Tag: Juheni M Rois

  • Enam Partai Dapil Kota Serang Berpeluang Kirimkan Wakil  di DPRD Banten

    Enam Partai Dapil Kota Serang Berpeluang Kirimkan Wakil  di DPRD Banten

    SERANG, BANPOS – Hasil perhitungan suara Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI berdasarkan data real count di website pemilu2024.kpu.go.id masih berlangsung.

    Dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, PDI Perjuangan unggul di DPRD Banten Dapil Banten I (Kota Serang). Dapil Banten I sendiri memiliki 6 kursi yang diperebutkan.

    Berdasarkan data perhitungan 4 Maret 2024, pukul 18.00 WIB, dengan link https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdprd_prov/hitung-suara/wilayah/36 , berikut data suara parpol.

    PKB meraih 5,64 persen, Partai Gerindra 10,92 persen, PDI Perjuangan 15,43 persen, Partai Golkar 11,54 persen, Partai Nasdem 11,47 persen, Partai Buruh 0,94 persen, Partai Gelora 0,62 persen, PKS 13,01 persen, PKN 0,08 persen, Partai Hanura 0,3 persen, Partai Garuda 0,24 persen, PAN 8,26 persen, PBB 3,5 persen, Partai Demokrat 8,01 persen, PSI 1,71 persen, Partai Perindo 0,64 persen, PPP 7,8 persen, Partai Ummat 0,58 persen.

    Sementara itu, telah beredar informasi dikalangan wartawan hasil pleno KPU Kota Serang per tanggal 04 Maret 2024, Caleg DPRD Banten Dapil 1 Kota Serang periode 2024-2029. Diurutan pertama Caleg PDI Perjuangan Nia Purnama Sari unggul dengan perolehan suara pribadi 17.877 dengan total suara partai dan caleg 59.927.

    Selanjutnya di posisi kedua terdapat Caleg Partai Golkar Teguh Istaal dengan perolehan suara sebanyak 30.251 dengan total suara partai dan caleg 52.570. Di urutan ketiga Caleg Partai Nasdem Komber Pol (Purn) Hj. Djasmarni meraup suara sebanyak 14.723 dengan total suara partai dan caleg 43.832.

    Urutan keempat terdapat caleg petahana dari Partai Gerindra, Encop Sofia yang memperoleh suara sebanyak 13.805 dengan total suara partai dan caleg 42.120. Tempat kelima juga ada caleg Petahana dari PKS, Juheni M Rois yang meraih suara sebanyak 19.599 dengan total suara partai dan caleg sebanyak 42.120. Ditempat keenam ada nama Sekjen DPD Partai Demokrat Banten Eko Susilo yang meraup suara 18.363 dengan total suara partai dan caleg sebanyak 34.455. (RED)

  • Dewan Ingatkan Pemprov Banten, Wajib Berpihak Pada Pengusaha Lokal

    Dewan Ingatkan Pemprov Banten, Wajib Berpihak Pada Pengusaha Lokal

    SERANG, BANPOS- Anggota Komisi 4 DPRD Banten, Juheni M Rois, buka suara terkait surat yang dikirimkan para pengusaha jasa konsultan kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten.

    Dalam surat yang ditandatangani puluhan pengusaha tersebut, para pengusaha jasa konsultan mengungkapkan keresahanya akibat banyaknya para pemenang lelang yang berasal dari luar Provinsi Banten.

    Menurut Anggota DPRD Banten dari Kota Serang ini, apa yang disampaikan oleh para pengusaha tersebut harus menjadi perhatian serius dari pemerintah Provinsi Banten.

    “Keresahan tersebut kan keresahan dari putra daerah yang ingin ikut berkontribusi dalam pembangunan ditanah kelahiran nya. Sudah seharusnya pemerintah Provinsi Banten segera membuka ruang dialog dengan mereka,” ujarnya.

    Lebih lanjut, wakil rakyat yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS DPRD Banten ini menyampaikan, seharusnya pemerintah Provinsi Banten berpihak dan melakukan pembelaan kepada para pengusaha lokal.

