Tag: JHT

  • Kapolres Metro Tangerang Kota Apresiasi Buruh Lakukan Dengan Tertib dan Elegan

    Kapolres Metro Tangerang Kota Apresiasi Buruh Lakukan Dengan Tertib dan Elegan

    TANGERANG, BANPOS – Ratusan buruh melakukan aksi unjukrasa Tolak Aturan Baru Jaminan Hari Tua (JHT) Permenaker No 2/2022, di Kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (24/2). Unjuk rasa tersebut terkait aturan baru tentang pencairan dan persyaratan pembayaran JHT yang dinilai merugikan buruh.

    Dalam aksi tersebut, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes pol Komarudin, mengapresiasi buruh yang melakukan aksi unjuk rasa dengan santun, tertib dan elegan. Ucapan terimakasih tersebut disampaikan kepada ratusan buruh olehnya, saat menaiki mobil komando unjuk rasa.

    “Hari ini saya hanya ingin menyampaikan ungkapan rasa terimakasih apresiasi rasa bangga yang setinggi-tingginya. Kepada saudara-saudara buruh yang telah memperlihatkan kepada seluruh Masyarakat Kota Tangerang inilah bukti ataupun bentuk era demokrasi Yang sesungguhnya,” ujarnya.

    Ia menyebut bahwa para buruh tersebut sesuai dengan undang-undang yang diatur dalam undang-undang. Oleh karenanya, ia sebagai penanggungjawab petugas keamanan mengucapkan terimakasih,

    “Rekan-rekan buruh menyampaikan aspirasi sebagaimana amanat undang-undang yang diatur undang-undang secara santun tertib dan elegan. Oleh karenanya saya sekali lagi mengucapkan terima kasih dan apresiasi. Atas nama seluruh petugas keamanan saya selaku penanggung jawab mengucapkan terimakasih,” tuturnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Komarudin juga meminta kepada buruh untuk kembali kerumah masing-masing dengan menjaga keselamatan dan menjaga ketertiban saat dijalan. Ia juga mengimbau kepada para buruh, untuk kembali ke kediaman masing-masing usai unjukrasa.

    “Yang terkahir, setelah ini kita akan kembali kekediaman masing-masing, oleh karena itu tetap jaga keselamatan, jaga ketertiban kita harus ingat saudara-saudara kita di luar sana juga memiliki hak yang sama untuk beraktivitas. Sampaikan salam hormat kami kepada keluarga dirumah, Insyaallah keluarga menunggu di rumah kita kembali dengan selamat,” tandasnya.

    Usai menyampaikan aspirasinya dan diterima oleh pimpinan Dewan, ratusan buruh membubarkan diri dengan tertib. (MUF)

  • Kebijakan Menaker Soal Pencairan JHT Ramai Dikecam

    Kebijakan Menaker Soal Pencairan JHT Ramai Dikecam

    SERANG, BANPOS – Permenaker No nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT mengalami kritikan dari berbagai pihak di Banten. Dalam regulasi ini, manfaat dari Jaminan Hari Tua (JHT) yang akan diberikan saat peserta mencapai usia 56 tahun, disebut merugikan pekerja, sebab itu diharapkan Presiden Jokowi mengevaluasi Menteri Tenaga Kerja (Menaker).

    Ketua Fraksi PKS DPRD Banten, Juheni M Rois, dalam siaran persnya mengatakan bahwa bahwa aturan tersebut membuat pihak buruh merugi.

    “Buruh sudah cukup tersakiti saat pemerintah ngotot mengeluarkan Omnibus Law Cipta kerja. Sekarang ditambah dengan aturan Jaminan Hari Tua yang baru bisa dicairkan saat buruh berusia 56 tahun,” ujarnya, Senin (14/2).

    Juheni pun mengatakan bahwa kebijakan omnibus law sendiri telah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU-XVIII/2020 soal Cipta Kerja yang berisi larangan untuk dikeluarkannya kebijakan strategis yang berdampak luas terkait dengan UU Cipta Kerja.

    Ia pun mengungkap banyak konstituen yang mengadu dan mempertanyakan maksud dari dikeluarkannya aturan tersebut, dan meminta kepada dirinya untuk menyuarakan keberatan yang dirasakan.

    “Kasihan teman-teman buruh ini. Seharusnya pemerintah lebih sensitif mendengar keluhan mereka,” tuturnya.

    Juheni pun dengan tegas meminta Presiden Jokowi dapat melakukan evaluasi terhadap Menteri Tenaga Kerja. “Presiden Jokowi perlu mengevaluasi Menteri Tenaga Kerja atas keluarnya aturan tersebut yang tidak pro kepada buruh,” tandasnya.

