Tag: Judi Online

  • Polisi Buru Penyalur Tenaga Kerja Ilegal untuk Judi Online di Filipina & Kamboja

    Polisi Buru Penyalur Tenaga Kerja Ilegal untuk Judi Online di Filipina & Kamboja

    TANGERANG, BANPOS – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan penyelidikan kasus penyaluran puluhan warga negara Indonesia sebagai pekerja operator judi daring di Filipina.

    Langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti hasil operasi penggerebekan kasus judi daring atau offshore gaming operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina, pada 31 Agustus 2024 yang dilakukan aparat kepolisian negara setempat.

    “Yang harus kita cari tahu adalah siapa yang mengorganisasi, bagaimana modusnya, nanti pihak Bareskrim, Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman kasus itu,” kata Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Polisi Krishna Murti, Rabu (23/10).

    Ia menerangkan, dari banyaknya penegakan hukum yang dilakukan di wilayah Filipina, terdapat 569 orang warga negara Indonesia yang terlibat dalam pekerjaan sebagai operator judi daring.

    Polri akan melakukan pendalaman dan penelusuran sebagai upaya mencari aktor utama penyaluran tenaga kerja ilegal tersebut.

    “Saat ini upaya preventif tidak kurang-kurang dari pemerintah, kita sekarang ada BP2MI, Kemenlu,” katanya.

    Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, terdapat 4.730 orang WNI terlibat kasus online scamming di delapan negara, paling banyak ditemukan di Kamboja dan Filipina.

    Ia menambahkan ratusan WNI teridentifikasi sebagai pekerja operator judi daring di Filipina dan saat ini ada 69 orang telah dideportasi ke Indonesia.

    Dari puluhan warga negara Indonesia tersebut, terdapat juga dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum Filipina karena terbukti sebagai produsen atas kasus tersebut.

    “Total 69 orang, dilakukan pemulangan saat ini sebanyak 35 WNI dari Filipina, terdiri dari delapan orang perempuan dan 27 orang laki-laki,” katanya.

    Krishna juga mengatakan setelah dilakukan upaya penjemputan oleh Tim Divisi Hubinter Polri dan tahapan pemulangan puluhan WNI itu akan dilakukan secara bertahap.

    Untuk tahapan pertama dilakukannya terhadap 35 orang WNI dan tahap kedua 32 orang dengan jadwal awal pada 22 dan 23 Oktober 2024. Penerbangan yang akan dilakukan, antara lain menuju Jakarta, Medan, dan Manado.

    Tahapan pemulangan pertama yang terjadwal pada 22 Oktober dilakukan terhadap 10 orang WNI dengan menggunakan penerbangan pesawat SCOOT TR 2278.

    Kemudian disusul pemulangan 11 orang WNI dengan menggunakan penerbangan pesawat Cebu Pacific 5J-759 menuju Jakarta melalui Bandara Soetta.

    Selanjutnya, pada 23 Oktober 2024, dilakukan pemulangan dua orang WNI melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan. Disusul lagi dua orang WNI dengan penerbangan menuju Jakarta melalui Bandara Soetta.

    Untuk penerbangan selanjutnya pada hari yang sama dilakukan terhadap tiga orang WNI dengan penerbangan menuju Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado.

    “Dan terakhir pemulangan dilakukan terhadap enam orang WNI yang akan tiba di Jakarta pada 23 Oktober,” tandasnya. (ANT)

  • Diskominfo Ajak Pelajar dan Mahasiswa Berantas Judi Online

    Diskominfo Ajak Pelajar dan Mahasiswa Berantas Judi Online

    KABUPATEN TANGERANG, BANPOS – Edukasi menjadi kata kunci untuk menangkal dampak buruk dari judi online (Judol) yang saat ini tengah viral di hampir semua kalangan di tanah air.

    Sejumlah dampak buruk dari judi online kerap timbul dalam kehidupan masyarakat. Di antaranya, yakni kecanduan, pidana, depresi atau gangguan mental, kebangkrutan atau kemiskinan.

    Selain itu, judi online juga menimbulkan masalah sosial dan meningkatkan kriminalitas, seperti pencurian bahkan pembunuhan. Dalam ajaran agama, judi online termasuk perbuatan dosa.

    Demikian terangkum dalam seminar yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan (P) Kabupaten Tangerang bersama organisasi Penggerak Millenial Indonesia (PMI) di Ruang Rapat Bola Sundul, Gedung Usaha Daerah Puspemkab Tangerang, Tigaraksa, Jumat (13/9/2024).

