Tag: KA Rangkasbitung

  • KA Rangkasbitung-Jakarta Ditutup Lagi

    KA Rangkasbitung-Jakarta Ditutup Lagi

    RANGKASBITUNG, BANPOS – Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Banten masih menjadi ancaman, di Rangkasbitung, layanan transportasi massal Kereta Api Rangkasbitung-Jakarta kembali ditutup karena masih adanya penambahan kasus positif Covid-19 baru.

    Kahumas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menyatakan, khusus di Daop 1 Jakarta terdapat 31 perjalanan Kereta Api lokal yang dibatalkan.

    Menurut Eva Chairunisa, hal tersebut dilakukan mengingat masa darurat wabah virus Covid-19 belum berakhir, serta berbagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona yang masih terus dilakukan.

    Sebelumnya kata Eva, penyesuaian pola operasional berupa pembatalan untuk sementara perjalanan Kereta Api Lokal di seluruh area Daop 1 Jakarta mulai diberlakukan secara bertahap sejak 1 April 2020.

    “Khusus di Daop 1 Jakarta itu, terdapat 31 perjalanan KA Lokal yang dibatalkan, 6 KA Pangrango (relasi Bogor – Sukabumi PP), 12 KA Lokal Merak (Rangkasbitung-Merak PP), 6 KA Walahar (Tanjung Priuk – Purwakarta PP), 4 KA Jatiluhur (Tanjung Priuk – Cikampek PP), dan 3 KA Siliwangi (Sukabumi – Ciranjang),” kata Kahumas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa pada siaran Pers, Selasa (30/6).

    Dijelaskan Eva, penyesuaian pola operasional perjalanan kereta api (KA) Lokal yang belum dapat beroperasi untuk sementara di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengalami perpanjangan waktu hingga 31 Juli 2020 mendatang.

    Perpanjangan pembatalan KA Lokal yang ditetapkan hingga 31 Juli 2020 ini, akan terus dievaluasi bersama dengan melihat perkembangan di lapangan. Jika terdapat perpanjangan waktu atau kembali beroperasinya KA dalam kondisi The New Normal, maka akan diinformasikan kembali secara resmi.

    “PT KAI Daop 1 Jakarta memohon maaf kepada pelanggan setia KA yang ingin melakukan perjalanannya. PT KAI Daop 1 berharap masyarakat dapat memahami penyesuaian operasional tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di Sektor transportasi,” ungkapnya.(CR-01/ENK)

  • Penghentian Operasional KA Diperpanjang Hingga 31 Mei

    Penghentian Operasional KA Diperpanjang Hingga 31 Mei

    LEBAK, BANPOS – PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang penghentian operasional keberangkatan dan kedatangan perjalanan Kereta Api (KA) jarak jauh dan KA lokal hingga 31 Mei 2020.

    Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, awalnya PT KAI hanya melakukan penghentian operasional KA lokal tersebut mulai pada tanggal 1 April dan direncanakan akan beroperasi kembali pada tanggal 1 Mei 2020.

    Namun, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada 24 April 2020, PT KAI (Persero) pun memberhentikan seluruh perjalanan KA sebagai bentuk dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah tersebut.

    “Iya, menyusul larangan mudik, penghentian KA lokal Rangkasbitung-Merak diperpanjang hingga 31 Mei 2020,” kata Eva kepada wartawan, Rabu (29/4).

    Menurutnya, tidak hanya KA lokal Rangkasbitung-Merak saja, pada area Daop 1 Jakarta mulai Jum’at, 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 seluruh keberangkatan dan kedatangan perjalanan KA jarak jauh dan KA lokal tidak dioperasikan.

    Adapun untuk KA jarak jauh yang tidak beroperasi merupakan KA dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Jakarta Kota dengan tujuan akhir Bandung, Cirebon, Tegal, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Malang dan berbagai kota diwilayah lainnya. Secara total terdapat 70 perjalanan KA jarak jauh dan 31 perjalanan KA lokal di area Daop 1 Jakarta yang dibatalkan perjalanannya.

    “Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket, akan dikembalikan penuh oleh KAI dengan dihubungi oleh Contact Center KAI 121 untuk mendapatkan panduan lebih lanjut. Selain itu, calon penumpang juga dapat membatalkan tiketnya sendiri, PT KAI Daop 1 menyarankan proses pembatalan agar dilakukan secara online melalui aplikasi KAI Access atau datang langsung ke loket stasiun yang sudah ditunjuk,” terangnya.

    Untuk pembatalannya sendiri, dapat dilakukan di stasiun Daop 1 Jakarta yang sudah ditunjuk, diantaranya Stasiun Pasar Senen, Gambir, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, Bogor Paledang, Rangkasbitung, Serang. Dengan waktu operasional hari Senin-Minggu, pukul 08.00 – 16.00 WIB.

    “Pembatalan diloket stasiun dapat dilakukan disemua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan,” ujarnya.

    Ia memaparkan sejumlah informasi dan prosedur penting terkait pembatalan tiket yang dilakukan langsung di loket stasiun.

    Pembatalan dilakukan didelapan stasiun Daop 1 Jakarta yang sudah ditunjuk, diantaranya Stasiun Pasar Senen, Gambir, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, Bogor Paledang, Rangkasbitung, Serang. Dengan waktu operasional hari Senin-Minggu, pukul 08.00 – 16.00 WIB.

    “Pembatalan diloket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan,” lanjutnya.

    Kemudian, Pemohon pembatalan tiket harus penumpang yang namanya tercantum pada tiket serta membawa ID asli dan fotocopy. Lalu, mengisi formulir pembatalan dengan melampirkan kode booking tiket.

    “Jika diwakilkan wajib melampirkan surat kuasa bermaterai Rp6000 dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan dan membawa identitas asli sesuai nama pemilik tiket. Dalam hal ini kartu keluarga tidak dapat menjadi berkas untuk menggantikan surat kuasa,” ucapnya.

    Proses pembatalan yang dilakukan di loket stasiun, uang akan dikembalikan 100 persen secara tunai.(dhe/PBN)