    Asda II pada Setda Kota Serang, Yudi Suryadi, menjelaskan bahwa kebijakan pada Permenaker No nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, akan dikoordinasikan lebih lanjut. Sejauh mana berkaitan dengan Informasi secara teknis, yang akan dikoordinasikan dan disampaikan oleh Disnakertrans Kota Serang dan BPJS.

    “Tetap kita ada mekanisme, ada asas musyawarah. Nanti akan kita sampaikan, kita salurkan aspirasi itu, mungkin nanti harus jelas agar informasi itu juga didapat oleh para tenaga kerja,” katanya.

    Ia meminta agar jangan ada yang merasa saling dirugikan. Sebab, terkadang pekerja belum tentu sampai dengan usia 50 ke atas.

    “Bagaimana kalau berhenti, bisa cair atau tidak. Nah ini nanti juga perlu kami komunikasikan dan informasikan lebih lanjut. Sementara ini belum dapat informasi yang lengkap, mungkin kalau sudah ada informasi lengkap akan kami sampaikan melalui Disnakertrans,” tandasnya.

    Terpisah, Keluarga Mahasiswa Pandeglang (Kumandang) Banten turut mengecam keras Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah yang menerbitkan Permenaker tersebut.

    “Kami Kumandang Banten mengecam keras Permenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut. Karena aturan ini menindas, mendiskriminasi serta mencederai rasa kemanusiaan,” kata Ketua Umum Kumandang Banten, TB A Nisaz Mafakhir.

    Menurutnya, aturan ini telah mencederai rasa kemanusiaan karena JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan bagi anggota pada usia 56 tahun, biasanya hal itu bisa dicairkan setelah berhenti tanpa ada pembatasan usia.

    “Ini sangat tidak humanis. Seharusnya pemerintah bisa melihat urgensi dari social security ( jaminan keamanan sosial). Jadi jika terjadi dampak sosial harus terjamin keamanannya bagi buruh atau masyarakat yang mengikuti program tersebut,” terangnya.

    Ia menambahkan, JHT adalah salah satu program dari social security. Bila terjadi situasi tidak aman, maka hal tersebut bisa dicairkan sesuai kebutuhan mendesak.

    “Bila terjadi situasi yang tidak aman seperti kematian dan hari tua yang bisa dimanfaatkan. Bukan malah menunggu sampai usia 56 tahun, ini yang harus dipahami,” ucapnya.

    Aturan semacam ini, lanjut Nisaz, sebetulnya bukan kali pertama dibuat oleh pemerintah. Dulu juga Presiden Jokowi pernah membuat aturan bagi JHT yang bisa dicairkan dengan syarat masa kepesertaan 10 tahun.

    “Hal ini ditolak oleh buruh dan kalangan masyarakat dan tahun ini terulang kembali. Maka dari itu, kami dari Kumandang Banten menolak dan mengecam keras Permenaker yang tidak pro rakyat,” ungkapnya.

    (MG-03/MUF/dhe/PBN)

  • JHT Cair Diusia 56 Tahun, DPRD Banten Minta Jokowi Evaluasi Kemenaker

    JHT Cair Diusia 56 Tahun, DPRD Banten Minta Jokowi Evaluasi Kemenaker

    SERANG, BANPOS – Manfaat dari Jaminan Hari Tua (JHT) akan diberikan saat peserta mencapai usia 56 tahun. Hal ini dimuat dalam Permenaker No nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

    Ketua Fraksi PKS DPRD Banten, Juheni M Rois, dalam siaran persnya mengatakan bahwa bahwa aturan tersebut membuat pihak buruh merugi.

    “Buruh sudah cukup tersakiti saat pemerintah ngotot mengeluarkan Omnibus Law Cipta kerja. Sekarang ditambah dengan aturan Jaminan Hari Tua yang baru bisa dicairkan saat buruh berusia 56 tahun,” ujarnya.

    Juheni pun mengatakan bahwa kebijakan omnibus law sendiri telah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU-XVIII/2020 soal Cipta Kerja yang berisi larangan untuk dikeluarkannya kebijakan strategis yang berdampak luas terkait dengan UU Cipta Kerja.

    Ia pun mengungkap banyak konstituen yang mengadu dan mempertanyakan maksud dari dikeluarkannya aturan tersebut, dan meminta kepada dirinya untuk menyuarakan keberatan yang dirasakan.

    “Kasihan teman-teman buruh ini. Seharusnya pemerintah lebih sensitif mendengar keluhan mereka,” tuturnya.

    Juheni pun dengan tegas meminta Presiden Jokowi dapat melakukan evaluasi terhadap Menteri Tenaga Kerja.

    “Presiden Jokowi perlu mengevaluasi Menteri Tenaga Kerja atas keluarnya aturan tersebut yang tidak pro kepada buruh,” tandasnya. (MG-03)