Tag: Jaksa Agung

  • Reda Manthovani, Mantan Kajati Banten yang Dikabarkan Jadi Calon Kuat Kajagung RI

    Reda Manthovani, Mantan Kajati Banten yang Dikabarkan Jadi Calon Kuat Kajagung RI

    CILEGON, BANPOS – Sejumlah nama calon Menteri diprediksi bakal masuk Kabinet Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka mulai beredar. Dari 35 nama atau tokoh yang beredar, salah satunya ada nama mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Reda Manthovani. Reda disebut bakal menempati posisi Jaksa Agung.

    Seperti diketahui, susunan kabinet pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sudah mulai disusun dengan matang jelang pelantikan pada 20 Oktober 2024.

    Bahkan, Prabowo dikabarkan telah memanggil sejumlah calon menterinya ke kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

    Kabar itu pun dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani. Muzani menyebut, jika orang dan nomenklatur kabinet tengah disusun, dan Prabowo sudah memanggil sejumlah nama untuk disiapkan di kabinet.

    “Orang dan nomenklatur sudah mulai disusun, dan bahkan sudah mulai ada yang dipanggil (Prabowo Subianto),” kata Muzani sebagaimana dikutip TribunKaltim.co di Jakarta, Selasa (9/10).

    Untuk diketahui, Reda yang juga mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon saat ini masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) pada Kejasaan Agung Republik Indonesia.

    Reda dilantik menjadi Jamintel oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pada Selasa (31/10/2023). Reda menggantikan Amir Yanto yang akan menduduki jabatan sebagai Kepala Badan Perampasan Aset Kejaksaan RI.

    Dalam amanatnya, Jaksa Agung berpesan kepada Jamintel untuk melaksanakan intelijen penegakan hukum dengan mendeteksi, mengidentifikasi, menganalisis, serta menyajikan data intelijen secara benar dan sungguh-sungguh.

    Sementara itu tokoh masyarakat Kota Cilegon, Dasep Heruman, mengapresiasi Presiden terpilih Probowo yang akan mempercayakan jabatan Kajagung kepada Reda Manthovani.

    Menurutnya sosok Reda merupakan Jaksa yang kredibel dan cakap juga sudah teruji kinerjanya di Korps Adhyaksa tersebut.

    “Jadi dengan berbagai prestasi dan kinerja yang sudah teruji tersebut sangat layak sosok Pak Hai Reda (Reda Mathovani,red) dipercaya menjadi orang nomor satu menjadi Kajagung. Pilihan Pak Presiden Prabowo sangat tepat,” tandas Dasep.

    Sekadar diketahui, sejumlah jabatan penting di Korps Adyaksa sudah pernah diduduki Reda, di antaranya Kajari Cilegon, Kajari Jakarta Barat, Wakajati Sumatera Selatan, Kajati Banten, Kajati DKI Jakarta dan saat ini menjabat sebagai Jamintel Kejagung. (BAR)

  • Pemilu 2024, Kejaksaan ‘Kecipratan’ Anggaran Rp14 Miliar

    Pemilu 2024, Kejaksaan ‘Kecipratan’ Anggaran Rp14 Miliar

    JAKARTA, BANPOS – Dalam membantu pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, Kejaksaan Republik Indonesia kecipratan anggaran sebesar Rp14.291.400.000. Duit tersebut nantinya akan didistribusikan hingga ke cabang Kejaksaan Negeri.

    Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, mengatakan bahwa dukungan alokasi anggaran kejaksaan untuk Pemilu Serentak 2024 itu digunakan untuk melaksanakan kegiatan pemantauan dalam program penegakan dan pelayanan hukum Pemilu 2024.

    Ia menuturkan bahwa anggaran tersebut diperuntukkan untuk satuan kerja kejaksaan di seluruh Indonesia, mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, hingga cabang Kejaksaan Negeri.

    “Untuk melaksanakan kegiatan pemantauan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu serentak tahun 2024 dalam program penegakan dan pelayanan hukum dari pemilihan umum presiden dan wakil presiden, pemilihan legislatif, dan pemilihan kepala daerah dialokasikan sebesar Rp14.291.400.000,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (16/11).

    Ia mengatakan bahwa dukungan anggaran kejaksaan terkait Pemilu 2024 pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp65,6 miliar, yang digunakan untuk pembuatan pos pemilu serta pendidikan dan pelatihan (diklat) terpadu.

    “Dukungan anggaran pada kejaksaan yang terkait pemilihan umum pada tahun anggaran 2023 sebanyak Rp65.602.198.000, terdiri dari pembuatan pos pemilu sebesar Rp64.152.572.000 dan kegiatan diklat terpadu pidana umum sebesar Rp1.449.626.000,” katanya.

    Dia mengatakan, jumlah anggaran pembuatan pos pemilu itu dibagi untuk 534 satuan kerja kejaksaan yang tersebar di seluruh Indonesia, melalui Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, hingga cabang Kejaksaan Negeri.

    “Adapun jumlah rata-rata yang diterima per satuan kerja yaitu sebanyak Rp119.200.000, yang dipergunakan untuk membangun pengadaan sarana dan prasarana pos pemilu,” tandasnya. (DZH/ANT)

  • Oknum Jaksa Peras Tersangka Narkoba, Jaksa Agung: Sudah Dilakukan Pencopotan Jabatan

    Oknum Jaksa Peras Tersangka Narkoba, Jaksa Agung: Sudah Dilakukan Pencopotan Jabatan

    JAKARTA, BANPOS – Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk memeriksa secara objektif oknum jaksa berinisial Y, yang diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku tindak pidana narkoba di Kabupaten Batubara.

    “Terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara, dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan,” ujar Burhanuddin, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (14/5).

    Dalam pengawasan tersebut, Burhanuddin memerintahkan pihak Kejati Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa Y.

    Apabila terbukti melakukan tindak pidana, kata dia, maka sesuai aturan akan diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.

    Burhanuddin selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun, termasuk melakukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng citra Kejaksaan RI.

    “Saya akan tidak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya,” katanya.

    Orang nomor satu di Kejaksaan RI itu memberikan arahan kepada Kepala Kejati Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.

    Ia menegaskan, jangan ada yang ditutupi dalam pemeriksaan tersebut.

    “Apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik,” tegasnya.

    Ia juga meminta Kajati Sumatera Utara mengambil tindakan cepat, yaitu memeriksa semua saksi-saksi yang terlibat.

    “Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” ucapnya.

    Diketahui, berita terkait oknum Jaksa memeras keluarga pelaku tindak pidana narkoba di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, ramai setelah video rekaman oknum penuntut umum itu viral di media sosial.

    Dalam video yang beredar di media sosial itu, diambil secara diam-diam oleh pihak keluarga pelaku, yang menampilkan oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan.

    Di video itu juga terdengar suara pihak keluarga yang menyebut sudah menyerahkan uang Rp5 juta untuk keempat kalinya.

    “Ini adanya Rp5 juta. Pertama sama ibu Rp20 juta, udah itu tambah Rp5 juta, tambah Rp5 juta lagi sudah 30,” kata suara dalam video tersebut. (ANT/AZM)