TANGERANG, BANPOS – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang mendukung aturan baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), mengenai seragam sekolah.
Aturan tersebut yakni Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Nasional, Pramuka dan Seragam Khas Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin, mengatakan bahwa pihaknya mendukung aturan tersebut dengan mengeluarkan aturan baku, yakni mewajibkan siswa memakai seragam pramuka setiap hari Rabu.
‘’Surat edarannya sudah kita keluarkan pada awal tahun ajaran kemarin, jadi sekarang siswa di Kota Tangerang pada hari Rabu wajib memakai seragam pramuka,’’ ujarnya, Jumat (18/8).
Jamal menambahkan, tidak menutup kemungkinan siswa pendidikan non-formal juga bakal dikenalkan dengan seragam Pramuka. ‘’Ya kita lihat dulu aturannya, kalau memang boleh nanti kita imbau dan tidak mewajibkan,’’ terangnya.
Ia pun menjelaskan, pramuka dan dunia pendidikan merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Menurutnya, kehadiran Pramuka menyempurnakan sendi-sendi dunia pendidikan dalam membentuk karakter bangsa.
“Dinas Pendidikan berhasil mencetak 1.000 pembina Pramuka di tingkat SD dan SMP se-Kota Tangerang. Hal ini menjadi salah satu perhatian Pemkot Tangerang untuk turut membantu peningkatan kualitas gugus depan yang berada di setiap wilayah,’’ jelasnya.
Selain itu, melalui Dispora, Pemkot Tangerang juga telah mencetak 1.000 Pramuka Garuda golongan siaga, penggalang, penegak dan pandega se-Kota Tangerang.
‘’Kehadiran Pramuka di era saat ini sangat diperlukan sebagai wadah pengembangan karakter bagi generasi millenial dan Z dalam menghadapi tantangan zaman,’’ tandasnya. (DZH)