    Pemerintah harus hadir dan tidak boleh berlepas tangan. Pembelaan yang dimaksud bukan dengan meloloskan begitu saja para pengusaha lokal dalam proses lelang, tetapi membantu mempersiapkan para pengusaha lokal agar dapat memiliki keunggulan dari pengusaha-pengusaha luar daerah.

    “Persis sebagaimana yang diungkapkan para pengusaha tersebut, mereka meminta pembinaan dari pemerintah karena tidak ingin hanya menjadi penonton sementara para pengusaha tersebut memiliki potensi untuk mengerjakan berbagai macam program pembangunan di Banten,” katanya.

    “Kalau seperti ini kan berarti pemerintah Provinsi Banten gagal menumbuhkan para pengusaha lokal yang memiliki keunggulan daya saing dari pengusaha luar Banten” pungkasnya. (RED)

  • Stok Minyak Goreng Dikeluhkan dalam Reses Juheni

    Stok Minyak Goreng Dikeluhkan dalam Reses Juheni

    SERANG, BANPOS – Kelangkaan minyak goreng, menjadi salah satu keluhan warga yang paling banyak disampaikan kepada Anggota DPRD Banten, Juheni M Rois, dalam resesnya. Menurut wakil rakyat Dapil Kota Serang ini, disebutkan bahwa di semua titik reses yang didatangi, persoalan minyak goreng selalu ada saja yang menyampaikan.

    “Di semua titik yang sudah saya datangi di Kota Serang ini, selalu saja ada ibu-ibu, masyarakat maupun pedagang kecil, yang menyampaikan langkanya minyak goreng di Pasaran. Kalaupun ada, harganya lebih mahal dari biasanya,” ujarnya, saat berdialog dengan masyarakat.

    Ia yang merupakan Ketua Fraksi PKS DPRD Banten ini, menyampaikan bahwa keluhan masyarakat ini akan ia tindak lanjuti, dengan meminta pemerintah daerah untuk segera mengatasi persoalan itu. Sebab, dua bulan yang akan datang, masyarakat Banten yang mayoritas muslim ini akan menghadapi bulan Ramadhan.

    “Saya akan menindaklanjuti keluhan masyarakat ini. Secepatnya Saya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar pemerintah daerah dapat mengatasi persoalan ini dan mengantisipasi agar jangan sampai kelangkaan minyak goreng terjadi dibulan Ramadhan nanti,” jelasnya.

    Juheni juga akan minta pemerintah daerah melalui dinas terkait, untuk mengadakan operasi pasar dan melakukan penelusuran agar jangan sampai terjadi penimbunan. Menurutnya, minyak goreng ini menjadi salah satu kebutuhan masyarakat.

    “ Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencari keuntungan dari kesusahan masyarakat dengan jalan menimbun stok minyak goring,” tandasnya.

    Diketahui, para wakil rakyat DPRD Banten saat ini tengah menjalani reses masa persidangan kedua, masa sidang 2021-2022 tanggal 16 sampai dengan tanggal 25 Februari 2022, untuk menemui masyarakat dan mencatat berbagai aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. (MUF)

  • Kebijakan Menaker Soal Pencairan JHT Ramai Dikecam

    Kebijakan Menaker Soal Pencairan JHT Ramai Dikecam

    SERANG, BANPOS – Permenaker No nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT mengalami kritikan dari berbagai pihak di Banten. Dalam regulasi ini, manfaat dari Jaminan Hari Tua (JHT) yang akan diberikan saat peserta mencapai usia 56 tahun, disebut merugikan pekerja, sebab itu diharapkan Presiden Jokowi mengevaluasi Menteri Tenaga Kerja (Menaker).

    Ketua Fraksi PKS DPRD Banten, Juheni M Rois, dalam siaran persnya mengatakan bahwa bahwa aturan tersebut membuat pihak buruh merugi.

    “Buruh sudah cukup tersakiti saat pemerintah ngotot mengeluarkan Omnibus Law Cipta kerja. Sekarang ditambah dengan aturan Jaminan Hari Tua yang baru bisa dicairkan saat buruh berusia 56 tahun,” ujarnya, Senin (14/2).

