Tag: Kabag Hukum Pemkot Cilegon

  • Direktur CBA Soroti Pengangkatan Tenaga Ahli Walikota Cilegon

    Direktur CBA Soroti Pengangkatan Tenaga Ahli Walikota Cilegon

    SERANG, BANPOS – Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menanggapi sinis pernyataan Kabag Hukum Pemkot Cilegon, Agung Budi Prasetya terkait pengangkatan tanaga ahli walikota.

    “Pernyataan Kabag Hukum Pemkot Cilegon Agung Budi Prasetya, sangat cacat administrasi atau menyesatkan publik tentang pengangkatan Tenaga Ahli walikota sudah mengacu pada peraturan yang berlaku,” ujar Ucok sebagaimana rilis yang dikrimkan kepada Banten Pos, Selasa (16/11).

    Uchok menilai, surat Keputusan (SK) Walikota Cilegon Nomor 800/Kep.93.um/2021 Tentang Pengangkatan Tenaga Ahli tidak punya dasar hukum yang kuat. Malahan, SK walikota ini terindikasi melanggar sejumlah peraturan perungan.
    Sejumlah peraturan tersebut yakni, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 4, dan juga b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah.

    Olehkarenanya CBA meminta kepada Jaksa Agung, ST Burhanudin untuk segera memanggil Wali Kota Cilegon Helldy Agustian karena pengangkatan Tenaga ahli walikota tidak punya payung hukum yang kuat.

    Ia juga berpendapat bahwa pengangkatan tenaga ahli walikota ini, ada dugaan abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan atau mal administrasi dengan cara melakukan perubahan anggaran secara ilegal pada mata anggaran belanja pegawai honorer menjadi belanja tenaga ahli.

    “Indikasi dugaan abuse power lainnya adalah yang diangkat menjadi tenaga ahli walikota bukan orang orang yang punya kompotensi tetapi adalah bagian tim sukses calon walikota dalam Pilwakot Cilegon tahun 2020 lalu,” ucap Uchok.

    Dihubungi terpisah, Kabag Hukum Pemkot Cilegon Agung Budi Prasetya membantah keras anggapan sepihak Direktur CBA yang menuding pengangkatan tenaga ahli melanggaran aturan.

    “Saya balik bertanya. Melanggar aturannya di bab mana. Sebaiknya jangan hanya menduga- duga. Baik bab pengangkatan dan penganggaaran tenaga ahli itu sudah sesuai dengan aturan. Kita bekerja selalu berdasar pada peraturan dan koridor hukum,” tandas Agung.(BAR)