para pekerja proyek tersebut.

  • Indeks Standar Pencemaran Udara Kudu Diperkuat

    Indeks Standar Pencemaran Udara Kudu Diperkuat

    JAKARTA, BANPOS – Pemerintah perlu melakukan penguatan publikasi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Dengan begitu, acuan informasi mengenai kualitas undara di Indonesia menjadi semakin jelas.

    Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan, informasi tentang kualitas udara dalam bentuk ISPU harusnya bisa mengacu pada data Pemerintah.

    Ahmad meminta Ombudsman, DPR dan pemerintah agar publikasi ISPU diperkuat lewat lembaga Pemerintah yang sudah ada seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

    Dengan begitu, pubikasi indeks standar pencemar udara tidak dikuasai pihak-pihak yang mempunyai tujuan lain dalam mempublikasikan kualitas udara.

    “Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebenarnya sudah mampu mengintegrasikan ISPU untuk menjadi sajian informasi yang benar bagi masyarakat,” katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Indonesia Dalam Kepungan Polusi dan Solusinya’ yang diselenggarakan Ombudsman dikutip Senin (25/9).

    Menurutnya, informasi kualitas udara saat ini dikuasai oleh pihak tertentu. Hasilnya, informasi kualitas udara yang muncul ke publik berbeda-beda, seperti misalnya perbedaan informasi antara dari ISPU milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan IQAir.

    Peneliti sekaligus Guru Besar Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung Prof. Puji Lestari mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlalu mengkhawatirkan soal kualitas udara di Jakarta.

    Menurutnya, standar konsentrasi baku mutu Indonesia memakai 55 mikrogram per meter kubik. Kualitas udara masih sedang atau aman dan tidak berbahaya seperti yang banyak beredar.

    Sementara standar kualitas udara yang dirilis produsen air purifier IQAir memakai standar Amerika yang memakai standar baku mutu 25 mikrogram per meter kubik.

    “Dengan demikian, angka kualitas yang dipaparkan di website IQAir terlihat memburuk. Itu tidak sesuai dengan standar Indonesia,” katanya.

    Menurut Prof. Puji, standar konsentrasi baku mutu yang digunakan KLHK sudah benar dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, identifikasi data masalah polusi udara harus selalu merujuk kepada hasil ISPU yang dimiliki KLHK. (RMID)

    Berita Ini Telah Tayang Di RMID https://rm.id/baca-berita/nasional/189908/indeks-standar-pencemaran-udara-kudu-diperkuat