Tag: Izin Usaha

  • OJK Cabut Izin Usaha PT BPR EDCCASH di Tangerang

    OJK Cabut Izin Usaha PT BPR EDCCASH di Tangerang

    JAKARTA, BANPOS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH yang beralamat di Graha Ameera Nomor 3, Jl. Raya Kelapa Dua, Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Pencabutan izin usaha PT BPR EDCCASH merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen, sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR EDCCASH.

    Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten, Roberto Akyuwen, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat.

    Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi, dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

    “Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” ungkapnya, Rabu (28/2).

    Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 32/ADK3/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR EDCCASH, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR EDCCASH dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

    “Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR EDCCASH,” katanya.

    Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

    “OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (MUF)

  • Urus NIB Dan Izin Usaha Lainnya DKI Jakarta Jadi Lebih Mudah

    Urus NIB Dan Izin Usaha Lainnya DKI Jakarta Jadi Lebih Mudah

    JAKARTA, BANPOS – Mengurus legalitas usahanya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lainnya di wilayah DKI Jakarta akan jadi lebih mudah.

    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi DKI Jakarta dan Perumda Pasar Jaya telah menandatangani nota kesepahaman dalam rangka mempercepat penerbitan perizinan dan nonperizinan berusaha serta pengembangan potensi investasi di pasar.

    Nota Kesepahaman antara Kepala Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dan Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan Widiyanto di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Selasa (12/9).

    Benni mengatakan, melalui sinergi ini para pelaku usaha yang berada di pasar akan lebih mudah dalam mengurus legalitas usahanya berupa NIB dan perizinan lainnya.

    Menurut ini penting karena merupakan bagian dari pelayanan Pasar Jaya kepada tenantnya.

    “Dengan adanya NIB nanti mungkin meningkat ke perizinan dan nonperizinan lainnya, banyak yang bisa tenant lakukan, akan ada kemudahan-kemudahan untuk mendapatkan akses terhadap pengembangan usaha bagi mereka,” ujar Benni dalam keterangannya.

    Benni menilai, NIB merupakan salah satu faktor penting dalam mendorong pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya.

    Dengan perizinan usaha para pelaku UMKM memiliki legalitas dan kredibilitas yang dapat mempermudah mendapatkan akses permodalan.

    Nantinya juga akan dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang akan menjadi ujung tombak dalam memastikan berbagai aspek perizinan, bukan hanya perizinan bidang UMKM melainkan Perizinan Bangunan; Persetujuan Lingkungan; Perizinan Berusaha dan Perparkiran dan Pengembangan Potensi Investasi.

    Dia berharap penandatanganan Nota Kesepahaman ini juga dapat mengembangkan potensi investasi pada pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya.

    Menurutnya kontribusi Pasar Jaya terhadap perekonomian Jakarta terus meningkat yang akan menjadi inovasi baru dalam upaya mempercepat penerbitan perizinan dan nonperizinan. (RMID)

    Berita Ini Telah Terbit Di https://rm.id/baca-berita/megapolitan/188221/dinas-pmptsp-dan-pasar-jaya-teken-mou-urus-nib-dan-izin-usaha-lainnya-di-dki-jakarta-jadi-lebih-mudah