Tag: Judi

  • Anak SD Jadi Bandar Judi

    Anak SD Jadi Bandar Judi

    MALAYSIA, BANPOS – Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Malaysia bikin kaget ibunya. Karena, bocah tersebut mengantongi uang sebesar 1.500 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 5 juta sepulang sekolah.

    Yang tambah bikin kaget, ternyata uang itu didapat dari kegiatan putrinya yang masih berusia 8 tahun tersebut dari menjadi bandar judi di sekolahnya.

    Dikutip Mothership, Senin (9/10), awalnya, si ibu mengajak putrinya jalan-jalan ke pusat perbelanjaan untuk mencari tas sekolah baru. Tak lama window shopping, sang putri yang namanya tidak disebut ini mengincar sebuah tas.

    Saat dicek, sang ibu kaget melihat tas tersebut dijual dengan harga 899 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 3 juta. Karena kemahalan, si ibu pun membujuk putrinya untuk mencari model lain.

    Si anak berkeras akan membeli tas tersebut dengan uangnya sendiri. Si ibu pun bingung dari mana uang sebanyak itu. Setelah diusut, putrinya dengan semangat bercerita bahwa dia menjadi bandar judi dadu dengan teman-temannya di jam istirahat.

    Siswa itu sekolah di SD internasional. Umumnya uang saku tiap murid di sekolah itu mencapai 100 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 332 ribu per hari. Si ibu membagikan ceritanya ini dihalaman Facebook “UTAR Confessions – ALL Rejected / Censor Original Posts” pada 3 Agustus lalu.

    Para pembaca mengaku salut dengan kerja sampingan si siswi. “Anak anda hebat sekali. Memanfaatkan tempat belajar untuk mencari uang tamba￾han,” sahut yang lain.

    Si ibu tidak menyebut apakah dia melaporkan kegiatan sampingan putrinya kepada pihak sekolah. Namun, si ibu sudah menasihati putrinya bahwa berjudi itu tidak baik. (RMID)

  • KPK Fokus Pada Sumber Duit Lukas Enembe

    KPK Fokus Pada Sumber Duit Lukas Enembe

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tak mengurusi aktivitas judi yang dilakukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

    Namun, jaksa komisi antirasuah fokus mengusut sumber uang yang digunakan terdakwa kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu untuk berjudi.

    “Pertanyaannya dari mana sumber uangnya, itu yang menjadi poin penting, bukan perbuatannya judinya yang menjadi fokus jaksa KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8).

    Dijelaskan Ali, karena KPK tengah mengusut kasus dugaan suap, gratifikasi dan TPPU, maka penerimaan dan penggunaan uang yang dilakukan Lukas, ditelusuri.

    “Kalau kemudian penggunaannya untuk judi, hasil dari suap dan gratifikasi, maka bagian dari proses membelanjakan TPPU,” terangnya.

    “Jadi bukan fokus kepada perbuatannya main judinya, tapi yang menjadi fokus, dia bermain judi menggunakan uang dari mana,” tandas Ali.

    Sebelumnya, saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi kesaksian Dommy Yamamoto dari pihak swasta, Rabu (9/8), Lukas mengakui bermain judi di luar negeri.

    “Kalau di Singapura saya lebih banyak berobat daripada judi,” tutur Lukas.

    “Lebih banyak berobat daripada?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh, menegaskan.

    “Main judi,” jawab Lukas.

    Dalam kesaksiannya, Dommy mengungkapkan Lukas sempat bermain judi di Filipina dan Singapura.

    Ia mengetahui hal tersebut karena sempat melayani penukaran uang yang diberikan Lukas ke valuta asing.

    Total, sebanyak Rp 22,5 miliar yang ditukar dalam mata uang dolar Singapura, digunakan Lukas untuk berjudi di luar negeri.

    Lukas didakwa menerima suap senilai Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.

    Tindak pidana itu dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.

    Jaksa menyatakan, suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

    Sementara itu, gratifikasi diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun. Atas perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor. (RMID)

  • Asyik Main Judi, Buruh Harian Lepas Lebaran di Bui

    Asyik Main Judi, Buruh Harian Lepas Lebaran di Bui

    KRAGILAN, BANPOS- Tiga buruh harian lepas ini kena apes, sudah mah tidak berpuasa malah main judi. Ketiga warga ini ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Kragilan dalam gubug di Kampung Ciagel, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

    Ketiga tersangka yang diamankan yaitu TH (44) warga Desa Kedungsoka, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, MT (29) warga Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan dan AN (24) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

    Dari ketiga tersangka buruh ini petugas mengamankan barang bukti berupa uang taruhan sebanyak Rp370 ribu serta satu set kartu domino. Untuk proses penyidikan, ketiganya dilakukan penahanan di Mapolsek Kragilan.

