Tag: Kabupaten Lebak

  • Merasa Dikhianati, Pedagang Rangkasbitung Lebak Ancam Mogok Bayar Retribusi

    Merasa Dikhianati, Pedagang Rangkasbitung Lebak Ancam Mogok Bayar Retribusi

    LEBAK, BANPOS – Puluhan pedagang dan masyarakat sekitar Pasar dan Stasiun Rangkasbitung kembali menggelar aksi demonstrasi terkait penolakan penutupan JPL 183 pada Rabu (9/8).

    Diketahui, aksi tersebut bertujuan untuk menunggu jawaban atas kesepakatan yang ditetapkan oleh pihak Pemerintah Daerah pada aksi demonstrasi Senin lalu. Saat itu, Pemda meminta waktu dua hari untuk membuka JPL 183 tersebut.

    Namun sayangnya, massa aksi mendapatkan kabar bahwa pada saat rapat dilakukan, Pemerintah belum bisa mengabulkan tuntutan mereka.

    Salah satu massa aksi, Rafli, dalam orasinya menegaskan bahwa seluruh pedagang dan sektor lainnya di sekitar pasar, akan mogok membayar retribusi hingga penutupan permanen JPL 183 dibatalkan.

    “Mulai besok kita semua sepakat untuk tidak membayar retribusi kepada pihak manapun,” ujar Rafli yang disambut riuh massa aksi menandakan kesepakatan.

    Sementara itu, salah satu Koordinator Aksi, Roni, mengatakan bahwa seluruh elemen mengaku mengalami kekecewaan yang mendalam atas pengkhianatan, yang dilakukan oleh Pemkab dan DPRD Kabupaten Lebak.

    “Ini keterlaluan, bagaimana mungkin mereka bisa setega itu membohongi kami. Padahal, pada saat dijanjikan akan dibuka dalam waktu dua hari, jatuh tangisan kami terharu,” kata Roni saat diwawancara BANPOS.

    Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran di Kantor Bupati Lebak sebagai bentuk protes pengkhianatan, yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak.

    “Besok pagi kita akan aksi kembali dengan membawa massa yang lebih besar dari sebelumnya,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Pelaku Penipuan Hipnotis di Rangkasbitung Diringkus Polisi

    Pelaku Penipuan Hipnotis di Rangkasbitung Diringkus Polisi

    LEBAK, BANPOS – Pelaku penipuan dengan modus hipnotis di Rangkasbitung berhasil ditangkap oleh Reskrim Polsek Rangkasbitung. Penangkapan itu dilakukan usai mendapat laporan dari korban pada (5/8) lalu.

    Diketahui, pelaku penipuan dengan cara hipnotis tersebut berjumlah tiga orang. Sementara dua dari tiga pelaku tersebut, berhasil diamankan kurang dari 2×24 jam usai laporan diterima.

    Kapolsek Rangkasbitung, AKP Pipih Iwan Hermansyah, dalam keterangan pers mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 5 Agustus lalu.

    Saat itu, unit Reskrim Polsek Rangkasbitung menerima laporan dari korban yang berinisial (ER), warga Rangkasbitung, tentang dugaan tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis.

    Berdasarkan laporan dari ER, pelaku menggunakan mata uang asing berupa Rubel Rusia dalam menjalankan aksinya.

    Dijelaskan Pipih, kejadian penipuan sejenis itu sangat meresahkan warga Lebak, karena kerap terjadi di wilayah hukum Polres Lebak dan ini menjadi perhatian khusus jajaran kepolisian.

    “Tentu dengan adanya atensi dari Kapolres Lebak, maka kami memerintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung, Ipda Webri Rizal beserta anggota, melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap modus hipnotis. Dan kurang dari 2×24 jam para pelaku berhasil diringkus dan kita amankan,” ujarnya, Rabu (9/8).

    Pipih menuturkan, para pelaku yang diamankan berinisial RR dan F. Sedangkan satu pelaku lainnya yang tengah diburu ialah perempuan berinisial SD.