    Juheni pun mengatakan bahwa kebijakan omnibus law sendiri telah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU-XVIII/2020 soal Cipta Kerja yang berisi larangan untuk dikeluarkannya kebijakan strategis yang berdampak luas terkait dengan UU Cipta Kerja.

    Ia pun mengungkap banyak konstituen yang mengadu dan mempertanyakan maksud dari dikeluarkannya aturan tersebut, dan meminta kepada dirinya untuk menyuarakan keberatan yang dirasakan.

    “Kasihan teman-teman buruh ini. Seharusnya pemerintah lebih sensitif mendengar keluhan mereka,” tuturnya.

    Juheni pun dengan tegas meminta Presiden Jokowi dapat melakukan evaluasi terhadap Menteri Tenaga Kerja. “Presiden Jokowi perlu mengevaluasi Menteri Tenaga Kerja atas keluarnya aturan tersebut yang tidak pro kepada buruh,” tandasnya.

    Asda II pada Setda Kota Serang, Yudi Suryadi, menjelaskan bahwa kebijakan pada Permenaker No nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, akan dikoordinasikan lebih lanjut. Sejauh mana berkaitan dengan Informasi secara teknis, yang akan dikoordinasikan dan disampaikan oleh Disnakertrans Kota Serang dan BPJS.

    “Tetap kita ada mekanisme, ada asas musyawarah. Nanti akan kita sampaikan, kita salurkan aspirasi itu, mungkin nanti harus jelas agar informasi itu juga didapat oleh para tenaga kerja,” katanya.

    Ia meminta agar jangan ada yang merasa saling dirugikan. Sebab, terkadang pekerja belum tentu sampai dengan usia 50 ke atas.

    “Bagaimana kalau berhenti, bisa cair atau tidak. Nah ini nanti juga perlu kami komunikasikan dan informasikan lebih lanjut. Sementara ini belum dapat informasi yang lengkap, mungkin kalau sudah ada informasi lengkap akan kami sampaikan melalui Disnakertrans,” tandasnya.

    Terpisah, Keluarga Mahasiswa Pandeglang (Kumandang) Banten turut mengecam keras Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah yang menerbitkan Permenaker tersebut.

    “Kami Kumandang Banten mengecam keras Permenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut. Karena aturan ini menindas, mendiskriminasi serta mencederai rasa kemanusiaan,” kata Ketua Umum Kumandang Banten, TB A Nisaz Mafakhir.

    Menurutnya, aturan ini telah mencederai rasa kemanusiaan karena JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan bagi anggota pada usia 56 tahun, biasanya hal itu bisa dicairkan setelah berhenti tanpa ada pembatasan usia.

    “Ini sangat tidak humanis. Seharusnya pemerintah bisa melihat urgensi dari social security ( jaminan keamanan sosial). Jadi jika terjadi dampak sosial harus terjamin keamanannya bagi buruh atau masyarakat yang mengikuti program tersebut,” terangnya.

    Ia menambahkan, JHT adalah salah satu program dari social security. Bila terjadi situasi tidak aman, maka hal tersebut bisa dicairkan sesuai kebutuhan mendesak.

    “Bila terjadi situasi yang tidak aman seperti kematian dan hari tua yang bisa dimanfaatkan. Bukan malah menunggu sampai usia 56 tahun, ini yang harus dipahami,” ucapnya.

    Aturan semacam ini, lanjut Nisaz, sebetulnya bukan kali pertama dibuat oleh pemerintah. Dulu juga Presiden Jokowi pernah membuat aturan bagi JHT yang bisa dicairkan dengan syarat masa kepesertaan 10 tahun.

    “Hal ini ditolak oleh buruh dan kalangan masyarakat dan tahun ini terulang kembali. Maka dari itu, kami dari Kumandang Banten menolak dan mengecam keras Permenaker yang tidak pro rakyat,” ungkapnya.

    (MG-03/MUF/dhe/PBN)