Tag: jps kota serang

  • Kejari ‘Ogah’ Ambil Pusing Soal JPS Kota Serang

    Kejari ‘Ogah’ Ambil Pusing Soal JPS Kota Serang

    SERANG, BANPOS – Jika pihak Kejaksaan di daerah lain dengan ketat melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran Covid-19, di Serang sebaliknya. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang ogah ambil pusing terkait dengan temuan Rp1,9 miliar pada JPS Kota Serang.

    Kejari Serang menilai bahwa pihaknya tidak perlu turun melakukan penyelidikan terhadap temuan Rp1,9 miliar tersebut, sebab tidak ada kerugian negara yang timbul dan sudah diselesaikan oleh Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

    Demikian disampaikan oleh Kepala Kejari Serang, Azhari, melalui Kasi Intel, Muhammad Usman. Ia mengatakan bahwa terkait dengan temuan Inspektorat Kota Serang, berdasarkan sisi hukum tidak ada kerugian negara yang timbul karenanya. Hal ini berdasarkan hasil koordinasi dengan Inspektorat.

    “Sesuai anjuran pusat, ketentuan pemerintah, dalam rangka pandemi Covid-19 ini, kejaksaan harus berkoordinasi dengan APIP. Sehingga dalam hal ini, Kejari sudah mendapat pemberitahuan bahwa kekeliruan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,9 miliar oleh pihak pelaksana, sudah dikembalikan,” ujarnya, Rabu (27/5).

    Ia mengatakan, apabila memang ada indikasi penyimpangan, maka pihaknya akan menjalankan tugasnya yakni melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata).

    “Kalau toh memang kejaksaan melihat atau mengetahui suatu keadaan yang ada indikasi bahwa ada penyimpangan, itu kami tetap kembali kepada kewenangan kewenangan yaitu melakukan Pulbaket Puldata, mengumpulkan keterangan dan alat segala macam,” ucapnya.

    Kendati demikian, Usman mengaku bahwa pihaknya baru sebatas melakukan koordinasi saja dengan Inspektorat Kota Serang terkait temuan itu. Pihaknya sama sekali belum melakukan penyelidikan karena kegiatan tersebut sudah dilakukan oleh Inspektorat selaku APIP.

    “Belum mas. Jadi artinya kami sudah mendapatkan bukti pengembalian yang memang notabenenya ada rumor diluar. Dan kami juga diberikan bukti secara tertulis bahwa kelebihan bayar sudah dikembalikan. Kami memang tidak perlu melakukan penyelidikan, tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

    Terkait dengan dugaan penyelewengan aturan SE Kepala LKPP Nomor 3 tahun 2020 huruf b poin 3 bahwa pembayaran barang harus berdasarkan barang yang diterima dengan pembayaran uang muka atau termin, Usman mengatakan bahwa hal tersebut hanyalah mekanisme saja. Tidak ada pidana yang dilakukan oleh Dinsos Kota Serang.

    “Kalau itu masalah teknis, apakah harus DP dulu atau tidak. Itu hanya (masalah) mekanisme, bukan dari ranah ketentuan dalam Undang-undang Covid-19 (tidak ada pidana),” ucap Usman.

    Ia pun meminta kepada awak media agar kedepannya apabila ada kejadian seperti pada Dinsos Kota Serang, tidak diekspos terlebih dahulu. Ia meminta agar awak media menginformasikan kepada Kejari Serang untuk melakukan rencana penyelidikan (Renli) dan mengumpulkan bukti awal.

    “Kalau memang sudah ada hal yang seperti itu, misalnya kedepan pelaksananya Dinsos Kota yang seperti itu, teman-teman dari media pada umumnya informasikan kepada kami, agar kami segera tindaklanjuti. Tidak perlu diekspos lebih awal di luar. Sehingga kami, nanti melakukan renli (rencana penyelidikan) untuk mengumpulkan bukti-bukti awal, keterangan-keterangan, artinya masih betul-betul valid,” tandasnya.

    Sebelumnya diketahui JPS Kota Serang ramai dipermasalahkan, awal mulanya adalah salah satu pegiat sosial di Kota Serang dengan akun Facebook bernama Nurjaya MataKita, mempertanyakan terkait dengan nilai bantuan JPS Kota Serang yang dianggap tidak sesuai dengan pagu anggaran.

    Nurjaya MataKita dalam laman Facebooknya membagikan foto bantuan sembako yang diberikan oleh Pemkot Serang. Dalam foto tersebut, diketahui bahwa paket sembako berisi beras 10kg, mie instan 14 bungkus dan sarden 2 pcs. Menurutnya, hal itu tidak senilai Rp200 ribu.