    Dari pelaku, pihak Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni mobil Toyota Avanza berwarna hitam metalik, mata uang Rubel Rusia, empat ikat uang mainan pecahan Rp100 ribu senilai Rp10 juta, satu ikat uang mainan pecahan Rp50 ribu senilai Rp5 juta, pakaian yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya, empat buat id card palsu serta karu nama bertuliskan ESCO Drill Oil Co Ltd.

    Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung, Ipda Webri Rizal, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku tersebut dilakukan dengan berbagai cara, antara lain membujuk, merayu dan berkata bohong kepada korban.

    “Sehingga korban mau menyerahkan barang berharga miliknya berupa cincin emas 24 Karat seberat 10 gram dan uang tunai sebesar Rp16 juta berikut dengan harta lainnya,” terangnya.

    Webri menjelaskan, sasaran pelaku dalam melakukan tindak pidana penipuan itu mencari seorang perempuan yang berumur antara 30 sampai dengan 60 tahun, yang terlihat oleh para pelaku menggunakan perhiasan atau barang berharga.

    “Selain itu, barang bukti hasil kejahatan yang diamankan Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung adalah 1 buah cincin emas 24 karat seberat 10 gram milik korban yang diambil dari pegadaian, karena digadaikan oleh pelaku,” katanya.

    Para tersangka terancam dijerat Pasal 378 KUH-Pidana Juncto Pasal 480 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (WDO/DZH)

  • Edarkan Ganja, Warga Cijaku Ditangkap Polisi

    Edarkan Ganja, Warga Cijaku Ditangkap Polisi

    LEBAK, BANPOS – Seorang warga Kecamatan Cijaku ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lebak, lantaran kedapatan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis ganja.

    Diketahui, pelaku berinisial AM (27) berhasil diamankan di sebuah warung kosong Kampung Simpang Garung, Desa Cihujan, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak pada 31 Juli kemarin.

    Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham, mengatakan bahwa dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

    Barang bukti tersebut di antaranya unit handphone merek XIOMI warna biru, satu buah tas slempang warna coklat yang di dalamnya terdapat enam bungkus kertas warna putih berisikan ganja dengan berat brutto 18.2 gram dan uang hasil penjualan sebanyak Rp100.000.

    “AM mengedarkan ganja tersebut, di daerah Cijaku dan sekitarnya. Dalam pengakuan tersangka, dirinya sudah dua kali belanja ke pelaku Z yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dan saat ini kita masih melakukan pengejaran,” ujar Malik dalam keterangan yang diterima BANPOS.

    Malik menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 atau 111 UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 sampai dengan 20 tahun penjara.

    “Polres Lebak di bawah kepemimpinan AKBP Suyono dengan Program Lebak Improvisasi, terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak,” katanya.

    “Tentunya perlu dukungan dari semua komponen masyarakat Kabupaten Lebak. Mari, bersama perangi Narkoba, dan selamatkan masa depan generasi muda para penerus Bangsa,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Bayang-bayang ISPA di Puncak El Nino

    Bayang-bayang ISPA di Puncak El Nino

    SERANG, BANPOS – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi puncak fenomena iklim El Nino yang akan memicu cuaca panas ekstrem di Indonesia pada Agustus hingga  September 2023.

    Pejabat Madya Pengamat Meteorologi dan Geofisika (PMG), BMKG Stasiun Geofisika Klas 1 Tangerang Maria Evi Trianasari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/8) memprakirakan puncak kemarau kering 2023, terjadi pada Agustus hingga awal September.

    “Fenomena ini berpotensi mengganggu ketahanan pangan nasional, karena adanya ancaman gagal panen pada lahan pertanian tadah hujan,” kata Maria Evi.

    Ia menjelaskan, indeks El Nino pada Juli 2023, mencapai level moderate. Sementara Indian Ocean Dipole (IOD) sudah memasuki level index yang positif. Fenomena El Nino dan IOD positif saling menguatkan, sehingga musim kemarau 2023 menjadi lebih kering dan curah hujan pada kategori rendah hingga sangat rendah.

