Tag: JRDP

  • Peran Penting Pengawasan Masyarakat Demi Terselenggaranya Pemilu 2024 yang Bermartabat

    Peran Penting Pengawasan Masyarakat Demi Terselenggaranya Pemilu 2024 yang Bermartabat

    PANDEGLANG, BANPOS – Demi terselenggaranya Pemilihan umum (Pemilu) 2024 dengan baik dan terwujudnya Pemilu yang bermartabat, relawan Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) menggelar diskusi publik yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kabupaten Pandeglang, pada Selasa (1/8).

    Hadir dalam kegiatan tersebut, lembaga penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), aktivis demokrasi serta pihak lainnya yang memiliki kepedulian terhadap terselenggaranya Pemilu 2024 dengan baik dan adil.

    Badan Pekerja JRDP, Irwan Hermawan, mengatakan bahwa dalam diskusi tersebut pihaknya mengundang para pihak di luar penyelenggara Pemilu. Sebab kata dia, suksesnya Pemilu 2024 bukan hanya tugas penyelenggara Pemilu saja yakni KPU dan Bawaslu.

    “Pelaksanaan Pemilu 2024 bukan hanya tugas KPU dan Bawaslu, tapi tugas semua pihak termasuk masyarakat sipil. Bagaimana di Pemilu 2024 ini, masyarakat punya kepercayaan kepada penyelenggara bahwa pelaksanaannya akan sesuai dengan harapan semua pihak,” ujarnya.

    Iwan menegaskan, dalam pelaksanaan Pemilu mendatang, pihaknya tidak akan membiarkan para penyelenggara Pemilu berjalan sendiri dalam melaksanakan proses demokrasi tersebut.

    “Kami tidak akan membuat mereka berjalan sendiri melaksanakan Pemilu 2024 nanti. Kami meyakini bahwa kami bisa menjadi mitra strategis tenrunya sebagai mitra yang kritis,” tegasnya.

    Ia pun memastikan, bahwa pihaknya memiliki tujuan yang sama dengan KPU dan Bawaslu yaitu Pemilu 2024 nanti bebas dari ketidakpercayaan publik.

    Sementara itu, salah satu Komisioner KPU Provinsi Banten, Aas Satibi, mengungkapkan demi mewujudkan Pemilu yang bermartabat, tidak hanya tugas KPU dan Bawaslu saja. Melainkan ada tugas masyarakat sipil dalam mewujudkan terciptanya demokrasi yang sesuai dengan harapan seluruh masyarakat.

    “Mewujudkan Pemilu bermartabat bukan hanya tugas penyelenggaraa saja dan tidak bisa dibatasi oleh tugas KPU dan Bawaslu. Klompok masyarakat sipil juga berkontribusi untuk kepentingan demokrasi. Dibutuhkan keterlibatan masyarakat lebih luas. Kami tidak bisa bekerja jika publik tidak memberikan dukungan maksimal,” jelasnya.

    Bahkan kata Aas, ada keterbatasan dari pihak KPU dalam mensosialisasikan teknis penyelenggaraan Pemilu 2024 kepada masyarakat luas. Oleh sebab itu, pihaknya mengapresiasi adanya peran maksimal dari pihak lain.

    “KPU tidak bisa lebih maksimal melakukan sosialisasi, makanya dibutuhkan peran semua pihak,” tandasnya. (MUF)

  • Tahun 2024, Pragmatisme Politik Diprediksi Meningkat

    Tahun 2024, Pragmatisme Politik Diprediksi Meningkat

    SERANG, BANPOS – Badan Pekerja Jaringan Rakyat untuk demokrasi dan Pemilu (JRDP) memprediksi, pragmatisme politik akan semakin meningkat pada perhelatan pemilu dan pemilihan tahun 2024 mendatang. Sejumlah indikatornya adalah tidak adanya upaya serius dari pemangku kepentingan pemilu untuk mendesain secara komprehensif penindakan terhadap politik uang.

    Berikutnya, penyelenggara pemilu masih terjebak pada formalitas sosialisasi, belum menyentuh pola pendidikan pemilih yang efektif. Dan yang lebih menonjol adalah, parpol kini lebih sibuk mencari figur populer seorang kandidat, bukan mengutamakan agenda besar perubahan bangsa berdasrkan platform yang mereka anut.