    Diskusi publik tersebut diikuti puluhan mahasiswa dan pelajar yang diharapkan menjadi agen pencegahan judi online di lingkungan keluarganya masing-masing.

    Perwakilan Diskominfo Kabupaten Tangerang Ahmad Taufiq Jamaludin menyebut, menutup akun promotor judi online dan take down website/aplikasi judi online bukan solusi jangka panjang.

    Trainer/Pandu Digital Madya Kemenkominfo RI serta Ketua Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Provinsi Banten itu mengatakan, ibarat pepatah, judi online mati satu tumbuh seribu.

    “Kita harus melihat masalah ini secara holistik lalu memindahkan perspektifnya dengan kata kunci masyarakat yang teredukasi,” katanya.

    Jika masyarakat sudah teredukasi, menurut dia, sebanyak apapun Judol yang muncul dan beroperasi di dunia maya tidak akan ada artinya.

    Taufiq mengungkapkan, berdasarkan data PPATK Juni 2024, Provinsi Banten menempati peringkat ke-4 dalam jumlah pemain Judol terbanyak sebesar 150.302 orang dan peringkat ke-5 terbesar dalam nilai transaksi yang mencapai Rp 1,02 Triliun.

    Pemerintah saat ini tengah berupaya memberantas Judol. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan, Indonesia darurat Judol. Pemerintah kemudian membentuk satuan tugas (Satgas) Judol pada Juni 2024.

    Sementara itu di tempat terpisah, Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana berharap seluruh lapisan masyarakat bersama pemerintah dan penegak hukum kompak dalam pencegahan, penindakan bandar dan promotor serta pemulihan korban Judol.

    “Inilah pentingnya peningkatan literasi digital di masyarakat. Sehingga praktik penyalahgunaan teknologi, termasuk judi online, dapat dicegah,” ungkap Rudi.

    Selain dari Diskominfo, turut serta sebagai narasumber Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, Sintia Aulia Rahmah yang memaparkan pentingnya generasi muda menjadi agen perubahan serta masalah judi online dari perspektif pendidikan dan kepemudaan.(Odi)

  • Khawatir Ada yang Kecanduan Judol, Handphone Pegawai Setda Pandeglang Dirazia

    Khawatir Ada yang Kecanduan Judol, Handphone Pegawai Setda Pandeglang Dirazia

    PANDEGLANG, BANPOS – Sekda Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, bersama tim gabungan dari Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi, dan Statistik (Diskomsantik), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pandeglang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) memeriksa ponsel para pegawai yang ada di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pandeglang, untuk memastikan ponsel para pegawai tidak ada aplikasi ataupun riwayat pencarian internet yang berkaitan dengan Judi Online (Judol).

    Selain ponsel pribadi pegawai, sejumlah peralatan kantor seperti laptop dan komputer yang digunakan para pegawai juga ikut menjadi sasaran sidak.

    Sekda Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, mengatakan, sidak yang dilakukannya bersama tim merupakan salah satu upaya untuk memberantas Judol khususnya di lingkungan Pemkab Pandeglang.

    “Kita sedang galakkan pemberantasan judi online, dan hari ini kita sudah melakukan pemeriksaan di sejumlah bidang di lingkungan Setda,” kata Fahmi kepada wartawan, Selasa (2/7).

    Menurutnya, sidak ponsel pegawai di lingkungan Setda sendiri hanyalah awal dari komitmen pihaknya dalam memberantas judol.

    Selanjutnya, dirinya akan memperluas objek sidak hingga ke OPD lain dan juga ke masyarakat, khususnya di tempat yang menyediakan fasilitas internet berbayar seperti Warung Internet (warnet).

    “Kami mencoba mengclearkan dulu di internal kami, ini baru di Setda. Insyaallah nanti akan kita lakukan di OPD, kita akan kunjungi semua, kita akan periksa, termasuk ke masyarakat bersama Satpol-PP,” jelasnya.

    “Saya ingin clear and clean di tataran Pemkab Pandeglang dulu supaya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” sambungnya.

    Berdasarkan hasil dari sidak tersebut, Fahmi mengaku bahwa sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya indikasi dari para pegawainya yang bermain judol, baik hasil dari pemeriksaan ponsel maupun alat kerja.

    “Saya sedikit menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ada, mudah-mudahan di setiap OPD juga sama,” ujarnya.

    Fahmi menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang kedapatan melakukan aktivitas judi online.