    Ia menjelaskan El Nino merupakan fenomena pemanasan suhu muka laut (SML) di atas kondisi normal yang terjadi di Samudra Pasifik bagian tengah dan timur.

    Pemanasan SML ini mengakibatkan bergesernya potensi pertumbuhan awan dari wilayah Indonesia ke wilayah Samudra Pasifik tengah dan timur.

    Sedangkan IOD adalah fenomena penyimpangan SML di Samudra Hindia, penyimpangan SML ini dapat menyebabkan berubahnya pergerakan atmosfer atau massa udara.

    “Fenomena El Nino ini menyebabkan kekeringan, sehingga diperlukan antisipasi. Selain itu, fenomena IOD menyebabkan berkurangnya curah hujan, sehingga menjadi kekeringan yang lebih kering dibanding tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

    Dalam dua fenomena ini, kata Maria, nilai positifnya ialah potensi panen garam akan meningkat, potensi tangkapan ikan juga akan meningkat, serta meningkatnya produksi padi pada lahan rawa lebak. Sedangkan negatifnya, terjadi kekeringan sumber daya air bersih, berpotensi gagal panen dan meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

    “Masyarakat diimbau untuk bisa menghemat penggunaan air dalam aktivitas sehari-hari, serta menampung hujan yang masih mungkin turun sebagai cadangan air dan cegah karhutla. Selain itu, melakukan update informasi melalui BMKG, baik terkait cuaca, El Nino atau IOD,” katanya.

    Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinkes Kabupaten Lebak, Firman Rahmatullah mengatakan, dengan adanya fenomena El Nino yang dapat membuat Kekeringan di sejumlah daerah, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

    Ia menjelaskan, masyarakat harus menjaga produksi ketahanan pangan dan air bersih agar tetap stabil dan terjaga dengan baik.

    “Sepanjang ketahanan pangan dan air bersih melimpah, kita bisa menjaga dan tidak menurunkan imunitas tubuh demi mencegah terkena ISPA,” kata Firman, Selasa (8/8).

    Ia menerangkan, pada tahun 2022, di Lebak terdapat 10 ribu masyarakat terjangkit ISPA. Meski tidak ada korban jiwa, lanjut Firman, kasus penyakit ISPA di Kabupaten Lebak masuk kategori tertinggi dibandingkankan dengan 10 jenis penyakit lainnya.

    Firman berharap, masyarakat senantiasa mengutamakan budaya perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan dapat menjaga kebersihan lingkungan dengan menggunakan air bersih.

    “Kami meyakini dengan PHBS, menjaga kebersihan lingkungan dan mengkonsumsi pangan yang bergizi tidak mudah terserang ISPA,” tandasnya.

    Sementara itu, Kepala Puskesmas Cisimeut, Dede Hardiansyah, mengatakan bahwa penderita ISPA mampu diatasi dengan mengoptimalkan penyuluhan dan promosi kesehatan untuk pencegahan penyakit menular maupun penyakit tidak menular.

    “Kami setiap hari kerja menerjunkan petugas ke desa-desa untuk melakukan penyuluhan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” katanya. (MYU/DZH/RUS/PBN)

  • Pergantian Pengurus MUI Malingping, Idin Rosidin Terpilih Jadi Ketua

    Pergantian Pengurus MUI Malingping, Idin Rosidin Terpilih Jadi Ketua

    MALINGPING, BANPOS – Hasil sidang formatur pemilihan Ketua MUI Kecamatan Malingping menghasilkan KH Idin Rosidin terpilih menjadi ketua. Idin terpilih menggantikan Sujaya Arsudin yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua MUI Kecamatan Malingping.

