Tag: jaksa

  • JAM Pidum: Penjelasan Perkara Harus Baik, Santun dan Humanis

    JAM Pidum: Penjelasan Perkara Harus Baik, Santun dan Humanis

    JAKARTA, BANPOS – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana, menegaskan bahwa para jaksa harus dapat menjelaskan perkara secara baik, santun dan humanis kepada pihak-pihak terkait.

    Hal itu disampaikan oleh Fadil Zumhana usai meluncurkan Register dan Laporan Perkara Tindak Pidana Umum Secara Elektronik Berbasis Data CMS secara virtual.

    Dalam kesempatan tersebut, Fadil memberikan arahan kepada seluruh jajaran di lingkungan JAM Pidum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, terkait dengan penanganan perkara.

    Fadil menyampaikan bahwa seluruh jajaran kejaksaan harus memiliki penguasaan anatomi perkara, dan pemahaman normatif yuridis.

    “Cermati pertimbangan aspek sosial pelaku, korban dan masyarakat. Pertimbangkan dengan matang mengenai syarat subyektif dalam hal perlu atau tidaknya melakukan penahanan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7).

    Ia pun menegaskan bahwa para pimpinan kejaksaan dan para jaksa, harus dapat memberikan penjelasan secara baik terkait dengan penanganan perkara.

    “Pimpinan dan para Jaksa harus bisa menjelaskan dengan baik, santun, dan humanis terkait penanganan perkara,” ujarnya.

    DIa juga memerintahkan agar para pimpinan kejaksaan dan para jaksa, untuk segera melakukan klarifikasi dengan baik, santun, dan humanis jika terdapat informasi atau pemberitaan yang kurang baik.

    Tak hanya itu, ia juga memerintahkan agar Kepala Kejati dan Kepala Kejari harus turun langsung memecahkan permasalahan, jika terjadi permasalahan yang dipersepsikan kurang baik oleh masyarakat. (DZH)

  • Oknum Jaksa Peras Tersangka Narkoba, Jaksa Agung: Sudah Dilakukan Pencopotan Jabatan

    Oknum Jaksa Peras Tersangka Narkoba, Jaksa Agung: Sudah Dilakukan Pencopotan Jabatan

    JAKARTA, BANPOS – Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk memeriksa secara objektif oknum jaksa berinisial Y, yang diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku tindak pidana narkoba di Kabupaten Batubara.

    “Terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara, dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan,” ujar Burhanuddin, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (14/5).

    Dalam pengawasan tersebut, Burhanuddin memerintahkan pihak Kejati Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa Y.

    Apabila terbukti melakukan tindak pidana, kata dia, maka sesuai aturan akan diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.

    Burhanuddin selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun, termasuk melakukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng citra Kejaksaan RI.

    “Saya akan tidak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya,” katanya.

    Orang nomor satu di Kejaksaan RI itu memberikan arahan kepada Kepala Kejati Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.

    Ia menegaskan, jangan ada yang ditutupi dalam pemeriksaan tersebut.

    “Apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik,” tegasnya.

    Ia juga meminta Kajati Sumatera Utara mengambil tindakan cepat, yaitu memeriksa semua saksi-saksi yang terlibat.

    “Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” ucapnya.

    Diketahui, berita terkait oknum Jaksa memeras keluarga pelaku tindak pidana narkoba di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, ramai setelah video rekaman oknum penuntut umum itu viral di media sosial.

    Dalam video yang beredar di media sosial itu, diambil secara diam-diam oleh pihak keluarga pelaku, yang menampilkan oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan.

    Di video itu juga terdengar suara pihak keluarga yang menyebut sudah menyerahkan uang Rp5 juta untuk keempat kalinya.

    “Ini adanya Rp5 juta. Pertama sama ibu Rp20 juta, udah itu tambah Rp5 juta, tambah Rp5 juta lagi sudah 30,” kata suara dalam video tersebut. (ANT/AZM)