    “Kita ada aturan tersendiri, ada sanksi tentunya. Tetapi yang jelas kita temukan dulu saja baru nanti kita bicara apa yang harus kita lakukan,” tegasnya. (DHE/PBN)

  • MUI Cilegon Ingatkan Masyarakat Bahaya Judi Online 

    MUI Cilegon Ingatkan Masyarakat Bahaya Judi Online 

    CILEGON, BANPOS – Selain mendapatkan perhatian khusus dari Polres Cilegon. Kasus judi online juga mendapat perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon.

    Sekretaris Umum MUI Kota Cilegon Sutisna Abbas mengatakan sebetulnya bagi umat Islam sudah familiar sekali terkait masalah judi baik itu online maupun offline. Hanya sekarang ini masyarakat melihat fenomenanya karena ada judi online, sebetulnya yang offline juga lebih banyak karena tidak kelihatan.

    “Dan prinsip umat Islam terkait dengan masalah judi kemudian lomba ketangkasan dan lain sebagainya itu kan dilarang sesuai dengan Al Qur’an Surat Al Maidah Ayat 90,” kata Sutisna Abbas kepada BANPOS, Kamis (27/6/2024).

    “Ada 4 yang dilarang oleh agama itu pertama minum minuman keras, perjudian kemudian mempersembahkan untuk berhala kemudian yang terakhir mengundi nasib itu permainan yang didalamnya mengharapkan intrik-intrik hadiah padahal itu permainan itu ngga boleh,” tuturnya.

    Langkah-langkah yang diambil oleh MUI untuk menyadarkan masyarakat mengenai bahaya judi online yaitu mengendalikan nilai-nilai agama terhadap seluruh masyarakat bahwa perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama sebisa mungkin Itu dihindari.

    “Mengingatkan kembali ini saya kira Itu juga tidak mutlak menjadi kewajiban Majelis Ulama Indonesia. Tetapi sesama masyarakat pun punya tanggung jawab yang sama untuk saling mengingatkan bahwa perbuatan-perbuatan yang akan merusak baik itu merusak pribadi nya maupun merusak dalam konteks hubungan kekeluargaan itu harus dihindari,” tandasnya. (LUK)

  • Handphone Para Personel Polres Lebak Dirazia, Ada Apa?

    Handphone Para Personel Polres Lebak Dirazia, Ada Apa?

    LEBAK, BANPOS – Polres Lebak menggelar aksi ‘Razia Handphone’ terhadap masing-masing personel di Mapolres Lebak.

    Bersama Kasi Propam Polres Lebak, Wakapolres Lebak, Kompol Nono Hartono menggelar aksi geledah handphone.

    Kegiatan tersebut dilaksanakan setelah Apel pagi Jam Pimpinan yang dipimpin oleh Wakapolres Lebak, Kompol Nono Hartono dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU) Polres Lebak, personil Polres Lebak, dan ASN.

    Diketahui, kegiatan yang dilakukan setelah Apel pagi pada Senin (26/6) tersebut merupakan serangkaian agenda dalam upaya memberantas praktik judi online.

    “Pagi ini kami melakukan pengecekan handphone personil Polres Lebak bersama Kasi Propam Polres Lebak dan anggota Propam, sebagai tindak lanjut atensi dan perintah pimpinan terkait penanganan judi online. Kami ingin memastikan bahwa anggota Polres Lebak tidak terlibat dalam praktik judi online ataupun mendukung perjudian,” ujar Nono.

    Ia menjelaskan, Pemeriksaan dan razia ini akan pihaknya lakukan secara rutin, baik terhadap anggota Polres Lebak maupun anggota Polsek di wilayah jajaran.

    “Kami akan bertindak tegas terhadap anggota Polres Lebak yang terbukti terlibat dalam praktik judi online atau memberikan dukungan terhadap perjudian,” jelas Nono.

    Ia memaparkan, Operasi ini merupakan bagian dari upaya keras Polres Lebak dalam memastikan disiplin dan integritas anggota dalam menjaga ketertiban serta moralitas di tengah masyarakat.