    Pantauan di lapangan, acara yang digelar di Gedung MUI Malingping itu berlangsung aman, lancar dan kondusif, yang di hadiri delegasi MUI Kabupaten, delegasi tingkat desa, para tokoh agama dan delegasi ormas keagamaan Islam seperti Mathla’ul Anwar (MA) Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

    Ketua Panitia pemilihan, KH Toha Mustopa, mengatakan bahwa pemilihan akan dilakukan oleh tim formatur secara mekanisme musyawarah.

    “Estafeta pergantian ini adalah selain karena pengurus lama sudah habis jabatannya juga untuk membangun penyegaran kepengurusan baru. Dan tadi pemilihan dipimpin oleh Kiyai Usep Saepudin dari Ketua NU Malingping, dibantu bapak Kiyai Rujai dari Pengurus Mathla’ul Anwar Malingping dan juga delegasi dari para pengurus MUI desa,” terangnya.

    Sekretaris MUI Kabupaten Lebak, KH Asep Saepulloh, menyebut bahwa hadirnya lembaga MUI ini adalah sebagai wadah pemersatu umat Islam, karena di dalamnya semua perwakilan tokoh ulama dan lembaga agama akan dilibatkan di kepengurusan.

    “Jadi MUI ini hadir sebagai pengayom umat Islam di masing-masing wilayah. Selain itu MUI juga sebagai jembatan antara ulama dan umaro dalam membangun kepentingan umat Islam di Indonesia. Ini artinya punya tujuan membangun persatuan dan kebersamaan di kalangan umat Islam dalam memutuskan perkara keagamaan,” ujarnya.

    Sementara, Ketua terpilih MUI Kecamatan Malingping, Idin Rosidin, kepada BANPOS menyatakan siap menjalankan amanah secara maksimal, terutama dalam membangun kemajuan keagamaan.

    “Insyaallah saya siap menjalankannya, namun tentu semua itu harus dibangun secara bersama-sama. Dan kita berharap dinamika dakwah tetap harus hidup, mengedepankan toleransi antar umat beragama, dan tentunya penguatan pendidikan agama pada generasi muda Islam,” tandasnya. (WDO/DZH)

  • UMKM Lebak Diajak Gabung Apmikimmdo Biar Naik Kelas

    UMKM Lebak Diajak Gabung Apmikimmdo Biar Naik Kelas

    LEBAK, BANPOS – Pengurus Asosiasi Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah Mandiri Indonesia (Apmikimmdo) Lebak periode 2023-2028 resmi dilantik. Dalam pelantikan tersebut, para pengusaha UMKM diajak untuk bergabung, dan bersama-sama untuk naik kelas bersama Apmikimmdo.

    Pelantikan yang digelar di Gedung Andika Resto Rangkasbitung itu mengangkat tema ‘Membangun Potensi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Menuju Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat, Bersama Apmikimmdo Kita Bisa’.

    Sejumlah pejabat pun nampak hadir dalam kegiatan tersebut, seperti Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Lebak, Ade Sumardi dan sejumlah kepala dinas di antaranya Kepala Disperindag, Kadis Pariwisata, Kadis Ketapang, beberapa Kepala Desa, Polres Lebak dan pengurus Dewan Pengurus Pusat (DPP) Apmikimmdo.

    Ketua Apmikimmdo DPC Lebak, Suhendar, mengatakan bahwa acara tersebut meliputi beberapa kegiatan. “Di acara ini ada beberapa kegiatan yang diawali pelantikan pengurus DPC Kabupaten Lebak, dilanjut dengan pembinaan UMKM dan juga ramah tamah antar pengurus,” ujar Suhendar, Selasa (8/8).

    Sementara itu, Sekjen DPD Apmikimmdo Banten, Ade Hidayat, menyebut bahwa seluruh pengusaha mikro kecil di Lebak pasti punya peluang untuk naik kelas ke arah yang lebih baik. Sehingga, diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan.

    “Kita optimistis, dari pengusaha kecil akan meningkat naik menjadi pengusaha menengah dan besar. Semua punya peluang, dan itu nantinya akan mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional,” terangnya.