    “Ini paket anggaran Rp200 ribu, kalau beli di Pasar Rau, uang kembali sekitar Rp50 ribuan. Dengan jumlah penerima sebanyak 50.000 KK se-Kota Serang, maka total kembalian sekitar Rp2,5 miliar. Alhamdulillah Pemkot bisa ngirit dan bisa digunakan untuk keperluan lain-lain,” tulisnya. (PBN)

  • Soal Kisruh JPS Kota Serang, Ini Jawaban Perusahaan Pelaksananya

    Soal Kisruh JPS Kota Serang, Ini Jawaban Perusahaan Pelaksananya

    SERANG, BANPOS – BANPOS mencoba menelusuri keberadaan PT Bantani Damir Primarta (BDP), perusahaan yang menjadi pelaksana pengadaan bantuan Jaring Pengamanan Sosial (JPS) di Kota Serang. Dari profil perusahaan, diketahui bahwa PT BDP beralamat kantor di Komplek Pasir Indah, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang.

    Saat BANPOS mendatangi alamat tersebut, ternyata mengarah pada satu rumah huni biasa. BANPOS pun mencoba untuk bertanya pada penghuni rumah, namun setelah berkali-kali memberikan salam, tidak ada satu pun orang yang keluar.

    Di dekat alamat tersebut, ada pula bangunan yang terlihat seperti gudang lengkap dengan beberapa mobil pengangkut berbentuk truk boks. Saat ditanya kepada pekerja di sana, mereka mengatakan bahwa tempat tersebut tidak terkait dengan PT BDP.

    “Bukan mas, ini kami jualan plastik di sini. Bukan yang mas tanyakan,” ujar salah satu pekerja di tempat tersebut.

    Sementara itu, BANPOS menghubungi nomor kontak yang tertera pada data OSS PT Bantani Damir Primarta. Orang tersebut pun mengangkat dan mengaku bernama Daus.

    Daus membenarkan bahwa Dinsos Kota Serang sudah melakukan pembayaran kepada pihaknya. Namun untuk bantuan JPS Kota Serang sendiri, masih berada di gudangnya dan akan didistribusi berkala.

    “Kalau untuk barangnya memang masih ada di gudang (perusahaan). Untuk tahap pertama memang sudah diserahkan, kalau untuk tahap kedua saat ini masih berjalan (dalam pengadaan),” ujarnya.

    Saat dipertegas dimana barang tersebut disimpan, Daus pun meminta kepada BANPOS agar dapat bertemu secara langsung saja. Namun saat dijelaskan bahwa BANPOS sudah mendatangi alamat kantor yang tertera namun tidak ada yang keluar, ia pun mengatakan akan menelepon balik.

    “Kalau enggak nanti deh yah saya akan telepon lagi sebentar. Nanti saya telpon lah sebentar lagi,” katanya sembari menutup telepon. Namun hingga berita ini selesai diketik, Daus tidak kunjung menelepon BANPOS kembali.(DZH)

  • Sosialisasi Tidak Menyeluruh, Warga Ditolak Ambil JPS Tunai Kemensos

    Sosialisasi Tidak Menyeluruh, Warga Ditolak Ambil JPS Tunai Kemensos

    SERANG, BANPOS – Beberapa warga Kota Serang yang telah terdaftar sebagai penerima jaring pengaman sosial (JPS) tunai Kemensos, mengaku ditolak saat ingin mengambil bantuan tersebut oleh Kantor Pos Serang. Penuturan dari warga, Kantor Pos mengatakan bahwa saat ini belum saatnya pembagian untuk warga Kota Serang dan anggaran yang dimiliki oleh Kantor Pos terbatas.

    Sayuti, warga komplek Depag, Kelurahan Cipocok Jaya, Kota Serang, mengatakan bahwa ia bersama tetangganya sekitar pukul 11.00 WIB mendatangi kantor Pos untuk mengambil bantuan tersebut. Namun ternyata, pihak kantor Pos mengaku warga Kota Serang masih belum bisa mengambil bantuan.

    “Katanya itu pembagian baru dari Kabupaten Serang. Jadi Kota Serang itu belum waktunya pembagian bantuan,” ujarnya kepada BANPOS, Rabu (13/5).

    Selain itu, Sayuti mengatakan bahwa kantor Pos mengaku bahwa pihaknya tidak bisa membagikan bantuan kepada Kota Serang. Karena saat ini, anggarannya terbatas.

    “Kata orang kantor Pos itu uangnya gak bisa diambil semua ke kantor Pos. Karena anggarannya terbatas,” katanya.

    Ia pun mengaku kecewa lantaran sosialisasi bantuan tersebut sangat terbatas, bahkan tidak ada. Sebab, ia juga baru mengetahui bahwa dirinya masuk dalam daftar penerima bantuan ketika kerabatnya mendatangi kantor Pos dan menemukan nama dirinya di papan pengumuman.

    “Kebetulan memang kerabat saya membaca di berita bahwa komplek Depag itu banyak yang dapat JPS tunai Kemensos. Ketika didatangi, ternyata benar saya dapat juga. Tapi taunya itu sendiri, tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan,” terangnya.

    Sementara itu, Kepala kantor Pos Serang, Mohamad Sarip, mengatakan bahwa memang saat ini masih belum waktu warga Kota Serang mengambil bantuan. Sebab, saat ini kantor Pos masih melakukan distribusi bantuan ke Kabupaten Serang.