    Demikian kesimpulan kajian JRDP usai menggelar nonton bareng launching Pemilu 2024 di kanal youtube KPU RI, Senin 14 Februari 2022 malam.

    “Berdasarkan survei LSI bekerjasama dengan Australian National University (ANU) pada Mei 2019 lalu, insiden politik uang terjadi secara masif dalam Pemilu 2019. Dilihat dari berbagai macam metode pengukuran, politik uang berkisar antara 19,4% hingga 33,1% tergantung pertanyaan dan jumlah skalanya. Pada Pemilu 2019, Daftar Pemilih Tetap (DPT) kita mencapai sekitar 192 juta. Artinya, diperkirakan antara 37,3 juta hingga 63,5 juta pemilih terpapar praktik politik uang,” papar Kordum JRDP Iing Ikhwanudin, usai nobar.

    “Jika kita memakai estimasi yang paling tinggi, satu dari tiga orang di Indonesia menjadi sasaran empuk jual beli suara. Bagi JRDP, ini sangat mengerikan. Ironisnya, sampai sekarang kami belum melihat upaya serius dari penyelenggara pemilu, DPR dan pemerintah, untuk bisa merancang metode pencegahan, pengawasan, dan penindakan, politik uang yang memadai. Kami menganalisa, praktek politik uang pada 2024 bisa menyentuh angka 40%,” kata Iing.

    Iing menambahkan, KPU dan Bawaslu hendaknya sudah harus bergerak secara serius dan tidak lagi menggunakan metode sosialisasi yang cenderung formalitas untuk melakukan edukasi kepada pemilih. Terlebih menjadi kegenitan menggunakan medsos, semata untuk mengimbangi perubahan teknologi.

    “Harus ada upaya ‘radikal’ dalam membangun kesadaran pemilih bahwa politik uang adalah titik terendah dalam demokrasi. Karena itu bukan saja harus dihindari, tapi juga dipidanakan. Bagaimana caranya, dialog langsung dengan pemilih secara kontinyu. Apa yang dihasilkan lewat sosialisasi tatap muka yang berlangsung hanya satu jam? Apa yang dihasilkan lewat medsos yang menampakan foto komisoner sedang rapat? Setiap komisioner memiliki kewajiban membina puluhan TPS. All day long. Harus mau turun ke pemilih. Sentuh mereka. Itu tugas rutin keseharian komisioner,” kata Iing.

    Di tempat yang sama, Febri Setiadi, Korda JRDP Pandeglang, menyatakan, secara kuantitas parpol peserta Pemilu 2024 dipastikan akan lebih banyak ketimbang Pemilu 2019. Itu artinya kompetisi antar caleg akan meningkat. Walhasil, para caleg harus memiliki banyak upaya untuk memenangkan suara. Salah satunya lewat politik uang. Parahnya, kata Febri, tidak nampak kehendak parpol untuk mengantisipasi itu.

    “Mereka malah berkutat perang opini atas hasil survei tentang popularitas kandidat tertentu. Tidak pernah pemilih disuguhi debat serius antar parpol mengenai apa sesungguhnya perbaikan kualitas hidup yang dikehendaki rakyat, dan itu kemudian akan mereka suarakan pada pemilu mendatang,” kata Febri.

    JRDP, kata Febri, akan segera menyusun strategi pemantauan. Secepatnya pula JRDP akan mendaftarkan diri ke Bawaslu RI untuk menjadi lembaga pemantau. Serupa dengan Pemilu 2019 lalu, enam obyek pemantauan JRDP adalah tahapan pencalonan, penyusunan daftar pemilih, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi perolehan suara, serta pelanggaran kode etik.

    (ANZ/AZM)

  • Dugaan Afiliasi Politik, JRDP Desak Bawaslu Telusuri Rekam Jejak KPPS

    Dugaan Afiliasi Politik, JRDP Desak Bawaslu Telusuri Rekam Jejak KPPS

    PANDEGLANG, BANPOS – Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP), menemukan ribuan anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Kabupaten Pandeglang tahun 2020, rentan berafiliasi dengan salah satu Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati.

    Koordinator Pemantauan JRDP Pandeglang, Febri Setiadi mengungkapkan, sebanyak 827 petugas KPPS berprofesi sebagai Perangkat Desa, 716 orang merupakan Ketua RT dan RW, 381 orang anggota BPD dan 254 orang berprofesi sebagai PNS.