    Pada bagian lain, Ketua DPP Apmikimmdo, Laurensius Manurung, dalam sambutannya memberikan apresiasi atas terselenggaranya giat pelantikan tersebut. Pihaknya pun mengaku kagum dengan kemeriahan acara tersebut.

    “Banyak yang bertanya, kenapa harus dibentuk dan menjadi anggota Apmikimmdo? Wadah ini sekarang sudah ada di 26 provinsi di Indonesia. Hingga saat ini pelantikan di Kabupaten Lebak yang paling meriah. Apmikimmdo ingin mendorong agar seluruh UMKM dapat tumbuh dan berkembang baik secara kualitas maupun kuantitas dan mampu bersaing di kancah perekonomian nasional bahkan internasional,” kata Laurensius.

    Dikatakannya, ketimpangan-ketimpangan yang terjadi diharapkan dapat dilirik oleh pemerintah, dan memberikan kebijakan yang menyokong pelaku UMKM. Oleh karena itu, ia meminta kepada pemerintah daerah untuk selalu memberi perhatian terhadap UMKM yang ada di Lebak.

    “Selamat kepada pengurus Apmikimmdo yang sudah dilantik, semoga dapat menggerakkan organisasi ini dan bisa menjadi motor penggerak bagi kemajuan UMKM di Kabupaten Lebak, dan semoga pemerintah daerah selalu memberi support. Hubungi kami jika ada yang perlu dikomunikasikan terkait pelatihan UMKM, karena terus terang, di Lebak keberadaan UMKM saat ini adalah penyerap tenaga kerja terbesar,” tandasnya. (WDO/DZH)

  • Soal Dugaan Pungli di Pasar Rangkasbitung, Ini Kata Disperindag Lebak

    Soal Dugaan Pungli di Pasar Rangkasbitung, Ini Kata Disperindag Lebak

    LEBAK, BANPOS – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di Pasar Rangkasbitung direspon oleh Disperindag Lebak. Menurutnya, penarikan retribusi penitipan kendaraan hanya sekali saja.

    Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Disperindag Lebak, Yani, mengatakan bahwa setiap kendaraan yang masuk ke kawasan pasar Rangkasbitung, akan dikenakan tarif retribusi penitipan kendaraan.

    “Alhamdulillah setelah adanya penarikan retribusi parkir dengan hanya satu dipintu masuk, selama satu Minggu ini perolehan PAD dari penitipan kendaraan bisa meningkat atau naik lebih dari 200 persen,” kata Yani saat dikonfirmasi BANPOS.

    Ia menjelaskan, pengenaan tarif parkir tersebut hanya diberikan pada saat pengunjung pasar memasuki atau melewati portal awal.

    “Jadi hanya ketika masuk saja dikenakan tarif parkir, ketika keluar pengunjung akan diminta karcisnya lagi untuk diperiksa karena khawatir adanya tindak kriminal atau pencurian,” jelas Yani.

    Ia menerangkan, terkait masyarakat yang dimintai parkir saat telah memasuki pasar harus melihat apakah orang tersebut merupakan orang dari dinas atau bukan.

    Menurutnya, pihaknya tidak mungkin melakukan pungutan liar pada retribusi parkir di Pasar Rangkasbitung.

    Yani menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pelaporan yang juga bisa disertakan dokumentasi pungutan parkir ketika sudah memiliki karcis resmi.

    “Kita akan tindaklanjuti dan bersama tim pendamping akan menelusuri, kalau benar kita akan tindak serius,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Dua Warga Cijaku Diamankan Polisi, Gegara Jual Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin

    Dua Warga Cijaku Diamankan Polisi, Gegara Jual Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin

    LEBAK, BANPOS – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak. Kali ini, dua orang warga Cijaku diamankan terkait kasus tersebut.

    Kapolres Lebak, AKBP Suyono, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham, dalam konferensi pers mengatakan bahwa dua pelaku beserta barang bukti (BB) sudah diamankan oleh Satresnarkoba.

