Tag: Jam Operasional Truk Pasir

  • Pengawasan Operasional Truk Pasir dan Tambang Makin Diperketat

    Pengawasan Operasional Truk Pasir dan Tambang Makin Diperketat

    TANGERANG, BANPOS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang terus melakukan pengawasan terhadap truk pasir dan tambang yang melintas di luar jam operasional. Hal itu agar ketertiban dalam penggunaan jalan semakin baik, dan meminimalisir kecelakaan.

    Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, mengatakan bahwa pihaknya mencegah terjadinya
    kerusakan jalan akibat sering dilintasi truk pasir dan tambang. Selain itu, dilakukan sebagai langkah
    untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kerawanan kecelakaan.

    “Tentunya kami terus melakukan pengawasan (jam operasional truk pasir dan tambang), puluhan
    personel kami juga terus melakukan pengawasan di titik-titik perbatasan Kabupaten Tangerang dengan
    wilayah lain,” ucapnya pada Senin (23/10).

    Ia menyampaikan, terkait keberadaan truk pasir dan tambang yang parkir dan memenuhi bahu jalan,
    Taufik menyebut bahwa hal itu dikarenakan belum optimalnya peraturan jam operasional truk pasir di
    wilayah lain di luar Kabupaten Tangerang.

    “Kabupaten Tangerang ini merupakan hilirnya dari keberadaan truk pasir dan tanah, mengingat jam
    operasional truk di wilayah lain khususnya yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Tangerang
    memang belum optimal. Jadi saya rasa diperlukan juga adanya rapat gabungan yang ditangani oleh
    Provinsi Banten karena ini melibatkan kabupaten kota lain di luar wilayah Kabupaten Tangerang,”
    ujarnya.

    Dalam hal penegakan perbup, sambungnya, Dishub Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan
    dengan membetuk tim gabungan bersama TNI, POLRI dan Satpol-PP.

    “Mengingat keberadaan truk pasir ini juga sangat mengganggu dan membahayakan masyarakat, kami
    juga berharap kepada masyarakat untuk membantu dalam mengatasi permasalahan truk ini. Segera
    laporkan kepada kami jika menemukan truk tambang dan pasir yang melintas tidak sesuai dengan jam
    yang sudah ditentukan,” katanya.

    Diketahui, jam operasional truk pasir dan tambang juga telah diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup)
    Tangerang Nomor 12 Tahun 2022. Jam operasional truk pasir dan tambang diberlakukan mulai pukul
    22.00 s.d 05.00 WIB.

    Adapun ruas jalan yang dilakukan pembatasan meliputi Jalan yang berada di wilayah Kabupaten
    Tangerang (Nasional, Provinsi, dan Kabupaten) Kecuali Jalan Tol, kendaraan barang tambang yang
    dikenakan pembatasan jam operasional terdiri dari Golongan III, IV, dan V. (DZH)