PANDEGLANG, BANPOS – Sekda Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, bersama tim gabungan dari Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi, dan Statistik (Diskomsantik), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pandeglang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) memeriksa ponsel para pegawai yang ada di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pandeglang, untuk memastikan ponsel para pegawai tidak ada aplikasi ataupun riwayat pencarian internet yang berkaitan dengan Judi Online (Judol).
Selain ponsel pribadi pegawai, sejumlah peralatan kantor seperti laptop dan komputer yang digunakan para pegawai juga ikut menjadi sasaran sidak.
Sekda Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, mengatakan, sidak yang dilakukannya bersama tim merupakan salah satu upaya untuk memberantas Judol khususnya di lingkungan Pemkab Pandeglang.
“Kita sedang galakkan pemberantasan judi online, dan hari ini kita sudah melakukan pemeriksaan di sejumlah bidang di lingkungan Setda,” kata Fahmi kepada wartawan, Selasa (2/7).
Menurutnya, sidak ponsel pegawai di lingkungan Setda sendiri hanyalah awal dari komitmen pihaknya dalam memberantas judol.
Selanjutnya, dirinya akan memperluas objek sidak hingga ke OPD lain dan juga ke masyarakat, khususnya di tempat yang menyediakan fasilitas internet berbayar seperti Warung Internet (warnet).
“Kami mencoba mengclearkan dulu di internal kami, ini baru di Setda. Insyaallah nanti akan kita lakukan di OPD, kita akan kunjungi semua, kita akan periksa, termasuk ke masyarakat bersama Satpol-PP,” jelasnya.
“Saya ingin clear and clean di tataran Pemkab Pandeglang dulu supaya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” sambungnya.
Berdasarkan hasil dari sidak tersebut, Fahmi mengaku bahwa sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya indikasi dari para pegawainya yang bermain judol, baik hasil dari pemeriksaan ponsel maupun alat kerja.
“Saya sedikit menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ada, mudah-mudahan di setiap OPD juga sama,” ujarnya.
Fahmi menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang kedapatan melakukan aktivitas judi online.
“Kita ada aturan tersendiri, ada sanksi tentunya. Tetapi yang jelas kita temukan dulu saja baru nanti kita bicara apa yang harus kita lakukan,” tegasnya. (DHE/PBN)