    “Jajaran berhasil mengamankan dua pelaku FS (26) dan MR (39) dengan barang bukti 108 butir obat merek Tramadol HCI, 460 butir obat warna kuning merek Hexymer, satu buah handphone merek INFINIX warna biru, uang hasil penjualan sebesar Rp99.000, uang hasil penjualan sebesar Rp50.000, satu buah tas selempang warna hitam,” ujar Malik. Senin (7/8).

    Diketahui, dua pelaku inisial FS (26) dan MR (39) yang merupakan warga Cijaku tersebut berhasil diamankan pada Senin (31/7) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah bengkel Kampung/Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku.

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.

    Ia mengatakan bahwa Polres Lebak di bawah kepemimpinan AKBP Suyono, terus berkomitmen untuk memberantas segala peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang, di daerah hukum tugasnya.

    “Tentunya untuk meredam beredarnya narkoba ini perlu dukungan dan informasi dari seluruh komponen masyarakat baik tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan seluruh stakeholder,” paparnya. (WDO/DZH)

  • Ditagih Parkir Berulang Kali, Masyarakat Duga Ada Pungli di Pasar Rangkasbitung

    Ditagih Parkir Berulang Kali, Masyarakat Duga Ada Pungli di Pasar Rangkasbitung

    LEBAK, BANPOS – Masyarakat Kabupaten Lebak diresahkan dengan dugaan Pungutan Liar (Pungli) berkedok biaya parkir di Pasar Rangkasbitung.

    Keresahan tersebut muncul lantaran masyarakat mendapatkan tagihan parkir berulang kali saat memasuki, berbelanja atau bahkan berpindah-pindah toko.

    Seperti yang diakui oleh salah satu pengunjung pasar, Latifa. Ia mengatakan, saat dirinya hendak melewati portal sebelum masuk ke pasar, ia membayar karcis parkir bertuliskan ‘Karcis Retribusi Pelayanan Pasar’ atau masyarakat lebih mudah menyebut ‘Tiket Parkir’.

    Namun, ketika ia memarkirkan kendaraannya di depan toko, setelah berbelanja ia dimintai uang parkir kembali senilai Rp2.000.

    “Bahkan ini terjadi beberapa kali setiap pindah toko. Kan ribet, sayang juga uangnya. Bukan masalah dua ribunya, tapi karcis itu gunanya buat apa,” kata Latifa kepada BANPOS, Senin (8/8).

    Hal senada disampaikan oleh salah satu pengunjung yang meminta namanya dirahasiakan. Ia mengaku kesal dan kecewa dengan adanya pungli di area Pasar Rangkasbitung.

    Menurutnya, hal seperti ini adalah penyakit yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah terkait, karena dapat membuat masyarakat enggan untuk datang ke Pasar Rangkasbitung.

    “Ya semakin malas aja saya jadinya ke Pasar kalau begini. Pemerintah kan dapat uang dari parkir ke pasar, kalau uang dari karcis ini ke pemerintah terus mereka setor ke siapa? Apa pemerintah juga bermain?” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Polemik Penutupan JPL 183 Rangkasbitung Memanas, Pedagang Bareng Warga Oncog DPRD Lebak

    Polemik Penutupan JPL 183 Rangkasbitung Memanas, Pedagang Bareng Warga Oncog DPRD Lebak

    LEBAK, BANPOS – Penolakan terhadap penutupan perlintasan sebidang JPL 183 di Jalan Rt Hardiwinangun, Stasiun dan Pasar Rangkasbitung kian memanas. Pada Senin (7/8) pagi, ratusan orang yang terdiri dari masyarakat, pedagang hingga pengelola parkir melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kabupaten Lebak.

    Dalam aksi yang dilakukan secara damai tersebut, terlihat seluruh pihak bersepakat pada satu tuntutan yakni menolak penutupan permanen dari JPL 183.

