Pelanggaran serius dalam pengelolaan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) pengolah umbi porang di Kabupaten Pandeglang telah mengakibatkan pencabutan kewenangan PD Pandeglang Berkah Maju (PBM).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa PD PBM menggunakan anggaran perusahaan senilai Rp 300 juta untuk kepentingan pribadi mantan direktur.
Tindakan ini bukan saja melanggar prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga merugikan keuangan perusahaan. Selain itu, BPK juga mengkhawatirkan kemampuan PD PBM dalam mengelola Sentra IKM yang tidak sesuai dengan fokus perusahaan.
Pemerintah daerah akan melakukan kajian ulang terhadap pengelolaan sentra IKM dan berupaya untuk menyelamatkan aset pabrik serta memastikan kelangsungan produksi.
Penggunaan anggaran perusahaan untuk kepentingan pribadi direktur menjadi sorotan utama dalam skandal pengelolaan PD PBM. Pemeriksaan BPK menemukan bahwa PD PBM menggunakan dana perusahaan senilai Rp 300 juta secara tidak sah.
Selain melanggar prinsip-prinsip keuangan yang baik, tindakan ini juga merugikan keuangan perusahaan.
Keberlanjutan pengelolaan Sentra IKM yang dipercayakan kepada PD PBM juga menjadi pertanyaan, mengingat kegiatan pengolahan umbi porang bukanlah fokus utama perusahaan tersebut.
Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi ulang terhadap pengelolaan sentra IKM untuk menyelamatkan aset pabrik dan memulihkan produksi.
Tindakan ini diambil sebagai langkah untuk mengembalikan kepercayaan dan memastikan kesehatan keuangan perusahaan secara keseluruhan.
Umbi porang menjadi salah satu andalan Pemkab Pandeglang, dalam hal industri makanan olahan.
Bahkan untuk menunjang industrialisasi porang di Pandeglang, pemerintah pusat menggelontorkan anggaran sebesar Rp13,7 miliar, untuk pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) pengolah umbi porang.
Sentra IKM itu telah berdiri dan berlokasi di Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang. Mulanya, Sentra IKM tersebut akan disewakan pengelolaannya kepada Koperasi Produsen Pembudidaya Porang Pangan dan Rempah Indonesia (KP4RI). Namun kekinian, pengelolaan bangunan hasil DAK itu diserahkan kepada PD Pandeglang Berkah Maju (PBM) dengan mekanisme penugasan.
Peralihan tersebut dinilai oleh BPK telah melanggar juknis pemberian DAK oleh pemerintah pusat, sehingga tujuan digelontorkannya DAK tersebut tidak akan tercapai.
Disisi lain, BPK meyakini pengelolaan Sentra IKM Umbi Porang oleh PD PBM, berpotensi missmanagement. Hal itu dikarenakan pengolahan umbi porang bukan merupakan core business dari PD PBM. Di sisi lain, PD PBM merugi dalam dua tahun terakhir. Bahkan salah satu penyebabnya ialah adanya penggunaan anggaran perusahaan, untuk kepentingan pribadi direktur sebelumnya yang mencapai Rp 300 juta.
Menanggapi temuan BPK tersebut, Kepala Diskoperindag Pandeglang, Suaedi Kurdiatna mengatakan, alasan kepindahan pengelolaan sentra IKM dari KP4RI ke PD PBM tersebut ada beberapa alasan.
“Pertama ada surat dari KPKNL mengenai nilai nominal sewa, kedua pihak koperasi tidak siap dengan adanya nilai sewa tersebut, sehingga kita menunjuk PBM untuk menyelamatkan aset yang nantinya akan dilakukan Kerjasama dengan koperasi,” kata Suaedi kepada BANPOS melalui selulernya, Kamis (6/7).
Setelah sepakat dilakukan kerjasama, namun tiba-tiba pihak koperasi merubah kesepakatan secara sepihak. Sehingga semuanya menjadi kacau.
“Sudah deal dan sepakat dengan Kerjasama itu, tiba-tiba besoknya koperasi berubah dari kesepakatan. Sehingga akhirnya menjadi tidak jelas, padahal kerjasama yang bagus kalau dijalankan,” ujarnya.
Bahkan, Ketika sekarang sudah dicabut kewenangan PBM untuk pengelolaannya, malah pihak KP4RI tidak mau untuk mengelolanya.
“Ketika kewenangan PBM sudah dicabut, malah KP4RI tidak mau. Jadi kerjasamanya dilakukan dengan PBM, nilai sewanya nanti kesepakatan nilai sewanya dengan PBM bukan dengan dinas, karena asset ini harus diselamatkan,” ucapnya.
“Dinas kan tidak punya anggaran untuk operasional pabrik, makanya ditunjuklah PBM untuk menyelamatkan itu. Sebetulnya kita kembalikan lagi ke IKM sesuai temuan BPK, tapi kalau IKM tidak mau harus bagaimana lagi. Saya selaku kepala dinas menyelamatkan aset, maka kita ambil alih dulu aset pabrik dan sesekali produksi jangan sampai mesinnya rusak,” sambungnya.
Mengenai pengelolaan sentra IKM oleh PD PBM yang dinyatakan tidak sesuai oleh BPK, Suaedi mengatakan bahwa saat ini Perbupnya sudah dicabut.