    Kapolsek Kragilan Kompol Yudi Wahyu Hindarto menjelaskan ketiga tersangka diamankan pada Kamis, 14 April 2022, setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang resah lantaran kampungnya digunakan untuk bermain judi.

    “Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat yang resah lantaran ada warga yang berjudi. Mendapat informasi, tim unit reskrim langsung bergerak ke lokasi yang dilaporkan,” ungkap Kapolsek didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi kepada awak media, Senin (18/4).

    Tanpa bersusah payah tiga warga yang lagi asik ngadu nasib sambil banting kartu di sebuah gubug berhasil diamankan tanpa ada yang melakukan perlawanan. Bersama barang bukti yang ada di lokasi, ketiganya kemudian digelandang ke mapolsek.

    “Tersangka dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” terang Kapolsek.

    Kapolsek menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterimanya, terlebih persoalan penyakit masyarakat, salah satunya perjudian. Sesuai perintah Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat meskipun dengan alasan iseng.

    “Sesuai yang diperintahkan Kapolres, kami akan menindak tegas segala bentuk perjudian tanpa pandang bulu. Ini peringatan bagi masyarakat agar tidak berjudi walau hanya sebatas iseng,” tandasnya. (MUF)

  • Lagi Asik Judi, Enam Sopir Angkot Dicokok Resmob Polres Serang

    Lagi Asik Judi, Enam Sopir Angkot Dicokok Resmob Polres Serang

    SERANG, BANPOS – Enam sopir angkutan kota (Angkot) diamankan Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Serang. Keenamnya diamankan lantaran tertangkap tangan sedang bermain judi pacuan kuda menggunakan Handphone (HP) android.

    Keenam sopir tersebut berinisial NA (31), HE (36), BE (32), ME (24), IP (25) dan AB (30). Adapun NA dan HE merupakan warga Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, IP warga Desa Kibin dan sisanya merupakan warga Desa Tirem, Kecamatan Lebakwangi.

    Dari tangan para tersangka, petugas Resmob Polres Serang berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP, satu unit mobil angkot berplat nomor A 1980 FF serta uang taruhan sebesar Rp224 ribu.

    Kapolres Serang, AKBP Mariyono, mengatakan penangkapan terhadap para sopir angkot yang sedang bermain judi ini berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya dugaan kegiatan perjudian di lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan beberapa orang sedang bermain judi pacuan kuda di dalam angkot milik salah seorang tersangka.

    “Keenam tersangka ini disergap Tim Resmob saat berjudi di dalam angkot milik salah seorang tersangka,” ujar AKBP Mariyono kepada awak media, Kamis (19/3).

    Saat dilakukan penyergapan oleh Tim Resmob yang dipimpin Ipda Neo Aditya Kuntar, para tersangka sempat mengelak disebut sedang berjudi. Namun para tersangka tak mampu mengelak saat petugas menemukan uang taruhan yang sempat disembunyikan oleh mereka. Bersama barang buktinya, mereka langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan penyidikan.

    “Para tersangka memanfaatkan aplikasi pacuan kuda pada android untuk mengadu nasib. Para pemain judi masing-masing memegang nomor yang ada pada kuda. Setiap kali bertanding, uang taruhan sesuai yang diinginkan. Pemenang judi adalah kuda yang dipegang petaruh mencapai garis finish terdepan,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim, AKP Arief N Yusuf.

    Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, para sopir ini telah melakukan aksinya sudah lama disaat menunggu penumpang buruh pabrik selesai bekerja di depan pabrik PT Eaglenis di Desa Julang, Kecamatan Kibin.

    Mariyono mengatakan, penangkapan para penjudi ini merupakan penegakan hukum sekaligus pendidikan untuk masyarakat agar tidak berjudi. Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir setiap aktifitas warga yang berbau judi ataupun penyakit masyarakat lainnya.

    “Kami ingatkan, jangan main judi karena akan kami tangkap. Lebih baik uangnya digunakan untuk keluarga istri dan anak. Kami juga mengimbau kepada warga untuk tidak segan-segan memberikan informasi terkait aktifitas yang mengganggu ketertiban masyarakat,” tandasnya. (DZH)