    Seperti yang diungkapkan oleh pedagang sayur di Pasar Rangkasbitung, Asih. Ia mengatakan, dengan ditutupnya JPL tersebut, seluruh pedagang di sekitaran jalan mengalami penurunan omzet mencapai 50 hingga 90 persen.

    “Pokoknya kami mau dibuka jalannya. Kalau tidak didengar, kami akan ajak seluruh pedagang untuk aksi. Ini baru setengahnya saja,” ujar Asih kepada BANPOS di tengah berjalannya aksi.

    Selain pedagang, aksi tersebut juga diikuti oleh masyarakat Kampung Empang. Salah satu masyarakat dalam orasinya memaparkan, penutupan JPL 183 tersebut tidak efektif dalam mengurai kemacetan.

    Menurutnya, kemacetan bukan diatasi namun dipindahkan. Sebab, pada rekayasa lalulintas yang diberikan, malah menimbulkan kemacetan yang lebih padat di setiap harinya.

    “Selain itu, banyak masyarakat yang malah masuk ke kampung kami hanya demi menghindari macet yang akhirnya macet juga di kampung kami. Bayangkan, di sana banyak masyarakat dan anak kecil. Ini berbahaya, jadi kami minta ini agar jalur tersebut (JPL 183) kembali dibuka,” katanya.

    Setelah satu jam lamanya massa aksi saling bergantian berorasi, pihak DPRD Kabupaten Lebak diwakili Komisi I DPRD, meminta perwakilan dari massa aksi untuk memasuki ruangan yang disediakan untuk melakukan audiensi.

    Dalam audiensi tersebut, pihak DPRD berkomunikasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. Tak berselang lama, perwakilan Pemkab Lebak hadir dalam audiensi tersebut, di antaranya Asisten Daerah I, Kepala Dinas Perhubungan, Kasat Pol PP dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

    Pada kesempatan tersebut, Asda I Lebak, Alkadri, mengatakan bahwa pihaknya melakukan penutupan permanen pada JPL 183 tersebut, setelah melewati hasil pertimbangan dan kajian dengan tujuan demi masyarakat Kabupaten Lebak.

    “Dengan hadirnya bapak ibu disini, kami akan melakukan evaluasi lagi sesuai dengan aspirasi yang dibawa,” kata Alkadri.

    Sementara itu, Kepala Dishub Lebak, Rully Edward, mengatakan bahwa penutupan JPL tersebut merupakan program dari Kementerian Perhubungan, serta untuk menunjang perubahan Stasiun Rangkasbitung menjadi Stasiun Ultimate.

    “Banyak kebaikan di dalamnya. Selain untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan mengurai kemacetan, ini juga untuk mendukung pembangunan Stasiun ultimate yang mana akan menjadi Stasiun ke dua karena hanya ada satu di Jakarta,” jelas Rully.

    Menanggapi keterangan tersebut, massa aksi merasa kecewa hingga akhirnya terjadilah perdebatan dan ketegangan dalam audiensi tersebut.

    Audiensi alot tersebut berjalan hampir dua jam tanpa titik temu. Hingga akhirnya salah satu koordinator aksi, Roni, menegaskan bahwa pihaknya meminta agar pemerintah dapat membuka jalur tersebut dengan dua pilihan.

    “Kita minta buka total, tapi setidaknya untuk saat ini kami minta akses terlebih dahulu untuk pejalan kaki,” tegasnya.

    Hingga akhirnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lebak, Enden Mahyudin, menengahi perdebatan tersebut dengan memberikan solusi bagi kedua belah pihak.

    “Sampai Rabu nanti diharap Pemerintah bisa memberikan akses jalan kepada masyarakat minimal untuk lalulintas manusia. Setelah itu, dilakukan kembali kajian apakah memang diperlukan untuk ditutup permanen atau tidak,” tandasnya.

    Massa aksi sepakat dengan keputusan tersebut, akhirnya seluruh massa aksi membubarkan diri dari Gedung DPRD Kabupaten Lebak dengan melakukan kegiatan memungut sampah dari aksi tersebut. (MYU/DZH)