Tag: Janur Banten

  • Jalur Prestasi Dituding Manipulatif, Virgo Persilakan Bentuk Tim Investigasi

    Jalur Prestasi Dituding Manipulatif, Virgo Persilakan Bentuk Tim Investigasi

    SERANG, BANPOS – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA tahun ini menuai kekisruhan, usai ditemukan adanya sejumlah temuan kecurangan selama proses seleksi tersebut berlangsung.

    Berdasarkan laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten, setidaknya ada kurang lebih 36 laporan aduan perihal adanya dugaan kecurangan selama pelaksanaan PPDB tahun ini.

    Aduan kecurangan yang dimaksud diantaranya manipulasi Kartu Keluarga (KK), hingga adanya dugaan praktik ‘jual beli kursi’ oleh oknum sekolah.

    Sementara, Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten menemukan adanya pembiaran atas dugaan Pengaturan titik koordinat Zonasi dan dugaan pemalsuan sertifikat Prestasi Non Akademik.

    Aktivis Janur Banten, Ade Yunus menemukan, dugaan manipulasi pada Jalur Prestasi, Pasalnya berdasarkan data yang dia punya terdapat beberapa siswa yang dinyatakan diterima melampirkan kejuaraan yang meragukan yakni juara 1 tingkat internasional dan nasional.

    “Kita agak sedikit aneh aja karena yang kita tahu kalau ada siswa yang berprestasi di tingkat internasional, tentunya minimal diekspos di media sosial kok selama 2 tahun, hasil jejak digital tidak ada perlombaan tingkat internasional yang dimaksud, ” kata Ade kepada wartawan Minggu (16/7).

    Kejanggalan tersebut semakin menjadi manakala tim verifikasi disinyalir membiarkan dan meloloskan adanya dugaan manipulasi tersebut.

    “Saya pengen tau lomba apa di negara mana, dan siapa yang menyerahkan penghargaannya, bila Tahfidz seharusnya dilakukan ujian melewati penguji terlebih dahulu, ” ungkap Ade Yunus.

    Panitia pelaksana PPDB, seharusnya bisa melakukan verifikasi atas sertifikat atas kejuaraan internasional yang dilampirkan oleh calon peserta didik yang hari ini dinyatakan diterima.

    “Contoh, yang termudah verifikasi melalui website atau instansi yang mengeluarkan sertifikat tersebut,” jelas Ade

    Dirinya membandingkan proses Verifikasi yang dilakukan oleh SMAN 1 dan SMAN 2 Kota Tangerang dengan SMAN 8 Kabupaten Tangerang yang melakukan verifikasi secara seksama dan menyeluruh.

    “Kita lihat pake mata kepala sendiri SMAN 8 Kabupaten Tangerang melakukan wawancara dan tes secara langsung atas sertifikat yang dilampirkan, yang nari ya disuruh nari, yang puisi ya disuruh baca puisi,” ujar Ade.

    Masih menurut Ade, Tak berbeda jauh dengan sertifikat perlombaan yang dilampirkan, untuk sertifikat Tahfidz di SMAN 8 Kabupaten Tangerang, siswa harus melalui berbagai proses mulai hafalan hingga intonasi cara membaca.

    Untuk itu, Ade mengaku akan kembali menggelar aksi unjuk rasa kembali menuntut agar kepala sekolah yang diduga curang dilakukan evaluasi jabatan dan sanksi berat dan terukur.

    “Insyaallah dalam waktu dekat kita kita akan aksi lagi, dan kita akan kawal terus dugaan praktik manipulasi tersebut,” jelas Ade.

    Sementara, menanggapi adanya desakan pencopotan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Tabrani, Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Virgojanti saat ditemui di Gedung Pendopo Gubernur Banten memilih untuk tidak banyak memberikan komentar.

    Namun ketika disinggung soal pembentukan Tim Panitia Khusus (Pansus) untuk mengungkap dugaan praktik kecurangan dalam proses seleksi PPDB, Virgojanti mengatakan bahwa pihaknya mempersilakan jika hal tersebut mendesak.

    “Ya mangga nanti kita lihat dulu, ya namanya ge orang ikhtiar kan macam-macam. Tapi pengennya kan kalau sebenarnya kita mah pengennya yang lurus saja,” katanya pada Senin (17/7).

    Sementara itu di sisi lain, Inspektur Daerah Provinsi Banten, Tranggono mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti sejumlah temuan yang ditemui di lapangan.

    Akan tetapi, berbeda halnya dengan data aduan yang dimiliki oleh Ombudsman, Inspektorat Provinsi Banten justru mengungkapkan bahwa pihaknya hanya mendapati adanya sembilan laporan aduan terkait dugaan kecurangan selama PPDB berlangsung.