    “Kami akan menindak tegas bila diketemukan personil Polres Lebak yang terlibat judi online ataupun menjadi backing perjudian,” tegasnya. (MYU/DZH)

  • Ini Kata Pemkab Pandeglang Soal Unggahan Dengan Watermark Judi Online di Instagram Bupati

    Ini Kata Pemkab Pandeglang Soal Unggahan Dengan Watermark Judi Online di Instagram Bupati

    PANDEGLANG, BANPOS – Pemkab Pandeglang melalui Diskominfosatik memberikan klarifikasi terkait dengan unggahan SnapGram pada akun Instagram resmi milik Bupati Pandeglang, Irna Narulita Dimyati, yang kedapatan mengunggah video dengan watermark atau logo judi online.

    Kepala Diskominfosantik Kabupaten Pandeglang, Tubagus Nandar Suptandar, dalam keterangan tertulis kepada BANPOS mengatakan bahwa unggahan video yang terdapat watermark judi online itu, bukan dilakukan oleh Irna.

    “Setelah dilakukan pendalaman bahwa unggahan tersebut dilakukan oleh salah seorang admin/pengelola akun Instagram @irnadimyati,” tulisnya, Kamis (26/10).

    Nandar menegaskan bahwa hasil dari keterangan admin yang bersangkutan, tidak ada niatan untuk melakukan promosi judi online. Hal itu merupakan ketidaksengajaan yang dilakukan oleh admin akun Irna.

    “Setelah dilakukan pendalaman dan memanggil admin tersebut dipastikan admin tidak berniat mempromosikan situs judi online sebagaimana judul dalam pemberitaan. Selain karena admin tersebut mendapat video tersebut dari WA grup, dan sama sekali tidak mengetahui sama sekali kalau watermark tersebut merupakan situs judi online. Karena yang bersangkutan tidak pernah membuka dan bermain judi online,” ucapnya.

    Ia menuturkan, dibagikannya video nenek-nenek yang tengah tertawa itu, hanya sekadar untuk menghibur para pengikut Bupati Pandeglang.

    “Adapun tujuan admin memposting video tersebut adalah  untuk  menghibur follower akun Bupati Pandeglang seperti biasanya,” terangnya.

    Terakhir, Nandar mengaku jika Bupati Irna telah menegur langsung admin yang disebut telah lalai itu, dan berencana memberikan sanksi tegas.

    “Atas kelalaian tersebut, ibu bupati telah memberikan teguran langsung kepada admin dimaksud dan akan memberikan sanksi tegas,” ungkapnya. (DZH)

  • Duh, Bupati Pandeglang Kedapatan Bagikan Situs Judi Online

    Duh, Bupati Pandeglang Kedapatan Bagikan Situs Judi Online

    PANDEGLANG, BANPOS – Bupati Pandeglang, Irna Narulita Dimyati, kedapatan membagikan video di akun resmi Instagramnya, yang terdapat watermark promosi Judi Online atau slot.

    Diketahui, Bupati Pandeglang itu memang aktif di media sosial, terutama Instagram. Berbagai kegiatan dirinya kerap dibagikan pada akun Instagram @irnadimyati.

    Sekitar 17 jam yang lalu, atau pada Rabu (25/10) malam, akun Instagram Bupati Pandeglang tersebut membagikan sebuah video pada fitur SnapGram-nya.

    Video itu menggambarkan seorang nenek-nenek yang tengah tertawa. Dalam keterangan yang ada pada video itu, tertulis bahwa ekspresi sang nenek itu ketika mantan kekasih tiba-tiba mengirimkan salam.

    “Ekspresi ketika mantan mengirim salam,” tulis dalam video itu, dengan emotikon tertawa.

    Namun yang cukup bikin gagal fokus ialah logo yang tertera pada bagian atas video tersebut.

    Logo yang hanya berbentuk tulisan itu, ternyata merupakan logo dari salah satu situs judi online atau slot.

    Namun ketika kembali dicek pada SnapGram milik Irna pada Kamis (26/10) pukul 12.30 WIB, video tersebut sudah dihapus.

    Praktik menempelkan logo judi slot pada video meme atau video yang viral, memang tengah marak saat ini, sebagai bentuk promosi para ‘pengusaha’ judi online.

    Mulai dari video lucu, bahkan hingga video cuplikan momen penggerebekan yang dilakukan oleh Kepolisian maupun ceramah, ditempel dengan logo judi online. (DZH)

  • Terbitkan SE, ASN Pemkab Pandeglang Dilarang Tergoda Rayuan Zeus

    Terbitkan SE, ASN Pemkab Pandeglang Dilarang Tergoda Rayuan Zeus

    PANDEGLANG, BANPOS – Untuk menghindari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang bermain judi online atau akrab dipanggil slot dan zeuz, Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan (Pemkesra) Setda Pandeglang akan menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk mencegah ASN terlibat dalam permainan judi online tersebut.

    Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan (PemKesra) Setda Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, untuk mencegah ASN bermain judi online. Pihaknya akan menerbitkan SE berupa larangan ASN bermain judi online.

    “Nanti kami akan berkoordinasi dengan Pak Sekda dan Bupati, mungkin nanti Bupati akan mengeluarkan surat himbauan kepada ASN untuk tidak bermain judi online,” kata Doni kepada wartawan, Selasa (5/9).

    Selain itu, ia meminta apabila ada ASN yang telah melakukan penginstalan aplikasi judi online untuk segera melakukan penghapusan situs judi online tersebut.

    “Kalau bisa harus segera dihapus, karena yang bermain judi online ini akan terjerat hukum Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” terangnya.

    Doni menegaskan, bila ada ASN yang kedapatan sedang bermain situs judi online akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

    “Iya sudah jelas itu termasuk tentang kedisiplinan ASN memberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, nanti kita terus melakukan pemantauan sejauh mana ASN terlibat judi online,” tegasnya.

    Doni mengimbau kepada seluruh ASN dan seluruh masyarakat Kabupaten Pandeglang agar tidak bermain judi online, karena akan memberikan dampak yang negatif.

    “Kami atas nama Pemkab Pandeglang menghimbau kepada seluruh masyarakat generasi muda khususnya ASN untuk menghindari judi online, karena sangat merugikan diri sendiri,” ungkapnya.(dhe/PBN)

  • Literasi Digital Jadi Solusi Perangi Judi Online

    Literasi Digital Jadi Solusi Perangi Judi Online

    JAKARTA, BANPOS – Hadirnya judi online di dunia digital mencoreng wajah dunia digital Indonesia di tengah program-program percepatan literasi digital dan pemahaman warga Idonesia tentang kecakapan digital. Judi online semakin meresahkan masyarakat Indonesia.

    Jumlah korban judi online pun terus bertambah. Mulai dari korban finansial, hingga berakhir menjadi pelaku tindak kriminal.

    Demi memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) bersama Siberkreasi menggelar diskusi Obral Obrol Literasi Digital (OOTD) bertajuk “Jernihkan Ruang Digital: Mari Berantas Judi Online”, Sabtu (19/8).

    Diskusi ini merupakan salah satu wujud Kominfo untuk terus meningkatkan kecakapan digital masyarakat Indonesia.

    Karena warga yang cakap digital tentu akan terhindar dari aksi-aksi kejahatan dunia maya serta penyakit masyarakat, termasuk judi online.

    “Yang kita harus tahu judi adalah salah satu penyakit masyarakat. Jauh sebelum hari ini judi sudah ada. Yang jadi maslaah adalah, ruangnya semakin terbuka sejak judi bisa dilakukan secara online. Kalau dulu, orang harus pergi ke suatu tempat. Sekarang di mana pun, orang bisa berjudi,” jelas Koordinator Divisi Konten Kreatif Siberkreasi, Oktora Irahadi.

    Dari jumlah banyaknya korban judi online yang terus bertambah dari hari ke hari, penyakit masyarakat ini bukan lagi dipandang sebagai masalah di tengah masyarakat.

    Sosilog Universitas Indoesia, Devie Rahmati menyebut keberadaan judi online saat ini bahkan sudah dipandang sebagai hiburan masyarakat.

    “Orang memang tidak lagi melihat judi sebagai sesuatu yang luar biasa membahayakan. Bahkan cenderung ini dijadikan satu alasan rekreasi yang paling mudah dan paling murah,” jelas Devie.

    Judi online jelas dapat merusak akhlak dan mental para korbannya. Yang sangat disayangkan, mayoritas pelaku judi online merupakan anak muda, yang merupakan penerus bangsa.

    Sementara itu, Founder Sobat Cyber Indonesia Al Akbar Rahmadillah mengatakan, Visi Indonesia di tahun 2045 itu, Indonesia akan menjadi negara maju, penyakit-penyakit masyarakat semacam ini tentunya akan merusak generasi muda yang menjadi penerus bangsa.

    ” Itu sebabnya kita harus berkolaborasi untuk makin gencar menanamkan literasi digital ke setiap kalangan masyarakat,” ujar Akbar. (RMID)

    Berita Ini Telah Terbit Di https://rm.id/baca-berita/government-action/184863/literasi-digital-jadi-solusi-perangi-judi-online