    “Sesuai jadwal mulai hari Sabtu (untuk Kota Serang). Ini berbarengan dengan Kabupaten Serang, namun data yang lebih dulu datang untuk Kabupaten Serang. Mohon bersabar, Sabtu-Minggu insyaAllah selesai, karena kami Minggu juga akan melayani pembayaran,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

    Ia menjelaskan, memang kantor Pos Serang juga melayani penyaluran bantuan untuk Kabupaten Serang. Namun pembagian tersebut dilakukan dengan mengirim bantuan tunai itu ke setiap instansi terkait di setiap wilayah.

    “Kami melalui komunitas (penyalurannya). Kami koordinasi dengan para camat, kades dan polsek. Untuk percepatan kami bayar lewat komunitas seperti sekolah, kantor Kecamatan, kantor Desa dan kantor Pos,” jelasnya.

    Terpisah, kepala Dinsos Kota Serang, Moch Poppy Nopriadi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai sosialisasi yang masih belum menyeluruh terkait pembagian JPS tunai Kemensos, tidak menjawab. Sebelumnya ia mengatakan bahwa sosialisasi akan dilakukan oleh setiap RT dan RW.

    “Yah kan RT dan RW sambil ngedata juga sekaligus melakukan sosialisasi,” katanya.

    Namun saat ditanya lebih lanjut bahwa RT dan RW bahkan lurah pun tidak tahu mengenai bantuan JPS tunai Kemensos itu, ia tidak menjawab pesan yang dikirimkan oleh BANPOS.(DZH)

  • Pengembalian Rp1,9 Miliar, Dinsos dan DPRD Kota Serang Rahasiakan Perusahaan Penyedia JPS

    Pengembalian Rp1,9 Miliar, Dinsos dan DPRD Kota Serang Rahasiakan Perusahaan Penyedia JPS

    SERANG, BANPOS – Komisi II DPRD Kota Serang mengadakan konferensi pers terkait dengan hasil pengawasan atas pengadaan sembako JPS Kota Serang.

    Dalam konferensi tersebut, Komisi II mengklaim pengadaan sudah sesuai dengan ketentuan.

    Disebutkan juga bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Serang, pihak penyedia harus mengembalikan anggaran sebesar Rp1,9 miliar kepada Kas daerah.

    Konferensi yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, Pujianto, itu juga dihadiri oleh beberapa anggota Komisi II diantaranya yakni Muji Rohman dan Nur Agis Aulia. Hadir pula perwakilan Dinsos Kota Serang serta beberapa organisasi mahasiswa eksternal.

    BANPOS pun bertanya terkait dengan adanya kebijakan pengadaan bantuan JPS selama tiga bulan ke depan. Pertanyaan tersebut pun dijawab oleh Pujianto.

    Ia mengatakan, Dinsos Kota Serang memang sudah mengadakan kontrak selama tiga bulan dengan pihak penyedia. Namun sistem pengadaannya, penyedia akan dibayar setelah pengadaan dilakukan.

    “Memang Dinsos itu sudah kontrak dengan penyedia. Kontrak itu dilakukan selama tiga bulan. Jadi bukan berarti barang itu sudah ada semua di Dinsos, bisa basi itu makanan,” ujarnya.

    Namun saat ditanya siapa penyedia barang tersebut, Pujianto justru bertanya kepada BANPOS dan awak media lainnya, apakah bisa menjamin ketika nama penyedia tersebut diberitahu, masyarakat tidak akan melakukan perundungan.

    “Padahal penyedia itu kasian, dia sudah membantu melakukan pengadaan barang untuk pandemi ini. Berani jamin gak kalau dia (penyedia) tidak akan dibully (rundung) oleh masyarakat?” katanya.

    Sementara itu, anggota Komisi II lainnya, Muji Rohman, menjawab pertanyaan apakah skema penyaluran bantuan itu dapat dilakukan dengan metode tunai di tahap selanjutnya. Muji menegaskan bahwa hal itu tidak dapat dilakukan.

    “Karena sesuai dengan aturan yang ada, kontrak itu tidak bisa diputus apabila penyedia tidak melakukan kesalahan. Nanti kita bisa dibawa ke PTUN dan harus membayar ganti rugi,” jelasnya.

    Ia juga menjawab pertanyaan BANPOS terkait dengan siapa penyedia yang ditunjuk oleh Dinsos Kota Serang. Muji mengatakan bahwa seharusnya Dinsos yang menjawab.

    Namun ketika BANPOS mengajukan pertanyaan itu kepada perwakilan Dinsos, dijawab oleh salah satu perwakilan itu bahwa dirinya tidak punya kewenangan untuk menjawab.

    “Itu bukan kewenangan saya untuk menjawab. Karena saya disini hanya untuk mendampingi Komisi II melakukan konferensi pers,” ujarnya yang saat ditanya namanya oleh BANPOS tidak mau menyebutkan.

    Beberapa pertanyaan BANPOS seperti bagaimana mekanisme penunjukkan penyedia dalam pengadaan sembako JPS, tidak dijawab oleh DPRD maupun Dinsos Kota Serang.(DZH/ENK)