“Perbupnya sudah dicabut dan sudah selesai, dikembalikanlagi kepada IKM tapi IKM nya menolak. Jadi kita jadi bingung, sama PBM tidak dan IKM tidak mau. Perbup tentang pencabutan PBM sebagai pengelola sudah dicabut ya, sudah kita tindak lanjuti,” katanya.
Untuk mengelola sentra IKM, kata Suaedi, nanti pihaknya akan melakukan konsultasi dengan KPKNL dan kementerian siapa yang akan mengelolanya.
“Jadi jangan sampai saya salah, saya akan ke pusat juga agar ada yang mengelola,” ungkapnya.
Direktur Utama BUMD PBM, Zaenal Huri saat dikonfirmasi BANPOS melalui selulernya terkait kondisi keuangan PD PBM dan temuan Kantor Akuntan Publik (KAP), hingga berita ini diturunkan tidak memberikan respon.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Pandeglang, Rizal mengatakan, sejalan dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan yang menyebutkan bahwa Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara/Pemerintah/BUMN/BUMD, berupa Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya.
“Maka atas ketentuan tersebut BUMD PD PBM mengajukan dan menyerahkan 40 SKK kepada Kejari Pandeglang terhadap temuan Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Chaeroni & rekan, KAP Chris Hermawan, dengan total temuan sebesar Rp 2,6 miliar,” kata Rizal kepada BANPOS.
Jadi, atas SKK tersebut Kejaksaan melakukan kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi berupa pemberian jasa Jaksa Pengacara Negara (JPN) terhadap 40 mitra PD PBM untuk melakukan upaya-upaya pemulihan kekayaan negara yaitu salah satunya dengan cara melakukan undangan dan negosiasi dalam rangka pemulihan keuangan negara tersebut.
“Hasil dari kegiatan bantuan hukum non litigasi tersebut sementara yang berhasil dipulihkan sebesar Rp70.700.000, dan ini masih akan dilakukan upaya-upaya lainnya,” terangnya.
Menurutnya, sampai dengan saat ini, dari hasil audit kantor akuntan publik memang ditemukan indikasi yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak tertentu.
“Setelah dilakukan undangan pada saat kegiatan bantuan hukum non litigasi tersebut, yang bersangkutan mengajukan keberatan-keberatan dengan alasan-alasan tertentu. Atas keberatan tersebut sampai dengan saat ini JPN selaku yang dikuasakan oleh BUMD PD PBM untuk memulihkan kekayaan negara tersebut, dalam hal ini kekayaan BUMD mengkoordinasikan kembali dengan pemberi kuasa untuk langkah-langkah apa kedepannya terhadap hal tersebut,” jelasnya.
Saat ditanya apakah Kejari mengetahui penggunaan pribadi anggaran perusahaan, Rizal mengaku mengetahui berdasarkan temuan dari kantor akuntan publik tersebut.
“Itu kan berdasarkan temuan hasil audit KAP,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Pandeglang, Agus Sopian mengatakan, dengan dilakukannya kerjasama dengan Kejari Pandeglang sangat bagus untuk memulihkan keuangan PD PBM.
“Ini sebenarnya sudah langkah baik dalam upaya untuk memulihkan keuangan, seperti madal diluar, piutang diluar bisa ditarik. Tapi ini mungkin sudah terlalu akut, sehingga hasilnya kurang maksimal,” kata Agus kepada BANPOS.
Dengan kondisi PD PBM tersebut, capaian usahanya selalu menurun, meskipun pihaknya sering memberikan masukan baik kepada PD PBM maupun pemerintah daerah.
“Kita sudah sering ngasih masukan ke PD PBM maupun pemerintah daerah untuk dilakukan evaluasi dengan serius. Sebenarnya kita berharap kiprah PD PBM bisa positif, tapi kalau dilihat dari perjalanannya usahanya banyak yang macet,” terangnya.
“Saran kita ini harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh, pertama keseriusan dulu dari pemerintah daerah betul tidak ingin menghadirkan perusahaan daerah yang benar-benar kuat dan Tangguh. Jadi ini keseriusannya dulu yang harus kita evaluasi, nanti setelah itu ke SDM-nya,” sambungnya.
Menurutnya, dengan kondisi PD PBM saat ini, pihaknya berencana akan memanggil PD PBM ke Komisi II DPRD Pandeglang, meskipun pihaknya melakukan evaluasi secara rutin.
“Setelah mendapat masukan ini, kita akan panggil dan nanti kita akan agendakan secara khusus. Sebenarnya evaluasi kepada PBM ini rutin dilakukan, tiap tahun dan tiap semester. Nanti kita akan evaluasi, tapi akan kita coba lebih khusus lah apalagi sudah banyak progres dengan kejaksaan. Nanti akan kita panggil dan kita agendakan,” ujarnya.
Saat ditanya terkait keterlibatan PD PBM dalam sentra IKM pengolahan porang, Agus mengaku akan memanggil pihak Diskoperindag tentang informasi terbaru.
“Ini juga kita meski dalami, kita akan minta up date dari Diskoperindag terkait pengelolaannya. Nanti sekalian juga kita undang Diskoperindag,” ungkapnya.(dhe/PBN)