    “Ini berdasarkan dari penelusuran rekam jejak yang kami lakukan di 30 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang,” terang Febri dalam Konferensi Persnya disalah satu cafe di Pandeglang, Selasa (24/11).

    Febri menerangkan, meski hal itu tidak melanggar aturan, tetapi seharusnya dalam seleksi calon anggota KPPS, pihak KPU mempertimbangkan rekrutmen anggota KPPS.

    “Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 21 ayat 1a, Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa seleksi penerimaan anggota KPPS harus memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota KPPS. Beberapa profesi atau latarbelakang anggota KPPS itu, memeliki keterkaitan dengan pasangan calon petahana, yakni Irna Narulita – Tanto Warsono Arban,” ucapnya.

    Pihaknya juga meminta kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang, agar segera melakukan penelusuran anggota KPPS.

    “Untuk itu, kami meminta Bawaslu Pandeglang melakukan penelusuran rekam jejak calon anggota KPPS yang merupakan RT, RW, anggota BPD serta yang berprofesi sebagai perangkat desa dan PNS,” ungkap Febri.

    Sementara itu, Koordinator Umum JRDP, Ade Bukhori Akbar mengatakan, bahwa pihaknya juga telah menemukan banyaknya percakapan di grup-grup whatsapp RT dan RW, yang banyak melakukan percakapan kampanye dan mengunggah beberapa bahan atau materi kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang nomor urut 1, Irna-Tanto.

    “Untuk itu, kami (JRDP-red) mendesak KPU Kabupaten Pandeglang dengan kewenangannya, agar mempertimbangkan kembali penetapan calon anggota KPPS yang diduga terafiliasi dengan paslon Petahana, dengan berpedoman pada Keputusan KPU RI Nomor 476, tanggal 7 Oktober 2020,” imbuhnya. (CR-02/PBN)

  • KPU Minta Bukti Otentik Temuan JRDP

    KPU Minta Bukti Otentik Temuan JRDP

    SERANG, BANPOS – Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, mempertanyakan bukti otentik dari empat pemilih pemula yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang disampaikan JRDP.

    “Pertama, empat pemilih ini by name by addressnya dimana dan siapa? Bukti otentik KTP dan KK nya juga itu harus ada,” ujarnya saat dihubungi BANPOS melalui sambungan telepon, Rabu (16/9).

    Ia juga menerangkan bahwa tahapan pendaftaran Daftar Pemilih Tetap (DPT) itu masih panjang.

    Pihaknya juga akan membuka posko dan bahkan melakukan uji publik dari 19 September hingga 29 September.

    “Jadi bagi masyarakat yang belum terdaftar, baik pemilih pemula maupun siapapun yang belum terdaftar, bisa mendatangi posko kami, ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), ke Panitia Pemungutan Suara (PPS),” tuturnya.

    Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait dengan DPS bersama dengan tokoh masyarakat, UPT Disdukcapil, Panwascam, PPK dan tokoh agama. Maka dari itu, jika terdapat masyarakat yang belum terdaftar, agar dapat segera melapor kepada posko.

    “Jadi kami menginformasikan kepada masyarakat, apabila ada masyarakat yang masih belum terdaftar sebagai pemilih, silahkan datang ke posko-posko kami,” tegasnya.

    Abidin menegaskan bahwa tahapan pendaftaran pemilih masih panjang prosesnya. Sebab, setelah ditetapkannya DPS, akan dilakukan diperbaiki menjadi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP), lalu ditetapkan sebagai DPT.

    “Kan penetapan DPT itu pada 16 Oktober nanti, tahapan DPS ini akan menjadi DPHP baru ditetapkan sebagai DPT. Jadi tahapannya itu masih panjang. Jadi kalau kemudian JRDP menuduh kami dan bahkan bisa dipidanakan, kami tidak pernah abai berkaitan dengan daftar pemilih,” ucapnya.