    “PPDB, kami baru terima kalau nggak salah sembilan dan kami sedang tindak lanjuti, dan kami kerjasama dengan Polda dan juga Kejaksaan. Nah, sementara masih dalam proses, itu aja,” kata Tranggono.

    Terkait dengan adanya dugaan praktik pungli, Tranggono mengaku bahwa pihaknya belum mendapati adanya laporan semacam itu.

    “Belum, nah itu yang saya juga belum tahu, kok sampai sekarang kok belum ada gitu (laporan pungli). Tapi mereka di luar kan beritanya banyak ya,” ucapnya.

    “Tapi yang jelas sampai sekarang kaitan dengan Saber Pungli belum ada sampai sejauh ini, belum ada,” imbuhnya.

    Nantinya dari hasil temuan-temuan tersebut, Tranggono menjelaskan, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pihak Dindikbud Banten untuk mengkonfirmasinya.

    Namun saat ditanya kapan pertemuan itu akan dilangsungkan, Kepala Inspektur itu pun mengatakan bahwa pihaknya belum menentukan secara pasti perihal waktu pelaksanaannya.

    “Tim seharusnya sudah konfirmasi sih. Saya belum tanyakan lebih lanjut,” tandasnya. (MG-01/PBN)

  • Gelar Aksi dan Teatrikal di KASN, Janur Banten Kawal Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pj Gubernur Al Muktabar

    Gelar Aksi dan Teatrikal di KASN, Janur Banten Kawal Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pj Gubernur Al Muktabar

    JAKARTA, BANPOS – Kelompok Masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten, menggelar aksi simpatik dan teaterikal di depan Kantor Komisi Apatur Sipil Negara (KASN) Jalan Letjen M.T. Haryono, Nomor Kav. 52-53 Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (22/5).

    Hal itu dilakukan dalam rangka mengawal laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar beberapa waktu yang lalu.

    Diketahui, massa aksi tiba sekitar pukul 14.30 WIB dan mendapat respon positif serta diterima langsung oleh Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung.

    Koordinator Janur Banten, Ade Yunus, menegaskan bahwa aksi ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang dibuat pihaknya sekaligus memberikan dukungan kepada Komisioner KASN untuk tegas menegakkan Undang-Undang Nomor 5 tentang ASN.

    “KASN memiliki fungsi Mengawasi pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, dimana salah satu tugas utamanya adalah Menjaga netralitas ASN,” ujarnya.

    Dengan begitu, Ade berharap laporan yang disampaikan kepada KASN menjadi atensi dan menjadi pembelajaran penting bagi ASN, terlebih sebagai Pejabat Pembina ASN, untuk lebih hati-hati dalam menghadiri kegiatan yang berpotensi keberpihakan.

    “Hasil keputusan KASN atas laporan kami tersebut nantinya akan menjadi rujukan bagi seluruh ASN, bila kehadiran ASN dalam kegiatan keberpihakan ditolerir dan dianggap tidak melanggar, maka akan banyak ASN tidak takut bahkan secara terang-terangan hadir dalam kegiatan-kegiatan keberpihakan politik, bahkan di Pilkada nanti, tentu ini akan sangat meresahkan,” tegasnya.

    Ade menegaskan bahwa larangan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu Sebelum, Selama, Dan Sesudah Masa Kampanye ini sesuai dengan Pasal 283 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    “Berdasarkan Pasal 283 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu Sebelum, Selama, Dan Sesudah Masa Kampanye,” jelasnya.

    Diakhir, Ade menyampaikan sejumlah aturan yang menyebutkan berkaitan dengan larangan ASN berpihak pada bukan hanya Calon, tapi juga Bakal Calon. Aturan tersebut antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

    “Dijelaskan pada lampiran SKB tersebut tentang Pelanggaran Kode Etik nomor 3, ASN dilarang untuk menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif. Ini perlu dipertegas, bukan hanya calon, tapi bakal calon pun tidak boleh,” tandasnya.

    Sementara itu, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung, mengatakan bahwa KASN akan menjalankan tugas dan kewenangan nya Sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

    “KASN berwenang mengawasi, Meminta Informasi dari Masyarakat, memeriksa dokumen dan meminta klarifikasi mengenai pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN,” ujarnya.

    Oleh karenanya, Pangihutan meminta Janur Banten untuk bersabar dan memberikan waktu kepada KASN untuk menelaah dan mengkaji laporan yang telah disampaikan.

    “Kami ucapkan terimakasih atas partisipasi masyarakat dan kami mohon juga bersabar, segera akan kami tindaklanjuti, namun terlebih dahulu akan kami dalami dan kaji nanti akan kami sampaikan juga hasil tindaklanjutnya,” ucapnya. (MUF)