    Namun ia pun menyampaikan terima kasih kepada JRDP yang telah membantu KPU dalam melindungi hak pemilih. “Kalau memang ada temuan JRDP, terima kasih kami karena sudah dibantu. Serahkan bukti otentiknya dan by name by adsressnya kepada KPU, biar kami langsung lacak. Jangan langsung pidana-pidana saja,” tandasnya.(DZH)

  • KPU Dituding Langgar Pasal 177B

    KPU Dituding Langgar Pasal 177B

    SERANG, BANPOS – Pemantau JRDP menemukan adanya 10 pemilih pemula yang tidak terdata dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2020. Jumlah itu tersebar di Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang masing-masing 4 pemilih, dan Kota Cilegon sebanyak 2 pemilih.

    Bagi JRDP, KPU di wilayah tersebut patut diduga telah melanggar pasal 177B UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

    Direktur Eksekutif JRDP Dede Nahrudin menjelaskan, dalam pasal 177B tersebut disebutkan, jika dengan sengaja PPS, PPK, dan KPU tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih, dapat dipidana paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan, atau denda paling sedikit Rp 24 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

    “Hasil telaah kami, unsur dengan sengaja jelas terbukti karena kesepuluh pemilih ini mengaku dicoklit oleh PPDP. Namun namanya tidak ada dalam DPS. Kami mengecek nama mereka dalam portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Bahwa dalam DPS ada ruang perbaikan, itu kami persilahkan. Yang kami persoalkan adalah proses verifikasi dan rekapitulasi sebelum menjadi DPS. Perlu kami tekankan, para pemilih pemula ini adalah mereka yang berusia 17 dan atau 18 tahun pada tahun ini,” kata Dede, di Sekretariat JRDP, Selasa 15 September 2020.

    Dede mengurai, di Kabupaten Serang pemilih pemula yang tidak ada dalam DPS tersebut tersebar di Kecamatan Carenang sebanyak 3 orang dan Kecamatan Ciruas sebanyak 1 orang. Di Kota Cilegon keduanya terdapat di Kecamatan Citangkil. Sementara di Kabupaten Pandeglang terdapat di Kecamatan Cibitung, Kecamatan Sumur, Kecamatan Sukaresmi, dan Kecamatan Majasari.

    “By name by adress para pemilih pemula ini akan kami segera sampaikan kepada KPU. Sementara kepada Bawaslu kami mendesak untuk memeriksa pihak terkait karena adanya dugaan pelanggaran pidana atas pasal 177B tersebut. Jikapun hasil pemeriksaan Bawaslu kemudian menyatakan tidak terbukti, kami tetap berargumen bahwa telah terjadi pelanggaran etik oleh KPU dan jajarannya karena akibat kelalaian mereka, masih ada pemilih yang sudah memenuhi syarat, tapi tidak masuk dalam DPS,” paparnya.

    Diketahui, Minggu 13 September 2020 silam, 4 daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 di Provinsi Banten telah menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPS. Hasilnya adalah, Kabupaten Serang sebanyak 1.129.426 pemilih tersebar di 3.063 TPS; Kota Cilegon sebanyak 296.200 pemilih tersebar di 784 TPS; Kabupaten Pandeglang sebanyak 898.189 pemilih, tersebar di 2.243 TPS; dan Kota Tangsel sebanyak 924.602 pemilih, tersebar di 2.963 TPS.

    Kordum JRDP Ade Buhori menegaskan, sejak awal JRDP sudah mengingatkan agar PPDP tidak lalai dalam melaksanakan coklit. Pastikan antara kesesuaian data diri pemilih dengan fisik si pemilih. Ade mensinyalir, PPDP banyak yang tidak mengecek kartu keluarga (KK) sehingga para pemilih pemula tidak terdeteksi.

    “Ironisnya, kesepuluh nama yang kami temukan ini tidak terdeteksi oleh KPU dan Bawaslu yang justru memiliki perangkat hingga ke tingkat desa atau kelurahan. Ini jelas sebuah kinerja yang mengecewakan,” kata Ade.
    Ade menuturkan, berdasarkan telusur data yang dihimpun JRDP dari sertiap Disdukcapil, jumlah wajib KTP elektronik yang hingga kini belum melakukan perekaman sangat siginifikan. Mereka kebanyakan adalah pemilih pemula.

    Di Kabupaten Pandeglang, wajib KTP elektronik yang belum melakukan perekaman jumlahnya 89.757 orang; Kabupaten Serang sebanyak 69.505 orang; Kota Cilegon sebanyak 16.577 orang; dan Kota Tangsel sebanyak 78.162 orang.

    “Kami minta DPS yang sudah ditetapkan itu ditinjau ulang. Jangan-jangan wajib KTP elektronik yang belum perekaman itu banyak yang belum masuk DPS. Lakukan uji publik atas DPS. Kami berharap juga para bakal pasangan calon mulai cerewet atas DPS ini karena jika dibiarkan nantinya akan menjadi sumber permasalahan manakala sudah dinyatakan ada pemenang pilkada,” kata Ade. (RLS/PBN)

  • 4 KPU di Banten Dituding Abai Peraturan

    4 KPU di Banten Dituding Abai Peraturan

    SERANG, BANPOS – Badan Pekerja JRDP menyoroti telatnya pengumuman KPU di daerah yang saat ini sedang melaksanakan pilkada untuk tahapan masukan dan tanggapan masyarakat.

    Selain itu, ditemukan juga bahwa empat KPU yang sedang melaksanakan pilkada tidak menjalankan penuh peraturan KPU 1/2020 pasal 91 ayat 3 untuk mempublikasikan dokumen pendaftaran dalam media massa.

    Demikian yang terungkap dalam rilis yang diterima oleh BANPOS tentang lima temuan JRDP untuk tahap pencalonan Pilkada 2020 di Provinsi Banten.

    Temuan dimaksud segera akan disampaikan kepada KPU, Bawaslu, dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP dalam bentuk surat tertulis dilengkapi alat bukti.

    Disebutkan, temuan pertama adalah, KPU Kota Tangerang Selatan, tidak mengumumkan batas waktu masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana diperintahkan pasal 91 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada 2020.

    Masih pasal yang sama, untuk KPU Kabupaten Pandeglang, KPU Kota Cilegon dan KPU Kabupaten Serang disebutkan terlambat mengunggah pengumuman.

    Menurut JRDP, secara logika, seharusnya pengumuman diunggah sebelum tanggal 4 September 2020.

    “Sesuai PKPU 5 tahun 2020 tentang tahapan Pilkada 2020, masukan dan tanggapan masyarakat pada tahapan pencalonan dilakukan tanggal 04 sampai dengan 08 September 2020. Kondisi demikian membuat satu tahapan terlalui sekaligus hak publik untuk menyampaikan masukan dan tanggapan menjadi terhambat karena KPU sama sekali tidak mempublikasikan. Bagi kami ini pelanggaran serius,” kata Koordinator JRDP Ade Buhori, Jumat (11/9).

    Selain itu, ditemukan bahwa KPU Kabupaten Pandeglang, KPU Kota Cilegon, KPU Kabupaten Serang, dan KPU Kota Tangerang Selatan, tidak mengumumkan dokumen pendaftaran pasangan calon di media cetak dan elektronik, sebagaimana diperintahkan pasal 91 ayat 3 Peraturan KPU 1/2020.

    “Keempat KPU tersebut hanya mengumumkan pada laman KPU setempat,” jelasnya.(RLS/PBN)

  • JRDP Sebut Kesimpulan Tim Kesehatan Cilegon Bersifat Final

    JRDP Sebut Kesimpulan Tim Kesehatan Cilegon Bersifat Final

    SERANG, BANPOS – Badan Pekerja JRDP menyatakan, seharusnya status positif dari salah satu bakal calon walikota di Cilegon tidak menjadi polemik yang berkepanjangan.

    Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator JRDP Ade Buhori dalam rilis yang diterima oleh BANPOS berkaitan dengan polemik status positif Covid-19 yang disematkan kepada bakal calon walikota Rt Ati Marliati.

    JRDP berpendapat, polemik itu seharusnya tidak terjadi, jika mengacu pada keputusan Ketua KPU RI nomor 412 tahun 2020 tentang pedoman teknis serta standar pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah.

    Disebutkan, pada Bab V terdapat pernyataan, kesimpulan Tim Pemeriksa Kesehatan bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding.

    “Dalam hal terdapat calon melakukan pemeriksaan pembanding dan menghasilkan kesimpulan berbeda, maka hasil pemeriksaan pembanding tersebut tidak dapat digunakan sebagai kesimpulan pemeriksaan kesehatan bakal calon,” kata Ade Buhori.(RLS/PBN)